pbb dah mulai mikir neh hehe..
Penistaan Agama Melanggar HAM
Dewan HAM PBB meloloskan sebuah resolusi yang menentang penistaan agama.
JENEWA--
Perjuangan negara-negara Islam untuk melawan dan memerangi penistaan
terhadap agama akhirnya membuahkan hasil. Dewan Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) meloloskan resolusi yang
menyatakan bahwa penistaan agama merupakan sebuah pelanggaran terhadap
HAM.
Resolusi tak mengikat yang diusung Pakistan mewakili 56
negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) itu
ditetapkan pada Kamis (26/3), di Jenewa, Swiss. Sebanyak 23 negara
anggota Dewan HAM mendukung ditetapkannya resolusi penistaan agama
sebagai pelanggaran HAM.
Resolusi itu ditentang 11 negara
Barat. Sedangkan, 13 negara lainnya memilih abstain. Anggota Dewan HAM
terdiri atas 47 negara. Negara-negara Islam menyatakan perlunya
resolusi tersebut guna membangun keseimbangan antara kebebasan
berekspresi dan penghormatan terhadap agama.
Di sisi lain,
negara-negara Barat dan kelompok kebebasan berekspresi menentang
resolusi itu. Mereka menilai resolusi ini akan menjadi alat pembenaran
untuk membungkam kebebasan berpendapat di negara-negara Muslim. Mereka
juga menyatakan resolusi ini akan memperluas konsep HAM untuk
melindungi komunitas keyakinan beragama dibandingkan individu.
Resolusi
itu menyebutkan bahwa minoritas Muslim menghadapi tindakan intoleransi,
diskriminasi, dan aksi kekerasan sejak peristiwa 11 September 2001 di
AS. Termasuk di dalamnya, keberadaan undang-undang dan prosedur
administratif yang melahirkan stigma terhadap penganut agama Islam.
''Penistaan
agama merupakan sebuah serangan serius terhadap martabat kemanusiaan
yang melahirkan keterbatasan bagi para penganutnya dan mendorong
kekerasan agama. Islam sering kali dan salah diasosiasikan dengan
kekerasan HAM dan terorisme,'' demikian bunyi teks resolusi yang
diloloskan Dewan HAM tersebut.
Resolusi itu juga mendesak
negara-negara anggota untuk menjamin tempat, situs, dan simbol-simbol
agama terlindungi. Selain itu, resolusi itu juga menuntut negara-negara
anggota untuk menegakkan hukum guna menghindari adanya kekebalan bagi
mereka, yang melakukan aksi tidak toleran terhadap etnik dan agama
minoritas.
Negara-negara anggota juga diminta untuk memajukan
toleransi dan menghormati semua agama serta keyakinan. Dubes Pakistan
untuk Dewan HAM, Zamir Akram, mengatakan, penistaan terhadap agama
menjadi penyebab terjadinya kebencian, diskriminasi, dan kekerasan.
''Bagi
kami, resolusi ini sangat penting untuk mengatasi penyebab dari
akibat-akibat yang ditimbulkannya,'' ujarnya menegaskan. Ia
mencontohkan kasus kartun yang melecehkan dan menistakan Nabi Muhammad
sebagai kebebasan yang tak bisa diterima. Beberapa waktu lalu, media di
Denmark menistakan dan menghina Rasulullah SAW melalui kartun. Tak lama
setelah itu, anggota Parlemen Belanda, Geertz Wilders, juga menghina
Islam lewat film Fitna.
Serangan dan hujatan terhadap
agama Islam kian menjadi-jadi. Para pelakunya selalu berlindung di
balik kebebasan dan HAM. Dengan lahirnya resolusi ini, pelaku penistaan
agama dapat dijerat hukum. Resolusi itu ditentang oleh Kanada,
negara-negara anggota Uni Eropa, Swiss, Ukraina, dan Cili.
India
yang tak sepakat dengan resolusi lebih memilih bersikap abstain. Mereka
memandang bahwa resolusi ini hanyalah demi memenuhi kepentingan negara
Islam dan Afrika. ''Individu yang memiliki hak asasi, bukan agama,''
ujar diplomat Kanada, Terry Cormier.
Jerman yang mewakili Uni
Eropa menyatakan bahwa Islam fobia, Kristian fobia, anti-Semitisme, dan
bentuk-bentuk diskriminasi agama lainnya memang harus ditangani dengan
serius. Jerman menilai sangat problematik mengaitkan penistaan agama
dengan konsep diskriminasi.
''Uni Eropa tak melihat bahwa konsep
penistaan agama merupakan hal yang valid dalam wacana HAM,'' demikian
pernyataan Jerman. Sementara itu, Dubes India untuk Dewan HAM,
Gopinathan Achamkulangare, menyatakan resolusi ini tak tepat,
mengaitkan kristisme agama dengan rasisme. Ia menambahkan pula,
resolusi itu terlalu sempit sebab hanya Islam yang disebutkan untuk
dilindungi dalam resolusi itu. ap/reuters/fer
[Non-text portions of this message have been removed]