HAM = hak asasi muslim!

Produk Halal adalah Hak Asasi

Siapa bilang produk halal
hanyalah salah satu dari tuntutan konsumen. Dari kacamata hak asasi,
ternyata produk halal adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara
di mana, mayoritas penduduknya adalah Muslim. Menurut Sekjen Majelis
Ulama Indonesia, Prof Dr Din Syamsudin, produk halal adalah bagian tak
terpisahkan dari hak asasi manusia. Dan karenanya, menjadi kewajiban
bagi sebuah negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, seperti di
Indonesia, menghormati hak-hak masyarakat itu dengan memenuhi tuntutan
penyediaan produk halal.

Dengan kata lain, agar masyarakat merasa
tentram dan yakin bahwa produk yang mereka konsumsi itu halal, maka
negara harus mengadakan sertifikasi halal bagi semua produk yang
dipasarkan ke masyarakat. Baik itu produk impor maupun produk lokal.
"Karena itu adalah hak asasi yang harus dihormati," ujar Din saat
dihubungi Republika semalam.

Sebenarnya,
ungkap Din, Indonesia sendiri sudah mencantumkan keharusan itu dalam UU
Pangan nomor 6 tahun 1996. Dalam UU itu antara lain disebutkan bahwa
kewajiban bagi produsen untuk mencantumkan label halal pada produk
mereka. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap
pencantuman label halal itu, belum dilakukan maksimal. Ini yang menurut
Din, perlu terus ditingkatkan. Sejauh ini, Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat dan Kosmetika MUI (LP-POM MUI) sudah melangkah dengam memberikan
sertifikasi halal.

Langkah ini,
tentu saja sangat positif dan perlu terus digalakkan. Dan menurut Din,
bila upaya itu hanya dilakukan oleh MUI (melalui LP-POM MUI) tentu
saja, tak cukup. Artinya negara perlu melakukan langkah serupa secara
lebih serius. Pendapat Din itu, juga sama seperti yang dilontarkan
mantan Meneg Pangan dan Holtikultura Prof AM Saefuddin dalam seminar
"Kepedulian Produsen Terhadap Produk Halal" yang diselenggarakan
Yayasan Institut Transparansi Indonesia (INTI) bekerja sama dengan
risalah Mujahidin di gedung YTKI, kemarin. Dalam seminar itu, AM
Saefuddin mengusulkan perlunya pembentukan jaringan-jaringan ke
daerah-daerah oleh LP-POM MUI untuk menangani proses sertifikasi halal.

Menurut
AM Saefuddin, yang dalam seminar itu tampil sebagai pembicara bersama
dengan tiga pembicara lainnya, yakni Prof Dr Muhammad Amin Suma, Wakil
Ketua Komisi Fatwa MUI; Bpk Nur Wahid dari LPPOM MUI mewakili Ketua
LPPOM; Prof Dr Aisyah Girindra yang berhalangan hadir; Dyah Indrianti
D.SH. dari YLKI, juga menilai bahwa otoritas pemberian label halal itu,
sebaiknya bukan hanya dilakukan oleh LP-POM MUI saja. "Otoritas label
halal jangan hanya oleh LPPOM MUI di Jakarta tapi perlu pembentukan
lembaga-lembaga sejenis di daerah-daerah," ujar Saefuddin.

Kalau
tidak seperti itu, LP-POM akan lamban. Namun otoritas menentukan
kehalalan produk tetap ada di LP-POM MUI Jakarta. "Atau bisa saja, MUI
membentuk jaringan dengan universitas-universitas di daerah-daerah yang
memiliki fasilitas laboratorium kimia yang sangat diperlukan dalam
proses penelitian suatu produk," ujarnya memberikan alternatif lain
dalam membentuk jaringan di daerah ini. Nantinya lembaga-lembaga atau
unversitas-universitas ini setelah melakukan penelitian terhadap suatu
produk akan memberikan laporan kepada MUI. Lebih lanjut, Komisi Fatwa-
lah yang akan menentukan halal atau tidak produk tersebut berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan.

Menurut
Saefuddin, hal ini sangat penting untuk menghidupkan lembaga-lembaga di
daerah. Terlebih menyambut otonomi daerah ketika kesadaran masyarakat
tentang status kehalalan suatu produk semakin meningkat maka otomatis
produk-produk yang sudah bersertifikat halal akan dipilih oleh
masyarakat. 

Kecenderungan itu
membuat banyak perusahaan akan lebih proaktif untuk mengajukan
sertifikat halal kepada MUI atas produk yang dikeluarkan karena akan
meningkatkan volume penjualan. Dalam keadaan seperti itu MUI tidak
boleh lamban, maka ide untuk membentuk jaringan di daerah-daerah
menjadi penting terutama untuk menangani produk-produk lokal.

Sementara
dari kacamata konsumen, Dyah Indrianti dari YLKI menilai tingkat
kepedulian konsumen di Indonesia terhadap kehalalan produk yang ada
masih rendah dan cenderung individualis. "Konsumen di Indonesia
cenderung lempar batu dan sembunyi tangan," katanya.

Menurut
Dyah, banyak di antara konsumen yang terkadang enggan diajak
berpartisipasi secara nyata misalnya, ketika diajak untuk melanjutkan
tuntutan penyediaan produk halal melalui jalur hukum, umumnya mereka
menghindar. Dan yang menyedihkan, banyak di antara mereka yang
sebelumnya menyatakan mendukung, ketika dicek ulang, ternyata
memberikan nomor telepon yang bukan sebenarnya.

Menurutnya,
hal itu menunjukkan tingkat kesadaran konsumen masih dalam kategori
membela secara individual belum membela secara kolektif. Belum ada rasa
empati terhadap konsumen yang lain. Padahal, menurutnya, misi YLKI
adalah untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dan rasa empati
dari para konsumen tersebut. Kalau kondisinya terus seperti ini maka
usaha-usaha perlindungan konsumen di Indonesia akan berjalan lambat,
ujarnya



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke