Kamis, 19/03/2009 15:16:14 | 1476 hit | |
Surat Somasi Rama Pratama Kepada Abdul Hadi Djamal
Fraksi-PKS Online: Menyikapi perbuatan tersangka suap proyek pembangunan
fasilitas laut dan udara di kawasan timur Indoensia Abdul Hadi Djamal yang
menyeret nama Anggota Fraksi PKS ke dalam kasusnya, Departemen Hukum dan HAM
DPP PKS membentuk Tim Pembela Hukum Rama Pratama. Tim yang terdiri dari 13
orang pengacara tersebut melayangkan somasi hari ini, Kamis (19/3) kepada Abdul
Hadi Djamal yang intinya meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan
maaf atas ucapannya yang bernada fitnah dan tendensius seperti dikutip media
massa sejak dua hari kemarin. Dalam somasi ini Tim Pembela Rama Pratama
memberikan waktu 2 X 24 jam kepada Abdul Hadi dan jika tuntutan permintaan maaf
tidak dipenuhi maka Tim akan segera membuat laporan ke Mabes Polri dengan
tuduhan pencemaran nama baik. Berikut isi somasi tersebut:
Jakarta, 19 Maret 2009
Kepada Yth.
Saudara Ir. H. Abdul Hadi Jamal, M.M.,
Jl. Jati II No. 5 Perumahan Era Emas 2000
Pulo Gebang Cakung
Jakarta 13950
Perihal: Teguran Hukum
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
(i) Zulfadli, S.H, (ii) Hamzah Fansyuri,S.H dan (iii) Handoyo Prihatanto, S.H
Ketua dan anggota TIM PEMBELA HUKUM RAMA PRATAMA yang terdiri dari nama-nama
sbb:
1. Zulfadli, S.H,
2. Fauzul Abror, S.H
3. Hamzah Fansyuri,S.H
4. Arif A Lambri, S.H
5. Ismu Harkamil, S.H
6. Zainudin Paru, S.H
7. Edi Wahyono ,S.H
8. Devi Nachrowi, S.H
9. Goodme Anton Dolog Saribu, S.H
10. Sigit Handoyo, S.H
12. Handoyo Prihatanto, S.H
13. Bukti Haposan Damanik, S.H
Semuanya adalah advokat-advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Hukum RAMA
PRATAMA (‘'Klien") yang berkantor di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 No. 36 A
Pejaten Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari Rama
Pratama SE, SAK. Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2009.
Sehubungan dengan tuduhan Saudara kepada klien kami atas keterlibatannya dalam
kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas dermaga dan bandara di
Indonesia Timur, dengan ini kami menyampaikan teguran Hukum (Somasi) dengan
terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa tindakan saudara berupa ucapan-ucapan dan perkataan-perkataaan saudara
tentang adanya keterlibatan atau setidak-tidaknya hubungan antara klien dengan
perbuatan saudara yang saat ini tengah disidik oleh Komisi Pembrantasan Korupsi
RI, antara lain sbb: "Ia menyatakan hal itu setelah diperiksa penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi di kantor Komisi semalam. Menurut Hadi Djamal, Jhonny dan
Rama ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton guna membahas kenaikan
anggaran dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan udara wilayah
Indonesia timur 2009."
"Menurut Hadi, dalam pertemuan itu Rama Pratama disebut sebagai yang mengajukan
inisiatif kenaikan anggaran dana stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2
triliun. Saat ditanyai kenapa yang disebut dari Fraksi PKS, Hadi menyatakan,
"Karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih."
(Sumber: Koran Tempo tanggal 18 Maret 2009 halaman muka )
2. Bahwa Kami menolak dengan tegas dan sangat berkeberatan dengan ucapan -
ucapan saudara tersebut di atas yang saudara sampaikan kepada para wartawan
sehingga dilansir oleh berbagai media massa yang kemudian menjadi pemberitaan
di masyarakat luas.
3. Kami menolak dengan tegas tentang pernyataan saudara tentang Klien ikut
hadir dalam pertemuan di Hotel Ritz Carlton. Bahwa yang sebenarnya KLIEN TIDAK
PERNAH MENGHADIRI RAPAT ATAU PERTEMUAN APAPUN DI HOTEL RITZ CARLTON yang
berkaitan dengan pembahasan anggaran dana stimulus proyek fasilitas laut dan
udara wilayah Indonesia Timur 2009 yang dihadiri oleh nama-nama yang saudara
sebutkan, apalagi dinyatakan Klien sebagai inisitator kenaikan anggaran dana
stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun. UCAPAN-UCAPAN SAUDARA
TERSEBUT JAUH DARI KEBENARAN DAN PENUH DENGAN KEBOHONGAN-KEBOHONGAN.
Kami tegaskan Klien tidak ikut serta dalam pertemuan informal di Ritz Carlton
tersebut dengan demikian bagaimana mungkin saudara menghubung-hubungkan Klien
dalam tindakan saudara tersebut.
Akibat ucapan atau pernyataan saudara tersebut telah menjatuhkan martabat dan
telah mencemarkan nama baik Klien dan seluruh keluarga Klien.
4. Klien selaku anggota fraksi PKS juga menolak dengan tegas tentang ucapan
saudara atas suatu pertanyaan mengapa yang disebut dari Fraksi PKS dan
saudara jawab karena selama ini mereka mengklaim dirinya bersih.
Bahwa saudara sebagai Anggota DPR jelas mengetahui semua fraksi di DPR
terlibat dalam pembahasan kebijakan stimulus sektor rill sesuai dengan tugas
panitia anggaran. Artinya PKS bukanlah partai yang signifikan untuk disebut
atau dikait-kaitkan dalam perkara saudara.
Dengan demikian ucapan-ucapan saudara di atas kami lihat sebagai rangkaian
ucapan yang insinuatif kepada PKS. Saudara dengan mengucapkannya secara sengaja
kepada wartawan jelas-jelas berupaya untuk menyebarkan kebencian terhadap PKS
di masyarakat.
Akibat ucapan-ucapan saudara tersebut menjatuhkan martabat PKS dan mencemarkan
nama baik PKS dimasyarakat luas.
Berdasarkan hal-hal tersebut melalui surat ini Kami meminta kepada saudara
dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) Jam terhitung sejak surat somasi
ini diterima pihak saudara untuk mencabut ucapan-ucapan/perkataan saudara di
atas dihadapan masyarakat luas baik lewat media cetak maupun elektronik.
Apabila Saudara tidak mengindahkan surat kami ini, maka kami akan mengajukan
gugatan perdata atas ganti kerugian baik materiil maupun immaterial yang kami
derita akibat ucapan saudara dan mengajukan laporan ke Markas Besar POLRI atau
kantor kepolisian setempat atas tindakan pidana berdasarkan pasal 310 dan atau
311 KUHP.
Demikianlah kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapakan terimakasih.
Hormat kami,
TIM PEMBELA HUKUM
_________________ ______________________ ___________________________
Zulfadli, S.H Hamzah Fansyuri, S.H Handoyo Prihatanto, S.H
Tembusan :
- Yth Para Pemred media massa
- YTh Ketua KPK
- Yth. Ketua Badan Kehormatan DPR
- Yth Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Klien
[Non-text portions of this message have been removed]