http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/09/03515845/peluang.besar.mengisi.pasar.buah.domestik

PERTANIAN
Peluang Besar Mengisi Pasar Buah Domestik

Kamis, 9 April 2009 | 03:51 WIB

Jakarta, Kompas -  Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan memberikan peluang 
lebih besar bagi pengusaha agrobisnis buah-buahan lokal untuk mengisi pasar 
buah domestik, yakni dengan melakukan verifikasi terhadap semua produk 
buah-buahan impor, mengacu pada tingkat perlindungan pangan yang memadai 
(appropriate level of protection/ALOP).

Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Hari Priyono, Rabu (8/4) 
di Jakarta, mengungkapkan, dengan kebijakan itu, semua produk buah-buahan yang 
masuk ke Indonesia diharapkan lebih terjamin keamanannya. Ini terutama dari 
cemaran residu pestisida.

”Begitu buah-buahan yang masuk semakin berkualitas, maka yang dapat masuk 
menjadi semakin terbatas sehingga akan lebih kondusif bagi produk buah lokal,” 
tutur Hari.

Hari menuturkan, selama ini buah impor yang masuk ke Indonesia tidak semuanya 
memenuhi syarat batas cemaran residu pestisida yang bisa ditoleransi. Hal ini 
yang membuat buah-buah impor itu bisa dijual dengan harga relatif murah 
sehingga ”menggusur” buah produk lokal.

Hari mengakui, buah impor yang masuk ke Indonesia tidak diverifikasi sehingga 
belum tentu aman bagi kesehatan, karena bisa jadi mengandung zat biologi dan 
kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Menurut Hari, draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Produk Pangan Segar Asal 
Tumbuhan (PSAT) akan ditandatangani bulan ini. ”Draf sedang disempurnakan, 
khusus yang menyangkut tata hubungan kerja dalam implementasi kebijakan 
tersebut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Karen 
Sjarief menyatakan, hal itu akan menjadi peluang yang baik bagi pengusaha dan 
petani buah-buahan. ”Mereka memiliki peluang besar mengisi pasar buah domestik 
dengan buah lokal,” ujarnya.

Namun, Karen mengingatkan agar kebijakan itu dijalankan dengan baik dan 
konsisten, tidak hanya berhenti pada kebijakan. ”Tanpa ada konsistensi, akan 
membingungkan pengusaha dan petani yang sudah telanjur investasi,” katanya.

Dengan penduduk 230 juta jiwa, seharusnya Indonesia tidak perlu berpikir untuk 
mengekspor buah karena kebutuhan domestik sudah relatif besar.

”Produk buah-buahan dalam negeri seharusnya bisa diserap pasar dalam negeri,” 
kata Karen.

Impor meningkat

Data Departemen Pertanian menunjukkan, impor buah-buahan terus meningkat setiap 
tahun. Tahun 2003, total impor buah-buahan hanya 228,45 juta ton dengan nilai 
194,86 juta dollar AS, tahun 2006 menjadi 427,48 juta ton senilai 337,52 juta 
dollar AS.

Tahun 2007, impor sudah mencapai 475,46 juta ton dengan nilai 387,95 juta 
dollar AS, atau meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2003.

Ironisnya, buah yang paling banyak diimpor bisa dikembangkan di dalam negeri, 
antara lain, jeruk, pisang, mangga, nenas, durian, pepaya, jambu biji, dan 
lainnya.

Oleh karena itu, kata Karen, kebijakan pemerintah itu sebaiknya diimbangi 
peningkatan kapabilitas petani dan pengusaha dalam memproduksi buah-buahan 
dengan kualitas bagus. (MAS)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke