http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/09/03515845/peluang.besar.mengisi.pasar.buah.domestik
PERTANIAN
Peluang Besar Mengisi Pasar Buah Domestik
Kamis, 9 April 2009 | 03:51 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan memberikan peluang
lebih besar bagi pengusaha agrobisnis buah-buahan lokal untuk mengisi pasar
buah domestik, yakni dengan melakukan verifikasi terhadap semua produk
buah-buahan impor, mengacu pada tingkat perlindungan pangan yang memadai
(appropriate level of protection/ALOP).
Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian Hari Priyono, Rabu (8/4)
di Jakarta, mengungkapkan, dengan kebijakan itu, semua produk buah-buahan yang
masuk ke Indonesia diharapkan lebih terjamin keamanannya. Ini terutama dari
cemaran residu pestisida.
”Begitu buah-buahan yang masuk semakin berkualitas, maka yang dapat masuk
menjadi semakin terbatas sehingga akan lebih kondusif bagi produk buah lokal,”
tutur Hari.
Hari menuturkan, selama ini buah impor yang masuk ke Indonesia tidak semuanya
memenuhi syarat batas cemaran residu pestisida yang bisa ditoleransi. Hal ini
yang membuat buah-buah impor itu bisa dijual dengan harga relatif murah
sehingga ”menggusur” buah produk lokal.
Hari mengakui, buah impor yang masuk ke Indonesia tidak diverifikasi sehingga
belum tentu aman bagi kesehatan, karena bisa jadi mengandung zat biologi dan
kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Menurut Hari, draf Peraturan Menteri Pertanian tentang Produk Pangan Segar Asal
Tumbuhan (PSAT) akan ditandatangani bulan ini. ”Draf sedang disempurnakan,
khusus yang menyangkut tata hubungan kerja dalam implementasi kebijakan
tersebut,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Karen
Sjarief menyatakan, hal itu akan menjadi peluang yang baik bagi pengusaha dan
petani buah-buahan. ”Mereka memiliki peluang besar mengisi pasar buah domestik
dengan buah lokal,” ujarnya.
Namun, Karen mengingatkan agar kebijakan itu dijalankan dengan baik dan
konsisten, tidak hanya berhenti pada kebijakan. ”Tanpa ada konsistensi, akan
membingungkan pengusaha dan petani yang sudah telanjur investasi,” katanya.
Dengan penduduk 230 juta jiwa, seharusnya Indonesia tidak perlu berpikir untuk
mengekspor buah karena kebutuhan domestik sudah relatif besar.
”Produk buah-buahan dalam negeri seharusnya bisa diserap pasar dalam negeri,”
kata Karen.
Impor meningkat
Data Departemen Pertanian menunjukkan, impor buah-buahan terus meningkat setiap
tahun. Tahun 2003, total impor buah-buahan hanya 228,45 juta ton dengan nilai
194,86 juta dollar AS, tahun 2006 menjadi 427,48 juta ton senilai 337,52 juta
dollar AS.
Tahun 2007, impor sudah mencapai 475,46 juta ton dengan nilai 387,95 juta
dollar AS, atau meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun 2003.
Ironisnya, buah yang paling banyak diimpor bisa dikembangkan di dalam negeri,
antara lain, jeruk, pisang, mangga, nenas, durian, pepaya, jambu biji, dan
lainnya.
Oleh karena itu, kata Karen, kebijakan pemerintah itu sebaiknya diimbangi
peningkatan kapabilitas petani dan pengusaha dalam memproduksi buah-buahan
dengan kualitas bagus. (MAS)
[Non-text portions of this message have been removed]