Suara Merdeka 11 April 2009
Tajuk Rencana Negeri Terkorup dan Tantangan Produk Pemilu Pengumuman negara-negara terkorup di Asia oleh lembaga konsultan yang bermarkas di Hong Kong, Political and Economic Risk Consultancy (PERC), secara kebetulan tersaji bersamaan dengan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif 2009, Kamis lalu. Tentu saja sangat memprihatinkan, ketika Indonesia menempati peringkat pertama dari 10 negara terkorup, diikuti Thailand, Kamboja, India, Vietnam, Filipina, Malaysia, Taiwan, China, dan Makau. Daftar yang diumumkan secara tahunan itu disusun berbasis responden para pebisnis asing di tiap negara yang disurvei, dengan mengukur iklim investasi. Bagaimana kita membaca rilis tersebut? Walaupun PERC memberikan catatan "telah ada semangat besar untuk memberantas korupsi di Indonesia", namun peringkat tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah sejauh ini belum membuahkan hasil yang sangat dirasakan. Dalam konteks tujuan dan responden survei ini, pebisnis asing yang diwawancara tentulah mengungkapkan segala sesuatu yang terkait dengan masalah perizinan, keimigrasian, bea dan cukai, serta semua mata rantainya. Jadi suka atau tidak suka, masih ada masalah serius dalam pelayanan publik dan pelayanan bisnis. Pemberantasan korupsi dan kolusi berpilar pada komitmen. Yakni iktikad yang mewujud pada sikap, konsep, dan implementasi. Targetnya adalah membangun masyarakat yang berkultur antikorupsi. Dibutuhkan dukungan konsistensi penegakan hukum untuk membentuk efek jera yang mampu mengondisikan sikap. Dan, sikap itulah basis untuk membangun kultur. Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggambarkan sebuah kondisi kedaruratan korupsi, atau dengan kata lain penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa tersebut belum sepenuhnya bisa di-cover oleh lembaga-lembaga hukum reguler. Paparan PERC, bagaimanapun, menunjukkan ikhtiar-ikhtiar peperangan melawan korupsi belum menciptakan efek jera. Realitas inilah, terutama yang terkait dengan tuntutan reformasi birokrasi, membutuhkan spirit baru yang hanya bisa dirasakan dari peningkatan mutu pelayanan publik dan pelayanan bisnis. Lalu bisakah semua itu kita kaitkan dengan harapan baru dari produk pemilu? Secara skeptik, kita tidak bisa berharap banyak manakala mengikuti proses demi proses kompetisi para calon anggota legislatif. Akan ada implikasi persoalan antara politik biaya tinggi dengan kiprah mereka di parlemen, kelak. Tetapi impian tetaplah impian. Kepada siapa lagi digantungkan harapan kalau bukan kepada produk pilihan rakyat? Kalau para anggota legislatif di semua tingkatan terjebak ke mentalitas yang sama dengan dua periode sebelumnya, berarti tidak ada perubahan yang bisa diharapkan. Termasuk harapan untuk mendorong perbaikan kinerja eksekutif di semua lini. Sifat semua harapan itu pun akhirnya membentuk tantangan. Apakah semua keraguan yang sekarang berkembang, dan cenderung menjadi skeptisitas publik terhadap produk pesta demokrasi ini, bakal mampu dijawab dengan pembuktian mentalitas sebaliknya? Memang disadari, tidak ada yang instan dalam membangun budaya antikorupsi. Ketika kondisi yang sekarang kita hadapi sudah menjadi kultur, maka penanganan yang sepotong-sepotong tidak mungkin mampu mencerabut akar untuk sebuah pembebasan. Sudah lebih dari sepuluh tahun kita mengarungi orde reformasi. Salah satu pilar yang ingin ditegakkan adalah reformasi birokrasi, dan pembudayaan sikap antikorupsi lewat penegakan hukum yang konsisten. Kalau sejauh ini kondisi tersebut belum dirasakan, termasuk lewat indikator rilis PERC, bukankah hakikatnya itu juga bagian dari ujian produk pemilu kali ini? [Non-text portions of this message have been removed]

