Reflesi : Apa komentar Anda terhadap tulis di bawah ini?
http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8797:demokrasi-barang-curian-milik-islam-&catid=68:opini&Itemid=68
Demokrasi, Barang Curian Milik Islam?
Friday, 06 March 2009 07:00
Realitas sejarah menunjukkan, sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam
dibanding sistem lainnya?
Tohir Bawazir *
Menghargai perbedaan pendapat adalah salah satu akhlak yang sangat
dianjurkan dalam Islam. Selagi perbedaan pendapat itu tidak menyangkut hal-hal
yang substansial dalam aqidah. Jika menyangkut hal yang sudah qath'i (pasti),
ummat Islam harus sudah bersepakat untuk hal itu. Misalnya soal wajibnya
sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai hukum yang sudah jelas dan terperinci
yang sudah diatur dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits, maka tugas kita hanyalah
menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya semampu kita. Di
sini ummat Islam tidak diberi ruang untuk menyelisihi apa yang sudah
diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Dalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan, banyak ruang gerak yang
diberikan oleh Allah kepada hamba-hambaNya untuk mengatur kehidupannya
berdasarkan asas manfaat dan maslahat kehidupan, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan Syariat. Kita juga yakin, kemaslahatan kehidupan sudah pasti
akan selaras dan sejalan dengan tuntunan syariat Islam. Termasuk dalam kancah
wilayah politik untuk memilih pemimpin dan mekanisme kenegaraan.
Dalam sistem pemerintahan seperti yang kita kenal sekarang, terdiri dari
berbagai model pemerintahan, ada demokrasi, teokrasi/negara keagamaan,
diktator, kerajaan atau bisa pula ada sistem kombinasi dari berbagai sistem. Di
Negara Inggris misalnya dikenal sistem kerajaan, namun pada saat yang sama ada
sistem demokrasi dimana selain ada raja/ratu sebagai kepala negara secara
simbolis, namun pada saat yang sama kekuasaan yang riil justru dipegang oleh
perdana menteri yang dihasilkan dalam sistem pemilu secara demokratis. Namun di
Saudi Arabia berbeda pula, mereka menggunakan sistem kerajaan mutlak. Raja lah
yang sepenuhnya berkuasa membuat merah dan putihnya negara dan rakyat. Walaupun
di sana ada dewan ulama yang memberi nasehat kepada raja, namun aspirasi
masyarakat bisa dibilang tidak terwakili. Apabila rajanya baik, maka nasib
rakyat dan bangsanya ikut kena imbas baiknya, namun jika buruk, maka rakyat
akan menanggung keburukannya. Ada pula yang tampaknya seperti sistem
demokrasi, namun hakekatnya diktator. Statusnya seorang presiden, namun hakekat
kekuasaannya dan masa berkuasanya lebih mirip model kerajaan. Ini banyak
contohnya, terutama banyak dialami oleh negara-negara Dunia Ketiga
(Negara-negara Asia, Afrika maupun negara-negara di Amerika Latin), termasuk di
Indonesia di era Orde Lama dan Orde Baru.
Dalam tiap sistem pemerintahan, sudah barang tentu ada kebaikannya dan
keburukannya. Termasuk di dalam sistem kerajaan pun ada segi positifnya,
minimal dari segi biaya politiknya sangat murah karena tidak perlu ada
pertarungan para kandidat calon pemimpin, karena kekuasaannya sudah
diwariskan/diturunk an secara kekeluargaan, bisa dari ayah ke anak, atau ke
saudara dsb. Murah dan efisien, lebih-lebih jika rakyatnya bisa menerima sistem
ini. Namun madharatnya juga besar. Karena hak berkuasa seolah-olah hanya milik
seseorang/keluarga raja saja, rakyat tidak punya hak memimpin, mengoreksi, atau
sekedar berbeda pendapat, walau memiliki kualitas yang mumpuni. Dalam sistem
demokrasi pun ada manfaat dan madharatnya, positif dan negatifnya. Begitu dalam
sistem otoriter pun walaupun banyak sisi negatifnya tetap saja ada sisi-sisi
positifnya.
Dalam sistem demokrasi, ada kekurangan yang cukup fundamental yaitu "one
man one vote", satu orang satu suara. Tidak peduli apakah orangnya sama
moralnya, ilmunya, kedudukan maupun tingkat pendidikannya dsb. Suara seorang
ustadz disamakan dengan suara pelaku maksiat, orang kafir, munafik dsb. Suara
seorang profesor sama bobotnya dengan suara orang yang tidak tamat SD, dsb.
Sehingga pernah ada yang mengusulkan agar rakyat yang berhak ikut pemilu (punya
hak pilih) tidak cukup sekedar sudah cukup dewasa umurnya, namun juga
pendidikannya minimal lulusan SMP, agar punya kapasitas ilmu yang lebih memadai
sehingga dapat menentukan hak pilihnya lebih baik lagi.
Sistem demokrasi juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan
cenderung sistem ini paling menghabiskan banyak dana masyarakat dan negara,
sedang tujuan yang ingin dicapai belum tentu diperoleh dengan baik. Demokrasi
yang kita alami di Indonesia contohnya, menyedot biaya yang terlalu
besar,energi yang terlalu banyak karena kendornya pengawasan dan mudahnya
pendirian partai politik, sehingga menimbulkan euforia partai politik yang
berlebihan.
Era khilafah
Kalau kita kembalikan ke tarikh Islam, sistem politik untuk memilih
pemimpin / khalifah, dimulai setelah junjungan kita Nabi Muhammad SAW wafat.
Ummat sempat bingung untuk menentukan siapa pengganti Rasul untuk memimpin
ummat Islam. Orang-orang Anshor (penduduk asli Madinah) sudah akan memilih
Sa'ad bin Ubadah sebagai pemimpin dari kelompok Anshor di Saqifah (aula
pertemuan) dan mempersilahkan orang-orang Muhajirin (orang-orang Mekkah yang
berhijrah ke Madinah) agar memilih pemimpinnya sendiri. Dari sini sudah cukup
jelas bahwa Rasulullah tidak mengatur secara jelas mekanisme pemilihan
khalifah/pengganti Rasul secara baku/tetap. Kalau sudah baku sudah pasti tidak
ada saling sengketa dan perbedaan pendapat di antara mereka. Yang bisa
menyelesaikan perbedaan pendapat yang berpotensi menimbulkan perpecahan di
Saqifah justru argumen yang sangat mantap yang disampaikan oleh Shahabat Umar
bin Khaththab ra. Umar mengusulkan agar masyarakat secara aklamasi mengangkat
Abubakar Shiddiq ra sebagai khalifah pengganti Rasul karena berbagai
pertimbangan diantaranya; Beliau orang dewasa pria pertama yang masuk Islam;
Beliau pula yang oleh Rasul digelari Ash-Shiddiq; Beliau adalah satu-satunya
shahabat yang diajak berhijrah bersama-sama Rasul dan Beliau satu-satunya yang
diijinkan/disuruh oleh Rasul untuk mengimami sholat berjamaah ketika Rasul
sakit dan tidak bisa menghadiri /mengimami sholat berjamaah di Masjid Nabawi.
Mengingat kuatnya hujjah Umar tersebut, maka masyarakat baik dari Anshor maupun
Muhajirin mengerti dan menerima sepenuhnya bahwa memang tidak ada yang lebih
layak menggantikan Rasulullah selain Shahabat Abubakar Shiddiq.
Setelah Khalifah Abubakar wafat, kepemimpinan diganti oleh Umar bin
Khaththab berdasarkan surat wasiat Khalifah Abubakar karena tidak ada shahabat
yang lebih mulia dan mengungguli Umar bin Khaththab ra dalam berbagai aspek dan
seginya, sehingga tidak ada keberatan apa pun terhadap pengangkatan Umar walau
berdasar penunjukan. Sebelum Amirul Mukminin Umar meninggal , beliau masih
sempat menunjuk dewan formatur yang terdiri dari enam Shahabat senior untuk
memutuskan siapa bakal pengganti beliau yaitu : Usman bin Affan, Ali bin Abi
Thalib, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Zubair dan Saad bin
Abi Waqas. Empat orang menyatakan tidak bersedia untuk menjadi Khalifah/Amirul
Mukminin, hanya Usman dan Ali yang bersedia dipilih untuk menjadi pengganti
Umar.
Mengingat ada dua kandidat calon yang setara ilmu dan jasanya, setara
pula dukungannya, maka anggota formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf
pun masih minta masukan secara langsung ke masyarakat untuk turut memilih satu
di antara dua calon yang ada, Abdurrahman bin Auf masih berkeliling ke
masyarakat untuk dimintai tanggapannya, baik ke para shahabat senior atau
yunior, laki-laki atau perempuan dsb. maka Usman sepakat dipilih sebagai
khalifah ketiga. Dari sini jelas, mekanisme mengatur pemimpin menjadi hak
masyarakat, bukan penunjukan dari wahyu. Ada proses seleksi, pemilihan, adu
argumen, dukung-mendukung dan partisipasi masyarakat yang lebih luas, walau
dalam bentuk yang belum baku seperti dalam sistem demokrasi modern.
Setelah era Khulafaurrasyidin berlalu, kekuasaan Islam jatuh ke tangan
Muawiyah bin Abu Sufyan sebagai khalifah pertama dari Dinasti Bani Umayyah.
Suka ataupun tidak suka, manis maupun pahit, kekuasaan Dinasti Umayah diawali
dengan hal-hal yang tidak wajar, tipu daya dan pertumpahan darah yang
mengorbankan ribuan rakyat sesama Muslim. Dalam Perang Shiffin antara Khalifah
Ali bin Abi Thalib dengan Gubernur Muawiyah sangat kental aroma perebutan
kekuasaan dari seorang gubernur yang tidak loyal kepada khalifah/pimpinanny a.
Selanjutnya konflik/kemelut politik diselesaikan dengan upaya
perdamaian/tahkim di antara mereka yang ternyata justru memperdaya/merugika n
Khalifah Ali. Akhirnya wajah ummat dan politik Islam carut marut. Khalifah Ali
dibunuh oleh mantan pengikutnya sendiri yang tidak puas dengan upaya tahkim
yang tidak adil. Muncul pula kelompok sempalan yang bernama Syiah dan Khawarij
yang saling bertolak belakang. Luka yang diakibatkan
oleh tindakan Muawiyah yang memerangi Khalifah Ali, kemudian menurunkan
kekuasaan kepada anak dan keturunan sendiri, menimbulkan luka di tubuh ummat
Islam. Bahkan hingga sampai hari ini, luka tersebut tidak pernah kering/sembuh.
Dalam buku "Distorsi Sejarah Islam" Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menukil dari
tafsir Al-Manar, Syaikh Rasyid Ridho menyebutkan pernyataan seorang ilmuwan
Jerman yang berkata kepada beberapa ulama Muslim, "Semestinya kami (kaum
Kristen Eropa) harus membuat patung emas Muawiyah di Berlin!" Ilmuwan tersebut
ditanya, "Mengapa?" Dia menjawab, "Karena dialah yang mengubah hukum Islam dari
demokrasi menjadi fanatisme golongan! Kalaulah hal itu tidak terjadi, Islam
pasti akan tersebar ke seluruh dunia. Sehingga bangsa Jerman dan Eropa lainnya
akan berubah menjadi Arab-Muslim" . Jika kita melihat sekarang Dunia Kristen
Eropa menggunakan demokrasi, sejatinya itu merupakan 'barang curian' milik
ummat Islam yang telah diadopsi dan dimodifikasi menjadi sekular ala Barat.
Demokrasi seolah berasal dari Barat padahal sejatinya milik kita.
Mengingat kekuasaan Dinasti Umayyah diawali dengan konflik, pertumpahan
darah, tipu muslihat, sehingga dalam perjalanan kekuasaannya Dinasti Bani
Umayyah selalu dirongrong oleh berbagai pemberontakan demi pemberontakan
(kecuali hanya masa keemasannya di era Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang sangat
singkat yaitu 2,5th saja) . Kekuasaan Bani Umayyah tidak sepenuhnya stabil dan
diterima oleh ummat Islam. Hingga akhirnya kekuasaan Dinasti Umayyah jatuh dan
berakhir dengan pertumpahan darah dan pembantaian oleh pemberontak yang
dipimpin oleh Abul Abbas As-Saffah (si penumpah darah). Kemenangan
pemberontakan Abul Abbas menimbulkan kekuasaan dinasti baru yaitu Abbasiyah.
Sayangnya kekuasaan ini diawali dengan pembantaian seluruh sisa-sisa keluarga
Bani Ummayyah sehingga banyak yang lari ke daratan Eropa (Andalusia) maupun
Afrika.
Dinasti Abbasiyah memulai kekuasaannya dengan pembantaian, maka diakhiri
pula dengan pembantaian pula, yaitu melalui tangan-tangan orang kafir Mongol
yaitu Hulaqo Khan. Di mana waktu itu ibukota Baghdad menjadi lautan darah.
Sehingga masa itu menjadi masa paling kelam dari sejarah Islam karena tidak ada
kekejaman yang melebihi Khulaqo Khan ketika membantai ummat Islam di Baghdad
waktu itu.
Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang diawali dengan tragedi
akan diakhiri dengan tragedi pula, sebagaimana telah diperlihatkan dalam dua
masa Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Justru munculnya Daulah Utsmaniyah di
Turki, merupakan pertolongan Allah untuk mengangkat harkat dan martabat ummat
Islam (khususnya dunia Arab) yang hancur berkeping-keping di Baghdad. Allah
munculkan pengganti penguasa Islam dari Turki setelah ummat Islam dan Arab
menanggung kekalahan dan kehinaan dari kekuasaan Dinasti Mongol (Tartar).
Mengingat sejarah telah memberikan contoh kepada kita, kekuasaan itu
membutakan walaupun di masyarakat Islam sekalipun. Untuk itu kekuasaan perlu
diatur, dimanage agar kekuasaan itu dibatasi, kekuasaan harus dikendalikan agar
tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tamak dan dzalim. Sistem demokrasi juga
salah satu bentuk mekanisme pengaturan kekuasaan. Tidak ada jamannya lagi
kekuasaan dipegang oleh segelintir orang apalagi jika menggunakan cara-cara
represif dan pemaksaan kehendak.. Sejarah Islam pun telah menunjukkan, pada
masa Khulafaurrasyidin di masa Khalifah Utsman dan Ali yang kurang apa baik dan
lurusnya masih saja ada pemberontakan. Apalagi di masa Bani Umayyah dan
Abbasiyah, pemberontakan dan perebutan kekuasaan silih berganti.
Jadi hakekatnya sistem demokrasi lebih dekat kepada Islam dibanding
sistem lainnya. Realitas sejarah telah menunjukkan, masa Khulafaurrasyidin
sebagai panutan kita sangat mengedepankan musyawarah. Demokrasi paling tidak
sangat dekat dengan semangat musyawarah, saling menghargai pendapat, proses
seleksi dsb. Kekurangan yang ada di sistem demokrasi karena masyarakat sangat
heterogen, ada yang cerdas, ada yang bodoh, ada yang taat kepada Allah namun
banyak pula yang bermaksiat kepada Allah, ada yang Islamnya kaffah namun banyak
pula yang sekular, ada yang jujur namun banyak pula yang berjiwa koruptor, ada
yang amanah namun banyak pula yang khianat, ada yang bercita-cita ingin
menegakkan syariat Allah namun banyak pula yang ingin menghalanginya. Namun
bukankah itu juga merupakan tanggung jawab kita bersama (bukan hanya para
politisi Muslim) untuk bersama-sama membina masyarakat agar menjadi masyarakat
yang akidahnya lurus, mencintai Islam dengan sepenuh jiwa raganya sehingga
cita-cita masyarakat dapat terwujud. Jadi perjuangan dakwah sangatlah luas dan
berkesinambungan, ada yang melalui jalur politik, pendidikan, keluarga, budaya,
ekonomi, sosial dsb.
Jangan terlalu bermimpi kalau menolak demokrasi terus keadaan akan
menjadi lebih baik. Bermimpi memiliki sistem lain dan melupakan yang ada,
seringkali menimbulkan kekecewaan dan frustasi. Seringkali kita bermimpi
mewujudkan sistem khilafah yang ideal akan segera terwujud, padahal membentuk
organisasi yang lebih kecil dan sederhana saja, seringkali kita tidak mampu.
Terkait dengan tuduhan bahwa demokrasi itu identik dengan sekular,
menurut hemat penulis, itu sepenuhnya tergantung siapa yang mengendalikan. Jika
yang mengatur orang-orang sekular pasti disemangati dengan jiwa sekular. Jika
di tangan orang Kristen sudah pasti dijiwai dengan semangat Kristiani, begitu
pula kalau ditangani orang-orang Islam, sudah pasti (seharusnya) digunakan
untuk kepentingan dan kebaikan ummat Islam. Khalifah Umar mengatur pembagian
kekuasaan antara umara (penguasa) dengan qadhi (hakim), mengatur tentang
hak-hak rakyat, mengatur tentang harta negara (Baitul Mal), zakat, kebijakan
tentang peperangan, dsb. Para ulama juga berijtihad dan merumuskan kitab-kitab
fikih, padahal sudah ada Al-Quran dan Sunnah. Barangkali, hal seperti itu pula
lah pada demokrasi. Wallahu'a'lam
Penulis adalah pengamat Gerakan Dakwah
[Non-text portions of this message have been removed]