http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12194:daftar-pemilih-tetap-dpt-dan-kambing-hitam-&catid=78:umum&Itemid=139
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kambing Hitam
Oleh : Prof. Dr. Subanindyo Hadiluwih, SH
Ketika 'kegilaan' (euphoria) menjelang hari 'H' Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Sumatera Utara sedang meningkat suhu (politik)-nya.
Penulis sempat memuatkan 3 (tiga) tulisan berturut-turut di harian ini.
Masing-masing bertajuk 'Ketika Mesin Pilgubsu Mulai Berputar' (Analisa,
21/1-2008); 'Prakiraan Hasil Pilgubsu 2008' (Analisa, 10/4-2008) dan 'Pilgubsu
Dengan Kiat Baru' (Analisa, (18/4-2008).
Sementara menjelang Pemilihan anggota Legislatif kemarin, penulis juga
sempat mempublikasikan catatan-catatan terkait, antara lain dengan judul 'Artis
dan Politik' (Analisa, (12/10-2008); 'Pemborosan Politik' (Analisa, (4/3-2009)
dan 'Pesta Demokrasi' (Analisa, 19/3-2009).
Saat bertemu dengan rekan Djemiran Abdi, mantan anggota KPUD Sumut yang
kini sedang berjuang untuk mendapatkan kursi DPD Sumut, ia sempat mengomentari
tulisan yang kebetulan berkaitan dengan masalah, yang kini berulang menjadi isu
hangat lagi, Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia hanya mengatakan bahwa tulisan saya 'salah sasaran', karena masalah
DPT yang tidak akurat sesungguhnya bukan salah KPU(D). Meski untuk pemutakhiran
data, konon digelontorkan biaya sampai belasan milyar rupiah.
Andai saya bertemu dengan Irham Buana Nasution, barangkali komentarnya
juga tak jauh berbeda. Untuk tingkatan Pilkada, entah berapa pula untuk
tingkatan Pemilu legislatif.
Tentu saja ia tak keberatan dengan kenyataan akan banyaknya warga yang
mempunyai hak pilih, dan tidak dicabut hak pilihnya misalnya oleh karena sedang
menjalani hukuman lima tahun atau lebih, namun 'dizalimi'. Istilah yang sontak
menjadi populer meski pada saat itu saya tak berani - lebih tepat: tak tega -
menggunakannya, sehingga tercabut hak pilihnya. Artinya, tak diikutkan
'mencontreng' pada pemilu legislatif ini.
Oleh karena Pemilu legislatif bukan Pilkada, barang tentu korban DPT
menjadi lebih besar. Tapi masalahnya sama saja. Suara keprihatinan memang telah
muncul beberapa waktu sebelum hari 'H'. Tetapi KPU kelihatannya - meski konon
sudah berusaha maksimal - tidak mampu mencarikan solusinya. Bahkan ketika
akhirnya 'hasil sementara' melalui 'quick count' tampil di berbagai layar
televisi, hingga disadari adanya 'golput' yang lebih dari 40%, mulailah bahas
evaluasi pemilu tentang DPT menjadi topik hangat kembali.
Andai warga yang berhak memilih dengan sengaja memang tidak menggunakan
hak pilihnya, tentu sikap tersebut layak dihormati, meski mungkin banyak pihak
yang menyesalkannya. Namun, manakala tidak menggunakan hak pilih itu justru
dikondisikan oleh pihak penyelenggara pemilu, jelas mereka menyamakannya dengan
narapidana terhukum lima tahun atau lebih.
Dalam jumlah yang besar, jelas ini akan mempengaruhi 'legitimasi' Pemilu
itu sendiri meskipun undang-undang tidak menyebutnya demikian. Baik Putu Artha
maupun Endang dari KPU memang menyatakan bahwa sejak Daftar Pemilih Sementara
(DPS) diumumkan, antara lain ke Kelurahan, bahkan RT dan RW, seyogyanya warga
yang namanya tak tercantum, melapor supaya namanya dicantumkan.
Rasanya tak mudah untuk mengharapkan situasi sedemikian. Selain warga tak
tahu apakah dirinya terdaftar atau tidak, mengharapkan mereka berbondong hanya
untuk hal sedemikian, ditengah kesibukannya yang menyita waktu dan pikirannya
untuk urusan yang lain, menjadikannya menjadi mustahil. Lagi pula, toh hal
sedemikian tak menyelesaikan masalah.
Nama ganda, baik yang beralamat sama maupun yang alamatnya berbeda, tentu
tak layak diselesaikan oleh warga. Bukankah tidak mungkin mengharapkan
anak-anak yang mungkin secara tak sengaja terdaftar menjadi pemilih, diharapkan
datang untuk menolak pendaftarannya. Atau, mereka yang pindah tempat tinggal,
lebih-lebih yang sudah meninggal, harus pula melapor untuk 'up dating' data
yang dimiliki KPU ? Sehingga dengan demikian maka KPU tinggal berpangku tangan
untuk updating data dengan sendirinya.
Lalu diumumkanlah DPT, yang belum pula disadari oleh warga yang tidak
terdaftar. Barulah warga tahu kalau tak terdaftar ketika mereka tak dapat
'undangan' memilih. Justru di saat itu KPU 'hands off'.
Semua sudah terlambat. 'Undang-undang tidak memperkenankan kami merubah
DPT', dalihnya. Siapa salah ? Tentu 'kambing hitam'-lah yang bersalah. Sejak
awal KPU memang menghadapi masalah internal maupun eksternal yang cukup berat
secara beruntun. Pemilihannyapun sudah menuai masalah, karena salah seorang
anggotanya terpaksa dilantik belakangan. Setelah dinyatakan 'bebas murni'
(vrijspraak) dari Pengadilan Negeri oleh karena tuduhan korupsi.
Berikutnya menghadapi masalah perundang-undangan yang tidak kunjung
dipersiapkan oleh pemerintah bersama DPR. Ketika siappun, masalah yang
menghadang adalah sempitnya waktu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang
harus segera digelar.
ARSWENDO
Dalam sebuah wawancara, Arswendo Atmowiloto, menanggapi hal tersebut
dengan cair saja. Ia memberikan perumpamaan bahwa kesalahan yang sama tetap
saja berulang dalam peristiwa yang berulang, tanpa ada kemampuan dan mungkin
juga kemauan untuk memperbaikinya.
Pelanggaran selalu terjadi, baik dalam pengumpulan dana kampanye,
aturan-aturan kampanye baik secara tertutup maupun terbuka, money politics,
mencuri start dalam kampanye, 'serangan fajar' dan lain-lain. Namun penindakan
secara riil, misalnya sampai dilarang mengikuti pemilu, tak pernah terjadi.
Setiap kali kegiatan massif 'pulang mudik', tetap saja harus menghadapi
kendala yang sama. Jalan rusak, bantalan kereta api lapuk, jembatan rusak,
pasar muntah, tak pernah diantisipasi lebih awal. Akibatnya, perbaikan jalan
ataupun kendala lainnya berlomba dengan datangnya Hari Raya.
Tahun berikutnya dan tahun-tahun berikutnya, kendala yang sama berulang
lagi. Contoh lain, masih menurut Arswendo, perjalanan Haji yang tiap tahun
diselenggarakan, dengan problem masalah pemondokan yang semakin jauh saja dari
tempat ibadah, masalah catering, masalah transportasi, dibahas sengit, kemudian
mendingin kembali dan berulang pada tahun berikutnya. Pepatah yang menyebutkan
janganlah sampai bak keledai, terantuk pada lubang yang sama, ternyata tak
pernah mengkhawatirkan bangsa ini.
Golput
Terus terang saya salut kepada warganegara Indonesia yang sesungguhnya
amat besar minat dan niatnya untuk senantiasa berpartisipasi dalam pesta
demokrasi lima tahunan sekali. Bahkan yang sedang berada di luar negeri
sekalipun. Dengan demikian tuduhan 'golput' sesungguhnya tak tepat benar.
Terutama bagi mereka yang di-'golput'-kan secara administratif.
Dalam salah satu artikel saya terdahulu, saya harus menyaksikan bahwa di
antara 120 warga di sekitar tempat tinggal saya, hanya 12 orang yang memperoleh
undangan 'nyoblos'. Lainnya menunggu di luar seolah areal 'pencoblosan' kala
itu bagaikan dalam garis 'police line'.
Nah, kalau kali ini persentase yang terjadi juga seperti itu, sulit
dibayangkan bahwa dana untuk penyelenggaraan pemilu yang melimpah itu tercurah
sia-sia. Mungkin, sesungguhnya mereka yang benar-benar golput tak sampai 30
persen. Dalam hal ini KPU berdalih bahwa soal database bagi jumlah pemilih,
sama sekali bukan kewenangan KPU. Data tersebut bersandar kepada hasil sensus
penduduk yang kewenangannya berada pada dinas kependudukan, atau biro
statistik.
Ketika data tersebut sudah masuk, baru disusun Daftar Pemilih Sementara
(DPS). Beberapa hari kemudian DPT-pun sudah dapat dipersiapkan 'tepat waktu',
tanpa ada perubahan yang berarti. Sementara di lapangan, banyak orang yang
bersitegang urat, juga tanpa arti.***
Penulis adalah seorang budayawan/ Guru Besar Sosiologi/Antropologi.
[Non-text portions of this message have been removed]