http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12194:daftar-pemilih-tetap-dpt-dan-kambing-hitam-&catid=78:umum&Itemid=139


      Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kambing Hitam  
      Oleh : Prof. Dr. Subanindyo Hadiluwih, SH 



      Ketika 'kegilaan' (euphoria) menjelang hari 'H' Pemilihan Kepala Daerah 
(Pilkada) Sumatera Utara sedang meningkat suhu (politik)-nya. 

      Penulis sempat memuatkan 3 (tiga) tulisan berturut-turut di harian ini. 
Masing-masing bertajuk 'Ketika Mesin Pilgubsu Mulai Berputar' (Analisa, 
21/1-2008); 'Prakiraan Hasil Pilgubsu 2008' (Analisa, 10/4-2008)  dan 'Pilgubsu 
Dengan Kiat Baru' (Analisa, (18/4-2008). 

      Sementara menjelang  Pemilihan anggota Legislatif kemarin, penulis juga 
sempat mempublikasikan catatan-catatan terkait, antara lain dengan judul 'Artis 
dan Politik' (Analisa, (12/10-2008); 'Pemborosan Politik' (Analisa, (4/3-2009) 
dan 'Pesta Demokrasi' (Analisa, 19/3-2009). 

      Saat bertemu dengan rekan Djemiran Abdi, mantan anggota KPUD Sumut yang 
kini sedang berjuang untuk mendapatkan kursi DPD Sumut, ia sempat mengomentari 
tulisan yang kebetulan berkaitan dengan masalah, yang kini berulang menjadi isu 
hangat lagi,  Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

      Ia hanya mengatakan bahwa tulisan saya 'salah sasaran', karena masalah 
DPT yang tidak akurat sesungguhnya bukan salah KPU(D). Meski untuk pemutakhiran 
data, konon digelontorkan biaya sampai belasan milyar rupiah. 

      Andai saya bertemu dengan Irham Buana Nasution, barangkali komentarnya 
juga tak jauh berbeda. Untuk tingkatan Pilkada, entah berapa pula untuk 
tingkatan Pemilu legislatif.

      Tentu saja ia tak keberatan dengan kenyataan akan banyaknya warga yang 
mempunyai hak pilih, dan tidak dicabut hak pilihnya misalnya oleh karena sedang 
menjalani hukuman lima tahun atau lebih, namun 'dizalimi'. Istilah yang sontak 
menjadi populer meski pada saat itu saya tak berani - lebih tepat: tak tega - 
menggunakannya, sehingga tercabut hak pilihnya. Artinya, tak diikutkan 
'mencontreng' pada pemilu legislatif ini. 

      Oleh karena Pemilu legislatif bukan Pilkada, barang tentu korban DPT 
menjadi lebih besar. Tapi masalahnya sama saja. Suara keprihatinan memang telah 
muncul beberapa waktu sebelum hari 'H'. Tetapi KPU kelihatannya - meski konon 
sudah berusaha maksimal - tidak mampu mencarikan solusinya. Bahkan ketika 
akhirnya 'hasil sementara' melalui 'quick count' tampil di berbagai layar 
televisi, hingga disadari adanya 'golput' yang lebih dari 40%, mulailah bahas 
evaluasi pemilu tentang DPT menjadi topik hangat kembali. 

      Andai warga yang berhak memilih dengan sengaja memang tidak menggunakan 
hak pilihnya, tentu sikap tersebut layak dihormati, meski mungkin banyak pihak 
yang menyesalkannya. Namun, manakala tidak menggunakan hak pilih itu justru 
dikondisikan oleh pihak penyelenggara pemilu, jelas mereka menyamakannya dengan 
narapidana terhukum lima tahun atau lebih. 

      Dalam jumlah yang besar, jelas ini akan mempengaruhi 'legitimasi' Pemilu 
itu sendiri meskipun undang-undang tidak menyebutnya demikian. Baik Putu Artha 
maupun Endang dari KPU memang menyatakan bahwa sejak Daftar Pemilih Sementara 
(DPS) diumumkan, antara lain ke Kelurahan, bahkan RT dan RW, seyogyanya warga 
yang namanya tak tercantum, melapor supaya namanya dicantumkan. 

      Rasanya tak mudah untuk mengharapkan situasi sedemikian. Selain warga tak 
tahu apakah dirinya terdaftar atau tidak, mengharapkan mereka berbondong hanya 
untuk hal sedemikian, ditengah kesibukannya yang menyita waktu dan pikirannya 
untuk urusan yang lain, menjadikannya menjadi mustahil. Lagi pula, toh hal 
sedemikian tak menyelesaikan masalah. 

      Nama ganda, baik yang beralamat sama maupun yang alamatnya berbeda, tentu 
tak layak diselesaikan oleh warga. Bukankah tidak mungkin mengharapkan 
anak-anak yang mungkin secara tak sengaja terdaftar menjadi pemilih, diharapkan 
datang untuk menolak pendaftarannya.  Atau, mereka yang pindah tempat tinggal, 
lebih-lebih yang sudah meninggal, harus pula melapor untuk 'up dating' data 
yang dimiliki KPU ?  Sehingga dengan demikian maka KPU tinggal berpangku tangan 
untuk updating data dengan sendirinya.

       Lalu diumumkanlah DPT, yang belum pula disadari oleh warga yang tidak 
terdaftar. Barulah warga tahu kalau tak terdaftar ketika mereka tak dapat 
'undangan' memilih. Justru di saat itu KPU 'hands off'. 

      Semua sudah terlambat. 'Undang-undang tidak memperkenankan kami merubah 
DPT', dalihnya.  Siapa salah ? Tentu 'kambing hitam'-lah yang bersalah. Sejak 
awal KPU memang menghadapi masalah internal maupun eksternal yang cukup berat 
secara beruntun. Pemilihannyapun sudah menuai masalah, karena salah seorang 
anggotanya terpaksa dilantik belakangan. Setelah dinyatakan 'bebas murni' 
(vrijspraak) dari Pengadilan Negeri oleh karena tuduhan korupsi.

      Berikutnya menghadapi masalah perundang-undangan yang tidak kunjung 
dipersiapkan oleh pemerintah bersama DPR. Ketika siappun, masalah yang 
menghadang adalah sempitnya waktu untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang 
harus segera digelar.  

      ARSWENDO

      Dalam sebuah wawancara, Arswendo Atmowiloto, menanggapi hal tersebut 
dengan cair saja. Ia memberikan perumpamaan bahwa kesalahan yang sama tetap 
saja berulang dalam peristiwa yang berulang, tanpa ada kemampuan dan mungkin 
juga kemauan untuk memperbaikinya. 

      Pelanggaran selalu terjadi, baik dalam pengumpulan dana kampanye, 
aturan-aturan kampanye baik secara tertutup maupun terbuka, money politics, 
mencuri start dalam kampanye, 'serangan fajar' dan lain-lain. Namun penindakan 
secara riil, misalnya sampai dilarang mengikuti pemilu, tak pernah terjadi. 

      Setiap kali kegiatan massif 'pulang mudik', tetap saja harus menghadapi 
kendala yang sama. Jalan rusak, bantalan kereta api lapuk, jembatan rusak, 
pasar muntah, tak pernah diantisipasi lebih awal. Akibatnya, perbaikan jalan 
ataupun kendala lainnya berlomba dengan datangnya Hari Raya. 

      Tahun berikutnya dan tahun-tahun berikutnya, kendala yang sama berulang 
lagi. Contoh lain, masih menurut Arswendo, perjalanan Haji yang tiap tahun 
diselenggarakan, dengan problem masalah pemondokan yang semakin jauh saja dari 
tempat ibadah, masalah catering, masalah transportasi, dibahas sengit, kemudian 
mendingin kembali dan berulang pada tahun berikutnya.  Pepatah yang menyebutkan 
janganlah sampai bak keledai, terantuk pada lubang yang sama, ternyata tak 
pernah mengkhawatirkan bangsa ini.   

      Golput

      Terus terang saya salut kepada warganegara Indonesia yang sesungguhnya 
amat besar minat dan niatnya untuk senantiasa berpartisipasi dalam pesta 
demokrasi lima tahunan sekali. Bahkan yang sedang berada di luar negeri 
sekalipun. Dengan demikian tuduhan 'golput' sesungguhnya tak tepat benar. 
Terutama bagi mereka yang di-'golput'-kan secara administratif. 

      Dalam salah satu artikel saya terdahulu, saya harus menyaksikan bahwa di 
antara 120 warga di sekitar tempat tinggal saya, hanya 12 orang yang memperoleh 
undangan 'nyoblos'. Lainnya menunggu di luar seolah areal 'pencoblosan' kala 
itu bagaikan dalam garis 'police line'. 

      Nah, kalau kali ini persentase yang terjadi juga seperti itu, sulit 
dibayangkan bahwa dana untuk penyelenggaraan pemilu yang melimpah itu tercurah 
sia-sia. Mungkin, sesungguhnya mereka yang benar-benar golput tak sampai 30 
persen. Dalam hal ini KPU berdalih bahwa soal database bagi jumlah pemilih, 
sama sekali bukan kewenangan KPU. Data tersebut bersandar kepada hasil sensus 
penduduk yang kewenangannya berada pada dinas kependudukan, atau biro 
statistik. 

      Ketika data tersebut sudah masuk, baru disusun  Daftar Pemilih Sementara 
(DPS).  Beberapa hari kemudian DPT-pun sudah dapat dipersiapkan 'tepat waktu', 
tanpa ada perubahan yang berarti. Sementara di lapangan, banyak orang yang 
bersitegang urat, juga tanpa arti.***  

      Penulis adalah seorang budayawan/ Guru Besar Sosiologi/Antropologi. 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke