Tks Rio.
Gw tau saat beberapa sta tv swasta menayangkan iklan parpol ybs tnyata sama 
dengan gratis.
Lalu Gw rasakan langsung pd tanggal 10 April. Darwin dari Demokrat meminta 
pemilik tv swasta agar mengganti lawan bicaranya dalam talkshow ekonomi politik 
menyikapi pemilu, tidak Gw, tapi yang lainnya.
Gw juga dengar seorang boss tv swasta yg juga pernah mengaku tidak menerima 
injek duit rakyat padahal sebaliknya membayar untuk transaksi politik.
Gw rasa kondisi pertelevisian di Indonesia mengikuti jejak patronnya, AS. Ingat 
aja saat AS memerangi dan menjajah Irak. CNN, ABC, BBC apalagi Fox mengikuti 
perintah GW Bush sehingga Pemimpin tertinggi Indonesia pada 20 Nov 2006 
menyatakan, soal perang Irak adalah tanggung masyarakat internasional. Dua 
tahun kemudian GW Bush dan rejimnya justru dituding melakukan kejahatan 
internasional karena perang Irak itu.

Lalu apa arti kemenangan jika dilakukan dengan kebohongan dan kecurangan. 
Pantas dan layak jika menjabat tidak bermartabat, berpangkat tp tidak terhormat.
--- On Sat, 4/18/09, Satrio Arismunandar <[email protected]> wrote:
From: Satrio Arismunandar <[email protected]>
Subject: [ppiindia] Ekstravaganza ‘TV Pool’ Pidato SBY
To: "news Trans TV" <[email protected]>, 
[email protected], "kampus tiga" <[email protected]>, 
[email protected], "HMI Kahmi Pro Network" 
<[email protected]>, "naratama naratama" 
<[email protected]>, "Pemilu 2009" <[email protected]>, 
"technomedia" <[email protected]>, "Forum Kompas" 
<[email protected]>, "sastra pembebasan" 
<[email protected]>, "warta-lingk" 
<[email protected]>, "Pers Indonesia" 
<[email protected]>, "ppiindia" <[email protected]>
Date: Saturday, April 18, 2009, 2:02 AM











    
            
            


      
      Tulisan dibawah ini berasal dari:



http://jakartabeat. net/index. php?option= com_content& view=article& 
id=200:ekstravag anza-tv-pool- pidato-sby& catid=43: artikel&Itemid= 65



Ekstravaganza ‘TV Pool’ Pidato SBY



Oleh: Dandhy D Laksono (freelance journalist)



Sekitar pukul sebelas malam (Kamis, 16 April 2009), RCTI menyiarkan pidato

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berdurasi 20-an menit. Isinya klarifikasi

SBY sebagai Kepala Negara atas tudingan berbagai pihak bahwa rezimnya telah

bertindak curang dalam pemilihan umum legislatif, 9 April lalu.



Dalam pidato itu, SBY juga membabat habis argumen para lawan politiknya yang

menuding pemerintah berada di balik kacaunya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Juga mematahkan tudingan bahwa Pemilu 2009 adalah pemilu terburuk setelah

reformasi.



RCTI mengemasnya dalam program bertajuk “Presiden Bicara”.



Di saat yang nyaris bersamaan, ternyata hampir semua stasiun televisi

seperti TPI, Trans TV, ANTV, Indosiar, dan TV One juga menayangkan pidato

yang direkam di Istana Negara siang harinya itu. TPI—satu grup dengan RCTI

di bawah bendera MNC—bahkan mengemasnya dalam “Breaking News”.



Breaking news atau di media cetak dikenal dengan stop press biasanya dipakai

untuk jenis berita yang benar-benar mendesak untuk disiarkan. Misalnya,

malam itu Presiden SBY mengumumkan penurunan harga BBM saat TPI sedang

memutar sinetron, maka bisa saja program itu dihentikan untuk menyiarkan hal

itu. Atau ada bencana besar seperti gempa bumi dan tsunami.



Karena itu, sulit membayangkan mengapa redaksi TPI masih nekat menggunakan

breaking news untuk sebuah pidato yang sudah disiarkan televisi lain sekitar

lima jam sebelumnya.



Stasiun televisi lain yang dimaksud adalah SCTV. Stasiun milik keluarga

pengusaha Sariaatmadja itu sudah menayangkan pidato SBY sejak sore di

program Liputan 6 Petang, jam 17.30 – 18.00 WIB. Program berita yang

durasinya hanya 30 menit itu didominasi pidato SBY sehingga hanya tersisa

1-2 item berita saja setelah adzan maghrib.



Usut punya usut ternyata tim SCTV-lah yang merekam pidato itu, dan hasil

rekamannya dibagi-bagikan kepada ruang redaksi televisi lain. Komposisi

kamera yang seragam setidaknya menguatkan hal ini.



Singkat kata, fenomena ini seperti TV pool di mana semua saluran televisi

telestrial menyiarkan program yang sama di waktu yang hampir bersamaan.

Secara teori, TV pool hanya bisa digerakkan oleh dua hal saja: pemasang

iklan komersial dan alasan sosiologis-politis.



Saat Tien Soeharto meninggal pada April 1996, misalnya, semua televisi

terkena “wajib relay”. Pusat kontrol siaran saat itu berada di RCTI,

langsung di bawah pengawasan pengusaha Peter Gontha.



TV pool memang memerlukan koordinasi terpusat. Di masa Orde Baru barangkali

tidak sulit mengorganisasi TV pool karena pemiliknya relatif sama: keluarga

dan kroni Cendana.



Tapi kini tentu tingkat kesulitan politisnya lebih tinggi. Dibutuhkan sebuah

super-body untuk bisa menggerakkan ruang-ruang redaksi televisi yang

pemiliknya sudah relatif beragam ini. Dibutuhkan invisible hand yang mampu

meng-gerilya para pengambil kebijakan di redaksi agar menyediakan durasi

yang mahal itu, untuk memutar 20 menit pidato SBY.



Dalam struktur televisi, pemimpin redaksi tidak punya otoritas untuk

menghentikan tayangan sinetron tanpa persetujuan direktur progam atau

direktur utama, betapa pun informasi itu memiliki nilai berita tinggi.

Karena itu, bisa dipastikan bahwa penayangan pidato SBY secara serentak

Kamis malam, digerakkan oleh instruksi yang datangnya dari otoritas yang

lebih tinggi. Dalam kalimat langsung: para pemilik televisi lah yang

mengotorisasi tayangan tersebut.



Apakah para pemilik televisi membuat konsensus atau hanya menjalankan

perintah top down dari Istana? Itulah yang mesti dicari tahu.



Apa Salahnya ‘TV Pool’?

Lantas apa yang salah dengan siaran serentak pidato presiden?



Ini adalah masalah kaidah-kaidah jurnalistik yang ditabrak beramai-ramai

oleh para pengelola stasiun televisi. Liputan 6 Petang SCTV, misalnya,

mengalokasikan 20 menit lebih dari (hanya) 30 menit program beritanya untuk

pidato SBY.



Dus itu berarti, ada lusinan berita lain yang dipangkas, dan berita-berita

itu pastilah menyangkut kepentingan publik seperti flu Singapura,

perkembangan ketegangan di Papua, gempa di Mentawai atau perkembangan

kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.



Publik membutuhkan informasi lain selain urusan pemilu dan konflik para elit

politik. Dan ini yang dengan sengaja diabaikan.



Tapi baiklah, mungkin saja redaksi SCTV menganggap 20 menit pidato itu

isinya memang penting semua dan memiliki kandungan nilai berita tinggi (news

value), sehingga tidak perlu di-edit atau dicuplik bagian-bagian tertentu,

melainkan digelundungkan begitu saja.



Demikian juga dengan kebijakan redaksi televisi lain. Saking tingginya nilai

berita pernyataan SBY itu, sampai-sampai tidak sabar menunggu program berita

regular malam atau pagi harinya, dan harus disampaikan saat itu juga, tanpa

editing.



Tapi argumen ini tetap tidak bisa diterima secara jurnalistik. Selain

janggal dari sisi alokasi durasi, ‘TV pool’ pidato SBY juga tidak

mencerminkan sikap media yang obyektif dan imparsial.



Dalam konteks kisruh hasil DPT atau tudingan kecurangan pemilu, pemerintah

(dalam hal ini presiden) hanyalah salah satu pihak dari sekian banyak pihak

seperti KPU, Bawaslu, parpol peserta pemilu, organisasi non pemerintah

pemantau pemilu, dan (terutama) para pemilih.



Bila dalam posisinya sebagai kepala negara saja, SBY secara jurnalistik

hanyalah salah satu pihak, konon lagi sebagai Ketua Dewan Pembina Partai

Demokrat.



Apalagi, Presiden SBY sendiri-lah yang menyatakan dalam pidatonya malam itu,

bahwa pemerintah bukanlah penanggung jawab pemilu, melainkan KPU. Bila

demikian, lalu di mana letak nilai berita pidato SBY untuk mendapatkan

durasi sepanjang itu?



Secara jurnalistik, semua pihak harus dipandang sejajar. Tidak ada yang

lebih tinggi kastanya antara satu dengan yang lain. Opini Prabowo atau

Megawati tentang kekacauan DPT, secara substansi memiliki bobot yang sama

dengan keluh kesah (maaf) tukang becak bernama Bejo yang tidak bisa memilih

karena tidak terdaftar. Juga sama bobotnya dengan pembelaan KPU, kritisisme

Bawaslu, atau penjelasan Depdagri dan pemerintah.



Maka, bila SBY diberi durasi 20 menit di sebuah program berita reguler atau

program khusus seperti di SCTV, RCTI, Trans TV, dan TPI, bagaimana bila para

stake holder yang lain juga menuntut hal yang sama?



Katakanlah 10 elit parpol esok atau lusa menunjuk satu juru bicara untuk

membalas argumen-argumen SBY, apakah stasiun televisi itu akan melakukan

kebijakan yang sama? Atau akan memilih-milih yang dianggap penting saja, dan

membungkusnya di program berita biasa?



Bagaimana pula bila Ketua KPU yang akan memberikan penjelasan rinci dan

panjang lebar. Adakah ruang untuknya, sama seperti ruang untuk Presiden SBY?



Proporsionalitas tentu bukan soal durasi yang sama, tapi apakah pihak lain

sudah mendapat kesempatan untuk mengutarakan semua perspektifnya. Inilah

yang sangat diragukan bisa dilakukan secara adil oleh para pengelola

televisi. Sama meragukannya dengan apakah Metro TV bisa memberikan porsi

yang sama kepada pimpinan partai lain, selain menayangkan pidato-pidato

politik Surya Paloh yang juga politikus Golkar.



Di facebook, seorang rekan jurnalis menulis: “Kok waktu tragedi Situ

Gintung, tsunami, dan bencana lainnya, tidak ada permintaan durasi tayang

sebanyak itu dari Istana, ya?”



Ini bukan soal siapa menjadi pemilik media apa. Stasiun-stasiun televisi itu

menggunakan gelombang frekuensi yang sebenarnya adalah domain publik. Karena

itu, industri televisi diatur sedemikian rupa melalui Undang Undang

Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik (Dewan Pers), maupun Pedoman Perilaku

Penyiaran yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).



Maka, publik sangat berhak mengkritisi apa yang ditayangkan oleh

stasiun-stasiun televisi terestrial itu.



Permainan Politik Pemilik Televisi

Sulit untuk tidak menduga bahwa ‘TV pool’ pidato SBY adalah buah dari

patronase politik yang sedang dijalankan para bos-bos televisi yang merasa

perlu merapat ke Istana. Tekanan dari Istana agar menyiarkan ini dan itu

tidak akan terlalu banyak berpengaruh andai para pemilik media dan para elit

redaksi memiliki dignity dan independensi.



Tapi bila di antara mereka sedang mengincar proyek tertentu, atau malah

memiliki kasus hukum, maka tak heran bila layar televisi-nya dijadikan alat

tawar menawar (bargaining) untuk mencari dukungan politik.



Hubungan politik dan ruang redaksi televisi sebenarnya bukan barang baru.

Pergantian direksi TVRI selalu diwarnai kericuhan karena terjadi

tarik-menarik kepentingan hingga di DPR. Karyawan TVRI di masa Orde Baru

adalah juga kader Golkar.



Pada tahun 2003, Wakil Pemimpin Redaksi RCTI, Ivan Haris, mengundurkan diri

karena menganggap stasiun televisi itu tidak independen dengan mengangkat

pemimpin redaksi yang diduga akan mengusung kepentingan partai politik

tertentu.



Tentu saja tudingan itu dibantah berbagai pihak. Tetapi, entah berhubungan

atau tidak, sang pemimpin redaksi yang dipersoalkan itu memang diganti

setelah Pemilu 2004 usai.



Istana atau mungkin konsultan-konsultan politik di sekitarnya, barangkali

bisa berargumen bahwa pidato SBY sebagai kepala negara penting untuk

mendinginkan suasana agar tidak terjadi perpecahan politik yang mengarah

pada instabilitas. Dan nilai itu tentu jauh lebih prioritas dibandingkan

‘altruisme nilai-nilai jurnalistik’.



Argumen itu adalah tafsir politik. Benarkah bangsa ini lebih teduh dan

tentram setelah pidato SBY?Atau justru makin riuh rendah dan gayung

bersambut kontroversi ini?



Tugas jurnalisme bukan mengakomodasi tafsir-tafsir politik sepihak semacam

ini dengan menyediakan durasi berapa pun yang diminta negara atau yang

mewakilinya. Jurnalisme tidak terikat dengan jargon-jargon semacam ini.



Tugas jurnalisme adalah memastikan apakah semua perspekif sudah terwakili

sehingga penilaian salah benar akan ditentukan oleh publik. Jurnalisme tidak

terikat dengan patriotisme kewilayahan NKRI melebihi, misalnya, nilai-nilai

kemanusiaan universal dan fakta-fata lapangan tentang pelanggaran HAM.



Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran menyebut, “lembaga penyiaran harus

menyajikan informasi dalam program faktual dengan senantiasa mengindahkan

prinsip akurasi, keadilan, dan ketidakberpihakan (imparsialitas)” .



Oleh pasal 11 ditandaskan bahwa “lembaga penyiaran harus menghindari

penyajian informasi yang tidak lengkap dan tidak adil”.



Sementara di Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers pasal 1 menyebut, “wartawan

Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,

dan tidak beritikad buruk”.



Saking pentingnya prinsip ini, Dewan Pers menempatkannya di pasal 1,

melebihi pasal lain. Dan tidak ada satu pun pasal dalam kedua aturan itu

yang membolehkan hal tersebut dilanggar dengan pengecualian untuk

kepentingan pemerintah atau tentara. Pengecualian hanya untuk kepentingan

publik.



Seperti halnya profesi dokter yang menolong siapa pun yang terluka akibat

perang, jurnalis tidak terikat dengan klaim-klaim politik siapa pun, baik

formal kenegaraan maupun informal pinggir jalan.



Pemberitaan yang berimbang tentu tidak berarti harus memberikan porsi durasi

yang sama, melainkan bagaimana semua perspektif telah diwakili. Namun durasi

20 menit hanya untuk satu versi, jelas mengindikasikan ketidakberimbangan

yang telanjang.



Bila presiden merasa selama ini dirinya dimarjinalkan dalam pemberitaan

seputar kisruh DPT dan tudingan kecurangan pemilu, maka ada 1001 cara untuk

merespon hal tersebut, dan tidak perlu dengan gaya Orde Baru yang mendikte

ruang-ruang redaksi televisi untuk menayangkan versinya sendiri.



Para pembisik atau konsultan politik di sekeliling SBY mestinya tahu hal ini

dan tidak justru menjemuruskan reputasi kliennya yang baru saja memengani

pemilu legislatif.



Masyarakat sedang menanti, apakah Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia

cukup bertaring untuk mempersoalkan dan menjatuhkan sanksi kepada

stasiun-stasiun televisi dalam kasus ini. Dan tidak hanya tegas dalam kasus

Thukul Arwana dengan Empat Mata-nya atau almarhum Lativi dengan program

Smack Down-nya, ***



-- 



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke