kalo' indonesia mau adil, makmur & sejahtera, contohlah PIAGAM MADINAH.
udah dicontohin ma Rasul Mulia, eh malah bandel ..
Piagam Madinah; Representasi Dasar Kehidupan Bernegara
Manuskrip sejarah mencatat, awal mula kebijakan politik di dunia
yang sesuai dengan prinsip dasar fitrah dan nilai kemanusiaan adalah
Piagam Madinah. Konsepsi kebijakan Politik yang dicetuskan Rasulullah
dalam Piagam adalah benar-benar menggemparkan para sceientist generasi
umat manusia di era berikutnya, bukan hanya sceientist muslim yang
terkesimak dengan pesan-pesan dari butir-butir piagam, bahkan
orang-orang non muslim yang notabene memusuhi Islam kerap “terjerat”
dengan keindahan pesan Piagam Madinah.
Namun demikian Kemunculan piagam madinah, jika ditelusuri, bukanlah
hasil pemikiran manusia belaka, melainkan terinspirasi dari pesan-pesan
al-Quran. Maka sangatlah wajar jika salah satu butir Piagam menunjukkan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam menentukan hukum adalah Allah dan
Rasul-Nya. Karena keindahan pesan-pesan Piagam merupakan turunan dari
konsep al-Quran yang dikejewantahkan dalam realita kehidupan sosial
oleh Pembawa rahmat bagi seluruh alam.
Muhammad Ma’ruf Dawalib, menyatakan dalam makalahnya yang
disampaikan pada seminar internasional bertemakan “Ar-Ru’ya
al-Akhlaqiyah wa as-Siya siyah fil Islam”, di Prancis, 7-10 Desember
1982, bahwa “Dari sudut pandang historis, kita harus melihat bahwa di
anatar ajaran agama yang ada, ajaran Islamlah yang paling menjungjung
tinggi etika interaksi sosial. Bahkan yang lebih menakjubkan, adalah
pesan Piagam yang merupakan representasi pertama dari prinsip-prinsip
dasar kehidupan bernegara dan perlindungan hukum manusia di dunia.
Diantara pesan-pesan yang paling mendasar ialah: (1)
1. Penemuan undang-undang secara tertulis yang sesuai dengan
tuntutan zaman saat itu. Kemudian diringi dengan memproklamirkan
undang-undang tersebut secara langsung dan terbuka serta penyepakatan
untuk menta’atinya secara bersama. Fenomena ini merupakan “peristiwa”
baru dalam lintasan panjang sejarah perundang-undangan umat manusia.
2. Piagam
menyatakan, bahwa hukum yang paling “elegan” untuk menyelesaikan
perseteruan umat dan problematika negara adalah al-Quran dan sunnah.
3. Proklamasi
toleransi beragama “Dan sesungguhnya Yahudi adalah satu umat dengan
kaum muslimin. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum muslimin
agama mereka. Bagi Orang Yahudi persamaan (hak dan kewajiban) dengan
kaum muslimin, tidak boleh dizholimi dan di aniyaya”
4. Seruan
bekerjasama; Saling topang-menopang anatara yang kuat dan yang lemah
dalam kehidupan bermasyarakat. Serta larangan saling sabot anatara
penserta Piagam.
5. Menyatakan kewajiban bernegara; Kemanan negara, baik dalam dan luar
negri, adalah tanggung jawab bersama.
Ketika menela’ah lebih dalam –di depan- tentang pesan Paiagam
Madinah, kita akan mengetahui bahwa Rasulullah menjadi pemimpin di
Madinah dalam arti yang sangat luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan
negara. Hal ini mengindikasikan ke-universal-an Islam dalam mengatur
setiap sendi kehidupan manusia. Maka Tidak heran jika kemajuan
teknologi, ekonomi, politik dan sosial akan tetap relevan jika
disandingkan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sangat tepat jika DR.
Yusuf Qardawi mengatakan, salah satu keistimewaan ajaran Islam adalah:
“Mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan pondasi-pondasi
ajaran”.
1.Kekuasaan Tertinggi di Tangan Allah dan Rasul
Butir Piagam Madinah mengabarkan bahwa kebijakan-kebijakan negara
harus berjalan seiring pesan al-Quran dan sunnah. Baik hakim atau pun
mahkum, mereka terikat dengan batasa-batasan yang ditetapkan oleh
“konsep” ilahiyah. Secara kasat mata para Pejabat Teras memang pemilik
keukasaan, namun pada hakikatnya kekuasaan tersebut berada di bawah
kekuasaan tertinggi Pemilik dunia, Allah SWT.(2) Kekuasaan tertinggi
inilah yang memiliki wewenang sesungguhnya akan penentuan mana yang
benar dan mana yang salah, mana batasan-batasan kebijakan yang
diperbolehkan dan mana yang terlarang. Apa undang-undang yang harus
ditetapkan dan apa undang-undang yang tidak layak ditetapkan. Hal ini,
karena kebenaran mutlak bukanlah milik manusia, melainkan hanya milik
Allah ta’ala..
Jika penentuan kebenaran adalah otoritas manusia, acap kali terjadi
sikap legitimasi atau kleim kebenaran. Kasus penyerangan Afganistan
tanpa bukti objektif merupakan pengalaman global dalam tataran dunia
internasional akan kleim kebenaran ini. Amerika yang mengkelim dirinya
sebagai demokrat benar-benar telah melakukan perbuatan terkutuk yang
bertentangan dengan spirit idiologinya, demokrasi. Tak lama juga baru
kita saksikan kleim kebenaran yang dilontarkan oleh Presiden
Zionis-Israel, Shimon Perez, dalam pertemuan Davos, Januari lalu dengan
Perdana Menteri Turki, Recep Tayyib Erdogan. Dimana ia merasa telah
tertindas oleh aktifis jihad palestina dalam meraih hak tanah
palestina, sehingga tanpa segan-segan ia melakukan penyerangan ke Gaza
sebagai bentuk penuntutan terhadap haknya. Sungguh kelim kebenaran yang
tidak dapat diterima oleh akal sehat manusia, jika hanya untuk
mengambil haknya harus mengorbankan ribuan nyawa kaum sipil
palestina..!!
Lebih dari itu, lembaran sejarah Afrika menjadi sangat kelam di
bawah AS. Kasus perdagangan budak trans-atlantik dari Afrika ke “Dunia
Baru” adalah saksi sejarah atas kebiadaban negara yang mengaku sebagai
Polisi Dunia. Sekitar 10 juta manusia, diekspor sebagai budak dalam
kurun waktu 220 tahun lamanya (1650-1870) (3). Sungguh hal ini adalah
sebuah tindakan “antithesis” dari mafhum Demokrasi yang
dipropagandakan. Inilah fenomena yang terjadi jika pemegang kekuasaan
negara terbebas dari “konsep” ilahiyah, Al-Quran dan sunnah”.
2.Kebebasan Akidah
Al-Quran walaupun menyeru kepada iman, namun tetap memberikan
“nafas” bagi mereka-meraka yang kufur terhadap akidah Islam. Sebenarnya
apa makna implisit dari kebebasan akidah yang terkandung dalam piagam
madinah?? Mengapa kebebasan akidah menjadi bagian dari pesan “MOU”
Rasulullah dengan kaum Yahudi dan Musyrikin??? Bukankah mereka telah
menidas dan menganiaya Rasulullah dan para sahabatnya?? Bukankah
Rasulullah dan Sahabtnya terpaksa meniggalkan tanah kelahiran hanya
karena kekejaman kafir Quraisy?? Bukankah Rasulullah pernah diboikot
oleh kafir Quraisy?? Bukankah mereka selalu berusaha membunuh
Rasulullah dan para sahabat?? kemudian mengapa Islam tetap mengusung
kebebasan akidah??
Pertama; Al-Quran yang menjadi landasan ajaran Islam, sudah
sedemikian jelas menerangkan mana jalan kebaikan dan mana kesesatan.
Apa sifat-sifat mansuia baik dan apa sifat-sifat manusia buruk, kemana
tempat kembali para pelaku kebaikan dan kemana tempat kembali para
pelaku kejahatan (4). Sehingga kejelasan konsep ini sangat mudah untuk
diterima akal sehat manusia di seluruh dunia.
Kedua; Benar.! Rasulullah di utus untuk menyeru kepada
iman, tapi Rasulullah menggunakan uslubul hiwar dengan seruan
“Bantahlah mereka dengan cara yang baik (an-Nahl 125)”. Dan yang
terpenting, tugas Rasulullah hanyalah menyampaikan bukan memaksa dengan
“intimidasi buta”. “Sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja,
sedang Kami-lah yang menghisab amalan mereka. Ar-Ra’d: 40)”. “Dan kamu
sekali- kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka beri
peringatanlah dengan al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku.
(Qaaf: 45)”.
Ketiga; Pada hakikatnya kaum Yahudi dan Masehi serta
Musyrikin Arab di zaman Nabi saw, jauh lebih mengenal kejujuran dan
amanah Rasulullah saw, sehingga kaum yahudi sendiri menitipkan
barang-barangnya kepada Rasulullah saw dan tanpa segan-segan memberikan
pinjaman uang kepada Rasulullah saat ia membutuhkan(5). Kisah dialog
anatara Raja Romawi Hereaclus dengan Abu Sofyan juga menjadi saksi
sejarah atas kejujuran Rasulullah saw, Dimana dialog tersebut terjadi
Ketika Abu Sofyan masih dalam keadaan musyrik dan ketika terjadi
perdamaian hudaibiyah(6). Salah stau pertanyaan yang dilontakan
Hereaclus kepada Abu sofyan adalah; ”Apakah ia pernah berdusta sebelum
ia menyampaikan ajaran tersebut?? Abu Sofyan menjawab “tidak”.
Kejelasan konsep al-Quran, kelembutan uslub dakwah dan kejujuran
pembawanya, merupakan hujjah yang teramat kuat akan kebenaran agama
Islam. “Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang
sesat (Al-baqarah: 256). Dengan demikian pemaksaan agar memeluk Islam
sangat kontraproduktif dengan ikhtiyar yang menjadi dasar taklif dalam
syariat Islam(7).
Manusia yang disempurnakan dengan akal akan bisa memilih, apakah
memlilih Islam atau tetap dalam kesesatan?? Jika memilih Islam, baginya
keselamatan dan jika melilih kekufuran, tidak sedikit pun mengurangi
kekuasaan Pemilik agama Islam, Allah SWT. Dan dengan ikhtiyar ini
jugalah manusia dituntut untuk mempertanggung jawabkan apa-apa yang
telah disembahnya selama di dunia(8). Atas dasar inilah Negara yang
berasaskan Islam memberikan kebebasan aqidah bagi aqolliyat dari
kalangan ahli Dzimmah.
Sekalipun Islam tidak melakukan pemaksaan, sekian banyak kaum Yahudi
dan Quraiys yang awal mulanya memerangi Islam akhirnya memeluk agama
Islam. Kisah Islamnya Umar, Habasyi pembunuh Hamzah, Hindun yang
memakan hati Hamzah, Abu Sofyan mantan pemimpin kafir Quraisyh,
ditambah kisah Islamnya tawanan Yahudi Khaibar pasca perang Kahibar dan
Islamnya para Kaum Qurasiy saat Fathul Makkah, adalah bukti nyata
terhadap eksistensi Islam sebagai agama yang adil, toleran dan penuh
kasih sayang. Walau pada hakikatnya, Rasulullah sangat berpeluang untuk
membalas dendam kepada mereka, namun Rasulullah membiarkan mereka
sehingga akhirnya hidayah Islam menyinari hati mereka.
Lembaran sejarah perkembangan Islam mencatat, kurang lebih 14 abad
Islam pernah jaya semenjak zaman Rasulullah saw hingga khilafah Turki
Usmani, namun sangat sulit bagi kita untuk mendengar kisah “tetesan
darah” kaum aqolliyat karena ke zholiman para penguasa kaum muslimin.
Bahkan sejarah mencatat kesejahteraan kaum Yahudi dan Nasrani yang
berada di bawah naungan Negara Islam. Mereka diberikan kebebasan untuk
beribadah dan meninggikan syi’ar-syi’ar agama di hari raya (9). Perlu
diyakini bersama...!! Lembaran ini adalah realita, Jika lembaran ini
hanya dongeng belaka, maka tidak satu pun Yahudi dan Nasrani yang masih
bernafas pada saat ini, sungguh mereka sudah pasti dibumihanguskan
semenjak zaman Nabi saw, tapi realita berbicara beda, Islam menjunjung
tinggi kebebasan beragama. Kebebasan inilah yang tidak pernah dijumpai
saat tampuk kekuasaan berada di tangan-tangan non muslim.
3.Persamaan dan Hak Asasi Manusia.
Kaum aqolliyat yang hidup di bawah naungan negara Islam, pada
hakikatnya membawa identitas warga negara Islam, karena mereka dianggap
bagian dari komponen negara. Maka secara linier hak dan kewajiban
mereka sama dengan kaum muslimin. Mereka sama-sama mendapatkan hak
keamaan, pendidikan, kekebasan bersuara dan bekerja, pada waktu yang
sama mereka juga terkena hudud qishas, diyat dan ta’zir jika melanggar
aturan pidana yang digariskan negara (10).
Islam memandang bahwa semua mansuia berasalal dari satu Pencipta
yang sama, yaitu Allah SWT. Unsur penciptaan semua manusia juga sama,
yaitu tanah. Bapak dari semua manusia juga kembali kepada hamba yang
sama yaitu Adam ‘alaihissalam. Dan manusia akan kembali ke tempat yang
sama yaitu kepada Allah swt –terlepas dia akan masuk syurga atau
neraka-. Dengan alas an ini, maka keturunan, ras, harta dan kekuasaan
-dalam tataran interaksi sosial- tidaklah dapat mengkhususkan hak
seseorang dari yang lainnya atau mengkhususkan kewajiban seorang muslim
tanpa non muslim.
Kisah Umar bin Khatab dapat kita jadikan cermin persamaan hak
manusia yang diajarkan dalam Islam, dimana semua manusia memiliki hak
hidup dan penjagaan dari negara. Ketika Umar bin Khattab berjalan
melewati seorang tua renta yang meminta-minta disetiap rumah
masyarakat, ia bertanya “Dari golongan ahli kitab mana anda?” Dia
menjawab “Yahudi”. Umar berkata “Apa yang membuat anda demikian?”. Dia
menjawab “Umurku sudah lanjut usia, sementara aku harus memenuhi
kebutuhan pokok dan membayar Jizyah”. Kemudian Umar membawa orang tua
tersebut ke rumahnya dan memberikan yang ada dari hartanya kepadanya.
Selanjutnya Umar membawa orang tua tersebut ke baitul mal untuk
diberikan kebutuhan hidup secukupnya seraya berkata kepada pengurus
baiotul mal “Lihatlah ke orang tua ini dan orang-oarng yang sepertinya.
Wallahi kita tidak berbuat adil kepadanya, kita memakan jizyahnya
dikala ia muda, namun di saat tua renta kita menelantarkannya”. Pada
saat itu juga, orang tua itu terbebas dari jizyah(11).
Subhanallah, kisah Umar sungguh menggambarkan puncak persamaan hak
yang sangat tinggi anatar manusia. Islam memandang “hak hidup” bukan
sekedar hak asasi manusia, namun hidup adalah Anugrah Allah kepada
setiap anak manusia yang dilahirkan ke dunia. Oleh karenanya, Islam
memandang bahwa “menjaga kehidupan” anak manusia merupakan
tanggungjawab semua umat manusia. Anti tesisnya, jika manusia
membiarkan saudaranya dalam kelaparan atau kesengsaran sehingga ia
“mati”, maka ia telah melanggar tanggungjawabnya dan mengebiri “hak
hidup” orang tersebut. Bukan hanya itu, bahkan dalam sudut pandang
Islam ia juga telah mengingkari anugrah Allah yang diberikan kepada
manusia tersebut. Jika hanya membiarkan manusia dalam kelaparan
sehingga kematian menjemputnya –terlepas dari takdir- adalah
pengingkaran terhadap anugrah Allah, apatah lagi “menyabut” nyawa anak
manusia yang tak berdosa..!!!
Persamaan tidak sebatas dalam lingkaran hak dan kewajiban, namun
meiliki makna lebih luas, dianataranya adalah persamaan hukum. Hukum
Allah, tidak memandang kaya atau miskin, kuat atau lemah, hakim atau
mahkum, muslim atau non muslim. Kisah wanita Quraisy yang mecuri patut
kita ambil pelajaran bersama. Kisah yang diriwayatkan oleh Sayikhon
tersebut tidaklah diragukan lagi keshohihannya. Suatu ketika seoarng
wanita Quraisy mencuri sesuatu yang nilainya menuntut untung hukum
potong tangan, kaum Quraisy sebagai kaum terhormat di kalangan penduduk
mekah, merasa gengsi jika masyarakat mekah mengetahui bahwa ada seorang
wanita Quraisy yang mencuri. Mereka pun bergegas mencari seseorang yang
dicintai Rasulullah agar bisa melobi Rasul untuk tidak menjatuhkan
hukuman terhadap wanita tersebut. Terpilihlah Usamah bin Zaid hubbub
–yang dicintai- Rasulillah saw. Ketika Zaid menyampaikan pesan kaum
Quraisy kepada Nabi, dengan tegas nabi membantah “Apakah kamu
“meringankan” salah satu hukum dari hukum-hukum, Allah??” . kemudian
Rasulullah saw bergegas khutbah didepan masyarakat yang hadir saat itu
“Wahai sekalian manusia, Sesungguhnya kehancuran kaum Bani Israil
sebelum kalian disebabkan: jika para penguasa di anatar mereka mecuri,
hukum tidak ditegakkan, semenatara jika rakyat lemah mencuri ditegakkan
hukum atasnya. Demi Allah..!! Jjika Fatimah binti Muhammad mencuri maka
akan aku potong tangannya”.
Hadits yang diabadikan oleh Shan’ani dalam kitabnya subulussalam
ini, benar-benar memberikan pelajaran berarti bagi para penguasa umat
Islam saat ini khususnya dan kita umat manusia umunya. Bayangkan..!!
Rasulullah saw yang terkenal dengan kelembutannya dan kasih sayangnya,
yang selalu menjenguk orang sakit, menyayangi anak yatim serta fakir
miskin dan mengantarkan jenazah sekalipun jenazah itu orang Yahudi,
tiba-tiba menjadi sangat tegas dan lantang ketika berbicara hukum
Allah. Sampai-sampai Ia bersumpah, jika anak wanita yang paling
dicintainya sekalipun mencuri, maka hukum Allah akan tetap tegak di
hadapannya.!!
Bantahan Terhadap Tuduhan.
Para pengusung demokrasi Liberal dan sejenisnya, menghujum Islam
tanpa segan-segan dan merasa bersalah. Mereka menyatakan bahwa
kekuasaan negara Islam berada di tangan umat Islam saja tanpa adanya
intervensi umat-umat lain yang berada dalam naungannya.
Kekuasaan dalam Negara Islam, pada dasarnya sangat terikat dengan
undang-Undang Allah ta’ala yang saya sebut di atas sebagai “konsep”
ilahiyah. Segala kebijakan ekonomi yang menguntungkan sepihak-pemodal-
sebagaimana sistem kapitalis, jelas adalah haram. Demikian halnya
kebijakan hukum yang mendeskriditkan umat tertentu tanpa umat Islam
juga adalah haram. Inilah pengikat terkuat yang mengawasi kekuasaan
dalam negar Islam. Melaui “konsep” ilahiyah ini akan turun beberapa
point penting yang mengikat kuasa hukum Negara di mana point tersebut
benar-benar sudah tercantum pada butir-butir piagam madinah,
dianatarnya (12):
1. Menjungjung tinggi keadilan dan persamaan segenap warga yang
beraneka ragam keyakinan, ras dan status masyarakat.
2. Menjaga fitrah hidup manusia dan memenuhi hak-hak manusia dalm
bidang pendidikan, sosial dan budaya.
3. Kuasa
hukum harus menerapkan konsep Syuro. Adapun subtansi konsep Syuro
adalah; pertama, memeilih pemimpin yang cerdas secara intelektual dan
ahli dalam bidang kenegaraan plus memiliki kecerdasan spiritual. Kedua,
menciptakan maslahat individu dan sosial. Dan ketiga, mencapai
kesejahteraan materi dan rohani.
4. Setiap warga negara berhak mengkritisi dan mengoreksi kesenjangan
yang terjadi di kalangan pejabat teras negara.
Sekarang dapat kita simpulkan bahwa semua warga negara, baik
minoritas ataupun mayoritas, yang berada di bawah naungan negara Islam
pasti akan merasakan kenyamanan. Hal ini dikarenakan Pengikat utama
dalam setiap kebijakan Negara Islam adalah al-Quran dan sunnah yang
pada praktek lapangannya mencakup point-point di atas. Beda halnya
dengan sistem demokrasi yang diprakarsai oleh eropa dan AS, HAM adalah
sendi terpenting dalam sistem demokrasi ini. Sehingga yang terlahir
adalah “kebebasan buta”, yaitu kebebasan tanpa batas dan ikatan yang
berakhir pada sifat individualisme. Semua berteriak “Ini hak gw, apa
urusannya dengan loe..!!” Wallahua’lam..
[1]. Muhammad Arkun, “Al-Islam Fil akhlaq wa Siyasah”, hal 193-195
[2.] Lih. Dr. Hasan Mustafa Basya. 2009, Huququl Insan Binal Falsafati Wal
Adyan, hal. 136.
[3]. Lih. Adian Husaini. 2005, Wajah Peradaban Barat, hal: 92.
[4].Tafsir Sa’ady Surat Al-Baqarah: 256
[5]. Majalah at-Tawasul edisi 10, hal 138
[6]. Perdamaian hudaibiyah merupakan perjanjian yang menggambarkan
perseteruan yang cukup sengit antara kaum muaslim dan kafir Quraisy,
dimana kaum muslimin pada tahun itu dilarang untuk melaksanakan ibadah
haji.
[7].Ibid, hal 140
[8.]Ide dari Hadits Bukhari, no. 451, Imam Zabidi. Mukhtashar Shahih Bukhari.
[9].Lih. Dr. Hasan Mustafa Basya. 2009, Huququl Insan Binal Falsafati Wal
Adyan, hal. 63-64
[10].Majalah at-Tawasul edisi 10, hal 140
[11].Yahya ibnu Adam, Kharraj, hal 61
[12].Muhammad Arkun, “Al-Islam Fil akhlaq wa Siyasah”, hal 195
[Non-text portions of this message have been removed]