poligami HALAL, koq msk penjara hehe..hehe..
pantes indoneSIA ga bakal maju2 lha pikirannya prmitip siy, keracunan
segelintir orang liberal yg haus dolar hehe..
Poligami Dipersulit, Bukan Dilarang
Hidayatullah.com—Salah satu tim formatur RUU Peradilan Agama, Prof Dr
HuzaemahTahido Yanggo menjelaskan, draft RUU di antaranya membahas pelaku
poligami, nikah siri, dan kawin kontrak. “Banyak masyarakat yang salah
paham. RUU Peradilan Agama yang kini sudah berada di tangan Setneg tak
ada ketetapan pidana bagi pelaku poligami.
“Boleh jadi itu kesalahan wartawan dalam menginterpretasikan berita,” tegasnya
kepada www.hidayatullah.com.
Menurut
ia, kawin kontrak dan nikah siri memang ada hukum pidananya, sebab
selama ini cukup meresahkan pihak perempuan dan tidak memiliki payung
hukum yang kuat. Hanya pada draft RUU tersebut tidak ada pembahasan
hukuman pidana bagi pelaku poligami.
“Tidak ada hukum pidana bagi pelaku poligami, yang ada adalah untuk nikah siri
dan kawin kontrak,” tutur Huzaemah.
Menurut pakar hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, sifat RUU
yang baru itu hanya mempersulit pelaku poligami. Jadi bukan melarang.
SikapNU
Sementara
itu, beberapa organisasi massa Islam mulai bereaksi. Ketua PWNU Jatim,
KH, Miftakhul Akhyar masih optimis RUU tak akan mempidanakan pelaku
poligami. Namun seandainya benar jika RUU bersangkutan ada pasal
pemidanaan, organisasinya tak akan tinggal diam.
“Jika
RUU itu disetujui presiden dan sampai ke DPR, kami akan mengumpulkan
seluruh PWNU untuk mengecam dan memprotes,” ujar Kiai Akhyar.
Menurut
Kiai Akhyar, gerakan yang bernafsu dan berusaha mempidanakan pelaku
poligami adalah aktivis perempuan dan aktivis liberalisme. “Padahal
poligami jika dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bisa
menjadi solusi. Apalagi melihat banyak tragedi perselingkuhan dan
pemerkosaan di era seperti ini.”
“Ah, seperti tidak ada kerjaan saja, poligami dipidanakan. Poligami itu boleh
dalam Islam. Kalau mampu poligami biarkan saja. Jangan dipermasalahkan,” tutur
Akhyar. [ans/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]