http://www.tni.mil.id/news.php?q=dtl&id=113012006122733

PSIKOPAT DAPAT DI DETEKSI SEJAK DINI

15 Mei 2009

LANUD ISWAHJUDI (15/5),- Dalam rangka pelaksanaan pembinaan terhadap anggota 
Lanud Iswahjudi khususnya Skadron udara 3, Kamis (14/5) dilaksanakan ceramah 
bintal terpadu di antaranya dari seksi Hukum, Pomau, Bintal dan Psikologi, 
dengan menyampaikan materi tentang perilaku seorang pengidap penyakit jiwa 
(Psikopat), zakat profesi dan penegakan disiplin prajurit.

          Menurut Kasi Psikologi Dinas Personel Lanud Iswahjudi, Kapten Kes 
Nurdi, penderita Psikopat dapat diketahui sejak dini/sejak usia anak-anak.  
Penderita Psikopat dapat diketahui dengan cici-ciri ; anak masih sering ngompol 
hingga usia 3 tahun, suka menyiksa hewan, sering bermain api dan sering berkata 
tidak jujur serta berlaku agresif termasuk Oral Agressive. Hal ini akan lebih 
diperparah oleh beberapa hal seperti karena latar belakang ekonomi keluarga 
atau salah asuh.

Untuk itu, kondisi anak yang demikian seharusnya segera dikonsultasikan ke 
dokter.  Sedangkan ciri-ciri menonjol bagi orang dewasa adalah sering bicara 
bohong dan sering membuat kesalahan tetapi tidak pernah merasa bersalah atas 
tindakan yang dilakukan.  

          Sementara menurut Mayor Sus M Isa Sunet Kaurluhgakkum Pakum Lanud 
Iswahjudi mengatakan, bahwa dilihat dari segi hukum di Indonesia, undang-undang 
tentang perilaku seorang pengidap Psikopat belum ada, sehingga untuk menjerat 
perilaku penderita masih menggunakan undang-undang KUHP.  

          Sedangkan dari Pomau dengan materi  penegakan disiplin prajurit yang 
disampaikan oleh Kasi Hartip Pomau Lanud Iswahjudi, Mayor Pom Edy Nawawi 
mengatakan bagi anggota yang mengendarai sepeda motor maupun mobil baik jam 
dinas maupun diluar jam dinas wajib memiliki kelengkapan surat kendaraan dan 
disiplin berlalu lintas sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2004 tentang 
berlalu lintas.  

          Dari Seksi Bintal yang disampaikan oleh Mayor Sus Giyanto 
menyampaikan materi zakat profesi atau zakat penghasilan. Dikatakan bahwa zakat 
profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal yang harus 
dibayarkan setiap orang yang berpenghasilan setiap tahunnya Rp. 18.000.000 
setara dengan 91 gram emas dengan besaran zakat 2,5%. Begitu pentingnya zakat 
ini, sehingga didalam Alquran disebutkan sebanyak 72 kali perintah zakat sama 
dengan perintah sholat.  

          Ceramah Bintal Terpadu tersebut diikuti oleh seluruh anggota Skadron 
Udara 3 Lanud Iswahyudi dengan penuh antusias dan dihadiri oleh Komandan 
Skadron Udara 3, Letkol Pnb Fajar Adriyanto. 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke