http://www.detikfinance.com/read/2009/04/06/150715/1111113/479/baca-kontrak-perjanjian-derivatif-sebelum-investasi

Baca Kontrak Perjanjian Derivatif Sebelum Investasi

Indro Bagus SU - detikFinance

Jakarta - Investor diimbau membaca seksama kontrak perjanjian fasilitas 
derivatif sebelum melakukan investasi di produk ini. Kalau perlu, investor 
menanyakan segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi sebelum 
menandatangani kontrak perjanjian.

Ya, lagi-lagi prinsip purba ini perlu diingatkan kepada para investor lantaran 
dinilai banyak investor yang malas membaca kontrak perjanjian dan asal main 
tanda tangan saja. Padahal, entah dari pendidikan keluarga atau pendidikan di 
sekolah semasa kecil dulu, pasti semua orang pernah mendengar pepatah 'Teliti 
sebelum membeli'.

"Ini bukannya menyalahkan investor. Namun terkadang investor cuma mengejar 
selisih bunga tanpa memperhatikan isi kontrak. Ini lah yang sering menimbulkan 
masalah dalam kontrak derivatif," ujar pengamat ekonomi INDEF, Aviliani dalam 
paparan di Sarinah, Jakarta, Senin (6/4/2009).

Menurut Aviliani, dalam kebanyakan kasus seputar transaksi derivatif yang 
terkuak pasca ambruknya pasar keuangan global triwulan III-2008, boleh dibilang 
sebagian besar kesalahan ada di pihak investor ketimbang pihak lembaga keuangan 
yang memberikan fasilitas derivatif.

"Saya lihat, sejauh ini pihak bank sebagai pemberi fasilitas derivatif sudah 
sangat taat peraturan. Namun memang terkadang menimbulkan sejumlah masalah yang 
menurut saya disebabkan oleh beberapa faktor," ujar Aviliani.

Aviliani mengatakan, faktor yang paling utama berpotensi menyebabkan masalah 
derivatif adalah kurangnya pengetahuan investor mengenai investasi di produk 
derivatif. Menurutnya, investor terkadang lupa bahwa investasi selalu memiliki 
risiko.

"Kebanyakan investor berpikir investasi itu selalu aman dan tidak ada risiko. 
Padahal salah satu prinsip utama investasi adalah selalu adanya risiko 
investasi. Biasanya, akibat pola pikir ini, ketika investasi mereka rugi, 
muncul lah keributan. Banknya lah yang disalahkan dan sebagainya. Padahal kalau 
dilihat, bank sudah sangat taat peraturan kok," papar Aviliani.

Kendati demikian, Aviliani tetap menyatakan adanya kemungkinan tim marketing 
bank pemberi fasilitas derivatif melakukan strategi pengemasan penjualan produk 
derivatifnya dengan sangat halus, sehingga berhasil menggaet investor-investor 
untuk membeli produk mereka tanpa melakukan penjelasan lebih dalam soal produk 
yang mereka jual.

"Kalau ini yang terjadi dan nasabah sudah tanda tangan, pihak bank tidak berada 
di posisi yang salah. Oleh sebab itu, sangat penting investor berperan aktif 
sebelum menandatangani kontrak perjanjian. Kalau perlu investor menanyakan 
segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi," papar Aviliani.

Terlebih, lanjut Aviliani, investor harus menanyakan underlying tempat dana 
mereka akan ditempatkan nanti. Menurutnya, ini sangat penting mengingat banyak 
kontrak derivatif yang seolah memberikan janji tingkat pengembalian (return) 
yang mustahil.

"Ada beberapa kasus dimana suatu produk derivatif menawarkan return hingga 30%. 
Ini kan mustahil. Investor harus tahu kemana dana mereka ditempatkan nanti. 
Investor wajib menanyakan underlying produk derivatif yang mereka beli," ujar 
Aviliani.

Aviliani mengatakan, penawaran return yang sangat tinggi seperti ia sebutkan di 
atas, biasanya terjadi pada produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh 
lembaga-lembaga non bank.

"Perkembangan produk-produk derivatif memang sangat cepat, bahkan melampaui 
kecepatan adaptasi regulasi yang mengatur soal itu. Saya lihat perbankan sudah 
cukup hati-hati dalam mengikuti perkembangan derivatif. Namun yang perlu 
diwaspadai adalah produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga non 
bank, karena pengawasannya lebih longgar," jelas Aviliani.

Aviliani mengatakan, pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap lembaga perbankan 
di produk derivatif sudah cukup ketat. Hal ini terbukti dengan adanya 
pelarangan bank menjual produk derivatif yang bersifat spekulatif pada Desember 
2008.

"Tindakan BI sudah sangat tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan 
terburuk," ujarnya.

Namun untuk produk-produkk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga non bank 
dinilai masih kurang pengawasan. Menurut Chief Economist Danareksa Purbaya 
Yudhi Sadewa, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kurang 
awas dalam memantau perkembagan produk-produk derivatif di lembaga-lembaga non 
bank.

"Bapepam harusnya bisa lebih ketat dalam mengawasi produk-produk derivatif. BI 
sudah cukup preventif. Namun Bapepam cenderung pasif dalam mengawasi transaksi 
derivatif di pasar modal," ujar Purbaya.

Kalau sudah begini, maka satu-satunya investor 'selamat' dari potensi kerugian 
derivatif adalah investor berperan aktif dalam mencermati investasi yang akan 
dilakukannya sebelum melakukan tanda tangan kontrak perjanjian.

Sebagaimana diimbau Aviliani, investor wajib menanyakan segala kemungkinan 
terburuk yang mungkin terjadi dalam investasi di produk yang akan mereka beli. 
Jangan lupa juga, menanyakan underlying investasi mereka akan
ditempatkan dimana nantinya oleh lembaga pemberi fasilitas derivatif.

Dengan cara ini, diharapkan investor bisa lebih awas terhadap investasinya, 
ketimbang sekedar mengetahui tingkat return yang akan mereka pulih dan asal 
tanda tangan kontrak saja.

(dro/ir)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke