http://www.detikfinance.com/read/2009/04/06/150715/1111113/479/baca-kontrak-perjanjian-derivatif-sebelum-investasi
Baca Kontrak Perjanjian Derivatif Sebelum Investasi
Indro Bagus SU - detikFinance
Jakarta - Investor diimbau membaca seksama kontrak perjanjian fasilitas
derivatif sebelum melakukan investasi di produk ini. Kalau perlu, investor
menanyakan segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi sebelum
menandatangani kontrak perjanjian.
Ya, lagi-lagi prinsip purba ini perlu diingatkan kepada para investor lantaran
dinilai banyak investor yang malas membaca kontrak perjanjian dan asal main
tanda tangan saja. Padahal, entah dari pendidikan keluarga atau pendidikan di
sekolah semasa kecil dulu, pasti semua orang pernah mendengar pepatah 'Teliti
sebelum membeli'.
"Ini bukannya menyalahkan investor. Namun terkadang investor cuma mengejar
selisih bunga tanpa memperhatikan isi kontrak. Ini lah yang sering menimbulkan
masalah dalam kontrak derivatif," ujar pengamat ekonomi INDEF, Aviliani dalam
paparan di Sarinah, Jakarta, Senin (6/4/2009).
Menurut Aviliani, dalam kebanyakan kasus seputar transaksi derivatif yang
terkuak pasca ambruknya pasar keuangan global triwulan III-2008, boleh dibilang
sebagian besar kesalahan ada di pihak investor ketimbang pihak lembaga keuangan
yang memberikan fasilitas derivatif.
"Saya lihat, sejauh ini pihak bank sebagai pemberi fasilitas derivatif sudah
sangat taat peraturan. Namun memang terkadang menimbulkan sejumlah masalah yang
menurut saya disebabkan oleh beberapa faktor," ujar Aviliani.
Aviliani mengatakan, faktor yang paling utama berpotensi menyebabkan masalah
derivatif adalah kurangnya pengetahuan investor mengenai investasi di produk
derivatif. Menurutnya, investor terkadang lupa bahwa investasi selalu memiliki
risiko.
"Kebanyakan investor berpikir investasi itu selalu aman dan tidak ada risiko.
Padahal salah satu prinsip utama investasi adalah selalu adanya risiko
investasi. Biasanya, akibat pola pikir ini, ketika investasi mereka rugi,
muncul lah keributan. Banknya lah yang disalahkan dan sebagainya. Padahal kalau
dilihat, bank sudah sangat taat peraturan kok," papar Aviliani.
Kendati demikian, Aviliani tetap menyatakan adanya kemungkinan tim marketing
bank pemberi fasilitas derivatif melakukan strategi pengemasan penjualan produk
derivatifnya dengan sangat halus, sehingga berhasil menggaet investor-investor
untuk membeli produk mereka tanpa melakukan penjelasan lebih dalam soal produk
yang mereka jual.
"Kalau ini yang terjadi dan nasabah sudah tanda tangan, pihak bank tidak berada
di posisi yang salah. Oleh sebab itu, sangat penting investor berperan aktif
sebelum menandatangani kontrak perjanjian. Kalau perlu investor menanyakan
segala kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi," papar Aviliani.
Terlebih, lanjut Aviliani, investor harus menanyakan underlying tempat dana
mereka akan ditempatkan nanti. Menurutnya, ini sangat penting mengingat banyak
kontrak derivatif yang seolah memberikan janji tingkat pengembalian (return)
yang mustahil.
"Ada beberapa kasus dimana suatu produk derivatif menawarkan return hingga 30%.
Ini kan mustahil. Investor harus tahu kemana dana mereka ditempatkan nanti.
Investor wajib menanyakan underlying produk derivatif yang mereka beli," ujar
Aviliani.
Aviliani mengatakan, penawaran return yang sangat tinggi seperti ia sebutkan di
atas, biasanya terjadi pada produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh
lembaga-lembaga non bank.
"Perkembangan produk-produk derivatif memang sangat cepat, bahkan melampaui
kecepatan adaptasi regulasi yang mengatur soal itu. Saya lihat perbankan sudah
cukup hati-hati dalam mengikuti perkembangan derivatif. Namun yang perlu
diwaspadai adalah produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga non
bank, karena pengawasannya lebih longgar," jelas Aviliani.
Aviliani mengatakan, pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap lembaga perbankan
di produk derivatif sudah cukup ketat. Hal ini terbukti dengan adanya
pelarangan bank menjual produk derivatif yang bersifat spekulatif pada Desember
2008.
"Tindakan BI sudah sangat tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan
terburuk," ujarnya.
Namun untuk produk-produkk derivatif yang diterbitkan oleh lembaga non bank
dinilai masih kurang pengawasan. Menurut Chief Economist Danareksa Purbaya
Yudhi Sadewa, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kurang
awas dalam memantau perkembagan produk-produk derivatif di lembaga-lembaga non
bank.
"Bapepam harusnya bisa lebih ketat dalam mengawasi produk-produk derivatif. BI
sudah cukup preventif. Namun Bapepam cenderung pasif dalam mengawasi transaksi
derivatif di pasar modal," ujar Purbaya.
Kalau sudah begini, maka satu-satunya investor 'selamat' dari potensi kerugian
derivatif adalah investor berperan aktif dalam mencermati investasi yang akan
dilakukannya sebelum melakukan tanda tangan kontrak perjanjian.
Sebagaimana diimbau Aviliani, investor wajib menanyakan segala kemungkinan
terburuk yang mungkin terjadi dalam investasi di produk yang akan mereka beli.
Jangan lupa juga, menanyakan underlying investasi mereka akan
ditempatkan dimana nantinya oleh lembaga pemberi fasilitas derivatif.
Dengan cara ini, diharapkan investor bisa lebih awas terhadap investasinya,
ketimbang sekedar mengetahui tingkat return yang akan mereka pulih dan asal
tanda tangan kontrak saja.
(dro/ir)
[Non-text portions of this message have been removed]