http://suarapembaca.detik.com/read/2009/05/26/084553/1137097/471/neoliberalisme-dan-budiono

Selasa, 26/05/2009 08:45 WIB



Neoliberalisme dan Budiono 
Mukhamad Najib - suaraPembaca





Jakarta - Calon Wakil Presiden Budiono berkali-kali mengklarifikasi berbagai 
tuduhan terhadap dirinya yang dianggap sebagai agen kebijakan ekonomi liberal 
di Indonesia. Menurutnya pasar harus diberi kebebasan agar kreatifitas 
berkembang. 

Namun, peran negara tidak boleh dilupakan. Bahkan, yang menarik beliau 
mengatakan bahwa Neoliberalisme sesungguhnya tidak pernah diterapkan di 
Indonesia. 

Pernyataan terakhir Budiono tersebut tentu membuat mereka yang mengerti ekonomi 
tertawa. Karena, hal itu sama saja dengan misalnya Obama hari ini mengatakan 
Amerika Serikat (AS) tidak pernah menerapkan ekonomi liberal. 

Karena memang pada kenyataannya para ahli ekonomi sepakat bahwa saat ini tidak 
ada negara yang menerapkan ekonomi pasar murni. Sebagaimana juga tidak ada 
Negara yang menerapkan ekonomi sosialis murni. Masing-masing bergerak dalam 
sebuah spektrum. Tinggal condongnya ke mana.

Neoliberal sebenarnya merupakan versi liberalisme klasik yang dimodernisasi. 
Dengan tema-tema utamanya adalah: pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan 
individualism (Adams, 2004). 

Liberalisme sendiri telah diterapkan di Barat sejak akhir abad ke-19
(Ebenstein & Fogelman, 1994). Slogannya adalah laissez faire, yang didukung 
Adam Smith dalam bukunya, The Wealth of Nations (1776). 

Slogan berbahasa Prancis itu Inggrisnya adalah leave us alone. Artinya, 
"Biarkan kami (pengusaha) sendiri, tanpa intervensi pemerintah". Walhasil, 
peran negara sangat terbatas, karena semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. 

Kapitalisme liberal ini terbukti gagal. Ketika tahun 1929-1939 terjadi 'Depresi 
Besar' (Great Depression) di AS akibat keruntuhan pasar modal di Wall Street 
tahun 1929. 

Saat ini, di Negara-negara Barat seperti AS, peran negara sama sekali tidak 
mati. Negara selalu melakukan intervensi dalam praktek-praktek ekonomi. 

Proteksi berupa subsidi dan quota yang dilakukan AS terhadap petaninya, subsidi 
(baik kepada petani maupun masyarakat lainnya) yang dilakukan oleh Jepang, juga 
model negara kesejahteraan yang diterapkan Jerman, adalah contoh di mana negara 
memiliki peran dalam ekonomi.

Ketika Budiono mengatakan negara harus intervensi sesugguhnya hal tersebut 
bukanlah sebuah klarifikasi yang utuh atas dugaan bahwa dirinya bukan agen 
Neolib. Tidak ada negara di dunia ini yang sama sekali tidak melakukan 
intervensi dalam ekonomi.

Persoalannya bukan terletak hanya pada perlunya intervensi negara dalam 
ekonomi. Melainkan kepada kelompok masyarakat mana kebijakan intervensi itu 
diarahkan.

Kita tentu masih ingat bagaimana intervensi negara begitu hebat dalam 
menghadapi kebangkrutan bank-bank di Indonesia pada era krisis yang terjadi di 
negeri ini. Pada tahun 1996-1998, ketika Boediono menjabat sebagai Direktur I 
BI urusan analisa kredit, terkucurlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 
sebesar Rp 400 triliun.

Kemudian ketika Boediono menjadi Kepala Bappenas. Dalam masa itu terkucurlah 
dana rekap perbankan Rp 600 triliun. Ironisnya, para obligor BLBI justru 
diberikan Release and Discharge alias dibebaskan dari masalah hukum. 

Kita juga tidak lupa. Tahun 2001-2004 ketika Boediono menjadi Menteri Keuangan. 
Keluarlah kebijakan privatisasi dan divestasi yang ugal-ugalan. Banyak aset 
strategis yang dilego: Indosat, BCA, dan lain-lain. 

Seperti dikatakan sebelumnya. Tidak hanya di Indonesia intervensi negara dalam 
ekonomi ini terjadi. Di AS, Obama menyetujui bailout terhadap bank-bank 
bermasalah dengan mengucurkan dana lebih dari US $ 700 miliar. 

Pertanyaannya adalah siapa yang diuntungkan dalam intervensi negara yang 
semacam ini? Dari ratusan triliun yang dikeluarkan untuk BLBI sebagai bentuk 
intervensi negara siapa yang diuntungkan. 

Munculnya isu Neolib di balik pencalonan Budiono tidak lain karena selama ini 
rakyat melihat adanya ketimpangan dalam kebijakan intervensi yang dilakukan 
negara dalam bidang ekonomi. Kepentingan rakyat sering kali dikesampingkan 
dalam agenda-agenda kebijakan. 

Bantuan Langsung Tunai yang menjadi andalan SBY-Budiono sama sekali tidak 
sebanding dengan pengambilalihan beban negara pada konglomerat yang bankrupt. 
Yang diinginkan adalah intervensi negara yang mampu melindungi dan 
mensejahterakan rakyat kecil, petani-petani kecil, nelayan-nelayan kecil, serta 
pengusaha-pengusaha kecil. 

Yang diinginkan adalah intervensi negara yang mampu membangun kemandirian 
ekonomi bangsa. Bukan ekonomi yang bengantung pada hutang luar negeri atau 
investasi asing yang tidak adil. 

Memberikan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksploitasi 
sumber-sumber kekayaan alam kita tanpa memperhatikan dampak kesejahteraan 
langsung terhadap penduduk sekitar merupakan bagian dari kebijakan ekonomi 
liberal yang harus ditolak. 

Semoga Budiono dapat membuktikan dirinya benar-benar bebas dari agenda 
neoliberal.

Mukhamad Najib
The University of Tokyo 
4-6-41 Shirokanedai Minato-Ku Tokyo
[email protected]
+81-90-982-10-982

+++++
http://suarapembaca.detik.com/read/2009/05/25/132503/1136671/471/neoliberalisme-dan-indonesia

Senin, 25/05/2009 13:25 WIB



Neoliberalisme di Indonesia
Arief Arfianto - suaraPembaca





Jakarta - Jejak ekonomi Neoliberalisme di Indonesia dapat ditelusuri ketika 
Indonesia mulai memasuki era Pemerintahan Orde Baru sejak Maret 1966. Ketika 
kebijakan Orde Baru (Orba) lebih berpihak pada Barat.

Dengan membaiknya politik Indonesia dengan negara-negara Barat maka arus modal 
asing mulai masuk ke Indonesia. Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar 
negeri mulai meningkat. 

Menjelang awal tahun 1970-an, atas kerja sama dengan Bank Dunia, Dana Moneter 
Internasional (IMF), dan Bank Pembangunan Asia (ADB) dibentuk suatu konsorsium 
Inter-Government Group on Indonesia (IGGI) yang terdiri atas sejumlah negara 
industri maju untuk membiayai pembangunan di Indonesia. Saat itulah Indonesia 
dianggap telah menggeser sistem ekonominya dari Sosialisme ke arah semi 
Kapitalisme.

Memasuki periode akhir 1980-an dan awal 1990-an,sistem ekonomi di Indonesia 
terus mengalami pergeseran. Kebijakan ekonomi Pemerintah banyak dibawa ke arah 
liberalisasi ekonomi; baik libelarisasi sektor keuangan, sektor industri, 
maupun sektor perdagangan. 

Pakto '88 dapat dianggap sebagai titik tonggak kebijakan liberalisasi ekonomi 
di Indonesia. Menjamurnya industri perbankan di Indonesia, yang selanjutnya 
diikuti dengan terjadinya transaksi utang luar negeri perusahaan-perusahaan 
swasta yang sangat pesat, mewarnai percaturan ekonomi liberal Indonesia saat 
itu.

Masa pembangunan ekonomi Orba pun akhirnya berakhir. Puncak kegagalan dari 
pembangunan ekonomi Orba ditandai dengan meledaknya krisis moneter yang diikuti 
dengan ambruknya seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia.

Pasca krisis moneter, memasuki era reformasi, ternyata kebijakan perekonomian 
Indonesia semakin liberal. Dengan mengikuti garis-garis yang telah ditentukan 
oleh IMF Indonesia benar-benar telah menuju liberalisasi ekonomi. Hal itu, 
paling tidak, dapat diukur dari beberapa indikator utama yaitu:

1. Dihapuskannya berbagai subsidi Pemerintah secara bertahap dan diserahkannya 
harga barang-barang strategis ke mekanisme pasar.
2. Nilai kurs rupiah diambangkan secara bebas (floating rate) sesuai dengan 
kesepakatan dalam LoI dengan pihak IMF, artinya harus dikembalikan pada 
mekanisme pasar.
3. Privatisasi BUMN, yaitu dengan menjualnya kepada pihak swasta, baik swasta 
nasional maupun asing.
4. Peran serta Pemerintah Indonesia dalam kancah WTO dan Perjanjian GATT, yang 
semakin memperjelas komitmen Indonesia untuk masuk dalam 'kubangan' 
liberalisasi ekonomi dunia atau Kapitalisme global.

Dampak yang Ditimbulkan
Dampak ekonomi Neoliberal bagi Indonesia setidaknya ada 3 yaitu:

1. Dikuasainya sektor kepemilikan umum oleh swasta. Akibat menganut sistem 
mekanisme pasar bebas Pemerintah Indonesia harus melepaskan perannya dalam 
berbagai pengelolaan ekonomi yang ditandai dengan banyak dikuasainya 
sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum) 
--baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta. 

Sebagai contoh di bidang kehutanan. Sejarah industri perkayuan berawal dari 
pemberian Hak Pengusaha Hutan (HPH). Ditandai dengan keluarnya PP No 21 Tahun 
1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH). 

Dengan luas hutan tropis yang sangat menjanjikan pada waktu itu, yaitu 143,7 
juta hektar atau sekitar 76% luas daratan Indonesia, Pemerintah berharap 
pemberian HPH tersebut dapat menopang pembangunan Indonesia.

Namun, apa yang terjadi? Pada masa Orde Baru, rata-rata hasil eksploitasi hutan 
di Indonesia setiap tahunnya adalah 2,5 US$ miliar. Dari hasil itu, yang masuk 
ke dalam kas negara hanya 17%, sedangkan sisanya sebesar 83% masuk ke kantong 
pengusaha HPH. 

Pada masa Orba tersebut, sebagian besar hutan di Indonesia sudah dikuasai oleh 
dua belas (12) grup besar melalui 109 perusahaannya. Memasuki masa Orde 
Reformasi Indonesia tinggal menuai getahnya. 

Menurut laporan Badan Planologi Departemen Kehutanan (laporan tahun 2003) 
diperkirakan kerusakan hutan Indonesia sudah mencapai 101,79 juta hektar dengan 
laju pertumbuhan kerusakan (deforestasi) sekitar 3,8 juta hektar per tahun.

Dalam bidang perminyakan, pada zaman Orba, hampir semua sumur minyak di 
Indonesia telah dikuasai oleh perusahaan raksasa minyak asing yang merupakan 
perusahaan multinasional seperti Exxon (melalui Caltex), Atlantic Richfield 
(melalui Arco Indonesia), dan Mobil Oil. Selebihnya adalah Pertamina dan 
sebagian kecil swasta nasional lainnya.

Pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kondisinya 
semakin liberal lagi. Jika pada masa-masa sebelumnya Pertamina senantiasa 
memegang monopoli distribusi minyak di dalam negeri maka mulai November 2005 
Pemerintah membuka keran investasi hilir di bidang migas kepada investor swasta 
dalam negeri maupun asing. 

Jika Pemerintah membuka keran liberalisasi di sektor hilir migas, maka 
tuntutannya hanya satu, yaitu tidak boleh ada yang memperoleh fasilitas subsidi 
sebagaimana yang selama ini diterima oleh Pertamina. Berarti subsidi BBM harus 
dicabut sampai 0%. Dapat dipastikan bahwa harga BBM bakal naik lagi. Namun, 
dengan merek yang berbeda-beda. Paling tidak sudah siap 7 merek BBM dengan 
harga yang sama-sama mahalnya.

Bidang energi yang lain adalah batubara. Batubara menjadi sumber energi 
terbesar kedua setelah minyak. Minyak memasok 34% dan batubara 23,5% kebutuhan 
energi dunia.

Hampir sepertiga cadangan batubara dunia ada di kawasan Asia Pasifik. Di 
Indonesia jumlah sumberdaya batubara, termasuk yang ditemukan produsen dan 
kontraktor kerja sama, sampai tahun 2001 mencapai 145,8 miliar ton. 

Produksi batubara Indonesia mayoritas dihasilkan oleh penambangan swasta. Dari 
total produksi 100,625 juta ton pada tahun 2002, 96,6% dihasilkan oleh 
penambang swasta.

Dalam bidang pertambangan, Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai 
potensi tambang yang bagus. Khusus untuk tambang emas saja, secara geologis di 
berbagai wilayah di Indonesia memiliki potensi emas yang besar. 

Indonesia merupakan pertemuan deretan gunung berapi Sirkum Mediteran dengan 
Sirkum Pasifik. Pergeseran lempengan bumi yang terjadi di masa lampau akibat 
kegiatan vulkanis telah membentuk cebakan-cebakan emas.

Dengan bagusnya potensi tambangnya ditambah aturan-aturan yang menguntungkan 
Indonesia mulai kedatangan investor asing untuk menanamkan modalnya. Dimulai 
sejak tahun 1967. 

Perusahaan yang mengawalinya adalah PT Freeport Indonesia (FI). Pada
Kontrak Karya generasi I (KK I), FI mendapat konsesi selama 30 tahun, boleh 
mengimpor semua peralatannya (tidak wajib menggunakan produksi dalam negeri) 
dan Pemerintah Indonesia hampir tidak mendapat kompensasi apa pun. 

Pada tahun 1988 secara tak terduga FI menemukan deposit emas yang sangat besar 
di Grasberg. Kemudian mengajukan pembaharuan KK dan bisa diperpanjang dua kali 
10 tahun. FI mendapat KK V bersama 6 perusahaan tambang lainnya. 

Berbeda dengan KK I, produk utama FI adalah emas, bukan hanya tembaga. Namun, 
menurut Econit, royalti yang diberikan FI ke Pemerintah tidak berubah, hanya 
1-3,5%, sehingga penerimaan Pemerintah dari pajak, royalti, dan deviden FI 
hanya US$ 479 juta.

Jumlah itu tentu masih sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan yang mampu 
dihasilkan FI yaitu sekitar US$ 1,5 miliar (tahun 1996). Dari pendapatan itu 1% 
diambil untuk dana pengembangan masyarakat Papua yaitu sebesar US$ 15 juta. 

Pada zaman Reformasi nasib PT FI semakin bersinar. Pada tahun 2001 laba bersih 
yang dibukukan perusahaan ini mencapai US$ 304,2 juta. Pada tahun 2002 naik 
menjadi US$ 398,5 juta. 

Tahun berikutnya, 2003 laba bersihnya melonjak hingga US$ 484,9 juta. Yang 
mengherankan,dari laba bersih sebesar itu sesungguhnya yang dibagikan sebagai 
deviden hanya 15%-nya saja. Padahal Pemerintah sampai saat ini hanya memiliki 
saham sebanyak 9,36%. Sedangkan PT FI menguasai 90,64%. 

Dalam hal penguasaan pertambangan oleh pihak asing telah terjadi pengaplingan 
atas daerah-daerah tambang di Indonesia. Kapling-kapling itu meliputi: Timika 
untuk FI, Lhok Seumawe untuk Exxon Mobil, Sulawesi Selatan untuk Mosanto, Buyat 
Minahasa dan Sumbawa untuk Newmont International, Teluk Bintun di Papua untuk 
British Petrolium, Kalimantan Timur untuk PT Kaltim Prima Coal, dan sebagainya. 

Pengaplingan tersebut menunjukkan telah terjadi persekongkolan antara penguasa 
dan kekuatan modal asing.

2. Bobroknya lembaga keuangan dan masuknya Indonesia ke dalam jerat utang (debt 
trap). Konsekuensi berikutnya dari sistem pasar bebas adalah adanya 
liberalisasi di pasar uang yang berbasis bunga. Krisis ekonomi yang melanda 
Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 membuka semua tabir kerapuhan perbankan 
konvensional yang berbasis pada sistem bunga. 

Akibat krisis itu 16 bank dilikuidasi Pemerintah. 51 bank lainnya dibekukan 
pada 1 November 1997, dan 13 bank diambil-alih (BTO). Untuk merestrukturisasi 
bank-bank konvensional yang selama ini menjadi sumber darah bagi perputaran 
roda perekonomian nasional hingga Desember 2000 Pemerintah sudah mengeluarkan 
tidak kurang dari Rp 659 triliun. 

Akibatnya utang Pemerintah yang sebelum krisis hanya US$ 55 miliar, kini 
membengkak menjadi US$ 77 miliar (utang luar negeri) ditambah Rp 695 triliun 
(utang dalam negeri terutama dalam bentuk obligasi rekapitalisasi) dalam waktu 
tidak sampai empat tahun terakhir. 

Utang sebesar itu membuat rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 
mencapai di atas 100 persen pada akhir 2000, yang akan mengakibatkan 
perekonomian Indonesia pada 10-25 tahun ke depan akan terus mengalami proses 
destabilisasi. 

Untuk bunga obligasi rekapitalisasi saja Pemerintah harus mengeluarkan sekitar 
empat persen dari PDB pada tahun 2000 dan 2001 ini. Kewajiban obligasi yang 
jatuh tempo pada tahun 2001 sekitar Rp 12.9 triliun. Jumlah ini akan terus 
meningkat setiap tahunnya, mencapai Rp 73,98 triliun pada tahun 2007 dan Rp 138 
triliun pada 2018.

Biaya ini dibebankan pada APBN, yang berarti rakyat juga yang menanggungnya 
(baca tulisan saya di opini detik.com tanggal 30 April 2008 tentang "Beban 
Obligasi Rekap"). Beban bunga obligasi akan semakin menjadi-jadi dengan terus 
naiknya suku bunga. 

Suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) saat itu sudah mencapai 17.7%. Naik 
dari sekitar 10% pada Semester I tahun 2000 lalu. Padahal, setiap kenaikan suku 
bunga sebesar satu persen, akan menyebabkan biaya bunga obligasi yang harus 
dibayar Pemerintah naik Rp 2,2 triliun.

Buruknya kinerja sektor perbankan ini ternyata terus berlangsung hingga saat 
ini. Sepanjang tahun 2004 saja sudah ada 4 bank ditutup, yaitu Bank Asiatic, 
Bank Dagang Bali, Bank Global, dan Bank Persyarikatan Indonesia. Akibat 
penutupan itu Pemerintah tentu harus menanggung seluruh kerugian nasabah. 

Biaya penanggungan itu lagi-lagi dibebankan kepada rakyat melalui APBN. Hal itu 
belum ditambah dengan kasus pembobolan yang dilakukan oleh sejumlah orang ke 
Bank BNI dan BRI yang nilainya mencapai miliaran. Bahkan, triliunan rupiah. 

Sampai saat ini tanggungan Pemerintah untuk dunia perbankan belum juga susut. 
Tercatat 10 bank besar Indonesia masih menikmati obligasi Pemerintah. Hal itu 
membuat APBN membayar bunganya sekitar Rp 60 triliun setiap tahunnya. 

Sekali lagi, beban itu tetap harus kembali kepada rakyat melalui pembayaran 
pajak.

Di sisi lain, sesuai dengan 'petunjuk' IMF, bank-bank yang sudah mulai sehat 
harus diprivatisasi mengikuti saudara-saudaranya yang lain di lingkup BUMN. 
Contohnya, sebanyak 51% saham Pemerintah yang ada di bank besar seperti BCA dan 
Bank Danamon harus dijual ke investor asing. 

Nasib yang sama juga menimpa BUMN sehat lainnya seperti Indosat Tbk, Telkom 
Tbk, Wisma Nusantara Indonesia, Bukit Asam Tbk, Semen Gresik, Pelindo II, dan 
lain-lain.

3. Munculnya kesenjangan ekonomi. Dampak dari pembangunan ekonomi bercorak 
liberalistik yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan ekonomi yang 
luar biasa. Pada masa Orde Baru ketimpangan ekonomi sudah sangat mencolok. 

Pada tahun 1993 omset dari 14 konglomerat Indonesia terbesar yang tergabung 
dalam grup Praselya Mulya di antaranya Om Liem (Salim
Group), Ciputra (Ciputra Group), Mochtar Riady (Lippo Group), Suhargo 
Gondokusumo (Dharmala Group), Eka Tjipta (Sinar Mas Group) mencapai 47,2 
triliun rupiah atau 83% APBN Indonesia tahun itu. 

Di sisi lain, jumlah penduduk miskin sudah terhampar sedemikian besarnya. 
Menurut data BPS 1994, dengan garis kemiskinan Rp 500 per hari, terdapat 28 
juta rakyat miskin (2 juta di kota dan 26 juta di desa).

Di era sekarang ini, keadaannya telah mengalami banyak perubahan ke arah yang 
lebih mengkhawatirkan. Fenomena yang paling mencolok adalah terjadinya 
kekuasaan menjadi kekuatan pengumpul modal. Itulah sebabnya, kebijakan 
Pemerintah dalam pengembangan proyek lebih banyak untuk memenuhi kepentingan 
orang kaya ketimbang rakyat miskin. 

Itulah beberapa fakta 'menyakitkan' akibat diterapkannya ekonomi 
Neoliberalisme, khususnya di Indonesia. Akankah kita diam saja menyaksikan 
semua ini. 

Kesabaran rakyat sudah habis. Saatnya momentum Kebangkitan Nasional ini rakyat 
menggugat agar pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan dengan benar demi kesejahteraan 
dan kemakmuran rakyat.

Arief Arfianto
Mutiara Regency
Sidoarjo
[email protected]
081553635744


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke