http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=7843

2009-05-05 
Pemerintah Tak Peduli Lingkungan Hidup 



[JAKARTA] Pemerintah yang berkuasa saat ini dinilai tidak peduli dengan 
kualitas lingkungan hidup yang semakin lama semakin memburuk. Hal ini terlihat 
dari makin banyaknya peraturan-peraturan yang tidak bersahabat dengan 
lingkungan telah dan akan diterbitkan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sonny Keraf, seusai rapat kerja 
dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, di Jakarta, Senin (4/5). Sonny 
mengatakan, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Usaha Pertambangan Tertutup 
di Kawasan Hutan Lindung yang dalam waktu dekat akan ditandatangani Presiden 
menunjukkan betapa kurangnya komitmen pemerintah untuk memperbaiki lingkungan 
hidup.


Pukulan Telak

Seperti diketahui, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang 
lingkungan hidup mengecam dan melancarkan aksi protes terhadap rencana 
pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Usaha Pertambangan Tertutup di Kawasan 
Hutan Lindung. Menurut mereka, Perpres yang rancangannya dikabarkan sebentar 
lagi akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, menjadi pukulan 
telak kedua bagi penggiat lingkungan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah 
(PP) 2/2008 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada 
perusahaan tambang terbuka yang melakukan kegiatan usahanya di areal hutan 
produksi dan hutan lindung.

Juru Bicara Jaringan Advokasi Tambang, Luluk Uliyah, bahkan mengatakan, bakal 
ditandatanganinya Perpres tersebut, menunjukkan pemerintahan saat ini mulai 
kehilangan akal sehat. Selama ini, kata Luluk, alih fungsi hutan telah 
berkontribusi nyata terhadap meningkatnya intensitas dan kualitas bencana 
ekologis di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 
(Walhi) Teguh Surya mengatakan, penambangan tertutup tetap akan berdampak 
terhadap permukaan tanah kawasan hutan seperti terjadinya kelangkaan air tanah, 
perusakan daya dukung tanah terhadap vegetasi hutan, polusi air, serta 
pencemaran udara. 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menanggapi protes tersebut 
dengan mengatakan, pihaknya mendukung terbitnya Perpres Usaha Pertambangan 
Tertutup di Kawasan Hutan Lindung karena berdasarkan pembahasan-pembahasan yang 
dilakukan, proses pertambangannya tidak akan merusak lingkungan. [E-7]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke