http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2009/05/27/4336.html

Rabu, 27 Mei 2009, 14:00:18 WIB

Presiden: Pemerintah Terus Dorong Penyelesaian RUU Pengadilan Tipikor

*Presiden SBY didampingi Ketua DPR-RI Agung Laksono memberi
keterangan pers usai memimpin rapat konsultasi antara Pemerintah dan
DPR-RI, di Istana Negara, hari Rabu ( 27/5) siang. (foto: 
abror/presidensby.info)

Jakarta: Pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk menyelesaikan
sejumlah Rancangan Undang-Undang yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Khusus untuk RUU Pengadilan Tipikor yang
sangat penting, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan
DPR-RI sepakat untuk mendorong terus dilaksanakannya pembahasan lebih
lanjut terhadap RUU ini.

Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam
keterangan pers usai memimpin rapat konsultasi antara Pemerintah dan
DPR-RI, hari Rabu ( 27/5) siang di Istana Negara, Jakarta. Saat memberi
keterangan pers, Presiden didampingi Ketua DPR-RI, Agung Laksono

"Khusus untuk RUU Pengadilan Tipikor yang sangat penting ini dimana
harapan rakyat juga tinggi untuk menata praktek corporate pemerintah
bernegara yang bebas dari korupsi, kita sepakat, sesuai keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kita hadirkan dalam waktu ruang yang
tersedia, dan kita sepakat mendorong terus dilaksanakannya pembahasan
lebih lanjut dari RUU ini,” kata Presiden SBY .

”Kita sepakat mengapa RUU yang telah dipersiapkan ini perlu
dilahirkan, baik dari segi urgensi maupun dari masalah yang kita atur
kita kelola melalui UU ini. Sebagai contoh, RUU Narkotika. Kita tahu
kejahatan narkotika terus berkembang pada tingkat dunia. Di negara
kitapun disatu sisi kita telah banyak menggagalkan pembuatan dan
peredaran gelap narkotika ini, tetapi tetap diperlukan kelembagaan yang
kuat dan yang efektif, dengan otoritas yang jelas dan memiliki
kemampuan mencegah, menggagalkan tindakan-tindakan kejahatan
narkotika,” tambahnya.

"Lalu RUU Tentang Peradilan Militer, selama ini ada silang pendapat
menyangkut bagaimana seorang anggota militer melakukan kejahatan
diadili, apakah di peradilan militer atau peradilan umum.. Kita sepakat
bahwa apabila seorang militer melaksanakan kejahatan yang tidak ada
kaitannya dengan fungsi dan tugas militer, maka peradilan umum
wilayahnya,” ujar SBY.

”RUU Tentang Mata Uang kita juga sepakat pada prinsipnya masih ada
satu chek and balance, tentu tidak sepenuhnya kita serahkan pada Bank
Indonesia. Ini masalah penting dalam prekonomian kita, mencetak uang,
mengedarkan uang, menghapuskan mata uang dan sebagainya. Tentu ada
suatu pengawasan yang baik. Dengan demikian konsturuksi dari UU nanti
juga demikian, sehingga kita bisa menjaga ketepatan dari berapa besar
uang yang di cetak dan di edarkan ,” kata SBY.

”Begitu pula RUU Tentang Kependudukan, kita sepakat bahwa hal ini
lebih dari soal administrasi kependudukan, lebih dari yang selama ini
dikelola oleh departemen kesehatan. Tetapi kependudukan dalam konteks
bagaimana aspek sosial, ekonomi dan kesehatan dari kependudukan itu
bisa ditata dalam suatu UU yang tepat. Intinya disitu. Dengan demikian
harapan kita kedepan dalam pembangunan ini jumlah penduduk kita dalam
pengelolaan yang baik, sehingga keluarga berencana makin bisa
dihadirkan, tetapi penduduk kita mendapat daya dukung secara ekonomi
yang baik maupun secara lingkungan ,” kata SBY.

Mengenai RUU Tentang Keuangan Negara, lanjut SBY, semangatnya
adalah DPR memiliki fungsi anggaran, namun UUD juga mengamanahkan
kepada pemerintah untuk menyusun dan merencanakan anggaran. ”Oleh
karena itu berlaku pula chek and balance disini, dan akan ditata kedua
fungsi ini bisa diintergrasikan dan penganggarannya nanti, lembaga
negara, lembaga pemerintah, termasuk DPR, MPR, DPD menjadi tepat.
Semangatnya disitu sebenarnya,” ujar SBY.

"Tentang diperlukannya ratifikasi yang disebut dengan Polusi Lintas
Batas, seperti diketahui tahun 2005 cuaca di Indonesia ini begitu
tinggi suhunya, kemudian ada faktor-faktor lain sehingga hutan-hutan
kita banyak mengeluarkan asap, dan itu terjadi lagi pada tahun 2006.
Sejak itu ASEAN ingin menyusun suatu aturan bagaimana bisa melakukan
kerjasama menghadapi masalah itu . Dalam perkembangannya,
allhamdulillah tahun 2007, tahun 2008 dan insya Allah tahun ini keadaan
berubah, dan hampir tidak terjadi lagi kebakaran-kebakaran hutan kita
ataupun asap yang muncul. Untuk itu pemerintah dan dewan sepakat untuk
pada saatnya meratifikasi isinya tepat betul, dan kita juga akan
memberikan catatan untuk dibaca dalam suatu keutuhan antara suatu
konvensi yang akan kita ratifikasi dengan apa yang sesungguhnya dapat
dikerjasamakan secara kawasan,” kata SBY.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono menyampaikan rasa syukurnya
karena pertemuan ini menghasilkan kesepkatan dan langkah-langkah dalam
menyelesaikan RUU yang belum selesai. ”Alhamdulillah melalui pertemuan
kali ini, sejumlah solusi terhadap sejumlah RUU dapat disepakati.
Secara umum pemerintah dan DPR sepakat RUU yang terhambat ini dapat
diselesaikan sebelum akhir masa tugas anggota DPR periode 2004- 2009
pada tanggal 30 September 2009 mendatang. Dalam waktu 4 bulan ini kita
coba selesaikan. Untuk itulah pertemuan hari ini dilakukan untuk
memperlancar tugas penyelesaian RUU itu. Dengan dukungan pemerintah,
DPR berusaha seoptimal mungkin menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,"
tambahnya.

”Mengenai pembahasan RUU yang krusial, pemerintah dan DPR sepakat
untuk mencari solusi yang terbaik. Selain itu, DPR merespon dengan baik
penjelasan pemerintah soal berbagai hal, antara lain mengenai anggaran
Departemen Pertahanan untuk alutsista, revitalisasi BUMN dan RUU
Tentang Pengadilan Tipikor dan pencalonan Gubernur Bank Indonesia yang
disinggung dalam pertemuan konsultasi hari ini,” ujar Agung Laksono.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke