Kapal-kapal hasil sitaan sebaiknya dihibahkan kepada nelayan-nelayan
NKRI supaya nelayan-nelayan NKRI lebih memiliki daya didalam
memanfaatkan kekayaan laut Indonesia. Dan untuk memajukan dunia
kelautan Indonesia, saya mengusulkan agar dibentuk Bank Maritim, yang
fokus didalam pemberdayaan nelayan dan pengembangan dunia maritim &
kelautan Indonesia.

SD
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://www.tnial.mil.id/tabid/61/articleType/ArticleView/articleId/1692/Default.aspx

PULUHAN KAPAL HASIL TANGKAPAN TNI AL DALAM PROSES HUKUM

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI 
Iskandar Sitompul, S.E.,
Rabu (27/5) di Mabes TNI AL Cilangkap, Jakarta Timur mengungkapkan,
puluhan kapal yang ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Utama Angkatan
Laut (Lantamal) VIII Bitung dengan berbagai macam pelanggaran selama
bulan Mei 2009, saat ini tengah dalam proses hukum.  

           

Di Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal VIII, KM Jesmar-05
tengah dalam proses penyidikan. Sedangkan yang tengah dalam proses
hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan
Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing F/B Mark Antony-I, KM
Gunung Karangetang, KM Gunung Karangetang-02, KM Gunung Karangetang-03,
KM Gunung Karangetang-04, F/B Lorna-6, KM Sentosa II, KM Sentosa IV, KM
Sentosa VI, KM Tenggiri-02, KM Clifford-60, KM Laut Lestari-19, KM
Serena dan KM Steward yang tengah dalam proses banding di PT. Sedangkan
KM Berlian Jaya-06, KM Berlian Jaya-02, KM Maria Luz-4 dan KM Tunas
Jaya-02 dalam proses kasasi MA. MV King Fejes-3, MV Crismar, KM Omega
Star, KM Nurpatani-06 dalam tahap II. F/BCA Ritsan dan F/BCA Yerlin
menunggu putusan kasasi dari MA, sedangkan KM Liberty-06 telah
disetujui untuk melanjutkan kegiatan sedangkan muatannya dalam proses
Bea Cukai. KM Archi Languna-1, KM Matrik dan Perahu Long Boat tanpa
nama dalam proses Kepolisian.

           

Lebih lanjut Kadispenal menjelaskan, di wilayah hukum Pangkalan
Angkatan Laut (Lanal) Tarakan, beberapa kapal tengah dalam proses
penyidikan yakni KM Sinar Kumala, KM Tanpa Nama, LB Abdul Hafid dan TB
Delta Bahagia-I. Sedangkan TB Delta Jaya-I dijinkan untuk melanjutkan
kegiatan pelayaran karena tidak terdapat cukup bukti.  Puluhan kapal
lainnya tengah dalam proses Kejari PN Tarakan masing-masing KM
Piposs-02, KMN Nusa Indah I, KMN Tanjung Harapan, KMN Harapan, KMN
Delima Tiga, KMN Samudera Indah, KMN Kambuna, KMN Sumber Usaha, LB Maju
Line, KM Barakuda dan KM Dewi Indah. Speed Boat Tobar-33 dalam proses
PPNS Bea Cukai Tarakan, KLM Bintang Cerah dalam proses PPNS Kehutanan
serta KM Juriah dan KM Bidadari dalam proses Polri.

           

Di Lanal Nunukan lanjut Kadispenal, yang tengah dalam proses penyidikan
adalah KM Tanpa nama, KM Tunda Persada, F/B CNB SR Stonino dan KM Karya
Baru. Yang dalam proses Kejari, PN dan MA yaitu KM Rahman, KM Doa
Bersama, KM Nur Haiba, KM Haiba dan KM Berkat Sejati. Perahu Tanpa nama
dan Perahu Surya Nur dalam proses PPNS Bea Cukai. KM Arfan-05, KM Ikbal
Jaya, KM Cahaya Lestari, KM Windra, KM Musdalifa, KM Sumber Baru, KM
Riski, KM Buana Mekar dan KLM Armada dalam proses Polri.

           

Di Lanal Tahuna dan Lanal Tolitoli KM Steward-235, F/BCA Delma, Pump
Boat Jael, KM Latsuprat-16, KM Latsuprat-14 dan KM Sumber Harapan-07
tengah dalam proses Kejari dan PN Tahuna. PLM Sinar Sojol dalam proses
penyidikan Lanal Tolitoli. TB Daya Sakti –XII, KMN Cahaya Abadi dan KM
Tunas Mas dalam proses Polri.

           

“Unsur TNI Angkatan Laut akan terus berupaya untuk melakukan pengamanan
di setiap wilayah Perairan Indonesia. Hal ini merupakan komitmen TNI AL
untuk senantiasa menegakkan dan mengamankan berbagai pelanggaran di
laut”, ujar Kadispenal.     

           
Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut. 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke