Refleksi: Harus rahasia, sebab  kalau terbuka bisa diketahui  kebiasaan main 
kayu dengan anggaran belanja. 


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/28/19130587/tni.komentari.alutsista.minim.sama.saja.bunuh.diri


TNI: Komentari Alutsista Minim Sama Saja Bunuh Diri

Kamis, 28 Mei 2009 | 19:13 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Wisnu Dewabrata


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional 
Indonesia (TNI) Marsda Sagom Tamboen menilai lumrah berbagai pemberitaan dan 
diskusi, yang digelar berbagai media massa baik cetak, elektronik, maupun 
internet, terkait sejumlah kecelakaan yang menimpa peralatan utama sistem 
persenjataan (alutsista) milik TNI, yang juga merenggut banyak korban jiwa. 
Kendati begitu, Sagom menegaskan, pemberitaan seputar korban dan keluarganya, 
penyebab musibah, kondisi pesawat, serta minimnya alokasi anggaran pertahanan, 
bisa membahayakan harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa dan negara.

"Membicarakan dan mempublikasikan anggaran pertahanan negara dan kekuatan 
alutsista TNI secara terbuka sesungguhnya tidak ubah seperti tindakan bunuh 
diri," ujar Sagom dalam siaran persnya, Kamis (28/5). Dalam Undang-Undang Nomor 
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di Pasal 17 huruf 
C disepakati, hal-hal yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara 
merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

Menurut Sagom, sudah saatnya semua pihak menahan diri tidak membicarakan dan 
memublikasikan segala sesuatu terkait pertahanan dan keamanan negara. "Rasa 
prihatin dan duka cita sebaiknya disampaikan langsung ke keluarga yang 
ditinggalkan. Sedangkan ide-ide dan pemikiran cemerlang yang dilandasi niat 
tulus membantu pembangunan dan pengembangan sistem pertahanan negara, ada 
baiknya disampaikan langsung ke pejabat atau institusi yang berkepentingan 
dengan masalah pertahanan negara," tambah Sagom.

Sayangnya, di bab penutup disebutkan, UU KIP baru berlaku efektif dua tahun 
setelah diundangkan pada 30 April 2008. Pemberlakuannya pun harus diikuti 
pembentukan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat dan provinsi, masing-masing 
paling lambat setahun dan dua tahun setelah UU diundangkan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke