Washington Consensus dan Model Pembangunan Alternatif
Oleh Prof Nizam Jim Wiryawan PhD Guru Besar dalam bidang Ilmu Bisnis
Internasional


ERITA-berita di media massa mengungkapkan penolakan sebagian masyarakat
terhadap pencalonan Boediono sebagai cawapres SBY/ Demokrat karena
dianggap sebagai ekonom neoliberal propasar bebas sebagai ujung tombak
pembangunan perekonomian Washington Consensus. Mengingat bahwa Boediono,
sebagai Gubernur Bank Indonesia, bertahun-tahun sebelumnya menjabat
sebagai Menteri Keuangan/Menko Perekonomian tentu banyak memengaruhi
program di bidang perekonomian, pencalonannya sebagai wakil presiden
periode 2009-2014 menarik untuk ditelusuri.

B Washington Consensus dan perekonomian neoliberal Krisis keuangan
internasional dapat dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu krisis generasi
pertama berupa krisis Amerika Latin periode 1980-an, krisis kedua berupa
krisis Meksiko pada 1990-an, krisis ketiga berupa krisis Asia pada
1997/1998, dan kini krisis hipotek sub-prime di AS. Dalam upaya
pemulihan krisis tersebut, IMF berperan dengan memberikan bantuan
keuangan kepada negara anggota yang dilanda kesulitan neraca pembayaran
(balance of payment/BOP). Karena, ciri-ciri krisis kemudian bergeser
dari permasalahan current account menjadi capital account, yang lazim
disebut sebagai financial account (Samuelson dan Nordhaus, 2005).

Sementara itu, kapasitas IMF sebagai lender of the last resort sesuai
dengan statutanya ketika dirancang, menjadi semakin terbatas.

IMF berubah menjadi catalyc official financer dengan menggabungkan
institusi lain termasuk pemerintah negara-negara maju, lembaga keuangan
internasional lainnya khususnya menghadapi krisis ekonomi Asia
(Cottarelli dan Giannini, 2002).

Jika pada awalnya IMF menggunakan pendekatan ekonomi model Keynesian
(ketua delegasi Inggris dan arsitek pendiri IMF), kemudian IMF


menggabungkan pendekatan model Keynesian dengan model moneter yang
dikembangkan Polak (1957) lewat dua asumsi berbeda, yaitu model
Keynesian dan Monetarist. Penggabungan itu terlihat dari asumsi-asumsi
yang digunakan lewat model multiplier/marginal propensity to spend yang
pro-Keynesian serta asumsi lain berupa constant velocity of money
circulation yang pro Monetarist Milton Friedman (Polak, 1997).

Jika meminjam pemikiran almarhum Prof Sumitro Djojohadikusumo, pemikiran
monetarist yang berasal dari Irving Fisher dianggap ‘kontra-revolusi’
terhadap konsep Keynesian, terutama ketika model monetarist ini
dikembangkan lagi oleh Robert Lucas dan Thomas Sargent menjadi teori
rational expectation pada 1980-an, yang menganggap bahwa para pelaku
ekonomi akan bersikap rasional dalam pilihan maupun keputusannya di
bidang perekonomian.

Akibat pergeseran kebijakan tersebut, rekomendasi IMF kepada
negara-negara yang dibantunya pun beralih ke pendekatan monetarist yang
kerap menjadi sasaran kritik. Oleh karena pinjaman IMF kepada
negara-negara yang mengalami kesulitan adalah untuk mengatasi persoalan
neraca pembayaran (BOP), mereka dinilai memiliki kelemahan dalam sistem
perekonomian, khususnya pengelolaan sistem keuangan internasional.
Dengan alasan itu, IMF menerapkan persyaratan-persyaratan ketat yang
dikenal dengan conditionalities (misalnya, berupa
letter-of-intent/L-o-I), seperti langkah-langkah pengendalian moneter
melalui penetapan target base money, pengetatan likuiditas keuangan
melalui kenaikan suku bunga supaya spekulan tidak tertarik lagi
melakukan ‘serangan’ kepada mata uang negara tadi (Wiryawan, 2007),
selain melakukan pembenahan fi skal. Kekhawatiran bahwa negara peminjam
akan teledor mengelola keuangan pemerintah menjadi persyaratan IMF.

Karena, IMF harus mempertanggungjawabkan dana-dananya kepada para
petinggi IMF sesuai strukturnya.



Dalam kerangka austerity program dibuat kesepakatan yang disebut dengan
Washington Consensus untuk mengatasi krisis ekonomi Amerika Latin era
1980-an yang disebabkan ketidakmampuan membayar utang pemerintah Meksiko
pada 1982. Washington Consensus atau Konsensus Washington jelas berpaham
monetarist model ekonomi pasar sederhana seperti model keseimbangan
persaingan competitive equilibriummodel. Dani Roderick (1996) merumuskan
elemen-elemen Konsensus Washington dalam 10 butir, yaitu (1) fiscal
discipline, (2) redirection of public expenditure priorities towards
health, education and infrastructure, (3) tax reform, including the
broadening of tax base and cutting marginal tax rates, (4) Unifi ed and
competitive exchange rates, (5) secure property rights, (6)
deregulation, (7) trade liberalization, (8) privatization, (9)
elimination of barriers to direct foreign investment/fdi, and (10)
financial liberalization.

Konsensus Washington mensyaratkan keharusan (1) kebijakan pengetatan
fiskal, (2) kebijakan privatisasi utamanya badan usaha milik negara, dan
(3) kebijakan program liberalisasi pasar agar modal asing dapat masuk
tanpa hambatan. Pokok-pokok Konsensus Washington itu ditengarai sebagai
dasar dari ekonomi neoliberal yang menjadi bentuk terkini mazhab
kapitalisme (Awalil Rizky dan Nasyith Majidi, 2008). Mazhab kapitalisme
mutakhir menekankan kebebasan pasar agar mudah memasuki pasar tiap
negara dalam rangka mengembangkan investasi, memasarkan barang, ataupun
melakukan eksploitasi sumber daya alam negara lain tanpa hambatan.

Gagasan neoliberalisme dimulai Alexander Rostow yang berbeda dengan
liberalisme klasik yang menolak sama sekali campur tangan pemerintah.
Neoliberalisme justru meminta pemerintah campur tangan dengan
menerbitkan aneka macam legislasi yang memudahkan pembukaan pasar serta
menghapuskan kendala rintangan ataupun entry barrier yang menyulitkan


timbulnya pasar bebas! Kritik terhadap model Washington Consensus Ketika
ditambah dengan persyaratan conditionalities IMF tadi, tiga pilar inti
Konsensus Washington ini sering menuai kritik karena memberatkan (bukan
membantu!) negara-negara yang mengalami kesulitan. Pasar bebas melalui
liberalisasi pasar ala Konsensus Washington pun terbukti belum pernah
ada dalam perekonomian negara manapun di dunia! Negara pendukung
kemutlakan berlakunya liberalisasi pasar bebas, seperti AS pun sedang
(diam-diam) menjalankan program Buy American dan menjalankan kebijakan
bertentang an dengan program privatisasi. Karena hal itu menjadikan
perusahaan-perusahaan swasta AS yang (akan) bangkrut sebagai
perusahaan-perusahaan milik negara melalui penyertaan modal pemerintah
AS dalam pemulihan ekonomi pascakrisis sub-prime! Jelas bahwa AS telah
meninggalkan apa yang selama ini didengung-dengungkan kaum neoliberal
sebagai program liberalisasi pasar dengan program privatisasi. Prof
SriEdi Swasono (2007), seorang pakar ekonomi yang memiliki wawasan
nasionalisme kuat, menyebutkan bahwa para pemenang Hadiah Nobel bidang
Ekonomi, seperti Joseph E Stiglitz, Leonid Hurwics, Eric S Maskin, dan
Roger B Myerson pun tidak setuju adanya pemutlakan mekanisme pasar bebas
melalui apa yang disebut ‘tangan-tangan gaib’ Adam Smith. Dalam sebuah
pasar bebas neoliberal, pasti akan ada yang menang dan ada yang kalah
(Mahathir Mohamad, 2002) sehingga berbahaya bagi rakyat Indonesia jika
sebagian besar anak bangsa menjadi pihak yang kalah jikalau Indonesia
yang ‘baru’ berusia 60-an tahun mesti melawan kekuatan ekonomi
negara-negara yang sudah ratusan tahun lebih dulu melakukan pembangunan
perekonomiannya.

Sistem ekonomi neoliberal menerapkan perubahan prinsip pembangunan dari
state-led development menjadi marketdriven development sehingga meskipun
pemerintahan nasional masih ada, kekuasaannya terhadap perkembangan


perekonomian mesti berbagi dengan lembaga eksternal dalam lingkup
global, seperti perusahaan raksasa multinasional, LSM internasional,
serta lembaga-lembaga finansial internasional (Bank Dunia, IMF) maupun
regional (ADB).

Konsensus Washington dengan pemikiran neoliberal melihat manusia sebagai
homo economicus (Yanuar Nugroho, 2002). Padahal manusia juga memiliki
dimensi adiluhung yang bercitrakan ke-Ilahi-an berbentuk Imago Dei,
bukan sajen yang dimarjinalkan dalam negara di mana mereka merupakan
pemilik sejatinya. Konsensus Washington, jika diteruskan sebagai model
pembangunan perekonomian Indonesia, sangat bertentangan dengan prinsip
ekonomi kerakyatan ketika peran pemerintah diwajibkan aktif melindungi
perekonomian rakyat dari serbuan pemodal raksasa asing, menurut Pasal 33
UUD 45 asli (bukan UUD amendemen 2002).

Modal asing itulah yang ‘rajin’ menyedot miliaran barel minyak bumi,
mengeruk pasir emas, dan tembaga, batu bara, serta masuk ke pasar eceran
di mana-mana (misalnya, retailer asing raksasa Carrefour yang ditengarai
KPPU memiliki 60% pangsa pasar) yang menyebabkan jumlah para pedagang
pasar tradisional menyusut dengan drastis (minus 9% hingga minus 15%)
sebagai pihak yang kalah. Jadi, sejatinya tuntutan masyarakat agar
SBY/Demokrat menolak Konsensus Washington guna mampu menjalankan program
ekonomi kerakyatan dalam periode 2009-2014 jika terpilih lagi dapat
dipahami.

Klaim seolah-olah program ekonomi kerakyatan sudah dilaksanakan
mengundang tanda tanya jikalau dilihat kenyataan bahwa pada hampir semua
sektor yang menang ialah modal asing internasional.

Contoh lain, misalnya, UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 22, Indonesia
hanya diberi jatah 25% dari total produksi gas alamnya guna keperluan
kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sehingga sering kali
terjadi kekurangan pasokan gas alam.

Padahal Indonesia adalah salah satu negara penghasil gas alam yang


terbesar di dunia.

UU Penanaman Modal No 25 Tahun 2007 pun memberikan kebebasan bagi modal
asing mengikuti garis Konsensus Washington. UU Penanaman Modal itu tidak
lagi membedakan mana kapling untuk modal asing dan mana yang khusus
hanya untuk modal dalam negeri karena keduanya kini diselaraskan saja.
Padahal, Orde Baru saja masih melindungi pemodal nasional domestik
melalui UU Penanaman Modal Nasional.

Di tingkat Peraturan Presiden (Perpres) pun tercipta keberpihakan kepada
modal asing menuruti Konsensus Washington. Dari empat bidang usaha, satu
dinyatakan tertutup buat semua investor, yaitu bidang narkotik (sic!),
terumbu karang serta perjudian.

Dari tiga bidang usaha lainnya, hanya sebuah yang tertutup bagi pemodal
asing, seperti pemanfaatan hasil hutan alam, angkutan bus dan taksi,
pelayaran rakyat, semen, perfilman, dan media cetak yang memang kurang
diminati asing. Di bidang perbankan dengan sangat mudah pemodal asing
menguasai saham mayoritas bank-bank yang dibangun mula-mula oleh pemodal
nasional atau yang semula dimiliki pemerintah melalui BBPN, seperti BCA,
BII dan lain-lain. Padahal, menurut Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, jelas
dikatakan bahwa ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
asas kekeluargaan’.

Contoh-contoh pengingkaran amanat Pasal 33 UUD 1945 disederhanakan,
mengingat keterbatasan ruang. Banyak tulisan para pakar ekonomi dan
perbankan lain seperti, misalnya, Rizal Ramli, Achmad Deni Danuri, Kwik
Kian Gie, Hendri Saparini, dan Revrisond Baswir telah berulang kali
mengingatkan pemerintah.

Dalam pertemuan-pertemuan dengan beberapa tokoh TNI-AD, seperti Letjen
(Purn) Harsudiono Hartas (di kantor DHN Angkatan 45), Letjen (Purn)
Sayidiman Suryohadiprojo serta Letjen (Purn) Yogi Supardi (di Wantimpres
Bidpol), penulis menangkap kerisauan serta kekhawatiran para senior
TNI-AD akan perkembangan politik, ekonomi, serta sosial budaya dewasa


ini yang makin lama makin dijauhkan dari kepentingan rakyat Indonesia.

Padahal pengalaman selama revolusi bersenjata membuktikan betapa
rakyatlah yang melindungi dan mendukung mereka.

Konsep pembangunan perekonomian alternatif Sebagai bahan pemikiran
alternatif, dunia juga mengenal konsep pembangunan perekonomian model
Bejing Consensus yang dilontarkan pertama kali oleh Joshua Cooper Ramo
(2004), yang pernah menjabat sebagai editor senior dari majalah Time
serta mitra perusahaan konsultan Kissinger & Associates yang didirikan
dan dipimpin mantan Menlu AS Henry Kissinger.

Model pembangunan ini fokus kepada pengembangan perekonomian
negara-negara dunia ketiga dengan Beijing sebagai model penting karena
keberhasilan sistem perekonomian China yang bersifat state
capitalismdengan tetap membuka pasar plus penerapan regulasi sebagai
ramburambu yang perlu ditaati para pelaku bisnis yang masuk ke negeri
‘Tirai Bambu’ itu.

Intinya, Konsensus Beijing mensyaratkan tiga hal, yaitu (1) tidak ada
kebijakan one-cure-fits-all seperti kebijakan Konsensus Washington.
Sebab, takkan bisa sebuah program diterapkan bagi semua persoalan
perekonomian di negara-negara yang mendapatkan kesulitan. (2) Jangan
menjadikan pertumbuhan produk domestik bruto/PDB sebagai standar tunggal
kemajuan perekonomian negara, seperti diyakini selama ini. Namun, perlu
juga di masukkan kemampuan menciptakan pengembangan perekonomian
berkelanjutan serta kemampuan pemerataan hasil-hasil pembangunan. (3)
Prinsip self determination dengan kemampuan kekuasaan tetap di tangan
pemerintah agar jangan timbul ketimpangan dalam pengambilan keputusan
strategis dan demi menjaga kemandirian perekonomian bangsa.

Berbanding terbalik dengan Konsensus Washington yang berpola market
driven development, pendekatan pembangunan model Konsensus Beijing
menggunakan pola stateled development sehingga dengan mengambil contoh


China, misalnya, ketika negeri ini menjadi ‘kaya’ dengan memiliki
cadangan devisa $2 triliun, yang ‘kaya’ adalah pemerintahnya.

Berbekal kekayaan itu, pemerintah China leluasa melakukan pembangunan
negaranya, utamanya pembangunan infrastruktur yang diperlukan rakyat.
Dalam kesulitan ekonomi internasional yang melanda dunia sekarang ini
model Konsensus Beijing ampuh bertahan ketika perekonomian
neoliberalistis di Barat hancur.

Jakarta Consensus sebagai model Sebagai bangsa yang besar, Indonesia
memiliki model pembangunan kerakyatan yang didambakan masyarakat luas
dan menjadi syarat dasar conditio sine qua non bagi setiap pemerintahan
di negeri ini yang sungguh-sungguh berorientasi kepada wong cilik. Model
pembangunan Indonesia itu ialah yang penulis selalu sebutkan dalam
setiap tulisan maupun sebagai topik dalam berbagai forum dan seminar,
sebagai Jakarta Consensus yang populer pada 1960-an. Model pembangunan
Konsensus Jakarta ini mensyaratkan perlunya membangun kemampuan
perekonomian bangsa dengan keberpihakan mutlak kepada kepentingan rakyat
Indonesia, seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 45, tanpa tergantung kepada
pihak asing melalui kebijakan ekonomi berdikari. Peran negara, yang
berarti pemerintah, mesti diperkuat sehingga pemerintah bersama segenap
pelaku perekonomian nasional berupa (1) BUMN/BUMD, (2) koperasi, dan (3)
swasta nasional domestik dapat melaksanakan pembangunan ekonomi
nasional. Modal asing, sekiranya diperlukan, dapat diberikan tempat
namun dengan rambu-rambu yang tegas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang
asli. Dalam kaitan ini, Konsensus Beijing telah sukses menjadi contoh
model perekonomian negara demi kemaslahatan rakyat China dengan
memberikan porsi bagi modal asing, tetapi dengan kontrol yang diperlukan
di tangan pemerintah China.

Konsensus Jakarta jelas bertentangan dengan neoliberalisme yang
menyebutkan bahwa ‘negara tidak boleh campur tangan terlalu banyak sebab


akan mematikan kreativitas’ dalam perekonomian pasar bebas, seperti
diutarakan Boediono dalam pidato deklarasi pasangan SBY/Boediono sebagai
capres/cawapres di Bandung baru-baru ini (Kompas, 16 Mei 2009, hal 15).
Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu stakeholder perekonomian
nasional bersama-sama dengan stakeholders lainnya berupa para pelaku
perekonomian dan rakyat Indonesia, memiliki peran yang amat besar (lihat
misalnya, Lodge, 1990) sehingga tidak tepat jika peran pemerintah
dikerdilkan seperti yang dikehendaki melalui pola market-driven
developmentKonsensus Washington dengan mazhab neoliberalismenya, seperti
disampaikan Boediono tadi. Tanpa campur tangan negara yang kuat, ‘kue’
pembangunan nasional tidak mungkin terdistribusi merata bagi rakyat
kecil, yaitu petani, nelayan, buruh yang memang tidak memiliki akses
kepada ‘kue’ tadi.

Seumur-umurnya mereka takkan pernah mendapatkan porsi ‘kue’ pembangunan
nasional dan tingkat kesejahteraan yang adil jika pemerintah tidak
melindungi mereka.

Kritik kepada pembangunan perekonomian model Konsensus Washington ialah
pemerintah telah memberikan ‘kue’ pembangunan nasional terlalu banyak
kepada modal asing internasional, seperti disebutkan sebelumnya. Keadaan
itu tidak bisa didiamkan sehingga program kerja kabinet yang akan datang
perlu menegaskan keberpihakan kepada kesejahteraan wong cilik, tidak
peduli siapa pun presiden dan wakil presidennya nanti. Ukuran jelasnya
ialah Amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga apakah seseorang itu prorakyat
atau proneoliberalisme tidak bisa diukur semata-mata dari apa yang ia
ucapkan melainkan apakah garis perjuangannya selama ia berkiprah sejalan
dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tadi. Munculnya legislasi (misalnya,
Amendemen UUD 2002, UU Penanaman Modal No 25/2007) yang berpihak kepada
modal asing dengan bebas jelas bertentangan dengan program ekonomi
prorakyat.



Konsensus Jakarta yang ‘dilupakan’ di Indonesia ini ternyata di Amerika
Latin malah mampu menimbulkan gelombang gerakan kembali kepada kenyataan
di mana kapitalisme menjadi ‘penyebab’ kelahiran kemiskinan, bukan
‘jalan keluar atau solusi’ (Robert Bala, 2009) seperti terjadi di
Amerika Latin itu. Perlawanan terhadap model perekonomian kapitalisme
itu oleh beberapa pihak (misalnya Ivan AHadar, Rikard Bangun, dan
William Chang) disebut sebagai model pembangunan neososialisme. Apalah
artinya nama? Program ekonomi kerakyatan yang dituntut oleh masyarakat
Indonesia sudah dimiliki bangsa Indonesia berupa Jakarta Consensus.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/05/28/ArticleHtmls/28_05_2009_022_002.shtml?Mode=0





my facebook:
http://id-id.facebook.com/people/Wahyudi-Yudi/1484406851


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke