Refleksi : Keluar penjara, duit haram telah berlipat ganda karena bunga deposit dan hasil investisi sana sini, jadi tidak perlu kuatir, tinggal goyang kaki dan nikmati buah kehidupan haram se-enak-enaknya dan sepuas-puasnya.
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/77531/16/1/Mantan-Direktur-Keuangan-RNI-Diancam-Empat-Tahun-Penjara Selasa, 2 Juni 2009 Mantan Direktur Keuangan RNI Diancam Empat Tahun Penjara Senin, 01 Juni 2009 18:06 WIB Penulis : Aryo Bhawono ANTARA JAKARTA--MI: Mantan Direktur Keuangan RNI diancam penjara empat tahun. Jaksa menilai unsur penggelapan dalam jabatan atas kasus impor raw sugar terpenuhi. Mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin diancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan serta pengembalian uang negara sebesar Rp179 juta. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Zet Todung Alung menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 8 jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 200. "Kami meminta majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. Dalam tuntutannya, tim jaksa menyatakan, terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatannya selaku direktur keuangan. Jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp4,6 miliar yang dilakukan dalam beberapa tahap. "Beberapa uang ini mengalir ke beberapa pihak," tambahnya. Penyidik KPK telah mengamankan uang sebesar Rp3,4 miliar. Ditambah pengembalian dari beberapa saksi, sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp197 juta. "Uang ini harus dikembalikan terdakwa," jelasnya. (AO/OL-04) [Non-text portions of this message have been removed]

