Refleksi :  Keluar penjara,  duit haram telah berlipat ganda karena bunga 
deposit dan hasil investisi sana sini, jadi tidak perlu kuatir,  tinggal goyang 
kaki dan nikmati   buah kehidupan  haram se-enak-enaknya dan sepuas-puasnya.


http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/77531/16/1/Mantan-Direktur-Keuangan-RNI-Diancam-Empat-Tahun-Penjara

Selasa, 2 Juni 2009 

Mantan Direktur Keuangan RNI Diancam Empat Tahun Penjara 
Senin, 01 Juni 2009 18:06 WIB      
Penulis : Aryo Bhawono

 
ANTARA

JAKARTA--MI: Mantan Direktur Keuangan RNI diancam penjara empat tahun. Jaksa 
menilai unsur penggelapan dalam jabatan atas kasus impor raw sugar terpenuhi. 

Mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin 
diancam hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 
pidana kurungan tiga bulan serta pengembalian uang negara sebesar Rp179 juta. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Zet Todung Alung 
menyatakan, terdakwa telah melanggar pasal 8 jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 
sebagaimana diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 200. 

"Kami meminta majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan 
telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Dalam tuntutannya, tim jaksa menyatakan, terdakwa telah melakukan penggelapan 
dalam jabatannya selaku direktur keuangan. Jumlah uang yang digelapkan mencapai 
Rp4,6 miliar yang dilakukan dalam beberapa tahap. "Beberapa uang ini mengalir 
ke beberapa pihak," tambahnya. 

Penyidik KPK telah mengamankan uang sebesar Rp3,4 miliar. Ditambah pengembalian 
dari beberapa saksi, sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp197 juta. 
"Uang ini harus dikembalikan terdakwa," jelasnya. (AO/OL-04)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke