Pemenjaraan Prita Mulyasari kembali menguatkan desakan penghapusan Delik Pencemaran Nama Baik.
TEMPO Interaktif Rabu, 03 Juni 2009 melaporkan Aliansi Jurnalis Independen(AJI) mendukung pasal pencemaran nama baik atau fitnah dalam semua ketentuan undang-undang untuk dihapuskan. "Pemindanaan pencemaran nama baik merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan berekspresi di Indonesia ," kata Nezar Patria, Ketua AJI dalam siaran persnya, Rabu(3/6). Menurut Nezar, delik pencemaran nama baik di berbagai negara sudah mulai dihapus dalam ketentuan undang-undang. Contohnya, Timor Leste, negara bekas bagian Indonesia , sudah menghapus ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidananya. " Indonesia malah menambah delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. Koordinator Advokasi AJI, Margiyono, mengatakan delik pencemaran nama baik merupakan peninggalan penjajah. "AJI akan terus mengusahakan agar pencemaran nama baik dihapuskan," kata dia saat menggelar keterangan pers di kantor AJI, Rabu (3/6). Penghapusan pasal pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau amandemen undang-undang itu di Dewan Perwakilan Rakyat. Siaran Pers selengkapnya http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/06/kontroversi-penangkapan-prita-mulyasari.html ===================== Blogger Berlawan : Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Segala Tuntutan Hukum dan Cabut Ketentuan Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik Silahkan memberi dukungan dan bergabunglah di causes facebook berikut (hingga kini dukungan telah mencapai 120.000 orang http://apps.facebook.com/causes/290597/64322377?m=37a084d6&ref=mf Berikut seruan dan sikap yang disuarakan DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum 1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat 2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE 3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [Non-text portions of this message have been removed]

