Pemenjaraan Prita Mulyasari kembali menguatkan desakan penghapusan Delik
Pencemaran Nama Baik. 


TEMPO Interaktif  Rabu, 03 Juni 2009 melaporkan


Aliansi Jurnalis Independen(AJI) mendukung pasal pencemaran nama baik atau
fitnah dalam semua ketentuan undang-undang untuk dihapuskan. "Pemindanaan
pencemaran nama baik merupakan ancaman terbesar bagi kebebasan berekspresi di 
Indonesia ,"
kata Nezar Patria, Ketua AJI dalam siaran persnya, Rabu(3/6).  


Menurut Nezar, delik pencemaran nama baik di berbagai negara sudah mulai
dihapus dalam ketentuan undang-undang. Contohnya, Timor Leste, negara bekas
bagian Indonesia ,
sudah menghapus ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidananya. " 
Indonesia malah
menambah delik pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik," ujarnya.



Koordinator Advokasi AJI, Margiyono, mengatakan delik pencemaran nama baik
merupakan peninggalan penjajah. "AJI akan terus mengusahakan agar
pencemaran nama baik dihapuskan," kata dia saat menggelar keterangan pers
di kantor AJI, Rabu (3/6). Penghapusan pasal pencemaran nama baik dapat
dilakukan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau amandemen
undang-undang itu di Dewan Perwakilan Rakyat.


Siaran Pers selengkapnya

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/06/kontroversi-penangkapan-prita-mulyasari.html



=====================

Blogger Berlawan : Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Segala Tuntutan Hukum dan
Cabut Ketentuan Hukum Pidana Tentang Pencemaran Nama Baik
 

Silahkan memberi dukungan dan bergabunglah di causes facebook berikut (hingga 
kini dukungan telah mencapai 120.000 orang

http://apps.facebook.com/causes/290597/64322377?m=37a084d6&ref=mf


 

Berikut seruan dan sikap yang disuarakan 

DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG 
DIPENJARA 

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum 

1. 

Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena
sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat  

2.  

Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE  

3.  

Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke