Lihat saja.
Meski Presiden sudah turun tangan, tapi polisi, jaksa, dan hakim terus ngotot 
meneruskan pengadilan.

Padahal itu cuma masalah customer yang kecewa dengan pelayanan yang diterima 
dan complaint/mengeluh lewat surat pembaca/via milis. Itu adalah hal yang umum.

Tapi kenapa Polisi, Jaksa, dan Hakim tetap memproses meski presiden sudah 
bersuara dan banyak rakyat serta media massa mempertanyakan hal itu?

Kelihatannya aparat hukum kita sejak ketua KPK Antasari Azhar ditahan jadi ada 
yang bisa mengkontrol. Bahkan presiden pun.

Harusnya ada Lembaga seperti KPK yang bisa menyelidiki dan mengadili aparat 
hukum yang korup hingga level tertinggi seperti Ketua MA, Jaksa Agung, dan 
Kapolri jadi aparat hukum kita lebih terkontrol. Saat ini sepertinya tidak ada 
yang bisa mengontrol (paling cuma internal kontrol).


===

Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

--- Pada Kam, 4/6/09, [email protected] <[email protected]> 
menulis:

Dari: [email protected] <[email protected]>
Topik: [LISI] FW: Kasus Prita, Benarkah Ada Uang di Balik Jerat Prita? - Prita 
Korban Penyalahgunaan UU ITE
Kepada: "indonesia_damai" <[email protected]>, "LISI" 
<[email protected]>
Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 12:25 PM











    
            
            


      
      



Walau sudah 10 tahun usia proses Reformasi semenjak turunnya Suharto,

ternyata praktek peradilan di Indonesia masih juga belum banyak

perubahannya.

Berbagai Undang Undang yang anti demokrasi, anti HAM,  peninggalan Orba 

dan peninggalan Kolonial, masih terus dipraktekkan.

Mafia peradilan yang tak gentar membela yg bayar, bukan membela yg

benar, masih belum bisa diberantas. Karena itu, tingkat korupsi paling

tinggi 

dalam lembaga negara, justru diduduki  oleh penegak hukum.

Ibaratnya, sapu yang mestinya untuk menbersihkan kotoran malah bikin 

semakin kotor yang disapunya, karena sapunya penuh kotoran.



Akibatnya sudah banyak yang kita saksikan, dimana korban kejahatan tidak

mendapatkan perlindungan, tetapi justru sebaliknya, malah ditindas

oleh aparat hukum.

Tuntutan publik agar kasus Prita diusut secara tuntas pantas didukung.

Semua Undang-Undang yang anti Demokrasi dan melanggar HAM harus dicabut.

Prita berhak atas ganti rugi demi keadilan dan pihak yang salah mesti

dikenai sangsi hukum yg setimpal.

Dalam masa hiruk pikuk kampanye Pemilu saat ini tidak ada satupun

dari para pengikut kontestan yang jelas-jelas mengajukan program

penegakan HAM dan program pengusutan secara tuntas pelanggaran HAM

yang sampai saat ini belum dituntaskan.



Salam,



Arif  H.



------------ --------- --------- --------- ---

TEMPO Interaktif,

04 Juni 2009



Benarkah Ada Uang di Balik Jerat Prita?



Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Pengawas kemarin telah memeriksa sejumlah

jaksa yang menangani perkara Prita Mulaysari. Ada dugaan perilaku aparat

yang menyimpang sehingga ibu dua anak itu ditahan di Penjara Wanita

Tangerang. "Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak

Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kemarin.

Menurut Ritonga, pengiriman nota pemeriksaan (eksaminasi) ini dilakukan

untuk mengusut apakah proses penanganan perkara Prita sudah sesuai

prosedur atau ada pelanggaran. "Pemeriksaan dilakukan pada semua pihak

yang terkait penanganan kasus hingga level kepala kejaksaan," kata dia.

Bila dalam penanganan kasus ada indikasi uang, kata dia, maka tergolong

pelanggaran. "Nantinya akan masuk pengawasan fungsional dan

diselesaikannya bisa dengan pidana atau internal." Jaksa Agung Hendarman

Supandji meminta proses eksaminasi itu sudah kelar. Hari ini laporannya

sudah harus di tangan Hendarman.

Herdarman Supandji telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan

Hamzah Tadja menindak tegas jaksa yang terlibat penambahan Pasal 27

Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus

Prita Mulyasari. 

Ada dugaan jaksa telah menambahkan Pasal 27 ke dalam berkas penyidikan

Polda Metro Jaya. "Kalau benar jaksa menambah Pasal 27 UU tentang

Informasi dan Traksaosi Elektronik di luar berkas penyidikan Polri,

Jaksa Agung akan perintahkan menindak tegas siapapun jaksa yang

terlibat," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris

Besar Chryshnanda mengatakan, penyidik polisi hanya menjerat Prita

dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Munculnya Pasal 27 Undang

Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah berkas

dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. 

Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya,

ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang. Ia ditahan karena

membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan RS Omni

Internasional Tangerang. Dengan Pasal 27 tadi, ancaman hukuman yang

Prita hadapi yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Prita

ditahan sejak 13 Mei karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit

Omni International melalui internet. Juru Bicara Markas Besar Polri

Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, penahanan Prita

Mulyasari merupakan kewenangan jaksa. Tugas polisi telah selesai pada

saat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan kekejaksaan. "Kalau jaksa

melakukan penahanan itu kewenangannya. "

Pengenaan Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan

Informasi terlalu berlebihan. "Saya terkejut seekstrim itu. Padahal UU

ITE tidak represif," ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan

Informasi, Gatot S Dewa Broto.

Seharusnya, kata Gatoto,  aparat hukum tidak mengenakan Pasal 27

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara kaku terkait

kasus surat elektronik Prita Mulyasari. "Kalau dia mengirim email ke

temannya, kemudian dijerat, itu jelas salah" kata dia.

Email yang ditulis Prita, kata dia, hanya dikirim kesepuluh temannya.

"Itu ranah pribadi, saat dikirim ke mailing list baru masuk ranah

publik." Untuk itu, kata dia, pihak yang dijerat adalah yang meneruskan

surat elektronik tersebut ke mailing list. 



Sebagai bagian yang turut pembuat undang-undang, Departeme Kominikasi

dan Informasi tidak pernah diajak bicara oleh polisi dan jaksa terkait

penerapan undang-undang itu dalam kasus Prita. Gatoto berharap penerap

undang-undang itu dipelajari lebih lanjut secara keseluruhan.

Kasus Prita, mulai hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang diperkirakan akan didatangani banyak orang. Perkara Prita menarik

lantaran baru pertama kali Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik pertama kali diterapkan. Prita Mulyasari jadi "kelinci

percobaannya" 

ELIK / CORNILA DESYANA



KOMPAS.com3 Juni 2009 



Prita menangis ketika Dewan Pers mengemukakan dukungannya di LP Wanita

Tangerang

Staf Ahli Hukum Depkominfo:Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE 

Rita Ayuningtyas



Prita Mulyasari (32) dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut

dikatakan sendiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang

Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) , Edmon Makarim,

yang ikut membidani UU tersebut.

"Seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan

pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik," katanya

dalam seminar Child Pornografi di Balai Sidang Universitas Indonesia,

Depok, Rabu (3/6).

Ia mengatakan bahwa kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, dan

penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni

Internasional. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan,

Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell

Computer.

Isi surat terbuka tersebut adalah keluhan pelayanan purnajual yang

mengecewakannya. Pihak Dell, katanya, tidak memperkarakan Jeff, tetapi

justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut.

"Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang

baik bagi konsumen," katanya.

Sementara itu, kriminolog UI, Kisnu Widagdo, mengatakan bahwa yang

terjadi pada Prita akibat adanya kelemahan pada peraturan, baik KUHP,

maupun UU ITE. "Pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang pencemaran nama baik

merupakan pasal karet dan memang perlu mendapat revisi," katanya.

Menurut dia, UU ITE seharunya juga dapat memfasilitasi korban transaksi

elektronik, seperti yang terjadi pada Prita. Ia juga merasa heran dengan

kasus tersebut karena apa yang dilakukan Prita hanya curhat (curahan

hati) kepada orang lain, lalu orang itu menyebarkan e-mail "curhat" itu,

dan kenapa orang yang "curhat" harus ditangkap.

"Jadi, harus ada aturan yang jelas antara pengirim surat elektronik dan

penerimanya sehingga ada integritas yang jelas," katanya. Untuk

menangani kasus tersebut, kata Kisnu, perlu ada mediasi di antara kedua

belah pihak sehingga ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak.



WAH 



                        ***



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke