Lihat saja. Meski Presiden sudah turun tangan, tapi polisi, jaksa, dan hakim terus ngotot meneruskan pengadilan.
Padahal itu cuma masalah customer yang kecewa dengan pelayanan yang diterima dan complaint/mengeluh lewat surat pembaca/via milis. Itu adalah hal yang umum. Tapi kenapa Polisi, Jaksa, dan Hakim tetap memproses meski presiden sudah bersuara dan banyak rakyat serta media massa mempertanyakan hal itu? Kelihatannya aparat hukum kita sejak ketua KPK Antasari Azhar ditahan jadi ada yang bisa mengkontrol. Bahkan presiden pun. Harusnya ada Lembaga seperti KPK yang bisa menyelidiki dan mengadili aparat hukum yang korup hingga level tertinggi seperti Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri jadi aparat hukum kita lebih terkontrol. Saat ini sepertinya tidak ada yang bisa mengontrol (paling cuma internal kontrol). === Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id --- Pada Kam, 4/6/09, [email protected] <[email protected]> menulis: Dari: [email protected] <[email protected]> Topik: [LISI] FW: Kasus Prita, Benarkah Ada Uang di Balik Jerat Prita? - Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE Kepada: "indonesia_damai" <[email protected]>, "LISI" <[email protected]> Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 12:25 PM Walau sudah 10 tahun usia proses Reformasi semenjak turunnya Suharto, ternyata praktek peradilan di Indonesia masih juga belum banyak perubahannya. Berbagai Undang Undang yang anti demokrasi, anti HAM, peninggalan Orba dan peninggalan Kolonial, masih terus dipraktekkan. Mafia peradilan yang tak gentar membela yg bayar, bukan membela yg benar, masih belum bisa diberantas. Karena itu, tingkat korupsi paling tinggi dalam lembaga negara, justru diduduki oleh penegak hukum. Ibaratnya, sapu yang mestinya untuk menbersihkan kotoran malah bikin semakin kotor yang disapunya, karena sapunya penuh kotoran. Akibatnya sudah banyak yang kita saksikan, dimana korban kejahatan tidak mendapatkan perlindungan, tetapi justru sebaliknya, malah ditindas oleh aparat hukum. Tuntutan publik agar kasus Prita diusut secara tuntas pantas didukung. Semua Undang-Undang yang anti Demokrasi dan melanggar HAM harus dicabut. Prita berhak atas ganti rugi demi keadilan dan pihak yang salah mesti dikenai sangsi hukum yg setimpal. Dalam masa hiruk pikuk kampanye Pemilu saat ini tidak ada satupun dari para pengikut kontestan yang jelas-jelas mengajukan program penegakan HAM dan program pengusutan secara tuntas pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum dituntaskan. Salam, Arif H. ------------ --------- --------- --------- --- TEMPO Interaktif, 04 Juni 2009 Benarkah Ada Uang di Balik Jerat Prita? Jakarta: Tim Jaksa Agung Muda Pengawas kemarin telah memeriksa sejumlah jaksa yang menangani perkara Prita Mulaysari. Ada dugaan perilaku aparat yang menyimpang sehingga ibu dua anak itu ditahan di Penjara Wanita Tangerang. "Pemeriksaan sudah dilakukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kemarin. Menurut Ritonga, pengiriman nota pemeriksaan (eksaminasi) ini dilakukan untuk mengusut apakah proses penanganan perkara Prita sudah sesuai prosedur atau ada pelanggaran. "Pemeriksaan dilakukan pada semua pihak yang terkait penanganan kasus hingga level kepala kejaksaan," kata dia. Bila dalam penanganan kasus ada indikasi uang, kata dia, maka tergolong pelanggaran. "Nantinya akan masuk pengawasan fungsional dan diselesaikannya bisa dengan pidana atau internal." Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta proses eksaminasi itu sudah kelar. Hari ini laporannya sudah harus di tangan Hendarman. Herdarman Supandji telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menindak tegas jaksa yang terlibat penambahan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus Prita Mulyasari. Ada dugaan jaksa telah menambahkan Pasal 27 ke dalam berkas penyidikan Polda Metro Jaya. "Kalau benar jaksa menambah Pasal 27 UU tentang Informasi dan Traksaosi Elektronik di luar berkas penyidikan Polri, Jaksa Agung akan perintahkan menindak tegas siapapun jaksa yang terlibat," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan. Dalam pemberitaan sebelumnya, Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chryshnanda mengatakan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP. Munculnya Pasal 27 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Status Prita sendiri telah dialihkan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, ibu 32 tahun itu mendekam di Penjara Wanita Tangerang. Ia ditahan karena membuat surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Tangerang. Dengan Pasal 27 tadi, ancaman hukuman yang Prita hadapi yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Prita ditahan sejak 13 Mei karena dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui internet. Juru Bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, penahanan Prita Mulyasari merupakan kewenangan jaksa. Tugas polisi telah selesai pada saat penyidikan sudah lengkap dan dilimpahkan kekejaksaan. "Kalau jaksa melakukan penahanan itu kewenangannya. " Pengenaan Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus Prita Mulyasari dianggap Departemen Komunikasi dan Informasi terlalu berlebihan. "Saya terkejut seekstrim itu. Padahal UU ITE tidak represif," ujar Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informasi, Gatot S Dewa Broto. Seharusnya, kata Gatoto, aparat hukum tidak mengenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik secara kaku terkait kasus surat elektronik Prita Mulyasari. "Kalau dia mengirim email ke temannya, kemudian dijerat, itu jelas salah" kata dia. Email yang ditulis Prita, kata dia, hanya dikirim kesepuluh temannya. "Itu ranah pribadi, saat dikirim ke mailing list baru masuk ranah publik." Untuk itu, kata dia, pihak yang dijerat adalah yang meneruskan surat elektronik tersebut ke mailing list. Sebagai bagian yang turut pembuat undang-undang, Departeme Kominikasi dan Informasi tidak pernah diajak bicara oleh polisi dan jaksa terkait penerapan undang-undang itu dalam kasus Prita. Gatoto berharap penerap undang-undang itu dipelajari lebih lanjut secara keseluruhan. Kasus Prita, mulai hari ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang diperkirakan akan didatangani banyak orang. Perkara Prita menarik lantaran baru pertama kali Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama kali diterapkan. Prita Mulyasari jadi "kelinci percobaannya" ELIK / CORNILA DESYANA KOMPAS.com3 Juni 2009 Prita menangis ketika Dewan Pers mengemukakan dukungannya di LP Wanita Tangerang Staf Ahli Hukum Depkominfo:Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE Rita Ayuningtyas Prita Mulyasari (32) dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) , Edmon Makarim, yang ikut membidani UU tersebut. "Seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam seminar Child Pornografi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (3/6). Ia mengatakan bahwa kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, dan penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer. Isi surat terbuka tersebut adalah keluhan pelayanan purnajual yang mengecewakannya. Pihak Dell, katanya, tidak memperkarakan Jeff, tetapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut. "Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang baik bagi konsumen," katanya. Sementara itu, kriminolog UI, Kisnu Widagdo, mengatakan bahwa yang terjadi pada Prita akibat adanya kelemahan pada peraturan, baik KUHP, maupun UU ITE. "Pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan memang perlu mendapat revisi," katanya. Menurut dia, UU ITE seharunya juga dapat memfasilitasi korban transaksi elektronik, seperti yang terjadi pada Prita. Ia juga merasa heran dengan kasus tersebut karena apa yang dilakukan Prita hanya curhat (curahan hati) kepada orang lain, lalu orang itu menyebarkan e-mail "curhat" itu, dan kenapa orang yang "curhat" harus ditangkap. "Jadi, harus ada aturan yang jelas antara pengirim surat elektronik dan penerimanya sehingga ada integritas yang jelas," katanya. Untuk menangani kasus tersebut, kata Kisnu, perlu ada mediasi di antara kedua belah pihak sehingga ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak. WAH *** [Non-text portions of this message have been removed] Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]

