http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/06/05/20240277/bpom.harus.kawal.sampai.proses.hukum.selesai.
Obat Tradisional Ber-BKO
BPOM Harus Kawal sampai Proses Hukum Selesai
Jumat, 5 Juni 2009 | 20:24 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Elok Dyah Messwati
JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera membuat
produsen dan importir obat pelangsing dan suplemen makanan mengandung bahan
kimia obat (BKO) terus mengulang tindakannya. Meskipun berkali-kali dilakukan
razia, pelanggaran masih terus terjadi.
"BPOM seharusnya mengawal kasus itu sampai proses hukum selesai dan produsen
atau importir harus dikenai UU Perlindungan Konsumen. Sanksinya harusnya
menjerakan, jika tidak maka masalah tidak akan pernah selesai," kata Ketua Umum
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir di Jakarta, Jumat (5/6),
menanggapi penarikan 60 obat pelangsing dan suplemen makanan penambah stamina
pria oleh BPOM Kamis kemarin.
Menurut Huzna, seharusnya BPOM mencari sumbernya dan menghentikan produksi
obat-obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut.
"Jika tadinya ada izin edar, dan kemudian dibatalkan. Tidak cukup sampai di
situ, tapi harus ditindak tegas. Kerja sama dengan aparat penegak hukum lain
harus dilakukan karena ini merupakan penipuan, membohongi konsumen dan isi obat
tradisional tidak seperti yang tertera pada label," kata Huzna.
Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia dr Marius Widjajarta
menyatakan hal yang sama dengan Huzna.
"Bawa ke pengadilan kasusnya sampai tuntas. Kalau hukuman cuma empat bulan, ya
tidak akan kapok. Pakai UU Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya 5
tahun dan denda Rp 2 miliar supaya berefek jera," kata Marius Widjajarta.
Selain itu, menurut Marius, BPOM harus terus mengawasi izin edar yang diberikan
dengan melakukan pengecekan kualitas produk secara rutin, dan tidak hanya
melakukan razia di pasar-pasar. Selain itu, industri besar pun juga harus
dikejar, dicek apakah produk-produknya aman.
Mengenai produk-produk yang menggunakan izin edar fiktif, menurut Huzna Zahir,
ini membuat posisi konsumen menjadi lemah karena mereka tidak tahu bahwa izin
edar produk yang dikonsumsi tersebut fiktif.
"Edukasi kepada masyarakat harus jelas. Apakah ada akses ke BPOM untuk meminta
keterangan setiap saat. Selain itu juga harus dipikirkan, tidak semua orang
bisa mengakses internet, bagaimana dengan konsumen yang tidak mempunyai atau
tidak tahu internet?" kata Huzna.
Untuk menelusuri konsumen yang terkena dampak obat tradisional yang mengandung
bahan kimia obat tersebut agak sulit dilakukan karena kadang korban tidak
melapor.
Namun itu bisa dilakukan secara terbalik, yaitu Departemen Kesehatan melalui
Rumah Sakit dan Puskesmas bisa menelusuri ke pasien yang memiliki keluhan
seperti disebabkan bahan kimia obat tersebut. "Dengan demikian kita bisa
mendapatkan bukti bahwa ada korban-korban dari obat tradisional berbahan kimia
obat itu," kata Huzna Zahir.
[Non-text portions of this message have been removed]