http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/06/05/20240277/bpom.harus.kawal.sampai.proses.hukum.selesai.

Obat Tradisional Ber-BKO
BPOM Harus Kawal sampai Proses Hukum Selesai

Jumat, 5 Juni 2009 | 20:24 WIB

Laporan wartawan KOMPAS Elok Dyah Messwati

JAKARTA, KOMPAS.com — Sanksi hukum yang tidak menimbulkan efek jera membuat 
produsen dan importir obat pelangsing dan suplemen makanan mengandung bahan 
kimia obat (BKO) terus mengulang tindakannya. Meskipun berkali-kali dilakukan 
razia, pelanggaran masih terus terjadi.

"BPOM seharusnya mengawal kasus itu sampai proses hukum selesai dan produsen 
atau importir harus dikenai UU Perlindungan Konsumen. Sanksinya harusnya 
menjerakan, jika tidak maka masalah tidak akan pernah selesai," kata Ketua Umum 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir di Jakarta, Jumat (5/6), 
menanggapi penarikan 60 obat pelangsing dan suplemen makanan penambah stamina 
pria oleh BPOM Kamis kemarin.

Menurut Huzna, seharusnya BPOM mencari sumbernya dan menghentikan produksi 
obat-obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat tersebut.

"Jika tadinya ada izin edar, dan kemudian dibatalkan. Tidak cukup sampai di 
situ, tapi harus ditindak tegas. Kerja sama dengan aparat penegak hukum lain 
harus dilakukan karena ini merupakan penipuan, membohongi konsumen dan isi obat 
tradisional tidak seperti yang tertera pada label," kata Huzna.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia dr Marius Widjajarta 
menyatakan hal yang sama dengan Huzna.

"Bawa ke pengadilan kasusnya sampai tuntas. Kalau hukuman cuma empat bulan, ya 
tidak akan kapok. Pakai UU Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya 5 
tahun dan denda Rp 2 miliar supaya berefek jera," kata Marius Widjajarta.

Selain itu, menurut Marius, BPOM harus terus mengawasi izin edar yang diberikan 
dengan melakukan pengecekan kualitas produk secara rutin, dan tidak hanya 
melakukan razia di pasar-pasar. Selain itu, industri besar pun juga harus 
dikejar, dicek apakah produk-produknya aman.

Mengenai produk-produk yang menggunakan izin edar fiktif, menurut Huzna Zahir, 
ini membuat posisi konsumen menjadi lemah karena mereka tidak tahu bahwa izin 
edar produk yang dikonsumsi tersebut fiktif.

"Edukasi kepada masyarakat harus jelas. Apakah ada akses ke BPOM untuk meminta 
keterangan setiap saat. Selain itu juga harus dipikirkan, tidak semua orang 
bisa mengakses internet, bagaimana dengan konsumen yang tidak mempunyai atau 
tidak tahu internet?" kata Huzna.

Untuk menelusuri konsumen yang terkena dampak obat tradisional yang mengandung 
bahan kimia obat tersebut agak sulit dilakukan karena kadang korban tidak 
melapor.

Namun itu bisa dilakukan secara terbalik, yaitu Departemen Kesehatan melalui 
Rumah Sakit dan Puskesmas bisa menelusuri ke pasien yang memiliki keluhan 
seperti disebabkan bahan kimia obat tersebut. "Dengan demikian kita bisa 
mendapatkan bukti bahwa ada korban-korban dari obat tradisional berbahan kimia 
obat itu," kata Huzna Zahir.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke