Menkominfo bilang: "Masyarakat tak perlu cemas, trauma, dan takut menggunakan e-mail." Tapi bagaimana dengan pemasungan kebebasan berpendapat melalui UU ITE?
Masyarakat Jangan Cemas Berkomunikasi Lewat E-mail Minggu, 7 Juni 2009 07:00 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 640 kali (ANTARA/Grafis)Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menyatakan masyarakat tidak perlu cemas, trauma, dan takut menggunakan e-mail. "Tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma, dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu. Menurut dia, imbauan itu perlu disampaikan agar tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca di media massa. "Imbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya," katanya menegaskan. Namun menurut dia, bila kemudian timbul masalah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau keberatan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE. Gatot menjelaskan, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual. "Dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945," katanya. Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut. Imbauan Depkominfo erat terkait dengan kasus Prita Mulyasari yang mengaku trauma menulis e-mail setelah kasus hukum pidananya masih terus diproses hingga kini.(*) COPYRIGHT © 2009 Baca Ketentuan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar Ikuti di Twitter! Baca Juga a.. Tindakan Prita Bukan Penghinaan b.. Pakar Hukum Telematika Nilai Prita Tak Bersalah c.. DPR Panggil Direksi RS Omni Internasional Senin d.. PWI Minta Kasus Prita Diselesaikan dengan Mediasi e.. Jaksa Kasus Prita Salah Tafsirkan Hukum f.. Kajati Banten Diperiksa Kejaksaan Agung -------------------------------------------------------------------------------- Komentar Pembaca Saya punya usul bagaimana kedepan setiap warga negara di bagikan UU dan Peraturan yang berlaku di negara kita tercinta ini biar semua org tau mana yang tidak boleh dilanggar jgn lg saat disidang baru tau kalau dia sdh melanggar dan orang pasti akan mikir 100 kali sebelum bertindak. Kusnadi 07/06/09 08:14 Memang tidak ada kebebasan mutlak. Namun aturan yang ada telah membuat beberapa pihak memanfaatkan hal ini untuk kepentingannya sendiri atas nama hukum. Oni Linie 07/06/09 10:25 Masalah di Indonesia ini Hukum masih memihak pada penguasa dan pemilik uang , dan jika ada kasus seperti pada " Prita " seharusnya pemerintah harus berbuat sesuatu yang nyata , bukan hanya ngomong saja. Bambang Purnomo 07/06/09 10:41 memang UU itu sangat dibutuhkan agar jelas segala sesuatunya, namun janganlah dg UU itu lantas digunakan untuk menindas dan menjerat pada org lemah yg tidak tahu ato boln tahu, seperti kasus bu Prita itu, sebenernya siapa sih yg bloon... gus oning ([email protected]) 07/06/09 18:24 Please add my Facebook: Radityo Indonesia Mediacare Indonesia [Non-text portions of this message have been removed]

