Menkominfo bilang: "Masyarakat tak perlu cemas, trauma, dan takut menggunakan 
e-mail." Tapi bagaimana dengan pemasungan kebebasan berpendapat melalui UU ITE?

Masyarakat Jangan Cemas Berkomunikasi Lewat E-mail
Minggu, 7 Juni 2009 07:00 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 640 kali

(ANTARA/Grafis)Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika 
(Depkominfo) menyatakan masyarakat tidak perlu cemas, trauma, dan takut 
menggunakan e-mail.

"Tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa 
cemas, trauma, dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam 
berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing 
masyarakat," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. 
Dewa Broto, di Jakarta, Minggu. 

Menurut dia, imbauan itu perlu disampaikan agar tidak ada keragu-raguan 
masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering 
disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca di media massa.

"Imbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan 
masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau 
sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi 
secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya," katanya menegaskan. 

Namun menurut dia, bila kemudian timbul masalah hukum akibat isi dari 
komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan 
menimbulkan respon resistensi atau keberatan dari pihak lain, maka hal tersebut 
adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE.

Gatot menjelaskan, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan 
sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, mengingat 
peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat 
virtual.

"Dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping 
itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk 
mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal 
sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945," katanya. 

Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk 
mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi 
terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 
Mei 2009, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut.

Imbauan Depkominfo erat terkait dengan kasus Prita Mulyasari yang mengaku 
trauma menulis e-mail setelah kasus hukum pidananya masih terus diproses hingga 
kini.(*)
COPYRIGHT © 2009

 Baca Ketentuan    Versi Cetak    Beritahu Teman    Beri Komentar    Ikuti di 
Twitter!
Baca Juga
  a.. Tindakan Prita Bukan Penghinaan
  b.. Pakar Hukum Telematika Nilai Prita Tak Bersalah
  c.. DPR Panggil Direksi RS Omni Internasional Senin
  d.. PWI Minta Kasus Prita Diselesaikan dengan Mediasi
  e.. Jaksa Kasus Prita Salah Tafsirkan Hukum
  f.. Kajati Banten Diperiksa Kejaksaan Agung

--------------------------------------------------------------------------------

Komentar Pembaca
Saya punya usul bagaimana kedepan setiap warga negara di bagikan UU dan 
Peraturan yang berlaku di negara kita tercinta ini biar semua org tau mana yang 
tidak boleh dilanggar jgn lg saat disidang baru tau kalau dia sdh melanggar dan 
orang pasti akan mikir 100 kali sebelum bertindak.
Kusnadi 07/06/09 08:14

Memang tidak ada kebebasan mutlak. Namun aturan yang ada telah membuat beberapa 
pihak memanfaatkan hal ini untuk kepentingannya sendiri atas nama hukum.
Oni Linie 07/06/09 10:25

Masalah di Indonesia ini Hukum masih memihak pada penguasa dan pemilik uang , 
dan jika ada kasus seperti pada " Prita " seharusnya pemerintah harus berbuat 
sesuatu yang nyata , bukan hanya ngomong saja.
Bambang Purnomo 07/06/09 10:41

memang UU itu sangat dibutuhkan agar jelas segala sesuatunya, namun janganlah 
dg UU itu lantas digunakan untuk menindas dan menjerat pada org lemah yg tidak 
tahu ato boln tahu, seperti kasus bu Prita itu, sebenernya siapa sih yg bloon...
gus oning ([email protected]) 07/06/09 18:24


Please add my Facebook: 
Radityo Indonesia
Mediacare Indonesia

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke