dari diskus Ini Dia Ekonomi Kerakyatan yang diselenggarakan oleh Koalisi Anti Utang dan Serikat Petani Indonesia di Gallery Cipta 3 TIM, 3 Juni 2009
silah unduh disini http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/06/dari-diskusi-konsolidasi-ekonomi.html Ekonomi Kerakyatan vs Neoliberalisme (Revrisond Baswir – Tim Ahli Pusat Ekonomi Kerakyatan) Kerakyatan vs Neoliberal (Ichsanudin Noorsy) Tidak Ada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Reforma Agraria (Henry Saragih -Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) dan General Coordinator La Via Campesina, organisasi gerakan buruh tani, petani kecil dan masyarakat adat internasional. Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Penghapusan Utang (Dani Setiawan – Ketua KAU) PLN Korban Neolib (Ir A Daryoko – Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Strategis) Siaran Pers Menuju Demokrasi Ekonomi Sejati Munculnya wacana ekonomi kerakyatan menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Salah satu yang melatarbelakanginya adalah situasi krisis ekonomi yang sedang kita hadapi saat ini. Di mana penerapan agenda-agenda ekonomi kapitalisme neoliberal dianggap sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi yang sangat dalam di berbagai negara termasuk Indonesia . Di saat bersamaan, opini dunia sedang mengarah pada upaya koreksi total terhadap tatanan ekonomi-politik dunia yang didominasi oleh kekuatan pasar yang sangat tidak adil dan melahirkan ketimpangan. Namun, ekonomi kerakyatan yang diusung oleh para calon presiden dan wakil presiden dinilai hanya sekedar menjadi jargon tanpa memberi terang perspektif dan strategi menuju ekonomi kerakyatan tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan arahan dan perspektif yang jelas mengenai agenda ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam konstitusi. Mempertegas upaya membangun ekonomi kerakyatan sebagai jalan rakyat yang telah diusung sejak lama bukan sebagai ajang dukung-mendukung calon presiden dan wakil presiden. Ekonomi kerakyatan yang sejatinya adalah koreksi total terhadap sistem ekonomi warisan kolonial dituangkan dalam Kata Pembukaan UUD 1945, pasal 33 dan penjelasannya, serta pasal-pasal 23, 27 ayat (2), 31, dan 34. Kata kunci dari ekonomi kerakyatan itu adalah penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang dipangkas oleh sejumlah ekonom Indonesia . Yakni, dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Dalam rangka itu, agar reformasi sosial melalui penyelenggaraan demokrasi ekonomi tidak hanya berhenti pada tingkat konsep, sejumlah agenda kongkret harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat beberapa operasionalisasi praktek demokrasi ekonomi yang perlu mendapat perhatian. Rekomendasi ini adalah inti politik demokrasi ekonomi dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan demokrasi ekonomi dalam jangka panjang. Pertama, Penghapusan sebagian utang luar negeri lama yang tergolong sebagai utang najis atau utang kriminal, dan penghentian pembuatan utang luar negeri baru untuk mengurangi tekanan terhadap neraca pembayaran dan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. Kedua, Peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensi dan bentuknya. Ketiga, Penciptaan lingkungan berusaha yang kondusif terutama untuk menjamin terselenggaranya mekanisme alokasi secara berkepastian dan berkeadilan. Keempat, Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kelima, Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Keenam, Pembatasan penguasaan lahan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Ketujuh, Pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Kedelapan, Pengalokasian HPH untuk rakyat. Kesembilan, Optimalisasi peranan negara dalam pengelolaan aset strategis dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kesepuluh, Mengoptimalkan fungsi intermediasi dan redistribusi perbankan nasional dan memberdayakan lembaga-lembaga pembiayaan alternatif (keuangan mikro). Kesebelas, Rekonstruksi (re-set up) kerangka makro dan indikator-indikator kemajuan riil rakyat Indonesia yang sesuai dengan kerangka Demokrasi ekonomi. Jakarta 3 Juni 2009 Contack Person: Dani Setiawan (Ketua Koalisi Anti Utang) Henry Saragih (Ketua Umum Serikat Petani Indonesia ) [Non-text portions of this message have been removed]

