dari diskus Ini Dia Ekonomi Kerakyatan yang diselenggarakan oleh Koalisi Anti 
Utang dan Serikat Petani
Indonesia di Gallery Cipta 3 TIM, 3 Juni 2009

silah unduh disini
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/06/dari-diskusi-konsolidasi-ekonomi.html


   

Ekonomi Kerakyatan vs Neoliberalisme (Revrisond Baswir – Tim
Ahli Pusat Ekonomi Kerakyatan)



Kerakyatan vs Neoliberal (Ichsanudin Noorsy)



Tidak Ada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Reforma Agraria (Henry Saragih -Ketua Umum
Serikat Petani Indonesia (SPI) dan General Coordinator La Via

Campesina, organisasi gerakan buruh tani, petani kecil dan masyarakat adat
internasional.



Tiada Ekonomi Kerakyatan Tanpa Penghapusan Utang (Dani Setiawan – Ketua KAU)



PLN Korban Neolib (Ir A Daryoko – Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN
Strategis)









   Siaran Pers

Menuju Demokrasi Ekonomi Sejati 



Munculnya wacana ekonomi kerakyatan menjelang pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Salah satu yang
melatarbelakanginya adalah situasi krisis ekonomi yang sedang kita hadapi saat
ini. Di mana penerapan agenda-agenda ekonomi kapitalisme neoliberal dianggap
sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi yang sangat dalam di berbagai negara
termasuk Indonesia .




Di saat bersamaan, opini dunia sedang mengarah pada upaya koreksi total
terhadap tatanan ekonomi-politik dunia yang didominasi oleh kekuatan pasar yang
sangat tidak adil dan melahirkan ketimpangan. Namun, ekonomi kerakyatan yang
diusung oleh para calon presiden dan wakil presiden dinilai hanya sekedar
menjadi jargon tanpa memberi terang perspektif dan strategi menuju ekonomi
kerakyatan tersebut. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan arahan dan
perspektif yang jelas mengenai agenda ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam
konstitusi. Mempertegas upaya membangun ekonomi kerakyatan sebagai jalan rakyat
yang telah diusung sejak lama bukan sebagai ajang dukung-mendukung calon
presiden dan wakil presiden. 



Ekonomi kerakyatan yang sejatinya adalah koreksi total terhadap sistem ekonomi
warisan kolonial dituangkan dalam Kata Pembukaan UUD 1945, pasal 33 dan
penjelasannya, serta pasal-pasal 23, 27 ayat (2), 31, dan 34. Kata kunci dari
ekonomi kerakyatan itu adalah penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang dipangkas oleh
sejumlah ekonom Indonesia .
Yakni, dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang
seorang. 



Dalam rangka itu, agar reformasi sosial melalui penyelenggaraan demokrasi
ekonomi tidak hanya berhenti pada tingkat konsep, sejumlah agenda kongkret
harus segera diangkat kepermukaan. Dalam garis besarnya terdapat beberapa
operasionalisasi praktek demokrasi ekonomi yang perlu mendapat perhatian.
Rekomendasi ini adalah inti politik demokrasi ekonomi dan merupakan titik masuk
untuk menyelenggarakan demokrasi ekonomi dalam jangka panjang. Pertama,
Penghapusan sebagian utang luar negeri lama yang tergolong sebagai utang najis
atau utang kriminal, dan penghentian pembuatan utang luar negeri baru untuk
mengurangi tekanan terhadap neraca pembayaran dan untuk menggerakkan roda
perekonomian nasional. Kedua, Peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara
dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensi dan bentuknya. Ketiga,
Penciptaan lingkungan berusaha yang kondusif terutama untuk menjamin
terselenggaranya mekanisme alokasi secara berkepastian dan berkeadilan. 



Keempat, Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah 
pusat
kepada pemerintah daerah. Kelima, Pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para
pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan
perusahaan. Keenam, Pembatasan penguasaan lahan dan redistribusi pemilikan
lahan pertanian kepada para petani penggarap. Ketujuh, Pembaharuan UU koperasi
dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan
kegiatan. Kedelapan, Pengalokasian HPH untuk rakyat. Kesembilan, Optimalisasi
peranan negara dalam pengelolaan aset strategis dan cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Kesepuluh, Mengoptimalkan fungsi
intermediasi dan redistribusi perbankan nasional dan memberdayakan
lembaga-lembaga pembiayaan alternatif (keuangan mikro). Kesebelas, Rekonstruksi
(re-set up) kerangka makro dan indikator-indikator kemajuan riil rakyat 
Indonesia yang
sesuai dengan kerangka Demokrasi ekonomi. 



 Jakarta 3 Juni 2009 

Contack Person: 

Dani Setiawan (Ketua Koalisi Anti Utang) 

Henry Saragih (Ketua Umum Serikat Petani Indonesia ) 




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke