http://www.antaranews.com/view/?i=1244981377&c=NAS&s=PDK

Ketua MUI: Pernyataan Menkes Resahkan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2009 19:09 WIB |
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, 
pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menyebutkan MUI tidak 
mempunyai hak menentukan halal atau haram soal vaksin meningitis (radang 
selaput otak) dapat meresahkan masyarakat.

"Menkes tidak semestinya bicara begitu, hal ini akan meresahkan masyarakat," 
katanya di Jakarta, Minggu.

Amidhan mengatakan, pernyataan Menkes selaku pejabat negara itu dikemukakannya 
pada sidang Tanwir II Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), 
Sabtu (13/6).

"Saya membaca pernyataan itu saat melihat tulisan (running teks) pada salah 
satu televisi Minggu pagi sekitar pukul 05:55 Wib," katanya.

Menkes, kata dia, berjanji akan datang ke kantor MUI untuk mengklarifikasi 
pernyataan itu pada Selasa (16/6).

Menurut dia, MUI punya hak menentukan halal atau tidaknya suatu produk sesuai 
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, salah satu pasal secara 
eksplisit menyebutkan sertifikasi halal atau haram ditetapkan MUI.

Selain itu, kata dia, MUI mempunyai dua lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan 
dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan komisi Fatwa dan Hukum.

"Jadi sebelum menetapkan produk itu haram atau tidak, tim melakukan penelitian 
baik di lapangan maupun uji laboratirium. Hasil itu dibawa ke rapat bersama 
komisi fatwa. Kami sudah berpengalaman selama 20 tahun menangani masalah ini," 
katanya.

Amidhan mengatakan, soal vaksin meningitis yang mengandung enzim babi yang 
diterima MUI, juga diperoleh dari hasil Majelis Pertimbangan Kesehatan dan 
Syara` (MPKS) Depkes RI yang melakukan rapat dengan produsen vaksin meningitis.

Bahkan dari hasil rapat MPKS dan produsen itu, kata dia, pihak produsen vaksin 
meningitis, Glaxo Smith Kline (GSK), mengakui vaksin meningitis ini mengandung 
enzim babi.

"Karena itu, kami telah menetapkan bahwa vaksin ini haram," katanya.

Ia menjelaskan, MUI telah melayangkan surat kepada pemerintah Kerajaan Arab 
Saudi terkait keharusan penggunaan vaksin meningitis.

Langkah itu ditempuh MUI karena semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan 
haji telah sepakat bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi dan hukumnya 
haram.

"Kita masih menunggu kabar dari pemerintah Arab Saudi, namun kalau tetap 
digunakan maka akan digunakan unsur keterpaksaan atau dalam kondisi darurat," 
katanya.

Dia menghimbau kepada pemerintah dalam pemberian vaksin untuk calon haji, 
seharusnya mencari vaksin yang halal tidak mengandung enzim babi.

"Kalau ini tetap dipaksakan, tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat," 
katanya.(*)


http://www.antaranews.com/view/?i=1244376377&c=NAS&s=PDK

MUI Minta Penjelasan Arab Saudi Soal Meningitis

Minggu, 7 Juni 2009 19:06 WIB |
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penjelasan kepada 
pemerintah Arab Saudi mengenai kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan 
vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi.

"Sabtu kemarin kami bersidang dan memutuskan untuk menanyakan beberapa hal 
kepada pemerintah Arab Saudi. Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab 
Saudi untuk menetapkan fatwa mengenai penggunaan vaksin itu," kata Ketua Komisi 
Fatwa MUI Ma`ruf Amin ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi itu disampaikan lewat 
surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Melalui surat itu, dia menjelaskan, MUI antara lain menanyakan kemungkinan 
adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi 
calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah.

"Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya 
vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit 
meningitis saja," katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin 
meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya. 

"Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan 
penggunaannya," kata Ma`ruf.

Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah 
Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji 
dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah 
tersebut dan di kawasan Afrika.

Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi 
yang bisa digunakan.

Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh 
dilakukan dalam keadaan darurat.

"Jadi, kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan ini juga bisa diperbolehkan," 
katanya.

Namun demikian MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan 
untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi.

Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait 
di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk 
membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin 
babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis 
namun unsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis 
yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagi.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin 
meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi. 

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 
Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji 
Indonesia adalah vaksin merek `Mencevax ACWY`.

Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia 
tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, 
Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura.(*)
++++



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke