http://www.antaranews.com/view/?i=1244981377&c=NAS&s=PDK
Ketua MUI: Pernyataan Menkes Resahkan Masyarakat Minggu, 14 Juni 2009 19:09 WIB | Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan, pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menyebutkan MUI tidak mempunyai hak menentukan halal atau haram soal vaksin meningitis (radang selaput otak) dapat meresahkan masyarakat. "Menkes tidak semestinya bicara begitu, hal ini akan meresahkan masyarakat," katanya di Jakarta, Minggu. Amidhan mengatakan, pernyataan Menkes selaku pejabat negara itu dikemukakannya pada sidang Tanwir II Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (13/6). "Saya membaca pernyataan itu saat melihat tulisan (running teks) pada salah satu televisi Minggu pagi sekitar pukul 05:55 Wib," katanya. Menkes, kata dia, berjanji akan datang ke kantor MUI untuk mengklarifikasi pernyataan itu pada Selasa (16/6). Menurut dia, MUI punya hak menentukan halal atau tidaknya suatu produk sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, salah satu pasal secara eksplisit menyebutkan sertifikasi halal atau haram ditetapkan MUI. Selain itu, kata dia, MUI mempunyai dua lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan komisi Fatwa dan Hukum. "Jadi sebelum menetapkan produk itu haram atau tidak, tim melakukan penelitian baik di lapangan maupun uji laboratirium. Hasil itu dibawa ke rapat bersama komisi fatwa. Kami sudah berpengalaman selama 20 tahun menangani masalah ini," katanya. Amidhan mengatakan, soal vaksin meningitis yang mengandung enzim babi yang diterima MUI, juga diperoleh dari hasil Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara` (MPKS) Depkes RI yang melakukan rapat dengan produsen vaksin meningitis. Bahkan dari hasil rapat MPKS dan produsen itu, kata dia, pihak produsen vaksin meningitis, Glaxo Smith Kline (GSK), mengakui vaksin meningitis ini mengandung enzim babi. "Karena itu, kami telah menetapkan bahwa vaksin ini haram," katanya. Ia menjelaskan, MUI telah melayangkan surat kepada pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait keharusan penggunaan vaksin meningitis. Langkah itu ditempuh MUI karena semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji telah sepakat bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi dan hukumnya haram. "Kita masih menunggu kabar dari pemerintah Arab Saudi, namun kalau tetap digunakan maka akan digunakan unsur keterpaksaan atau dalam kondisi darurat," katanya. Dia menghimbau kepada pemerintah dalam pemberian vaksin untuk calon haji, seharusnya mencari vaksin yang halal tidak mengandung enzim babi. "Kalau ini tetap dipaksakan, tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.(*) http://www.antaranews.com/view/?i=1244376377&c=NAS&s=PDK MUI Minta Penjelasan Arab Saudi Soal Meningitis Minggu, 7 Juni 2009 19:06 WIB | Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penjelasan kepada pemerintah Arab Saudi mengenai kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi. "Sabtu kemarin kami bersidang dan memutuskan untuk menanyakan beberapa hal kepada pemerintah Arab Saudi. Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi untuk menetapkan fatwa mengenai penggunaan vaksin itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin ketika dihubungi di Jakarta, Minggu. Dia mengatakan, pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi itu disampaikan lewat surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Melalui surat itu, dia menjelaskan, MUI antara lain menanyakan kemungkinan adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. "Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit meningitis saja," katanya. Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya. "Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya," kata Ma`ruf. Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah tersebut dan di kawasan Afrika. Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan. Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat. "Jadi, kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan ini juga bisa diperbolehkan," katanya. Namun demikian MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi. Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut. Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis namun unsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagi. Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi. Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah vaksin merek `Mencevax ACWY`. Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura.(*) ++++ [Non-text portions of this message have been removed]

