SBY dan RCTI Langgar Aturan Kampanye?

(Dandhy D Laksono, freelance journalist)

Sabtu sore (13/6) setelah program Seputar Indonesia di RCTI, calon presiden 
nomor urut 2, Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba muncul di layar, melakukan 
orasi dalam rangka kampanye. Durasinya kira-kira 30 menitan.

Berkemeja biru di atas podium berlogo “SBY Presidenku”, kandidat incumbent ini 
berkampanye dan mengkritik pesaingnya yang memanfaatkan forum deklarasi 
kampanye damai, untuk menyindir-nyindir pemerintahannya. Tak hanya pidato SBY, 
forum kampanye yang disiarkan RCTI itu juga memuat pidato cawapres Boediono, 
tanya jawab dengan hadirin, dan acara menyanyi yang dilantunkan Mike Idol 
(finalis Indonesian Idol).

Siaran itu jelas berbeda dengan talkshow-talkshow atau paparan visi-misi para 
capres yang dilakukan di televisi-televisi lain seperti dalam program Ring 
Politik (ANTV), Satu Jam Lebih Dekat (TV One), Kick Andy (Metro TV), atau 
Barometer (SCTV). Dalam program-program tersebut, capres memang berkampanye, 
tetapi ada pihak lain yang mengomentari, menggali, mengkritisi, bahkan 
mendebat. Ada proses dialog. Bukan monolog.

Redaksi memiliki otoritas untuk mengarahkan angle (sudut pandang), memberi 
imbangan perspektif, atau memilih counter part; hal-hal mana yang tidak ada 
dalam kampanye SBY di RCTI Sabtu sore itu. Pidato SBY itu memang berada di luar 
program Seputar Indonesia. Meski begitu, kemunculannya tanpa didahului bumper 
in sebagai identifikasi nama program.

Saya yang menyaksikan di pertengahan jalan, juga tidak menemukan identitas 
program apapun yang membingkai sesi kampanye tersebut. Bahkan keterangan waktu 
dan lokasi juga tidak ada. Di televisi, keterangan teks yang menyertai gambar 
biasanya disebut super atau character generator (chargen/CG) . Keterangan teks 
itu bisa menunjukkan nama program, siapa, kapan, atau di mana. 

Dengan mencocokkan warna baju SBY dan lokasi kampanye melalui foto-foto berita 
di internet, tayangan tersebut sepertinya adalah sesi kampanye SBY di Gedung 
Olah Raga (GOR) Ken Arok, Malang, Jawa Timur. Kampanye itu digelar pada 12 Juni 
2009, usai salat Jumat, dan disebut sebagai kampanye terbatas dan tertutup. 
Jadi itu adalah siaran tunda, bukan siaran langsung (live).

Keyakinan saya bertambah setelah calon wakil presiden Boediono menyebut-nyebut 
“arek-arek Jawa Timur” dalam orasinya. 

Sampai di sini tidak ada yang salah, karena musim kampanye pilpres memang sudah 
dibuka dan deklarasi damai sudah digelar. Ini berbeda dengan kasus Metro TV dan 
TVRI yang turut dilaporkan ke polisi karena menyiarkan kegiatan politik 
SBY-Boediono yang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diyakini sebagai 
kampanye prematur di luar jadwal.

Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, kampanye SBY yang ditayangkan sepanjang 30 
menit di RCTI itu masuk kategori apa: (1) pemberitaan kampanye, (2) penyiaran 
kampanye, atau (3) iklan kampanye.

Sebab, ada dugaan pelanggaran yang cukup serius dari penayangan kampanye 
sekitar 30 menit itu. Pasal 52 UU 42/2008 tentang Pilpres menyatakan: “media 
massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau 
blocking time untuk Kampanye”.

Pada poin 2 pasal yang sama, juga disebut: “media massa cetak dan lembaga 
penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun 
yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye”.

Maka kini pertanyaanya, kampanye di RCTI itu masuk kategori apa? Iklan blocking 
time atau sesuatu yang memiliki nilai berita sehingga layak ditayangkan 
sepanjang itu?

Kampanye itu, menurut hemat saya, bukan program berita, karena beberapa alasan 
berikut:

Pertama, tidak ada unsur keberimbangan (cover both side) dan fairness (keadilan 
proporsional) . Kampanye itu digelontorkan begitu saja tanpa perspektif lain, 
tanggapan pihak independen, atau ulasan dari media itu sendiri atas materi yang 
disampaikan. Kampanye SBY itu ‘monolog’ dan tanpa (setidaknya cuplikan) orasi 
dari kandidat-kandidat lain.

Kedua, program itu tidak mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai program 
berita, yang biasanya ditandai dengan kemunculkan bumper in (nama program), 
keterangan super atau chargen, penanggung jawab redaksi, atau nama-nama 
jurnalis yang bekerja di balik program tersebut (credit title). Program itu 
bahkan tidak jelas siapa yang memproduksi dan siapa yang mengawaki.

Ketiga, menurut beberapa sumber internal RCTI, program tersebut bukan program 
besutan Divisi Pemberitaan dan tidak ada produser atau jurnalis RCTI yang 
terlibat di dalamnya. Program itu tidak diputuskan melalui mekanisme rapat 
redaksi, seperti layaknya penayangan materi-materi berita lainnya. Karena itu 
tak heran bila di akhir program, tidak ada nama awak-awak redaksi yang 
dicantumkan.

Dari ketiga hal di atas, maka kampanye SBY di RCTI Sabtu sore itu, memang sulit 
dikategorikan pemberitaan kampanye (pasal 47 UU Pilpres).

Tapi untuk memastikannya, saya menghubungi Pemimpin Redaksi RCTI, Arief 
Suditomo. 

“Sepanjang menyangkut kebijakan editorial di Divisi Pemberitaan, kami sangat 
menjunjung tinggi independensi,” jawabnya.

Dalam UU Pilpres, selain kategori pemberitaan, ada dua kemungkinan kategori 
lagi untuk kampanye, yakni penyiaran kampanye (pasal 50) dan iklan kampanye 
(pasal 51-58).

Penyiaran Kampanye
Penyiaran kampanye yang dimaksud pasal 50 bisa dilakukan lembaga penyiaran 
dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar 
pemirsa, atau suara pendengar, serta jajak pendapat.

Siaran tersebut dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan 
singkat, email, atau faks. 

Kata “dapat” secara hukum biasanya sering dipahami sebagai “bisa juga tidak”. 
Dan program kampanye Sabtu sore di RCTI itu, jelas tidak melibatkan penonton 
sama sekali.

UU Pilpres memang tidak mengatur lebih jauh tentang ketentuan penyiaran 
kampanye ini. Di bagian penjelasan pasal 50, hanya disebut “cukup jelas”.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 28/2009 juga tidak dirinci 
bagaimana aturan dalam penyiaran kampanye ini. Apakah tunduk pada prinsip 
keberimbangan seperti halnya pemberitaan, atau seperti ketentuan pemasangan 
iklan. 

Aturan KPU hanya menyebut bahwa hal ini akan dibahas bersama Komisi Penyiaran 
Indonesia (KPI). Tapi anggota KPI, Izzul Muslimin mengaku pihaknya dan KPU 
belum pernah duduk bersama membahas aturan penyiaran kampanye itu.

“Namun menurut UU Penyiaran, lembaga penyiaran tidak boleh partisan. Dan sikap 
partisan, dalam pengertian yang lebih detil, bisa termasuk blocking time. 
Karena prinsipnya, sebuah acara (non-hiburan) tidak boleh dibeli atau 
disponsori satu pihak saja,” katanya ketika saya hubungi Sabtu malam.

Menurut Izzul, bila acara SBY di RCTI itu dikategorikan penyiaran kampanye, 
maka dalam waktu yang tidak telalu lama, mestinya RCTI juga memberikan 
kesempatan yang sama kepada kandidat lain. 

Iklan Kampanye
Selain pemberitaan kampanye dan penyiaran kampanye, dalam UU Pilpres ada 
ketentuan tentang iklan kampanye. Iklan kampanye diatur lebih rinci dan detil, 
baik di UU Pilpres maupun Peraturan KPU.

Seperti halnya pemberitaan, iklan pun memiliki prinsip-prinsip pemberian 
kesempatan dan perlakuan yang setara bagi para kandidat pilpres (pasal 51). 
Kandidat dengan uang lebih banyak atau pengaruh yang lebih besar, tidak bisa 
memonopoli layar televisi karena ada batasan-batasan.

Untuk iklan spot misalnya (berdurasi 30 detik), dalam satu hari hanya boleh 
memasang 10 kali. Tidak lebih (pasal 53). Jatah iklan yang tidak terbeli oleh 
kandidat tertentu, tak boleh dijual kepada kandidat lain yang lebih berduit.

Aturan yang juga gamblang adalah larangan blocking segment atau blocking time 
(pasal 52) di mana stasiun televisi dilarang menjual durasi tayangnya (air 
time) untuk kampanye dalam bentuk blocking.

Blocking time yang berlaku di dunia penyiaran secara umum dipahami sebagai 
penguasaan durasi tayang oleh pihak tertentu secara eksklusif. Bila sebuah 
lembaga membeli 30 menit, maka sepanjang itu pula ia berhak mengisi program 
tersebut tanpa kemunculan materi pihak lain, seperti misalnya iklan.

Jeda komersial yang ada, biasanya digunakan untuk memutar iklan-iklan mereka 
sendiri. Kalaupun ada iklan pihak lain, mereka membayar kepada si pembeli 
durasi, bukan kepada stasiun televisi.

Lalu bagaimana dengan kampanye SBY di RCTI, Sabtu sore?

Sepengamatan saya, ada jeda (break) di tengah-tengah kampanye tersebut, yakni 
adzan Maghrib dan pemutaran promosi film The Golden Flower yang akan 
ditayangkan RCTI sendiri. Selebihnya, saya tidak melihat ada iklan pihak lain.

Nah, apakah jeda yang diisi pemutaran promo film RCTI itu membuat kampanye 
tersebut tidak bisa disebut blocking time, atau hal itu justru upaya 
akal-akalan agar lolos dari delik blocking time?

Entahlah.

Dalam bagian penjelasannya, UU Pilpres sendiri menyebut blocking time sebagai: 
“hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang 
digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik”.

Menurut aturan ini, blocking time yang haram adalah blocking time atas durasi 
jatah berita bagi publik, bukan durasi program lain. Maka bila RCTI menempatkan 
kampanye SBY itu di luar program berita, dia bisa lolos dari delik blocking 
time.

Masalahnya adalah, yang disebut dengan program berita sendiri tidak hanya 
buletin 30 menit seperti Seputar Indonesia, tetapi ada juga program-program 
khusus seperti Delik atau talkshow.

Lagipula, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang dikeluarkan KPI, dikenal dua 
kategori program: faktual dan non-faktual. Yang dimaksud program faktual adalah 
berita, feature, dokumenter, talkshow, jajak pendapat atau (ini dia) pidato! 

Pidato SBY dalam kampanye di GOR Ken Arok yang ditayangkan RCTI, jelas masuk 
dalam kategori program faktual. Dan sebagai program faktual, dia tunduk pada 
ketentuan-ketentuan yang kurang lebih sama dengan prinsip-prinsip jurnalistik. 
Dia bukan iklan atau advertorial.

Jadi, meski kampanye itu dilakukan di luar jam siaran berita reguler, bukan 
berarti dia bebas melakukan blocking time, sebab, sebagai program faktual, dia 
tetap terikat dengan ketentuan yang ada.

Anggota Bawaslu, Agustiani, sore itu juga menyatakan, bahwa siaran kampanye itu 
memang ada kecenderungan blocking time. “Kemungkinan besar iya,” katanya. Meski 
demikian, pihaknya masih akan mengkaji dan mendiskusikannya dengan KPI.

Izzul dari KPI berjanji akan mengkaji apakah ada unsur-unsur blocking time 
dengan meminta klarifikasi dari pihak RCTI. Menurutnya, salah satu unsur 
blocking time adalah jam tayang tersebut dibeli atau disponsori oleh pihak 
tertentu.

Bagaimana bila pihak RCTI memberikannya secara gratis? 

“Kalau itu diberikan ke kandidat lain dalam satu minggu ini, maka alasan itu 
bisa kami terima,” sergahnya.

Pengertian disponsori oleh pihak lain, menurut Izzul ada tiga latar belakang: 
(1) karena dibayar, (2) mendapat tekanan, (3) keberpihakan politik.

Bila salah satu unsur itu ditemukan, maka menurutnya, unsur blocking time sudah 
terpenuhi. Tetapi bukankah iklan memang harus membayar?

Tentu saja, dan bila pihak RCTI mengatakan bahwa kampanye SBY Sabtu sore itu 
adalah iklan, maka ketentuan UU Pilpres tentang iklan kampanye patut diduga 
telah dilanggar, yakni menjual blocking time atau melampaui ketentuan 30 detik 
kali 10 spot (total 5 menit) dalam satu hari.

Bagaimana bila siaran kampanye itu karena mendapat tekanan?

Maka pihak RCTI bisa mengadukannya ke KPU, Bawaslu, KPI, atau Dewan Pers. Dan 
bila benar ada unsur tekanan, maka komunitas pers akan berdiri, tidak saja di 
belakang, tetapi di depan RCTI guna menghadapi intervensi-interven si politik 
ala Orde Baru ini.

Sekarang kemungkinan ketiga: keberpihakan atau politik partisan.

Bila dalam klarifikasi KPI dan Bawaslu nanti ditemukan unsur ini, maka 
manajemen RCTI secara sadar telah melabrak setidaknya tiga Undang-Undang 
sekaligus; yakni UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Pilpres. Itu belum termasuk 
pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers atau Pedoman 
Perilaku Penyiaran yang dikeluarkan KPI.

Industri televisi adalah bisnis yang highly regulated karena menyangkut domain 
publik dan penggunaan sumber daya alam yang terbatas, bernama frekuensi. 
Penguasaan frekuensi oleh pebisnis tertentu, harus disertai tanggung jawab 
sosial terhadap publik. Dan salah satu bentuk tanggung jawab terhadap publik 
adalah tidak menggunakan frekuensi untuk kepentingan politik partisan atau 
kepentingan bisnisnya sendiri. 

Sebab, tidak semua publik mendukung SBY. Tidak semua orang juga mendukung 
Megawati atau Jusuf Kalla.

Karena itu, tindakan-tindakan partisan oleh pemilik televisi adalah pelanggaran 
serius pada kepentingan publik, dan di dalam industri yang higly regulated 
seperti ini, mestinya otoritas-otoritas terkait mampu menjatuhkan sanksi yang 
tegas.

Penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemilik stasiun 
televisi mestinya sama seriusnya dengan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian 
Kredit (BMPK) yang dilakukan bankir. Sama seriusnya dengan pelanggaran 
ketentuan perbankan yang mengharamkan penyaluran kredit ke kelompok usahanya 
sendiri.

Pemilik televisi dengan reputasi seperti ini layak masuk kategori DOT ala 
perbankan, alias Daftar Orang Tercela. Dan sebagaimana para bankir, mereka yang 
masuk daftar hitam ini, tidak boleh berbisinis media yang menggunakan domain 
publik, seumur hidup.

KPI sendiri memonitor dan merekam 24 jam aktivitas penyiaran semua stasiun 
televisi terestrial (free to air), termasuk kampanye SBY di RCTI, Sabtu sore. 
Maka kita menunggu, apakah awal pekan ini, KPI dan Bawaslu sudah bisa mengambil 
kesimpulan atas tayangan tersebut.

Bila Bawaslu telah ikut melaporkan Metro TV dan TVRI ke polisi karena 
pelanggaran ketentuan kampanye, maka tindakan tegas serupa juga dinantikan 
publik, bila nanti RCTI, SBY, atau tim kampanyenya terbukti menerabas aturan.

Ini kali kedua urusan pidato SBY di media patut diduga beraroma politik 
partisan. 

Kamis, 16 April 2009, SBY berpidato hanya di depan kamera SCTV, menjawab 
tudingan telah bertindak curang dalam pemilu legislatif. Meski hanya berpidato 
untuk SCTV dan bukan forum jumpa pers untuk media, tapi hampir semua televisi 
ikut menyiarkannya, nyaris bulat-bulat. Ruang-ruang redaksi televisi tidak 
secara otonom dan tanpa melalui mekanisme rapat redaksi, menayangkan pidato 
tersebut, tanpa imbangan pihak lain.

Publik berharap, KPI, Bawaslu, dan KPU bisa bertindak tegas.

Lagipula kita punya sejarah melawan otoriterianisme rezim Orde Baru atas media. 
Sejumlah ruang redaksi juga tercatat pernah sukses menggulingkan para elitnya 
yang bertindak partisan.***



 
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke