Saya sepakat dengan pendapat Pak laksono. Sayangnya Menkes kita tidak secanggih itu, sehingga dapat mengesankan bahwa beliau tidak menguasai ketentuan perundang-undangan dan malah menunjukkan ketidak berdayaan pemerintah. Betapapun juga untuk berdiri, RS harus memperoleh ijin dari pemerintah. jadi pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban mengawasi jalannya sebuah RS apakah ia berbuat yang dapat merugikan pasien, dan mempunyai wewenang pula untuk menjatuhkan sanksi. Tantu harus didasarkan peraturan yang ada. Pemerintah itu dapat pusat dapat pula daerah. Salam KM
----Original Message---- From: [email protected] Date: 16/06/2009 19:25 To: <[email protected]>, <desentralisasi-keseha...@yahoogroups. com>, <[email protected]>, <[email protected]>, <[email protected]> Subj: Re: [des-kes] Fw: Menkes Bicara Kasus Prita Dear all Menanggapi kiriman Pak Kartono. Kalau bu Menteri Kesehatan menggunakan makna kebijakan desentralisasi di sektor kesehatan seharusnya tidak perlu menjawab seperti yang di detik.com sbb: Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita? Nggak bisa. Sama sekali tidak bisa. Negur sih bisa, tapi beri sanksi nggak bisa. Saya tak punya tangan langsung ke RS tersebut, kecuali hak- hak etika saja. Memang unik kasus ini. Ini pelajaran bagi kita semua. Kedua-duanya tidak pada jalurnya. Mestinya harusnya mengeluh langsung ke direkturnya. Ada tempat pengaduan resmi, apalagi ini RS internasional. Pasti sangat menjaga kliennya. Seharusnya Bu Menteri menjawab dengan dasar kebijakan desentralisasi (PP no 38 tahun 2007) dimana RS seperti Omni berada di bawah pengawasan pemerintah daerah setempat (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ukuran RS setara kelas C, Propinsi untuk kelas B). Jika ini sebuah jawaban imajiner, hasilnya adalah sebagai berikut: Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita? Wewenang peneguran ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tangerang. Dengan adanya kebijakan desentralisasi, Departemen Kesehatan tidak bisa langsung. Peneguran dan sangsi sampai pencabutan ijin RS setara RS Omni sudah menjadi wewenang pemerintah daerah. Untuk mengadu sebaiknya ke Dinas Kesehatan sebagai pengawas sistem rumahsakit di sana. Kesimpulannya memang dalam kasus RS Omni, Dinas Kesehatan setempat belum mempunyai peranan. Desentralisasi sektor kesehatan di bidang pengawasan dan perijinan RS masih di atas kertas. Apakah gejala ini terjadi di seluruh Indonesia? Mungkin saja. Salam Laksono

