Saya sepakat dengan pendapat Pak laksono. Sayangnya Menkes kita tidak 
secanggih itu, sehingga dapat mengesankan bahwa beliau tidak menguasai 
ketentuan perundang-undangan dan malah menunjukkan ketidak berdayaan 
pemerintah. Betapapun juga untuk berdiri, RS harus memperoleh ijin dari 
pemerintah. jadi pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban 
mengawasi jalannya sebuah RS apakah ia berbuat yang dapat merugikan 
pasien, dan mempunyai wewenang pula untuk menjatuhkan sanksi. Tantu 
harus didasarkan peraturan yang ada. Pemerintah itu dapat pusat dapat 
pula daerah.
Salam
KM

----Original Message----
From: [email protected]
Date: 16/06/2009 19:25 
To: <[email protected]>, <desentralisasi-keseha...@yahoogroups.
com>, <[email protected]>, <[email protected]>, 
<[email protected]>
Subj: Re: [des-kes] Fw: Menkes Bicara Kasus Prita

Dear all
Menanggapi kiriman Pak Kartono. Kalau bu Menteri Kesehatan menggunakan 
makna kebijakan desentralisasi di sektor kesehatan seharusnya tidak 
perlu menjawab seperti yang di detik.com sbb: 
 
Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita?

Nggak bisa. Sama sekali tidak bisa. Negur sih bisa, tapi beri sanksi 
nggak bisa. Saya tak punya tangan langsung ke RS tersebut, kecuali hak-
hak etika saja. Memang unik kasus ini. Ini pelajaran bagi kita semua. 
Kedua-duanya tidak pada jalurnya. Mestinya harusnya mengeluh langsung 
ke direkturnya. Ada tempat pengaduan resmi, apalagi ini RS 
internasional. Pasti sangat menjaga kliennya.

Seharusnya Bu Menteri menjawab dengan dasar kebijakan desentralisasi 
(PP no 38 tahun 2007) dimana RS seperti Omni berada di bawah pengawasan 
pemerintah daerah setempat (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ukuran 
RS setara kelas C, Propinsi untuk kelas B). Jika ini sebuah jawaban 
imajiner, hasilnya adalah sebagai berikut:
 
Apa Depkes bisa memberikan sanksi kepada RS Omni terkait kasus Prita?

Wewenang peneguran ada di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tangerang. 
Dengan adanya kebijakan desentralisasi, Departemen Kesehatan tidak bisa 
langsung. Peneguran dan sangsi sampai pencabutan ijin RS setara RS Omni 
sudah menjadi wewenang pemerintah daerah. Untuk mengadu sebaiknya ke 
Dinas Kesehatan sebagai pengawas sistem rumahsakit di sana.
 
Kesimpulannya memang dalam kasus RS Omni, Dinas Kesehatan setempat 
belum mempunyai peranan. Desentralisasi sektor kesehatan di bidang 
pengawasan dan perijinan RS masih di atas kertas. Apakah gejala ini 
terjadi di seluruh Indonesia?
Mungkin saja.
 
Salam
 
Laksono


      


Kirim email ke