http://www.antaranews.com/view/?i=1245242412&c=NAS&s=HUK

Hakim Nyatakan Anwar Nasution Sebagai "Pelaku Bersama"
Rabu, 17 Juni 2009 19:40 WIB 
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 
menyatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution sebagai pelaku 
bersama dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan 
Indonesia sebesar Rp100 miliar.

Majelis hakim menyatakan hal itu dalam putusan terhadap mantan Deputi Gubernur 
Bank Indonesia Aulia Pohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Hakim Anwar menyatakan, aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar ke para mantan 
pejabat BI dan sejumlah anggota DPR diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 
BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Anwar Nasution yang saat itu menjadi 
Deputi Gubernur Senior BI, ikut hadir dalam RDG 22 Juli 2003.

RDG itu memutuskan pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan 
(PPSK). Panitia tersebut bertugas menarik dan menyebarkan dana YPPI.

Menurut hakim, semua yang hadir menyetujui hasil RDG 22 Juli 2003, termasuk 
Anwar Nasution, memiliki peran yang sama dalam dugaan penyelewengan dana YPPI.

"Mereka adalah pelaku bersama, seperti diatur dalam pasal 55 ayat (1) kesatu 
KHUP," kata hakim Anwar.

Putusan majelis hakim itu sama dengan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan 
Anwar Nasution turut menyetujui hasil RDG 22 Juli 2003.

Dalam beberapa kesempatan, Anwar Nasution membantah menyetujui aliran dana 
YPPI. Anwar Nasution menjelaskan, dirinya justru setuju dengan keputusan rapat 
tentang pengembalian dana YPPI yang telah digunakan oleh BI.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim menghukum mantan Deputi Gubernur BI Aulia 
Tantawi Pohan empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta 
subsider enam bulan kurungan. 

Aulia disidang bersama tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. 
Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Maman H. Somantri mendapat hukuman yang sama dengan Aulia. Sementara, Bunbunan 
dan Aslim dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan 
kurungan.

Putusan terhadap Aulia Pohan lebih berat daripada tuntutan tim Penuntut Umum 
yang menuntut keempat mantan pejabat BI itu empat tahun penjara. 

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin 
Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi 
Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony 
Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. (*)
COPYRIGHT © 2009


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke