http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/17/5-janda-gagal-dijual-ke-bali
5 Janda Gagal Dijual ke Bali Juni 17, 2009 - 19:09 SUBANG (Pos Kota) - Petugas Reskrim Polres Subang menggagalkan perdagangan manusia (trafficking) lima wanita asal Indramayu ke Bali, di satu rumah makan di Jalur Pantura Pusakanagara, Subang, Rabu (17/6) dinihari. Di rumah makan itu, polisi meringkus tersangka Murtala, warga Desa Mekarsari, Kec Cikarang, Bekasi dan Billy, warga Bintaro, Jaksel. Kapolres Subang AKBP Sugiyono, Rabu (17/6) sore menjelaskan, dua pelaku dan kelima wanita korbannya digerebek pukul 01.00 dinihari. Mereka lanjut Kapolres, kemudian digiring ke Mapolres Subang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, sambungnya, diketahui kelima wanita muda tersebut rencananya akan dibawa ke Bali untuk dipekerjakan sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK). Kelima wanita itu, Yeti, Iyomi, Surtiah,Indri dan Desy, rata rata berusia 23 dan kelimanya berstatus janda, tercatat warga Desa Bugis, Kec Anjatan, Kab Indramayu, Jabar. Polisi juga mengamankan Daihatsu Espass No Pol B 7706 SS. Rencananya pengiriman dilakukan estafet diantar memakai minibus Espass kemudian dilanjutkan menumpangi bis ke Bali. Billy menuturkan, pihaknya membekali satu wanita yang hendak dipekerjakan di Bali dengan duit Rp 1 juta. " Itu buat bekal mereka yang akan bekerja dan mencari duit sendiri," katanya. Iyom tak menampik dirinya diberi uang Rp 1 juta oleh pelaku. Namun, aku Iyom, uang Rp 1 juta kemudian dipotong Rp 500 ribu diberikan kepada lima orang sponsor yang akan memberangkatkannya. Kapolres Sugiyono menjerat kedua pelaku trafficking dengan UU 21/2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (dadan/B) [Non-text portions of this message have been removed]

