http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009061705302049

      Rabu, 17 Juni 2009 
     
      OPINI 
     
     
     
Siti Hajar, Potret Lemahnya Pemerintah 

      Muh. Muhlisin

      Peneliti pada Central for Studies of Religion and Culture (CSRC) 
Yogyakarta

      Ketika salah satu wartawan koran Tempo mewancarai Siti Hajar, yang pada 
saat itu sang wartawan menanyakan "Kapan rencana teteh pulang ke Indonesia?" 
Siti menjawab, "Inginnya secepatnya, sudah rindu sekali dengan rumah, rindu 
anak." Dari kata-kata itu saya jadi mengerti betapa tidak mudah tinggal di 
negeri orang sebagai seorang tenaga kerja wanita (TKW).

      Rindu rumah, atau rindu dengan anak dan suami, bisa kita analogikan 
dengan ingin pulang, yang artinya kembali ke tempat kita pergi, rumah. Rumah 
adalah hasil kerja keras, tujuan selepas menguras tenaga sepanjang hari, tempat 
membesarkan anak-anak, dan tempat berbagi cinta dengan anak dan suami tercinta. 
Rumah adalah cita-cita, tempat ke mana kita akan kembali, kapan dan ke mana 
kita pergi.

      Itulah sebenarnya yang dirasakan Siti Hajar, TKI asal Garut, Jawa Barat, 
yang sudah bekerja di Malaysia sekitar tiga tahun. Perempuan ini merindukan 
belaian kasih sayang dan memberikan kasih sayangnya kepada anak-anaknya di 
rumah, setelah tidak tahan menahan siksaan dari majikannya, Hau Guany Kyng 
(Machele).

      Dia disiram dengan air panas, dan dipukul dengan benda tumpul, sebagian 
badannya disobek-sobek dengan gunting. Selain mendapat siksaan, ia juga tidak 
mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja. Padahal, seharusnya ia mendapatkan 
gaji sebesar 500 ringgit per bulannya. Jika dikalkulasi dari mulai ia bekerja 
pada 2 Juli 2006 hingga Juni 2009, kurang lebih ia bekerja selama 34 bulan dan 
uang yang dihasilkan dari perasan keringatnya itu sekitar 17 ribu ringgit atau 
sekitar Rp48 juta.

      Perjumpaan dengan Korban

      Perjumpaan dengan korban, meskipun hanya lewat lembaran koran, menuntun 
saya untuk turut merasakan kepedihan, penderitaan teramat dalam. Pada saat itu 
pula sebenarnya kita semua telah diajari untuk berada pada posisi orang lain, 
dan secara otomatis kita akan diajak untuk mengulurkan tangan tanpa memedulikan 
status sosial, ras, golongan, dan agama.

      Dari perjumpaan itu, ada satu yang membuat hati saya miris, yaitu ketika 
wartawan menanyakan kepadanya, "Kenapa tidak lari dari awal?" Jawabnya, "Saya 
masih mengharapkan gaji untuk membiayai kedua anak saya." Patut kita cermati, 
kata-kata itu merupakan bentuk dari bahaya literatur pembangunan, yang terlihat 
di situ, perempuan tidak terwakili secara proporsional dari kelompok masyarakat 
miskin.

      Krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini serta penyesuaian struktural 
yang mengikutinya benar-benar menambah beban kerja reproduktif dan produktif 
bagi jutaan perempuan miskin. Konsekuensi dasar dari krisis ekonomi dan 
penyesuaian struktural adalah semakin memburuknya keadaan perempuan.

      Bisa kita lihat sendiri banyak warga Indonesia berbondong-bondong 
merantau ke negara lain mengadu nasib, demi untuk memenuhi kebutuhan sanak 
saudara di rumah. Bagi mereka yang berhasil mungkin cukup untuk membeli sawah 
di kampung atau membuat toko di rumah. Tapi sebalikya bagi yang tidak berhasil, 
petaka besar yang bakal dialaminya.

      Seperti halnya yang dialami Siti Hajar, akibat dari keterpurukan ekonomi 
ia rela menjadi TKW ke Malaysia. Bahkan sampai disiksa oleh majikannya ia tetap 
bertahan agar bisa memperoleh gaji. Gaji itu diperuntukkan kedua anak-anaknya 
di rumah. Namun, pengorbanan itu ternyata belum membuahkan hasil, malahan 
menjadi petaka baginya.

      Korban Lain

      Dari kasus di atas, reaksi yang diperlukan bukan hanya penyelesaian kasus 
Siti. Melainkan pencegahan yang menjadi masalah utama selama ini, lantaran 
pemerintah berkali-kali gagal melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. 
Tragedi seperti yang telah menimpa Siti pernah juga dialami Nirmala Bonat, 
perempuan asal Nusa Tenggara Timur, pada Mei 2004. Saat itu banyak orang 
berpikir bahwa kejadian seperti ini bakal berakhir karena beberapa bulan 
kemudian terbit Undang-Undang No. 39/2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja 
Indonesia.

      Meski demikian, UU itu tidak bisa mengayomi pekerja kita di luar negeri. 
Dua tahun yang lalu, Ceriyati, asal Brebes, Jawa Timur, juga disiksa di 
Malaysia. Ceriyanti akhirnya bisa lari setelah turun menggunakan tali dari 
rumah bertingkat milik majikannya. Lalu ada penyiksaan terhadap Keni dan 
Sunaeni, yang masing-masing bekerja di Arab Saudi dan Kuwait.

      Ini semua belum menyentuh kasus ringan yang mencapai lebih dari 300 kasus 
setiap tahunnya. Artinya hampir setiap hari ada pekerja kita di luar negeri 
yang disiksa oleh majikannya. Semua ini disebabkan lemahnya pengawasan aturan 
dalam UU Perlindungan TKI, sehingga membuat para pekerja kita tidak terlindungi.

      Urusan mendata dan mengawasi pekerja luar negeri diserahkan kepada 
perwakilan perusahaan pengarah tenaga kerja. Pemerintah lewat kedutaan hanya 
memantau perusahaan-perusahaan itu. Sedangkan sanksi paling berat hanya 
pencabutan izin jika mereka dinilai tidak melindungi para pekerja. Hal ini 
menunjukkan bukti ketidakseriusan pemerintah dalam memperhatikan para 
penyumbang devisa negara itu.

      Mekanisme inilah sebenarnya yang mengakibatkan pengawasan pemerintah 
kepada warga negaranya yang bekerja di negeri orang terlihat lemah tak efektif. 
Mekanisme yang dijalankan saat ini tidak efektif karena perusahaan pengarah 
tenaga kerja cenderung melalaikan kewajibannya. Maka dari itu, akan lebih baik 
jika fungsi perlindungan TKI ditangani langsung oleh pemerintah. Selama 
mekanisme perlindungan itu belum dibenahi, hentikan dulu pengiriman tenaga 
kerja keluar negeri. Apalagi jika pemerintah belum bisa menjamin bahwa tragedi 
seperti yang dialami Siti Hajar takkan terulang.
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke