http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009061705085612

      Rabu, 17 Juni 2009 
     

     
     
     
     

VAKSIN HAJI: Meningitis Tetap Haram 


      JAKARTA (Lampost): Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berkukuh bahwa 
vaksin meningitis (radang selaput otak) yang disuntikkan pada jemaah haji 
Indonesia tetap haram.

      MUI menolak fakta yang disodorkan Departemen Kesehatan (Depkes) bahwa 
vaksin itu bebas dari DNA babi. "Dari hasil pertemuan antara MUI dan Depkes, 
Komisi Fatwa MUI tetap berkukuh vaksin meningitis haram," tandas Sekretaris 
Umum MUI Ichwan Sam seusai bertatap muka dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah 
Supari, Selasa (16-6).

      Hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuktikan hasil akhir 
vaksin bebas dari DNA babi. Akan tetapi, dalam proses pembuatan terjadi 
persinggungan dengan unsur babi, yaitu trypsin (enzim) yang berasal dari 
porcine yang bersumber dari enzim babi.

      Berkenaan dengan hukum kedaruratan lantaran di dunia ini belum ada yang 
mampu membuat vaksin meningitis bebas enzim babi, Ichwan berkomentar hukum 
kedaruratan juga harus dipandang dari subjek pengguna.

      Umpamanya, kalau vaksin itu disuntikkan pada jemaah haji yang seumur 
hidupnya belum pernah naik haji, praktis hukum itu berlaku. Namun, sebutnya, 
bagi mereka yang telah berkali-kali naik haji, akan lebih bijaksana untuk 
menunggu temuan vaksin terbaru yang bebas babi.

      MUI juga telah menyampaikan pendapat ke Pemerintah Arab Saudi perihal 
itu. Namun, jawaban yang amat dinanti itu belum datang juga.

      Untuk tahun ini, MUI masih bisa menoleransi pemberian vaksin dengan 
mengambil asas darurat. Namun, pada 2010 diharapkan penggunaan vaksin ini bisa 
dihapus.

      Menkes menghormati putusan MUI. Namun, ia mengatakan kendati bersumber 
dari porcine--dengan perkembangan teknologi, lewat pencucian 
berkali-kali--unsur porcine yang menjadi trypsin itu telah hilang.

      Lagi pula, trypsin yang digunakan hanya sebagai katalisator pembuatan 
vaksin. Trypsin hanya digunakan sebagai alat perkembangbiakan virus.

      Badan POM telah memutuskan hasil akhir dari vaksin meningitis telah bebas 
dari DNA babi. Sebelumnya, Menkes menganalogikan penggunaan trypsin sama dengan 
pemberian pupuk pada pohon mangga.

      Kendati pupuk yang berasal dari kotoran hewan itu najis, mangga tentunya 
tidak tercemar dengan barang najis itu. Siti Fadilah pun membantah Malaysia 
telah menggunakan enzim sapi. Negara jiran itu menggunakan vaksin serupa dengan 
Indonesia. Vaksin itu, tambah Menkes, digunakan pula 70 negara Islam yang 
memberangkatkan haji warganya. Di sana, tambahnya, tidak ada masalah haram atau 
halal seperti yang terjadi di sini. n U-1

      Ongkos Transit Haji Lampung Tidak Naik

      BANDAR LAMPUNG (Lampost): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi 
Lampung memutuskan tidak menaikkan ongkos transit daerah (OTD) musim haji 2009.

      Anggota Komisi D Provinsi Lampung Nenden Tresnanursari, Selasa (16-6), 
mengatakan DPRD telah menetapkan OTD Provinsi Lampung tahun 2009 tidak naik. 
Hal tersebut sesuai dengan yang diusulkan Departemen Agama Provinsi Lampung. 
Bahkan, OTD 2009 turun Rp2.000 dibanding dengan 2008.

      Adapun besarnya OTD 2009 Provinsi Lampung Rp705 ribu setiap jemaah dari 
sebelumnya Rp707 ribu. "Sesuai dengan OTD yang diajukan Kanwil Departemen Agama 
Provinsi Lampung, OTD tidak naik," kata Nenden.

      Menurut dia, besarnya OTD 2008 yang ditetapkan Rp707 ribu ternyata sisa, 
dan akhirnya dialihkan untuk pembangunan klinik di Islamic Center. Oleh sebab 
itu, tahun 2009 ini DPRD bersama Depag memutuskan tidak menaikkan OTD.

      Berdasar pada rencana anggaran biaya perjalanan ibadah haji daerah 
(BPIHD) Lampung, OTD itu terdiri atas tujuh komponen. Ketujuh komponen itu 
antara lain biaya transportasi Lampung--Jakarta (PP), biaya keamanan di 
Rajabasa dan perjalanan Lampung--Jakarta, konsumsi jemaah, perlengkapan jemaah, 
kesehatan, biaya operasional penyelenggaraan haji, serta operasional ambulans. 
Total OTD yang ditetapkan Rp705 ribu.

      Menurut Nenden, OTD merupakan biaya tambahan bagi jemaah haji yang 
ditetapkan berdasar pada komponen kebutuhan jemaah calon haji dari Provinsi 
Lampung menuju asrama haji embarkasi Jakarta, pergi-pulang (PP).

      Khusus OTD Bandar Lampung justru naik 2,3% atau Rp10.500 dibanding dengan 
tahun 2008. Pada 2008, besarnya OTD Bandar Lampung ditetapkan Rp445.500, tahun 
2009 naik menjadi Rp456 ribu. Total OTD yang harus dibayar jemaah haji Bandar 
Lampung Rp1,161 juta. Kenaikan OTD ini terjadi pada komponen pengamanan koper 
dan konsumsi.

      Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Bandar Lampung Azhari Muchtar 
mengatakan kenaikan disebabkan adanya komponen pembiayaan yang naik.

      Tidak Diberikan

      Mengenai pemberian vaksin meningitis haji, menurut Azhari, untuk 
sementara tidak akan diberikan. Vaksin akan diberikan bila sudah ada instruksi 
dan keputusan dari MUI atau Depag.

      Penundaan pemberian vaksin meningitis kepada jemaah calon haji ini, 
menurut Azhari, disebabkan adanya indikasi bahwa vaksin tersebut mengandung 
enzim babi sehingga haram digunakan.

      Hingga kemarin, MUI tetap berkukuh bahwa vaksin meningitis (radang 
selaput otak) yang disuntikkan pada jemaah haji Indonesia tetap haram.

      MUI menolak fakta yang disodorkan Departemen Kesehatan (Depkes) bahwa 
vaksin itu bebas dari DNA babi.

      "Dari hasil pertemuan antara MUI dan Depkes, Komisi Fatwa MUI tetap 
berkukuh vaksin meningitis haram," tandas Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam seusai 
bertatap muka dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, kemarin.

      Hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuktikan hasil akhir 
vaksin bebas dari DNA babi. Akan tetapi, dalam proses pembuatan terjadi 
persinggungan dengan unsur babi, yaitu trypsin (enzim) yang berasal dari 
porcine yang bersumber dari enzim babi.

      Berkenaan dengan hukum kedaruratan lantaran di dunia ini belum ada yang 
mampu membuat vaksin meningitis bebas enzim babi, Ichwan berkomentar hukum 
kedaruratan juga harus dipandang dari subjek pengguna.

      Umpamanya, kalau vaksin itu disuntikkan pada jemaah haji yang seumur 
hidupnya belum pernah naik haji, praktis hukum itu berlaku. Namun, ujarnya, 
bagi mereka yang telah berkali-kali naik haji, akan lebih bijaksana untuk 
menunggu temuan vaksin terbaru yang bebas babi.

      MUI juga telah menyampaikan pendapat ke Pemerintah Arab Saudi perihal 
itu. Namun, jawaban yang amat dinanti itu belum datang juga.

      Untuk tahun ini, MUI masih bisa menoleransi pemberian vaksin dengan 
mengambil asas darurat. Namun, pada 2010 diharapkan penggunaan vaksin ini bisa 
dihapus.n CR-1/U-2
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke