http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=8671
2009-06-18 Janji Capres-Cawapres Pedagang Pasar Tradisional Diperlakukan Lebih Adil [JAKARTA] Pedagang di pasar tradisional menjadi primadona bagi tiga pasang kandidat capres-cawapres yang akan berlaga dalam Pilpres 8 Juli mendatang. Para kandidat umumnya sepakat, selama ini terjadi persaingan yang tidak sehat antara pelaku pasar tradisional dan pasar modern. Mereka berjanji memperlakukan pedagang pasar tradisional dengan lebih adil. Demikian rangkuman janji yang disampaikan kandidat dan tim sukses yang dihimpun SP. Cawapres Boediono menyatakan perdagangan di Tanah Air memiliki banyak kelemahan, antara lain persaingan yang tidak sehat antara pelaku pasar tradisional dan peritel modern. Akibatnya, pelaku pasar tradisional semakin terpuruk. Dia berjanji memberi perhatian kepada pedagang, termasuk mereformasi persyaratan perdagangan. "Sebenarnya, tidak perlu dibedakan antara pasar tradisional dengan ritel modern, yang terpenting perlu ada aturan mengenai persyaratan perdagangannya," tutur Boediono yang ditemui SP di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/6). Di banyak negara, lanjutnya, pasar tradisional dan ritel selalu ada dan berdampingan. Oleh karena itu, peraturan perdagangannya yang perlu diatur lebih lanjut. Menurut Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono bidang ekonomi, Chatib Basri, ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk mengatur persyaratan perdagangan. Pertama, memperbaiki regulasi perdagangan dan mengimplementasikannya. "Sebut saja pengaturan area. Di mana pun, pasar tradisional dan ritel tetap ada. Hanya saja jaraknya harus diatur, jangan sampai berdekatan, sehingga ritel besar mematikan pasar tradisional," katanya. Kedua, perlu ada improvisasi pasar tradisional. Maksudnya, secara fisik, pasar tradisional harus memberi kenyamanan dan jauh dari kesan sebagai pasar yang kotor dan tidak tertata rapi. "Jadi, pengaturan area atau lokasi ini harus diikuti dengan perbaikan pasar tradisional itu sendiri. Jangan lagi ada pasar tradisional yang sumpek, becek, dan bau," tegasnya. Kontrak Politik Sedangkan, capres Megawati Soekarnoputri berjanji menghidupkan kembali pasar tradisional yang tersingkir oleh pasar-pasar modern. "Pasar-pasar modern tidak boleh menjual sayuran dan buah yang dijual pedagang di pasar tradisional. Dengan begitu, pasar tradisional akan hidup," katanya dalam dialog dengan pedagang di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/6). Menurutnya, pasar-pasar modern, seperti Carrefour dan Makro, harus dijauhkan dari pasar-pasar tradisional. Dengan begitu, konsumen tak hanya terfokus ke pasar modern. Senada dengannya, Sekretaris I Tim Kampanye Megawati-Prabowo, Hasto Kristiyanto menyatakan kontrak politik dengan Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia merupakan bukti keseriusan untuk mengembangkan dan menghidupkan kembali sektor perdagangan tradisional. Dengan demikian, pedagang pasar tradisional mendapat kemudahan dan membebaskan mereka dari kebijakan yang tidak berpihak pada sektor ini. Mereka harus mendapat kemudahan kredit berbunga rendah dan tanpa agunan. Pasar tradisional juga dibuat menjadi lebih menarik, misalnya dengan memperbaiki ruangan dan kebersihannya. Perlindungan bagi pedagang akan dibuat dalam regulasi dan kebijakan yang tepat. "Di tengah tebaran pasar modern yang menggurita, perspektif ekonomi kerakyatan sudah saatnya dibangun kembali. Kalau perlu, pasar tradisional menjadi primadona dalam upaya menggalakkan penggunaan produk dalam negeri," katanya. Sedangkan, tim pakar bidang ekonomi pasangan JK-Wiranto, Fadhil Hasan menyatakan setidaknya ada lima program yang disiapkan. Pertama, memodernisasikan pasar-pasar tradisional di setiap kabupaten menjadi lebih nyaman, bersih, dan berdaya saing. Modernisasi tidak akan mengubah status dan fungsi pasar tradisional. Pedagang yang selama ini berjualan, tidak akan dipindah. Modernisasi akan dilakukan pemerintah terhadap 13.500 pasar tradisional yang melibatkan 12,5 juta pekerja. Kedua, merevitalisasi sentra-sentra industri kecil dan menengah sebagai pemasok produk ke pasar tradisional. Infrastruktur ke sentra-sentra industri harus diperbaiki. Ketiga, pemberian modal bagi pedagang pasar tradisional. Bank-bank akan didorong untuk membuka cabang di tengah pasar tradisional, sehingga memudahkan akses terhadap perbankan. Keempat, pihaknya akan melindungi pasar tradisional dari serbuan produk impor. Caranya, dengan membantu promosi pemasaran dan perlindungan tarif, dan kelima, pemberlakuan zonasi pembangunan ritel modern untuk melindungi pasar tradisional. Hanya Simbolik Terkait janji kandidat dan tim sukses, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, Arianto Patunru menyatakan diperlukan dukungan terhadap pasar tradisional dari berbagai pihak. "Pasar tradisional perlu didukung. Kunjungan yang dilakukan para kandidat hanya simbolik. Hal itu mungkin bagus untuk meningkatkan citra, namun tidak berguna bagi pedagang," kata kepada SP melalui surat elektronik. Dari sudut pandang tata kota, katanya, diperlukan pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pasar tradisional dan modern. Saat ini terlalu banyak pusat perbelanjaan di dalam kota, sehingga kemacetan tak terelakkan. "Pengaturan pasar tradsional dan modern sebaiknya dilihat dari kacamata tata kota, bukan dari isu persaingan usahanya. Tidak perlu dipertentangkan antara pasar tradisional dan modern karena mereka lebih bersifat komplementer daripada substitutif," katanya. Sedangkan pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPSI) menunggu realisasi janji yang dikemukakan capres-cawapres dan tim suksesnya. Sekretaris Jenderal APPSI, Ngadiran, menyatakan selama ini pihaknya selalu menyampaikan keluhan tentang adanya persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, tetapi tak serius ditanggapi. Salah satu permasalahan yang disampaikan Ngadiran, terkait dengan peritel asing asal Prancis, Carrefour. Para pemasok kerap merasa dirugikan dengan kebijakannya dan dikhawatirkan ditiru peritel modern lain. "Harus ada ketegasan dalam penerapan aturan. Kalau peritel modern tidak boleh ada di suatu lokasi, yang jangan diberi izin," katanya. [J-11/C-4/R-15/D-12 [Non-text portions of this message have been removed]

