Ini maksudnya apa ya? 
Peraturan Pemerintah dibikin untuk TIDAK dilaksanakan? 
(peraturan basa-basi!)
 
JAKARTA, KOMPAS.com — Nantinya, jalan tol tak lagi hanya buat pengendara roda 
empat ke atas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang 
Jalan Tol, para pengendara motor juga boleh melaju di jalan bebas hambatan.
 
Beleid yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juni itu 
menyebutkan, kendaraan roda dua alias motor dapat melewati ruas jalan tol. 
Dalam PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang berlaku sebelumnya, ketentuan ini 
sama sekali tidak disebutkan.
 
Pemerintah beralasan, pembuatan aturan ini untuk memberikan keadilan bagi 
masyarakat. Apalagi, di sejumlah daerah, motor adalah alat transportasi yang 
jumlahnya cukup besar.
Namun, sepeda motor tak bisa melaju di sembarang jalan tol. Motor hanya bisa 
melintasi tol yang menyediakan jalur khusus yang secara fisik terpisah dari 
jalur mobil.
 
Itu sebabnya, kendati sudah berlaku sejak 8 Juni lalu, penerapan aturan ini 
tetap butuh waktu. "Selama ini, jalan tol hanya untuk roda empat. Jadi, perlu 
waktu menyiapkan jalur khusus sepeda motor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan 
Darat Departemen Perhubungan Suroyo Ali Moesa.
 
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, salah satu perusahaan operator jalan tol, 
Frans Sunito menyambut baik aturan ini. Kendati begitu, ia meminta aturan 
detail. "Di PP itu harus diatur dengan jelas supaya tidak salah persepsi," ujar 
Frans.
 
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung menandaskan bahwa PP 44 
Tahun 2009 tidak serta-merta mewajibkan operator jalan tol membuatkan jalur 
khusus motor. Kata dia, PP itu dibuat untuk mengantisipasi kondisi darurat.
 
Misalnya, sepeda motor tak bisa lewat lantaran tidak ada jalur alternatif lain. 
Alhasil, untuk daerah yang memiliki jalan alternatif, jalur khusus motor di tol 
sebenarnya tidak terlalu diperlukan.
 
Alasan lainnya, pengendara motor juga jarang terkena macet seperti layaknya 
pengendara mobil. Belum lagi, pengendara motor yang melewati tol akan dikenai 
tarif oleh pengelola. "Apakah akan lebih murah bagi motor untuk lewat tol 
daripada jalan alternatif?" ujar Nurdin. (Martina Prianti, Fitri Nur 
Arifenie/Kontan)



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke