http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009062506131217
Kamis, 25 Juni 2009
BURAS
Priayi Amtenar Jadi Pelayan!
H. Bambang Eka Wijaya
"UUPP--Undang-Undang Pelayanan Publik--telah disahkan DPR, untuk mengatur
budaya kerja baik aparat pemerintah maupun swasta yang terkait pelaksanaan
pelayanan publik!" ujar Umar. "Apa mungkin UU itu bisa mengubah budaya priayi
amtenar yang sudah manjing--mendarah daging--pada aparat birokrasi pemerintah
umumnya sebagai kelas sosial yang harus dilayani rakyat, 'turun kelas' menjadi
pelayan rakyat?"
"Jelas tak mudah!" tegas Amir. "Sebab, dalam budaya priayi amtenar,
birokrasi pemerintahan justru merupakan sosok nyata kehadiran penjajah di
tengah masyarakat! Watak dasar penjajah seperti menindas, memperbudak, dan
memeras rakyat, dijalankan oleh priayi amtenar mulai dari memaksa rakyat kerja
rodi tanpa digaji, sedang dana pekerjaan umum dari negara dinikmati para
pejabat, sampai menarik pajak dari rakyat di luar kemampuan membayarnya,
hasilnya untuk memperkaya diri dan memberi upeti ke atasan! (baca: Max
Havelaar) Semangat budaya seperti itu belum hilang sepenuhnya dari aparat
birokrasi pemerintah kita, sehingga untuk mengubahnya secara drastis menjadi
budaya pelayan bukan hanya perlu waktu, tapi lebih dari itu, perlu proses tegas
penerapan sanksi sampai setiap ayat UUPP terlaksana efektif sesuai bunyi
sesungguhnya!"
"Dengan kapasitas pengawasan internal birokrasi pemerintah yang cenderung
amat lemah, harapan UUPP bisa berjalan efektif dalam waktu singkat terlalu
berlebihan!" timpal Umar. "Sementara itu, pengawasan luar seperti dari LSM dan
pers, masih belum mendapat respons standar! Maksudnya, tergantung karakter
pimpinan suatu instansi--ada yang cukup responsif, tapi banyak pula yang tak
peduli dengan kontrol eksternal!"
"Memang, untuk melakukan perubahan budaya masih banyak sisi lagi yang
harus diperhatikan!" tegas Amir. "Masalah motivasi dan orientasi calon pegawai
negeri sipil (CPNS), misalnya, bahkan harus sudah diidentifikasi sejak
rekrutmen, seperti proses rekrutmen di perusahaan swasta standar! Bukan rahasia
umum lagi, motivasi kebanyakan CPNS selain untuk mendapat pekerjaan tetap yang
ringan dan jaminan pensiun, juga untuk mencapai status sosial kelas menengah,
yang bisa kontroversial dengan praktek budaya pelayan rakyat bagi PNS sesuai
UUPP!"
"Meski begitu, lahirnya UUPP pantas disyukuri, karena ada acuan bagi
rakyat untuk menuntut hak-haknya atas pelayanan ketika berhubungan dengan
instansi pemerintah atau pun pelayanan standar dari perusahaan swasta yang
mengelola ruang publik!" ujar Umar. "Dari semua itu perlu disadari, standar
pelayanan publik selalu menjadi cerminan tingkat kesejahteraan rakyat! Jadi,
dilihat dari realitas pelayanan publiknya, sekarang ini kesejahteraan rakyat
kita masih buruk!"
[Non-text portions of this message have been removed]