Suara Merdeka
Facebook, Fundamentalisme, dan Indonesia
Ditulis Oleh Fahd Riyadi
04-06-2009,
Facebook situs web jejaring sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004
dan didirikan oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dan mantan murid
Ardsley High School. Keanggotaannya pada awalnya dibatasi untuk siswa dari
Harvard College. Setelah itu keanggotaannya ditambah ke universitas-universitas
lain di Amerika, hingga akhirnya facebook merupakan situs jejaringan yang
sangat fenomenal ini, merupakan situs jejaring sosial yang paling sukses di
dunia, melapaui Friendster yang merupakan situs serupa. Maka tak heran jika
situs ini menjadi favorit sebagai media pertemanan atau silahturahmi tanpa
batas ruang dan waktu.
Namun baru-baru ini di Jawa Timur, sekitar 700 ulama dari Jawa dan Madura
berkumpul, dan dari momen ini keluar fatwa yang sangat kontroversi, dimana para
ulama tersebut mengeluarkan fatwa yang mengharamkan facebook. Sentak fatwa ini
menjadi perbincangan hangat dikalangan pengguna facebook. Ironis sekali, dimana
fatwa ini terkesan sanggat bias sekali, karena ditengarai dan di khawatirkan
menjadi ajang pergaulan bebas, perselingkuhan, yang menjuru ke perzinahan, dan
hal negatif lainnya seperti penipuan dan criminal dunia maya (cybercrime).
Sebagai mahasiswa saya sangat terbantu sekali dengan facebook, untuk
diskusi, tugas wawanacara, dan sebagainya. Keluarnya fatwa haram "facebook" ini
oleh ulama yang menurut saya fundamentalis tak berdasar ini, memnunculkan
anggapan, bahwa umat Islam belum dewasa, dimana dipaksa dan menggantungkan diri
pada otoritas diluar dirinya dalam menilai segala sesuatu. Dalam hal ini
otoritas agama via ulama.
Fatwa bias dan di biasakan, jika facebook ditinjau dari sisi negatif
saja. Pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar
ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, hal itu tidak bisa
dibilang haram. Tidak heran jika nanti akan keluar fatwa yang mengharamkan
Blog, Inernet itu sendiri, bahkan telepon Selular atau HP, jika ditinjau dari
segi negatif dan indikasi dosa saja, toh, setiap inovasi dan produk IT
(information technology) tak lepas dari tindakan penyalahgunaan.
Hal ini pun sudah diatur dalam undang-undang, salah satunya, Pasal 27:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan: (i) yang melanggar kesusilaan; (ii)
muatan perjudian; (iii) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, (iv)
pemerasan dan atau pengancaman. Dapat dikenakan penjara max 6 tahun. Denda max
1 Milyar Rupiah, pasal 45 ayat (1).
Fundamentalisme
Istiah "fundamentalisme" berasal dari kata latin "fundamentum", yang
berarti "dasar". Istilah fundamentalisme mulanya lahir di lingkungan orang
Kristen di Amerika pada awal abad ke-20, sebuah aliran, paham atau agama yang
berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai dasar-dasar atau
asas-asas (fondasi). Namun, sekarang ini kata fundamentalisme sudah menjadi
trademark yang dipakaikan pada semua agama (Kristen, Islam, Yahudi, Hindu,
Buddha, dan lain-lain) yang berjuang untuk mempertahankan ajaran-ajaran
fundamental (dasar) agama itu secara konservatif di mana teks-teks kitab suci
cenderung dipahami secara harfiah tanpa melihat konteks penulisannya.
Setiap individu dapat memilih mana yang baik dan tidak bagi dirinya,
bukan melalui penekanan yang dogmatis, terhadap hal yang bersifat "kebebasan
individu (civil liberty), budaya fatwa di Indonesia, sudah memasuki tahap
keranah publik yang mengakibatkan politisasi agama "kepentingan", terutama oleh
kaum fundamentalis Islam, politisasi agama sama dengan politik fundamentalisme
yang mengaduk kepentingan politik pragmatis dengan teologi menjadi ideology
agama. Fundamentalisme tidak memberikan ruang terhadap kritik, perbedaan
pendapat, dan toleransi.
Mengajukan syariat Islam sebagai solusi atas semua masalah adalah bentuk
kemalasan berpikir, atau lebih parah lagi merupakan cara untuk lari dari
masalah; sebentuk ekapisme dengan memakai alasan hukum Tuhan. Selama ini,
perhatian umat islam dalam mengkajji al-Qur'an cenderung lebih tertuju pada
ayat-ayat hukum atau "ayat-ayat al-ahkam". Kita juga melihat adanya tendensi
untuk untuk memandang al-Qur'an sebagai kitab hukum, suatu dokumen yang hanya
memuat aturan-aturan yang kurang lebih mirip KUHP.
Di satu pihak, ini menunjukan gelala yang baik yaitu bahwa umat Islam
sadar hukum "law abiding society". Tetapi cenderung hanya sadar hukum agama,
tidak pada hukum publik. Pemandangan pelangaran hukum publik. hukum lalu lintas
tak ditaati. Antri tidak menjadi budaya. Suka main hakim sendiri. Dst. Ini
seakan merupakan pembenaran dari ungkapan Muhammad Abduh yang popular itu,
"saya melihat Islam di Barat, meski tak melihat orang Islam; saya melihat orang
Islam di Kairo tapi tak melihat Islam disana".
Saya bagian dari Bangsa Indonesia, dimana, sebagai warga Negara
Indonesia, saya menyanyikan Indonesia Raya, berikrar pancasila, dan bersemboyan
Bhineka Tunggal IKa, bukan mengucap tiga kali kalimat syahadat.
Kampanye-kampanye yang meneriakan demokrasi kufur, tegakan khilafah islamiyah
dan syariat islam di Indonesia, untuk membentuk teokrasi (theocracy). Teokrasi
adalah system pemerintahan sebuah Negara yang di kepalai (dikuasai) oleh
seorang pemimpin agama. Hal ini membuat saya berpikir, apakah mereka tidak
memahami Indonesia, terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, agama, dan
memiliki 17000 pulau, dimana semboyannya Bhineka Tungal Ika (unity in
diversity). Yang mengenai ini semua sudah diajarkan semenjak SD, namun disini
tak akan dibahas mengenai kegagalan guru SD dalam memupukan pendidikan PPKN dan
IPS, ataukah karena seorang siswa SD yang memang sudah berhaluan oposan
(oposisi) di kelasnya dan cenderung bergeming.
Kita bangga bahwa Indonesia merupakan Negara demokrasi terbesar ketiga
setelah India dan Amerika. Tapi politisasi agama, gerakan politisasi agama ini
cenderunglaku keras. Partai-partai berbasis agama (Islam, Kristen, Katolik)
bermunculan. Gerakan-gerakan fundamentalisme ini cenderung mengabaikan
prinsip-prinsip toleransi dan hak asasi.
Saya ingin memandang suatu masa depan dimana Islam justru memperkuat
ruang publik, bukan dipandang sebagai masyarakat hukum diluar otoritas hukum
diluar hukum Negara. kita harus dapat membedakan mana nilai-nilai islam yang
paling fundamental dan mana yang merupakan pengaruh dan budaya arab, dalam segi
politik, sosial, dan kehidupan. Dengan demikian demokrasi kita akan kokoh,
dalam kegiatan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Fahd Riyadi, mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta, Aktivis Demokrasi
[Non-text portions of this message have been removed]