Jawa Pos [ Selasa, 30 Juni 2009 ]
Motif Terbunuhnya Nasrudin Tak Hanya Rani JAKARTA - Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain semakin dekat ke meja persidangan. Itu setelah kemarin penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk tahap pra-penuntutan. Tiga tersangka itu adalah Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo. Dengan begitu, tinggal berkas Antasari Azhar yang belum masuk. Namun, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memastikan semua berkas tuntas dalam pekan ini. Berkas Antasari akan disetor terakhir. "Insya Allah langsung P-21 (dinyatakan lengkap) karena kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujar Bambang di Mabes Polri kemarin (29/6). Jika berkas Antasari dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua. Tahap tersebut meliputi penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan. Setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Berkas Antasari yang langsung dinyatakan lengkap menandakan bahwa prosesnya tidak melalui tahap pengembalian dan pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik (P-18 dan P-19). Karena berkas telah lengkap dan siap disetorkan, berarti motif Antasari dalam kasus ini sudah diketahui semuanya oleh penyidik. "Itu nanti setelah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Nanti dijelaskan," kata jenderal asal Bogor itu. Apakah motifnya hanya karena Rani? "Ndak, ndak. Ada yang lainlah. Nanti aja dijelaskan setelah berkas tuntas," elak Kapolri saat ditanya wartawan kemarin. Selama proses penyidikan, peran Rani memang sangat penting. Bahkan, saking istimewanya mantan kedi golf itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan standar pengamanan supermaksimal pada gadis asal Tangerang itu. Ketika ditanya tentang pernyataan kuasa hukum Antasari bahwa polisi tidak punya cukup bukti, Kapolri menjawab diplomatis. "Silakan saja para kuasa hukum mengatakan pendapatnya. Itu bagian dari dinamika proses hukum, tetapi kita tetap jalan lurus," ujar mantan Kabareskrim itu. Sumber-sumber Jawa Pos yang menangani kasus ini juga mengunci rapat informasi motif lain selain hubungan segitiga antara Antasari, Rani, dan Nasrudin Zulkarnain. "Memang ada perkembangan," ujar sumber Jawa Pos. Saat dikejar tentang arti perkembangan itu, dia hanya memberikan gambaran akan ada saksi-saksi penting di pengadilan. "Nanti di pengadilan ada pejabat-pejabat penting yang memberikan keterangan. Itu saja, ya," kata sumber itu. Informasi yang dihimpun koran ini, selain asmara, ada indikasi motif ekonomi dalam kasus pembunuhan itu. Selama ini, kuasa hukum Antasari menegaskan, hubungan Nasrudin dengan Antasari sangat harmonis. Salah satu pengacara, Ari Yusuf Amir, memastikan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan. ''Siapa saja itu belum kita sampaikan sekarang. Yang jelas, saksi ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah antara Pak Antasari dan almarhum," katanya. Kemarin penyidik Polda Metro Jaya datang ke Kejagung untuk menyerahkan berkas. Berkas itu diserahkan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Muhammad Iriawan yang datang sekitar pukul 15.00. Perwira menengah itu tidak banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum). Dalam berkas itu, Sigid dan Wiliardi dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 338 jo 55 KUHP. Keduanya dinilai berperan turut serta dan bersama-sama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Jerry dikenai pasal 340 jo 56 KUHP subsider 338 jo 56 KUHP. "Dia dipersangkakan membantu melakukan pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin (29/6). Bagaimana berkas Antasari? Jasman menjelaskan, jaksa telah menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari penyidik kepolisian. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa diserahkan dari penyidik," urai Jasman. Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu menjelaskan, selain berkas tiga tersangka itu, jaksa telah menerima pengembalian lima berkas tersangka eksekutor pembunuhan Nasrudin. Lima berkas itu atas nama Hendrikus Kia Walen (pemberi order), Fransiskus Tadon Keran (pengendali lapangan), Eduardus Ndopo alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), dan Daniel Daen (eksekutor). Lima berkas itu diterima Kejaksaan Agung Jumat (26/6) lalu. "Itu berkas-berkas yang dikembalikan dulu (ke penyidik)," kata Jasman. Sebelumnya, berkas dikembalikan ke penyidik pada 16 Juni atas petunjuk jaksa. Yakni, pemisahan berkas Hendrikus dan Fransiskus. "Selanjutnya jaksa meneliti berkas-berkas itu untuk kelengkapannya," sambung Jasman. Di bagian lain, keputusan penyidik Polda Metro Jaya menampilkan Rani Jumat lalu (26/6) mengandung risiko. Apalagi, Rani menjadi mata rantai utama pengusutan kasus pembunuhan Nasrudin. Keselamatan jiwa gadis yang Rabu besok (1/7) berulang tahun ke-23 itu makin terancam. "Saksi sebenarnya boleh saja dilihat publik. Tapi, ada orang-orang tertentu yang harus benar-benar dilihat keselamatannya. Apalagi, ada yang harus dijaga rahasianya," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris Semendawai SH LLM kepada koran ini di Jakarta kemarin. Setelah kasus Nasrudin terungkap, Rani memang baru kali pertama ditampilkan pada Jumat lalu (26/6) itu. Selama ini Rani berada dalam perlindungan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Haris, saksi yang menjadi kunci dalam pengadilan pembunuhan harus benar-benar dilindungi. "Ancamannya tidak sekadar ancaman, bisa sampai pembunuhan. Ini yang harus diukur benar oleh polisi," kata alumnus Universitas Northwestern, Amerika Serikat, itu. Bahkan, jika kondisinya sangat terancam, Rani bisa saja tak perlu datang ke pengadilan saat sidang nanti. "Aturan hukum membolehkan itu. Dia bahkan bisa memberikan keterangan melalui telekonferensi atau keterangan tertulis," kata mantan anggota penyelidik pelanggaran HAM itu. Rani memang sengaja dimunculkan pada Jumat lalu. Sumber Jawa Pos yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, perintah memamerkan Rani kepada wartawan itu datang dari petinggi Mabes Polri. Perintah baru datang Jumat pagi dan itu membuat penyidik ekstrawaspada dalam mengawal Rani menuju polda sampai pulang kembali. Risiko semakin besar karena pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya yang mengancam keselamatan Rani setelah memastikan identitas dan deskripsi wajahnya. Dalam perjalanan pulang dari Polda Metro Jaya, mobil yang mengantarkan Rani bisa saja diikuti. Jika begitu, identitas tempat persembunyian Rani terlacak. Menurut Haris, LPSK sebagai lembaga resmi yang diberi mandat negara untuk melindungi saksi dan korban siap mengawal Rani. "Hingga saat ini kami belum mendapat permintaan dari penyidik," katanya. Reputasi pelindung Rani, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, sangat dipertaruhkan. Jika Rani sampai terluka, polisi bisa dimintai pertanggungjawaban. "Apalagi, status Rani masih belum jelas benar. Apakah dia selamanya jadi saksi, atau nanti bisa berubah jadi tersangka. Kalau nanti berubah jadi tersangka, meskipun dalam kasus lain, peran polisi jadi rancu," kata Haris. Di negara-negara modern, saksi kunci seperti Rani ditempatkan dalam pengawalan supermaksimal. Dalam memberikan keterangan pun, Rani sebenarnya tak perlu datang ke Polda Metro Jaya. "Rani bisa diganti identitasnya. Direlokasi. Bahkan, dia tidak perlu dihadirkan ke persidangan jika nyawanya benar-benar terancam," kata Haris. Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnandha Dwi Laksana menjamin keselamatan Rani. "Pengamanannya dalam perlindungan tim khusus Polda Metro Jaya," katanya. (fal/rdl/ind/iro) [Non-text portions of this message have been removed]

