Jawa Pos
[ Selasa, 30 Juni 2009 ] 

Motif Terbunuhnya Nasrudin Tak Hanya Rani 

JAKARTA - Satu per satu tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain semakin 
dekat ke meja persidangan. Itu setelah kemarin penyidik kepolisian melimpahkan 
berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Agung untuk tahap pra-penuntutan. 
Tiga tersangka itu adalah Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry 
Hermawan Lo.

Dengan begitu, tinggal berkas Antasari Azhar yang belum masuk. Namun, Kapolri 
Jenderal Bambang Hendarso Danuri memastikan semua berkas tuntas dalam pekan 
ini. Berkas Antasari akan disetor terakhir. "Insya Allah langsung P-21 
(dinyatakan lengkap) karena kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," 
ujar Bambang di Mabes Polri kemarin (29/6). 

Jika berkas Antasari dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik menindaklanjutinya 
dengan pelimpahan tahap kedua. Tahap tersebut meliputi penyerahan berkas, 
tersangka, dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan untuk 
diajukan ke pengadilan.

Setelah pelimpahan ke pengadilan, jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal 
sidang dari pengadilan. Berkas Antasari yang langsung dinyatakan lengkap 
menandakan bahwa prosesnya tidak melalui tahap pengembalian dan pemberian 
petunjuk dari jaksa ke penyidik (P-18 dan P-19).

Karena berkas telah lengkap dan siap disetorkan, berarti motif Antasari dalam 
kasus ini sudah diketahui semuanya oleh penyidik. "Itu nanti setelah dinyatakan 
P-21 oleh kejaksaan. Nanti dijelaskan," kata jenderal asal Bogor itu. 

Apakah motifnya hanya karena Rani? "Ndak, ndak. Ada yang lainlah. Nanti aja 
dijelaskan setelah berkas tuntas," elak Kapolri saat ditanya wartawan kemarin. 
Selama proses penyidikan, peran Rani memang sangat penting. Bahkan, saking 
istimewanya mantan kedi golf itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan standar 
pengamanan supermaksimal pada gadis asal Tangerang itu. 

Ketika ditanya tentang pernyataan kuasa hukum Antasari bahwa polisi tidak punya 
cukup bukti, Kapolri menjawab diplomatis. "Silakan saja para kuasa hukum 
mengatakan pendapatnya. Itu bagian dari dinamika proses hukum, tetapi kita 
tetap jalan lurus," ujar mantan Kabareskrim itu. 

Sumber-sumber Jawa Pos yang menangani kasus ini juga mengunci rapat informasi 
motif lain selain hubungan segitiga antara Antasari, Rani, dan Nasrudin 
Zulkarnain. "Memang ada perkembangan," ujar sumber Jawa Pos. 

Saat dikejar tentang arti perkembangan itu, dia hanya memberikan gambaran akan 
ada saksi-saksi penting di pengadilan. "Nanti di pengadilan ada pejabat-pejabat 
penting yang memberikan keterangan. Itu saja, ya," kata sumber itu. 

Informasi yang dihimpun koran ini, selain asmara, ada indikasi motif ekonomi 
dalam kasus pembunuhan itu. Selama ini, kuasa hukum Antasari menegaskan, 
hubungan Nasrudin dengan Antasari sangat harmonis.

Salah satu pengacara, Ari Yusuf Amir, memastikan akan ada saksi-saksi yang 
dihadirkan di pengadilan. ''Siapa saja itu belum kita sampaikan sekarang. Yang 
jelas, saksi ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah antara Pak Antasari 
dan almarhum," katanya. 

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya datang ke Kejagung untuk menyerahkan berkas. 
Berkas itu diserahkan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol 
Muhammad Iriawan yang datang sekitar pukul 15.00. Perwira menengah itu tidak 
banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM 
Pidum).

Dalam berkas itu, Sigid dan Wiliardi dijerat dengan pasal yang sama, yakni 
pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 338 jo 55 KUHP. Keduanya dinilai berperan 
turut serta dan bersama-sama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Jerry dikenai 
pasal 340 jo 56 KUHP subsider 338 jo 56 KUHP. "Dia dipersangkakan membantu 
melakukan pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di 
Kejagung kemarin (29/6).

Bagaimana berkas Antasari? Jasman menjelaskan, jaksa telah menerima SPDP (surat 
perintah dimulainya penyidikan) dari penyidik kepolisian. "Mudah-mudahan dalam 
waktu yang tidak terlalu lama bisa diserahkan dari penyidik," urai Jasman.

Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu menjelaskan, selain berkas 
tiga tersangka itu, jaksa telah menerima pengembalian lima berkas tersangka 
eksekutor pembunuhan Nasrudin. Lima berkas itu atas nama Hendrikus Kia Walen 
(pemberi order), Fransiskus Tadon Keran (pengendali lapangan), Eduardus Ndopo 
alias Edo (penerima order), Heri Santosa (pengemudi), dan Daniel Daen 
(eksekutor).

Lima berkas itu diterima Kejaksaan Agung Jumat (26/6) lalu. "Itu berkas-berkas 
yang dikembalikan dulu (ke penyidik)," kata Jasman. Sebelumnya, berkas 
dikembalikan ke penyidik pada 16 Juni atas petunjuk jaksa. Yakni, pemisahan 
berkas Hendrikus dan Fransiskus. "Selanjutnya jaksa meneliti berkas-berkas itu 
untuk kelengkapannya," sambung Jasman. 

Di bagian lain, keputusan penyidik Polda Metro Jaya menampilkan Rani Jumat lalu 
(26/6) mengandung risiko. Apalagi, Rani menjadi mata rantai utama pengusutan 
kasus pembunuhan Nasrudin. Keselamatan jiwa gadis yang Rabu besok (1/7) 
berulang tahun ke-23 itu makin terancam.

"Saksi sebenarnya boleh saja dilihat publik. Tapi, ada orang-orang tertentu 
yang harus benar-benar dilihat keselamatannya. Apalagi, ada yang harus dijaga 
rahasianya," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Abdul Haris 
Semendawai SH LLM kepada koran ini di Jakarta kemarin.

Setelah kasus Nasrudin terungkap, Rani memang baru kali pertama ditampilkan 
pada Jumat lalu (26/6) itu. Selama ini Rani berada dalam perlindungan penyidik 
Polda Metro Jaya. Menurut Haris, saksi yang menjadi kunci dalam pengadilan 
pembunuhan harus benar-benar dilindungi. "Ancamannya tidak sekadar ancaman, 
bisa sampai pembunuhan. Ini yang harus diukur benar oleh polisi," kata alumnus 
Universitas Northwestern, Amerika Serikat, itu. 

Bahkan, jika kondisinya sangat terancam, Rani bisa saja tak perlu datang ke 
pengadilan saat sidang nanti. "Aturan hukum membolehkan itu. Dia bahkan bisa 
memberikan keterangan melalui telekonferensi atau keterangan tertulis," kata 
mantan anggota penyelidik pelanggaran HAM itu. 

Rani memang sengaja dimunculkan pada Jumat lalu. Sumber Jawa Pos yang enggan 
disebutkan identitasnya mengatakan, perintah memamerkan Rani kepada wartawan 
itu datang dari petinggi Mabes Polri. Perintah baru datang Jumat pagi dan itu 
membuat penyidik ekstrawaspada dalam mengawal Rani menuju polda sampai pulang 
kembali.

Risiko semakin besar karena pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan 
upaya yang mengancam keselamatan Rani setelah memastikan identitas dan 
deskripsi wajahnya. Dalam perjalanan pulang dari Polda Metro Jaya, mobil yang 
mengantarkan Rani bisa saja diikuti. Jika begitu, identitas tempat 
persembunyian Rani terlacak. 

Menurut Haris, LPSK sebagai lembaga resmi yang diberi mandat negara untuk 
melindungi saksi dan korban siap mengawal Rani. "Hingga saat ini kami belum 
mendapat permintaan dari penyidik," katanya. 

Reputasi pelindung Rani, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, sangat 
dipertaruhkan. Jika Rani sampai terluka, polisi bisa dimintai 
pertanggungjawaban. "Apalagi, status Rani masih belum jelas benar. Apakah dia 
selamanya jadi saksi, atau nanti bisa berubah jadi tersangka. Kalau nanti 
berubah jadi tersangka, meskipun dalam kasus lain, peran polisi jadi rancu," 
kata Haris. 

Di negara-negara modern, saksi kunci seperti Rani ditempatkan dalam pengawalan 
supermaksimal. Dalam memberikan keterangan pun, Rani sebenarnya tak perlu 
datang ke Polda Metro Jaya. "Rani bisa diganti identitasnya. Direlokasi. 
Bahkan, dia tidak perlu dihadirkan ke persidangan jika nyawanya benar-benar 
terancam," kata Haris.

Secara terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnandha Dwi 
Laksana menjamin keselamatan Rani. "Pengamanannya dalam perlindungan tim khusus 
Polda Metro Jaya," katanya. (fal/rdl/ind/iro)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke