http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81638/91/14/MUI-Arab-Saudi-Bahas-Vaksin-Meningitis
MUI-Arab Saudi Bahas Vaksin Meningitis Selasa, 23 Juni 2009 21:40 WIB MI: Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Muhammad al Khayyat bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membicarakan masalah penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah. "Kami menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang vaksin meningitis. Vaksin itu haram karena menurut hasil pemeriksaan laboratorium prosesnya melibatkan unsur babi," kata Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI HM Junaidi di Jakarta, Selasa (23/6). Pemerintah Arab Saudi, kata dia, menghormati keputusan majelis ulama terkait vaksin meningitis dan akan membahas masalah itu dengan para ulama di negerinya. Menurut dia, selanjutnya pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan jawaban resmi atas pertanyaan mengenai kebijakan negara itu mewajibkan setiap calon jemaah haji dan umrah mendapatkan vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit meningitis (radang otak) serta kemungkinan untuk merevisinya. "Katanya nanti akan ada jawaban formal dari pemerintah Arab Saudi yang disampaikan melalui pemerintah Indonesia," kata Junaidi. Ia mengatakan, jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan tidak bisa disampaikan dalam waktu dekat karena pemerintah Arab Saudi akan membahasnya dulu dengan ulama di negerinya. "Karena itu kami tidak akan menunggu jawaban resmi dari Arab Saudi. Pekan depan Komisi Fatwa akan bersidang lagi untuk memutuskan fatwa tentang penggunaan vaksin ini," katanya. Ia mengatakan, sebelum ada vaksin meningitis baru yang terbukti halal kemungkinan MUI akan memperbolehkan penggunaan vaksin yang ada dengan alasan darurat. "Tapi akan ada persyaratan, misalnya diklasifikasikan penggunaannya. Hanya diperbolehkan bagi calon jemaah haji yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji, petugas haji dan pekerja saja. Orang yang sudah pernah naik haji dan umrah tidak diperbolehkan," katanya. Selama ini, setiap calon jemaah haji dan umrah Indonesia harus melakukan vaksinasi meningitis karena melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta No. 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006 pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jemaah haji, tenaga kerja dan umrah mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Vaksin yang selama ini diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia adalah vaksin meningitis "Mencevax ACWY" produksi SmithKline Beecham Pharmaceuticals, Belgia. Menurut produsennya, vaksin meningitis yang juga digunakan calon jemaah dari Arab Saudi, Iran, Nigeria, Yaman, Malaysia, Filipina, Singapura, Pakistan, Banglades, Ghana, India, Kazakstan, Kuwait, dan Libanon tersebut sudah tidak mengandung unsur babi. (Ant/OL-06) ++++ http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/82352/91/14/BPOM-Akui-Vaksin-Maningitis-Bersentuhan-dengan-Unsur-Babi BPOM Akui Vaksin Maningitis Bersentuhan dengan Unsur Babi 27 Juni 2009 20:47 WIB JAKARTA--MI: Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Husniah Rubiana Thamrin membenarkan proses pembuatan vaksin meningitis yang diwajibkan untuk calon jamaah haji, bersentuhan dengan unsur babi. "Dari hasil pemeriksaan kami dan evaluasi yang dilakukan, pada proses pembuatan vaksin meningitis memang benar bersentuhan dengan unsur babi," katanya di Jakarta, Sabtu (27/6). Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dengan menggunakan alat canggih, katanya, vaksin meningitis tidak lagi terdapat unsur babi karena sudah melalui proses ekstraksi. "Hanya saja, dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap produk yang dalam proses produksinya bersentuhan dengan bahan haram adalah haram," ujar Husniah. Ia mengatakan vaksin yang digunakan oleh seluruh jamaah haji di 77 negara Islam di dunia adalah vaksin yang sama. "Di Malaysia, vaksin ini difatwakan halal. Namun kita harus menghargai fatwa MUI," katanya. Ia mengaku pernah bertemu dengan pihak BPOM Arab Saudi dan menawarkan Indonesia bisa membuat berbagai vaksin. "Mereka mengatakan, negeri Arab sudah mengimpor dari Amerika dan Eropa. BPOM Arab juga mengatakan sangat menghargai terjadinya perbedaan fatwa di masing-masing negara terhadap vaksin meningitis," katanya. (Ant/OL-01) [Non-text portions of this message have been removed]

