http://www.gatra.com/artikel.php?id=127834
Koordinasi Antar Lembaga TNI Harus Dibawah Dephan Jakarta, 2 Juli 2009 00:34 Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Dephan). Anggota Pakar Manajemen Pertahanan Dephan Marsekal Muda TNI (Purn) Koesnadi Kardi, pada diskusi Netralitas TNI dalam Pemilu di Jakarta, Rabu (1/7), mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasal 3 (2) disebutkan, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Dephan. Artinya, kata Koesnadi, TNI dalam tiga bidang utama yakni kebijakan pertahanan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi, dibawah wewenang Dephan sebagai departemen sipil. Menurut Koesnadi, ketentuan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan restrukturisasi organisasi Dephan dan TNI di mana Panglima TNI diupayakan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, bukan langsung kepada Presiden. "Saat ini Panglima TNI masih bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujarnya. "Artinya, kedudukannya sama dengan Menteri sebagai jabatan politik dan pembantu Presiden " tambah Koesnadi. Di alam demokrasi sekarang, lanjutnya, jabatan militer dan jabatan Polri di mana keduanya sebagai alat negara, bukan sebagai alat pemerintahan, harusnya bertanggung jawab kepada jabatan politik. "Meski hingga kini belum terakomodasi adanya mekanisme tersebut, artinya kita masih ada utang karena tuntutan demokrasi yang belum selesai," kata mantan penerbang pesawat Hawk itu. Koesnadi mengharapkan, realisasi dan reformasi menuju TNI yang proporsional dan profesional dapat terwujud. [EL, Ant] [Non-text portions of this message have been removed]

