http://www.gatra.com/artikel.php?id=127834


Koordinasi Antar Lembaga
TNI Harus Dibawah Dephan

Jakarta, 2 Juli 2009 00:34
Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya di bawah koordinasi Departemen 
Pertahanan (Dephan).

Anggota Pakar Manajemen Pertahanan Dephan Marsekal Muda TNI (Purn) Koesnadi 
Kardi, pada diskusi Netralitas TNI dalam Pemilu di Jakarta, Rabu (1/7), 
mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasal 3 (2) 
disebutkan, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan 
administrasi, TNI di bawah koordinasi Dephan.

Artinya, kata Koesnadi, TNI dalam tiga bidang utama yakni kebijakan pertahanan, 
strategi pertahanan, dan dukungan administrasi, dibawah wewenang Dephan sebagai 
departemen sipil.

Menurut Koesnadi, ketentuan tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan 
restrukturisasi organisasi Dephan dan TNI di mana Panglima TNI diupayakan 
bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, bukan langsung kepada Presiden. 
"Saat ini Panglima TNI masih bertanggung jawab langsung kepada Presiden," 
ujarnya.

"Artinya, kedudukannya sama dengan Menteri sebagai jabatan politik dan pembantu 
Presiden " tambah Koesnadi.

Di alam demokrasi sekarang, lanjutnya, jabatan militer dan jabatan Polri di 
mana keduanya sebagai alat negara, bukan sebagai alat pemerintahan, harusnya 
bertanggung jawab kepada jabatan politik. "Meski hingga kini belum terakomodasi 
adanya mekanisme tersebut, artinya kita masih ada utang karena tuntutan 
demokrasi yang belum selesai," kata mantan penerbang pesawat Hawk itu.

Koesnadi mengharapkan, realisasi dan reformasi menuju TNI yang proporsional dan 
profesional dapat terwujud. [EL, Ant] 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke