Jawa Pos
[ Rabu, 01 Juli 2009 ] 

Jelang Debat Pemungkas; Menimbang Presiden yang Pro-Otonomi (2) 

Otoda Maju, NKRI Tetap Padu 

Oleh: Wawan Sobari

Otonomi daerah kerap dipertentangkan dengan konsep "harga mati" NKRI. Padahal, 
otoda bisa mendinamisasi negara kesatuan, agar tak jadi negara yang rapi, tapi 
kering inisiatif. Konsep bernegara kesatuan bisa dijalankan dengan cerdas, 
smart unitary state. Ulasan ini seri kedua menjelang debat capres bertopik 
otonomi daerah besok.

---

SALAH satu kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945 adalah tetap 
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alasannya, bentuk 
negara kesatuan adalah fakta sejarah yang ditetapkan sejak awal berdirinya 
Indonesia. Pun, bertumpu pada argumen bahwa negara kesatuan dipandang mampu 
mengakomodasi fakta pluralisme (kemajemukan) bangsa Iindonesia.

Pandangan tersebut kadang mendorong asumsi sempit tentang kebijakan otonomi 
daerah. Otonomi dinilai mengancam stabilitas NKRI. Otonomi dianggap telah 
menumbuhkan sifat-sifat etnosentrisme berlebihan dalam pemerintahan. Akibatnya, 
setelah daerah diberi kemandirian, penataan dan suksesi kepemimpinan 
pemerintahannya menjadi eksklusif untuk putra daerah. 

Argumen pluralisme dan pandangan sempit otonomi tersebut adalah paradoks. Di 
satu sisi NKRI terbentuk karena menampung pluralisme Indonesia. Di sisi lain 
otonomi yang sejatinya menimbulkan pluralisme, justru dianggap merupakan 
ancaman. 

Smart Unitary State 

Paradoks tersebut muncul karena negara kesatuan masih dipandang dalam paradigma 
lama (conventional unitary state). Pertama, negara kesatuan menjadi semacam 
tirani untuk meredam perbedaan. Padahal, perbedaan karena implementasi otonomi 
daerah adalah wajar. Yakni, guna mewadahi kebutuhan dan permintaan masyarakat 
yang berbeda pada tiap daerah.

Menurut pengalaman negara-negara yang lebih dulu menerapkan otonomi, 
konsekuensi awal otonomi adalah terjadinya disparitas antardaerah. Terutama 
dalam perbedaan akselerasi pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. 

Hanya, perlu dikritisi apakah disparitas terjadi karena kemampuan yang berbeda 
antardaerah? Atau karena adanya persoalan distribusi sumber daya yang tidak 
proporsional oleh pemerintah (pusat)?

Ada daerah yang luas wilayah dan jumlah penduduknya kecil. Namun, kekuatan 
APBD-nya tidak banyak terpaut dari daerah yang memiliki luas wilayah dan 
populasi penduduk besar. Akibatnya, timbullah ketimpangan rasio APBD per 
penduduk antardaerah. Ketimpangan kualitas pelayanan dan pembangunan juga tidak 
terelakkan. Dengan demikian, sulit menghindari perbedaan.

Selain itu, paradigma lama bertumpu pada cara berpikir bahwa negara kesatuan 
adalah alat kontrol. Seluruh kebijakan pemerintah dalam pengaturan daerah harus 
memenuhi barometer negara kesatuan. Padahal, setelah otonomi paradigmanya bukan 
lagi kontrol, melainkan pemberdayaan daerah. Terutama bagi daerah-daerah yang 
belum maju.

Terakhir, negara kesatuan terperangkap dalam cara pandang segelintir elite yang 
mencari keuntungan. Yakni, pihak-pihak yang mempertahankan agar kue pembangunan 
berputar terus di pusat. Otonomi kemudian dinilai telah mengurangi keuntungan. 
Dengan demikian, otonomi sebagai ancaman negara kesatuan adalah kampanye 
negatif yang sengaja dilontarkan.

Karena itu, presiden terpilih perlu menempatkan otonomi dalam bingkai smart 
unitary state. Yaitu, konsep negara kesatuan yang secara dinamis mewadahi 
perbedaan dan dinamika antardaerah. Negara kesatuan yang mendorong daerah 
tertinggal dan pada saat yang sama memfasilitasi daerah yang maju. Bukan 
semata-mata menyeragamkannya.

Untuk konteks ini, calon presiden perlu belajar dari akibat adanya 
peraturan-peraturan pemerintah yang cenderung menyeragamkan daerah. Misalnya, 
Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun telah 
diperbaiki melalui terbitnya Permendagri 59/2007, tetap saja aturan itu menutup 
ruang gerak kreativitas dan inovasi daerah.

Selain itu, konsep negara kesatuan baru berkarakter pemecah masalah. Yaitu, 
berupaya meminimalkan setiap hubungan antara pusat dan daerah. Hubungan minimal 
tapi efektif, agar inisiatif daerah berkembang. Bukan malah menjadikannya 
sebagai legitimasi untuk melakukan resentralisasi.

Sebagai pemecah masalah, pusat akan mengatur daerah berdasar pada 
praktik-praktik terbaik (best practices) yang dilakukan daerah. Bukan semata 
karena praktik-praktik buruk daerah. Karena itu, semangat pengaturannya terus 
mendorong daerah untuk maju.

Butuh Terobosan 

Dalam kampanyenya, mempertahankan negara kesatuan memang menjadi harga mati 
bagi para capres. Namun, arsitektur negara kesatuan seperti apa yang akan 
diwujudkan terkait otonomi daerah? Apakah masih menganut pemahaman konvensional 
atau progresif? Terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan.

Pertama, para capres perlu meletakkan kebijakan otonomi dalam pemahaman yang 
tidak bertolak belakang dengan NKRI. Sebaliknya, otonomi adalah upaya 
dinamisasi NKRI. Yakni, menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.

Kedua, guna mendukung pemahaman progresif, perlu melakukan terobosan-terobosan 
regulasi terkait otonomi daerah. Para capres mesti memiliki visi untuk 
melahirkan regulasi-regulasi yang mendukung otonomi daerah. Tidak seperti 
selama ini yang justru mereduksi derajat kemandirian daerah.

Begitu pula regulasi pemerintah yang mendorong dialog dan negosiasi antara 
pemerintah dan daerah. Dengan demikian, konsepsi NKRI dipahami tidak semata 
secara hirarkis. Tidak dipahami bahwa daerah harus selalu tunduk pada 
pemerintah tanpa argumen yang logis. Padahal, daerah memiliki kebutuhan khusus 
yang tidak selamanya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah.

Selain itu, sebagaimana semangat otonomi yang diusung pasal 18 UUD 1945 bahwa 
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Maka, pasal tersebut bukan dimaknai 
sebagai ancaman bagi integrasi. Justru itu menjadi pijakan bagi pemerintah 
untuk mengeluarkan regulasi yang mendukung kemajuan daerah (enabling policies). 
Yaitu, berupa kebijakan pemerintah yang mampu mendorong lahirnya 
inovasi-inovasi daerah. Inovasi akan berguna dalam menyiasati keterbatasan 
daerah. Atau sebaliknya memanfaatkan keunggulan yang dimiliki guna mewujudkan 
kemajuan daerah.

Terakhir, apa yang telah dilakukan JPIP (melalui Otonomi Awards) dalam kurun 
delapan tahun terakhir bisa menjadi catatan. Bahwa otonomi daerah membutuhkan 
insentif positif, bukan hanya hukuman. Begitu pula komitmen negara kesatuan. 
Maka, otonomi adalah insentif positif bagi terjaganya komitmen NKRI.

*) Wawan Sobari, Peneliti pada The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP). 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke