http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=7621
0000-00-00 Rekapitulasi Suara Pemilu Keliru [JAKARTA] Pelaksanaan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum calon anggota legislatif 9 April 2009 di tingkat nasional, dinilai keliru dalam tata cara rekapitulasi tersebut. Posisi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi tersebut, hanya menjadi moderator belaka. Karena KPU pusat seolah-olah tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan yang ada di daerah. Misalnya, saat permasalahan muncul di Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU termasuk yang melontarkan pertanyaan terkait angka-angka dalam rekapitulasi itu. Seharusnya, jika koordinasi di tingkat KPU pusat dengan KPU di daerah berjalan dengan baik, maka yang menjawab pertanyaan dari saksi peserta pemilu adalah KPU pusat atau setidak- tidaknya KPU pusat memahami permasalahan yang ada di daerah. "Tapi KPU pusat terlihat tidak tahu dan seolah-olah yang bertanggung jawab adalah KPU provinsi. Sementara KPU pusat seperti lepas tanggung jawab," ujar Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menjawab SP, Senin (27/4). Rekapitulasi tingkat nasional itu merupakan kewenangan dari KPU pusat termasuk dalam membacakan rekapitulasi tersebut. Dari perencanaan ruangan pun terlihat hal yang sama, dimana KPU pusat menempatkan KPU daerah bukan di belakang mereka, melainkan di dekat saksi peserta pemilu. "Saya melihat KPU pusat belum siap untuk melakukan rekapitulasi nasional tersebut, ditambah lagi dengan belum selesainya rekapitulasi di beberapa Provinsi, padahal seharusnya hal itu tidak boleh terjadi," kata Jeirry. Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, secara umum KPU pusat mengetahui permasalahan yang ada di daerah. Tetapi, memang untuk permasalahan yang lebih terperinci, lebih banyak terungkap saat rekapitulasi suara tersebut. "Karena itu, di tingkat nasional ini kita buka ruang bagi saksi untuk menyampaikan keberatan mereka di tingkat penghitungan suara kabupaten dan kota serta provinsi, kalaupun buntu (keberatan saksi tidak dapat dijawab), kita wajib menetapkan," jelas Hafiz. Dia juga mengatakan, untuk provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi memang awalnya KPU beserta Bawaslu mempertanyakan ke Mahkamah Konstitusi apakah diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika rekapitulasi suara tidak selesai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Namun, ternyata dari perppu yang dikeluarkan pemerintah tidak memasukkan hal tersebut. "Sehingga kami memandang persoalan penghitungan suara yang belum selesai dan melewati batas waktu itu adalah diskresi dan tidak perlu payung hukum," jelas Hafiz. Jawa Tengah Sementara itu, untuk rekapitulasi suara di seluruh Jawa Tengah (Jateng), sudah ditetapkan oleh KPU. Jateng memiliki 10 daerah pemilihan. Untuk dapil Jateng I disiapkan 8 kursi. Dengan perolehan suara sah sebanyak 1.601.513 maka bilangan pembagi pemilih (BPP) di dapil tersebut sebesar 200.189. Dengan begitu, yang berhak mendapatkan kursi di dapil Jawa Tengah I, yakni hanya Partai Demokrat dan PDI-P yang langsung mendapatkan 1 kursi di tahap I. Untuk tahap II, sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP maka yang mendapatkan kursi di tahap II ini, yakni Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, Golkar 1 kursi dan Demokrat mendapatkan 1 kursi. Dengan begitu, kursi yang sudah terbagi di tahap I dan II sebanyak 6 kursi dan masih menyisakan 2 kursi yang akan dibagi di tingkat provinsi atau masuk tahap III. Sedangkan untuk dapil Jateng II, yang dialokasikan 7 kursi, dengan suara sah sebanyak 1.248.603 maka BPP nya tercatat sebanyak 178.371. Dengan begitu, yang mendapatkan kursi di tahap I adalah Partai Golkar memperoleh 1 kursi dan masuk ke penghitungan tahap II, yakni Gerindra 1 kursi, PAN 1 kursi, PDI-P 1 kursi dan Demokrat 1 kursi. Sehingga ada 2 kursi yang dibawa ke tingkat provinsi. Untuk Jateng III, dengan suara sah sebanyak 1.781.396 dengan jatah kursi sebanyak 9 kursi maka BPP di dapil tersebut, yakni 197.932. Dengan begitu yang berhak mendapatkan kursi di tahap I adalah PDI-P 1 kursi dan Demokrat 1 kursi serta Golkar 1 kursi. Di tahap II, yakni PDI-P mendapatkan jatah 1 kursi, Demokrat 1 kursi dan PPP 1 kursi. Di tahap I dan II, sudah enam kursi yang terbagi sehingga menyisahkan 3 kursi untuk penghitungan di tingkat provinsi. Sementara di Jateng IV, dengan suara sah sebanyak 1.302.854 dengan jatah kursi sebanyak 7 kursi maka BPP nya adalah 186.122. Untuk Jateng IV yang berhak mendapatkan kursi adalah Golkar 1 kursi, PDI-P 2 kursi, Demokrat 1 kursi. Sedangkan, di tahap II yang mendapatkan kursi adalah PKS mendapatkan 1 kursi. Sedangkan sisa 2 kursi lagi dibawa ke tingkat provinsi. Untuk Jateng VI jumlah suara sah sebanyak 1.794.470 dan jatah kursi 8 maka BPP nya adalah 224.308. Dengan begitu yang memperoleh kursi Demokrat dan PDI-P masing 1 kursi. Di tahap II pembagian kursi untuk PKS, PAN, PKB dan Golkar. Ada sisa 2 kursi yang dibawa ke provinsi. [L-10] [Non-text portions of this message have been removed]

