http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=7621

0000-00-00 
Rekapitulasi Suara Pemilu Keliru



[JAKARTA] Pelaksanaan rekapitulasi suara hasil pemilihan umum calon anggota 
legislatif 9 April 2009 di tingkat nasional, dinilai keliru dalam tata cara 
rekapitulasi tersebut. Posisi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 
rekapitulasi tersebut, hanya menjadi moderator belaka. Karena KPU pusat 
seolah-olah tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan yang ada di daerah.

Misalnya, saat permasalahan muncul di Provinsi Bengkulu, Komisioner KPU 
termasuk yang melontarkan pertanyaan terkait angka-angka dalam rekapitulasi 
itu. Seharusnya, jika koordinasi di tingkat KPU pusat dengan KPU di daerah 
berjalan dengan baik, maka yang menjawab pertanyaan dari saksi peserta pemilu 
adalah KPU pusat atau setidak- tidaknya KPU pusat memahami permasalahan yang 
ada di daerah.

"Tapi KPU pusat terlihat tidak tahu dan seolah-olah yang bertanggung jawab 
adalah KPU provinsi. Sementara KPU pusat seperti lepas tanggung jawab," ujar 
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menjawab 
SP, Senin (27/4).

Rekapitulasi tingkat nasional itu merupakan kewenangan dari KPU pusat termasuk 
dalam membacakan rekapitulasi tersebut. Dari perencanaan ruangan pun terlihat 
hal yang sama, dimana KPU pusat menempatkan KPU daerah bukan di belakang 
mereka, melainkan di dekat saksi peserta pemilu. 

"Saya melihat KPU pusat belum siap untuk melakukan rekapitulasi nasional 
tersebut, ditambah lagi dengan belum selesainya rekapitulasi di beberapa 
Provinsi, padahal seharusnya hal itu tidak boleh terjadi," kata Jeirry.

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, secara umum KPU pusat 
mengetahui permasalahan yang ada di daerah. Tetapi, memang untuk permasalahan 
yang lebih terperinci, lebih banyak terungkap saat rekapitulasi suara tersebut. 

"Karena itu, di tingkat nasional ini kita buka ruang bagi saksi untuk 
menyampaikan keberatan mereka di tingkat penghitungan suara kabupaten dan kota 
serta provinsi, kalaupun buntu (keberatan saksi tidak dapat dijawab), kita 
wajib menetapkan," jelas Hafiz.

Dia juga mengatakan, untuk provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi 
memang awalnya KPU beserta Bawaslu mempertanyakan ke Mahkamah Konstitusi apakah 
diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika 
rekapitulasi suara tidak selesai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Namun, 
ternyata dari perppu yang dikeluarkan pemerintah tidak memasukkan hal tersebut.

"Sehingga kami memandang persoalan penghitungan suara yang belum selesai dan 
melewati batas waktu itu adalah diskresi dan tidak perlu payung hukum," jelas 
Hafiz.


Jawa Tengah

Sementara itu, untuk rekapitulasi suara di seluruh Jawa Tengah (Jateng), sudah 
ditetapkan oleh KPU. Jateng memiliki 10 daerah pemilihan. Untuk dapil Jateng I 
disiapkan 8 kursi. Dengan perolehan suara sah sebanyak 1.601.513 maka bilangan 
pembagi pemilih (BPP) di dapil tersebut sebesar 200.189. Dengan begitu, yang 
berhak mendapatkan kursi di dapil Jawa Tengah I, yakni hanya Partai Demokrat 
dan PDI-P yang langsung mendapatkan 1 kursi di tahap I. 

Untuk tahap II, sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP maka yang mendapatkan 
kursi di tahap II ini, yakni Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, Golkar 1 kursi dan 
Demokrat mendapatkan 1 kursi. Dengan begitu, kursi yang sudah terbagi di tahap 
I dan II sebanyak 6 kursi dan masih menyisakan 2 kursi yang akan dibagi di 
tingkat provinsi atau masuk tahap III.

Sedangkan untuk dapil Jateng II, yang dialokasikan 7 kursi, dengan suara sah 
sebanyak 1.248.603 maka BPP nya tercatat sebanyak 178.371. Dengan begitu, yang 
mendapatkan kursi di tahap I adalah Partai Golkar memperoleh 1 kursi dan masuk 
ke penghitungan tahap II, yakni Gerindra 1 kursi, PAN 1 kursi, PDI-P 1 kursi 
dan Demokrat 1 kursi. Sehingga ada 2 kursi yang dibawa ke tingkat provinsi.

Untuk Jateng III, dengan suara sah sebanyak 1.781.396 dengan jatah kursi 
sebanyak 9 kursi maka BPP di dapil tersebut, yakni 197.932. Dengan begitu yang 
berhak mendapatkan kursi di tahap I adalah PDI-P 1 kursi dan Demokrat 1 kursi 
serta Golkar 1 kursi. Di tahap II, yakni PDI-P mendapatkan jatah 1 kursi, 
Demokrat 1 kursi dan PPP 1 kursi. Di tahap I dan II, sudah enam kursi yang 
terbagi sehingga menyisahkan 3 kursi untuk penghitungan di tingkat provinsi.

Sementara di Jateng IV, dengan suara sah sebanyak 1.302.854 dengan jatah kursi 
sebanyak 7 kursi maka BPP nya adalah 186.122. Untuk Jateng IV yang berhak 
mendapatkan kursi adalah Golkar 1 kursi, PDI-P 2 kursi, Demokrat 1 kursi. 
Sedangkan, di tahap II yang mendapatkan kursi adalah PKS mendapatkan 1 kursi. 
Sedangkan sisa 2 kursi lagi dibawa ke tingkat provinsi. 

Untuk Jateng VI jumlah suara sah sebanyak 1.794.470 dan jatah kursi 8 maka BPP 
nya adalah 224.308. Dengan begitu yang memperoleh kursi Demokrat dan PDI-P 
masing 1 kursi. Di tahap II pembagian kursi untuk PKS, PAN, PKB dan Golkar. Ada 
sisa 2 kursi yang dibawa ke provinsi. [L-10]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke