http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=75&id=10047

      Jumat, 3 Juli 2009



      Terlibat Pemerkosaan Suami Istri Divonis 6 Tahun 6 Bulan  
      Istri Menonton Suaminya Memperkosa Gadis 14 Tahun  

      SAMARINDA. Pasangan suami istri (Pasutri) Diana (24) dan Tengker (25), 
keduanya berdomisili di Perumahan Sambutan Permai, Samarinda Ilir, divonis oleh 
Majelis Hakim dipimpin D Zega SH dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan. 
      Selain itu, terdakwa dituntut bayar denda Rp60 juta subsider 6 bulan 
kurungan badan. 

      Diana dan Tengker menjadi terdakwa dan didakwa melakukan tindakan 
pemerkosaan atau pencabulan terhadap korban, sebut saja namanya Bunga (14) 
warga Jl Pelita, Sambutan, pada bulan Desember 2008 silam. 

      Bunga diperkosa Tengker di rumah terdakwa. Saat melakukan aksinya, 
Tengker menodongkan sebilah pisau di leher korban, agar gadis belia itu mau 
melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Ironisnya, peristiwa itu juga 
disaksikan oleh Diana, istri Tengker. Diana juga yang mengajak dan membujuk 
Bunga untuk datang ke rumah terdakwa dan akhirnya pemerkosaan itu terjadi. 

      Menurut kesaksian korban di persidangan sebelumnya, dia disetubuhi 
sebanyak tiga kali oleh terdakwa Tengker. 

      Namun perbuatan itu sempat dipendam korban, karena takut dengan ancaman 
terdakwa. Apalagi, ayah korban saat itu tidak ada lantaran menjalani hukuman 
penjara. Ayah korban diketahui harus menjalani hukuman penjara karena terlibat 
kasus minyak ilegal. 

      Baru ketika ayahnya bebas dari Penjara pada bulan Desember 2008 silam, 
nasib pilu yang selama ini ditanggungnya dibeberkan oleh korban. Korban dan 
ayahnya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Samarinda Utara. 

      Diana sendiri yang mengajak Bunga ke rumahnya dan akhirnya pemerkosaan 
itu terjadi. 

      Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, serupa dengan tuntutan Jaksa 
Penuntut Rosnaini Ulfa SH. 

      Meskipun putusan itu bisa dibilang ringan dibandingkan dengan ancaman 
maksimal 15 tahun sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan anak, namun 
kedua terdakwa masih ingin meminta keringanan hukuman. 

      Namun hakim menyatakan putusan telah dijatuhkan. 

      "Kalau tidak terima, silakan banding ke PT (Pengadilan Tinggi). Tapi 
konsekuensinya, karena kekerasan terhadap anak sekarang ini jadi perhatian 
pemerintah dan masyarakat, maka hukuman masih bisa bertambah lagi, batasnya 
lima belas tahun. Jadi terserah, mau banding atau tidak," jelas Zega. 

      Mendengar penjelasan hakim, terdakwa tampaknya berpikir lagi. Akhirnya, 
terdakwa menerima keputusan atau vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.(jn) 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke