Hak Orang Sakit dalam Pemilu

 

EDY SUPRATNO,

Anggota KPU Kabupaten Kudus

 

Dalam
hitungan jam lagi, masyarakat Indonesia kembali mengikuti pesta demokrasi,
yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sejarah akan mencatat,
siapakah presiden dan wakil presiden yang bakal terpilih dalam even pilpres
langsung untuk kali kedua ini.

Dibandingkan
pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu, secara teknis pilpres kali ini lebih
mudah. Pertama karena calonnya hanya tiga pasang, sehingga lebih mudah
mengenalinya. Pasangan itu adalah Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto di
nomor urut 1, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (nomor urut 2), dan nomor urut
3 adalah pasangan HM Jusuf Kalla-Wiranto. 

Kedua,
bentuk surat suaranya lebih simpel, ukurannya hanya 23x27 cm, sehingga lebih
mudah membukanya. Bandingkan dengan surat suara di pileg yang ukurannya setara
dengan kertas koran. Besarnya surat suara tersebut mengakibatkan banyak yang 
tercoret
secara tidak sengaja saat pemilih akan melipatnya. Akibatnya, coretan itu
menimbulkan tanda lain di surat suara sehingga suaranya dihitung tidak sah.

Kini,
dengan surat suara yang lebih kecil, diharapkan peristiwa itu tidak terulang
lagi. Apalagi, pemilih sudah punya pengalaman dalam hal pemberian tanda
centang/contreng. Ini merupakan modal berharga bagi pemilih, sehingga 
kekhawatiran
pemilih akan kesulitan dalam hal pemberian tanda sudah tertepis.

Apakah
secara teknis semua serba sama antara pilpres dan pileg? Memang ada yang 
berbeda,
tapi perbedaan itu tidak sampai pada hal yang substantif. Misalnya soal waktu,
pada pilpres yang akan digelar pada 8 Juli nanti, kegiatan pemungutan suara di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 08.00 dan diakhiri pukul 13.00
waktu setempat. Sedangkan pada pileg lalu, pemungutan suara dimulai pukul 07.00
dan diakhiri pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya dalam hal pemberian tanda. Kali ini pemberian
tanda centang/contreng pada pasangan calon hanya satu kali. Yakni pada kolom
nomor urut calon, atau kolom foto calon, atau kolom nama calon. Adapun dalam
pileg lalu, menandai di tiga kolom tersebut sekaligus dihitung sah asalkan
masih dalam satu partai.

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal jumlah
pemilih di masing-masing TPS. Di pileg lalu, pemilih di masing-masing TPS 
jumlahnya
maksimal 500 orang. Ini sesuai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan di pilpres ini yang mendasarkan pada UU No
42 Tahun 2009, jumlah pemilih di masing-masing TPS maksimal 800 orang. Inilah
yang menyebabkan jumlah TPS secara nasional menyusut dibandingkan pileg lalu.

 Di luar
perbedaan-perbedaan itu, terdapat beberapa hal yang sama. Satu di antaranya
adalah kesempatan orang sakit yang dirawat di rumah sakit untuk memilih. Bisa
dikatakan, nasib orang sakit di dua pemilu ini kurang beruntung dibandingkan
pemilih yang sehat karena kesempatan memilihnya nyaris hilang. Ini tak lain
karena tidak tersedianya surat suara bagi pasien di rumah sakit.

Masih kita ingat bersama bahwa pada pileg lalu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu meniadakan TPS di rumah
sakit. Bukan karena KPU tidak mau repot, melainkan karena kesulitan menyediakan
surat suaranya. Sebagaimana diketahui, amanat UU 10/2008 menyebutkan bahwa
pencetakan surat suara jumlahnya harus sesuai daftar pemilih tetap (DPT)
ditambah cadangan 2 persen. Jika KPU tidak mematuhi ketentuan ini, maka 
dikenakan
sanksi pidana.

Penerapan di lapangan, jumlah surat suara tersebut
akan terbagi habis di masing-masing TPS. Taruhlah di satu TPS jumlah DPT-nya
500 orang, maka jumlah surat suara yang akan diterima sebanyak 510 buah.
Cadangan 10 ini diperuntukkan jika ada pemilih yang minta ganti surat suara 
karena
salah menandai. Sehingga, praktis persediaan surat suara itu hanya untuk mereka
yang terdaftar di DPT pada TPS tersebut. 

Sedangkan bagi yang ingin menggunakan hak pilih di
TPS lain memang diberi kesempatan, yakni menggunakan surat pengantar (Form A5).
Tapi, perpindahan ini tidak disertai kepindahan surat suaranya. Sehingga bisa
dikatakan nasibnya tidak jelas, karena harus menunggu sisa surat suara di
sebuah TPS. Kalau masih ada yang tersisa, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya
di TPS tersebut, tapi jika tidak ada maka disarankan ke TPS terdekat. Jika di
TPS lain juga kondisinya sama besar kemungkinan pemilih tersebut kehilangan
kesempatan memilih karena kehabisan waktu.

Terkait ditiadakannya TPS di rumah sakit dalam
pileg karena memang dari awal tidak ada pendataan pemilih di rumah sakit.
Maklum saja karena pendataan pemilih dilakukan beberapa bulan sebelum hari H
pemungutan suara. Sehingga sulit diketahui, siapa dan berapa jumlah pasien yang
sedang dirawat saat hari H berlangsung. Selain itu, pendataan pemilih dalam
pileg lalu berdasarkan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pemilih.

 Karena
itulah sulit didirikan TPS di rumah sakit. Sekiranya dipaksakan pun tak banyak
manfaatnya, karena tidak bisa menyediakan surat suaranya. Mengingat jumlah
surat suara di sebuah TPS harus sesuai jumlah DPT plus cadangan 2 persen. Kalau
di sebuah TPS tidak ada DPT-nya, maka otomatis tak ada surat suaranya. Itulah
yang menyebabkan dihapuskannya TPS di rumah sakit. Begitu juga TPS di rumah
tahanan. 

Dalam pilpres kali ini, pendataan pemilihnya
menggunakan basis domisili. Sehingga, dokter, paramedis, dan tenaga
administrasi di sebuah rumah sakit bisa didata untuk dimasukkan dalam DPT guna
pendirian TPS di rumah sakit tersebut. Namun, pendataan itu belum bisa 
menampung pasien.
Kendalanya sama dengan pileg. Yakni sulit mengetahui siapa dan berapa jumlah
pasien yang dirawat di sebuah rumah sakit ketika hari pemungutan suara
berlangsung.

Apakah tidak bisa menggunakan surat pindah? Bisa
saja. Jika dalam pileg lalu menggunakan Form A5, kini namanya menjadi Form A7.
Namun perlu diingat bahwa aturan main yang tertuang dalam UU No 42/2009 tentang
Pilpres tak beda dengan UU No 10/2008, yakni penyediaan surat suara di
masing-masing TPS harus sejumlah DPT plus cadangan 2 persen. 

Bisa diketahui surat suara cadangan itu jumlahnya sangat
terbatas. Di satu TPS yang jumlah pemilihnya maksimal 800 orang, maka surat
suara cadangannya hanya tersedia maksimal 16 surat suara. Ini tentu tidak
sebanding dengan jumlah pasien yang sedang rawat inap di satu tempat yang 
berskala
rumah sakit. Apalagi penggunaannya pun bukan diprioritaskan untuk pemilih
pindah TPS.

Atas kondisi ini, sebagai lembaga yang melaksanakan
undang-undang, tak ada pilihan bagi KPU kecuali harus patuh pada regulasi yang
sedang berlaku. Namun, ke depan agaknya perlu dicarikan solusi. Misalnya, perlu
diadakan surat suara khusus untuk pemilih di rumah sakit. Jumlahnya meliputi
dokter, tenaga nonmedis, pasien plus keluarga penunggu. Ini salah bentuk
pelayanan untuk masyarakat dalam hal penggunaan hak konstitusionalnya.

Bagi orang yang berpandangan bahwa pemilu itu
sesuatu yang penting tentu akan sangat kecewa kalau tidak bisa menggunakan hak
suaranya. Jika ada pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, untuk orang
sakit berganti menjadi sudah sakit kehilangan kesempatan mencoblos, eh
mencontreng. (*)

Tulisan ini merupakan
pendapat pribadi

Edy Supratno, 

Phone       : 0817259124

E-mail       :
[email protected]

 

 




      "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com"

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke