http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9026

2009-07-07 
Sektor Kesehatan Indonesia Berbasis Pasar Tanpa Kendali


Dok SP - Hasbullah Thabrany



[JAKARTA] Sektor kesehatan di Indonesia sudah berkembang menjadi industri dan 
berbasis hukum pasar tanpa kendali atau regulasi. Meski mirip dengan Amerika 
Serikat (AS), kondisi di Indonesia lebih tak terkendali, karena di AS sendiri 
masih ada undang-undang yang membatasi persaingan usaha dan dokter pun tidak 
bisa kolusi.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Masa (UGM) Laksono 
Trisnantoro PhD mengungkapkan hal itu dalam acara prapeluncuran Roadmap 
Reformasi Kesehatan di Indonesia yang diselenggarakan Centre for Strategic and 
International Studies (CSIS), Senin (6/7) di Jakarta. Dikatakan, di AS ada 
fasilitas atau insentif pajak bagi rumah sakit yang melakukan pelayanan 
kemanusiaan. 

Ironisnya, di Indonesia hal ini tidak ada. Malah sebaliknya, pemerintah menarik 
pajak dari layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan untuk orang miskin 
seperti impor bahan dan alat kesehatan. 

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas 
Indonesia (FKMUI) Hasbullah Thabrany mengatakan, jika mekanisme pasar ini 
dilanjutkan akan menimbulkan bahaya luar biasa, yang korban bukan hanya orang 
miskin, juga orang kaya. "Perlu reformasi total sistem kesehatan nasional. 
Sistem kesehatan harus egaliter. Akses ke medical untuk semua, dan ini tak 
mungkin dicapai dengan sistem mekanisme pasar, harus ada public private yang 
harmonis," jelas Hasbullah.

Pada pertemuan yang dihadiri sejumlah pemerhati kesehatan dan lembaga swadaya 
masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, Laksono menjelaskan, 
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan RUU Rumah Sakit yang sedang dibahas 
di DPR saat ini pun, belum mengakomodasi sifat industri kesehatan yang berbasis 
hukum pasar. Kedua RUU itu belum berbasis fakta di lapangan. 

Berdasarkan pengalaman, katanya, RUU yang tak jelas ideologi, kebijakan tanpa 
roh dan tanpa aspek teknis akan tidak berfungsi dan multitafsir, juga hanya 
akan ada di atas kertas. Dia mencontohkan sektor kesehatan berbasis pasar, di 
antaranya penumpukan dokter spesialis anak di Jakarta yang jumlahnya mencapai 
425 orang. Sementara itu, di Bengkulu berkisar tiga hingga empat orang.


Tak Terkontol

Contoh lain, dalam hal praktik dokter di suatu daerah. Menurut UU Praktik 
Kedokteran, seorang dokter bisa berpraktik jika ada rekomendasi dari dokter 
senior. Dampak dari peraturan ini bisa negatif, karena menimbulkan kartel. 
Kondisi ini, katanya, belum diatur dalam sistem kesehatan.

Laksono menegaskan, unsur penghasilan sangat berpengaruh terhadap dokter 
Indonesia. Pasalnya, dokter tidak dibayar tinggi, tetapi dibayar berdasarkan 
insentif. Akibatnya, ada dokter yang sangat kaya karena insentif. Bukan karena 
gaji yang jumlahnya tetap.

Penerimaan dokter yang naik turun merupakan dampak dari pasar yang tak 
dikontrol. Berbeda dengan Malaysia, dokter PNS tidak miskin dam tidak terlalu 
kaya. Fakta sektor kesehatan berbasis pasar tanpa kendali juga terlihat dari 
semakin banyak rumah sakit berbentuk perseroan terbatas (PT) dibanding yayasan 
dan nirlaba.

Pasalnya, tidak ada insentif berupa pengurangan pajak bagi rumah sakit yang 
memiliki misi sosial, seperti rumah sakit keagamaan. Tarif air, listrik rumah 
sakit berbentuk yayasan sama dengan rumah sakit berbentuk PT. Bahkan, 
perusahaan yang memberi bantuan untuk pelayanan kesehatan di Indonesia tak 
mendapat insentif pengurangan pajak.

"Di berbagai negara, termasuk yang menggunakan prinsip pasar seperti AS ada 
perbedaan pajak untuk pelayanan kesehatan oleh lembaga yang profit dengan 
non-profit," katanya.

"RUU kesehatan tidak mengatur insentif pajak bagi perusahaan yang menyumbang 
untuk pelayanan kesehatan dan insentif pajak bagi perusahaan yang menyediakan 
dana pelayanan kesehatan," ujar Laksono.

Dia menambahkan, perlu ada penambahan materi mengenai perpajakan di sektor 
kesehatan dalam RUU Kesehatan. Hal lain yang harus diperbaiki dalam RUU itu 
adalah peran pemerintah, masyarakat dan swasta perlu dipertajam dalam konteks 
pemerintahan yang bersih. [N-4]



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke