http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9026
2009-07-07 Sektor Kesehatan Indonesia Berbasis Pasar Tanpa Kendali Dok SP - Hasbullah Thabrany [JAKARTA] Sektor kesehatan di Indonesia sudah berkembang menjadi industri dan berbasis hukum pasar tanpa kendali atau regulasi. Meski mirip dengan Amerika Serikat (AS), kondisi di Indonesia lebih tak terkendali, karena di AS sendiri masih ada undang-undang yang membatasi persaingan usaha dan dokter pun tidak bisa kolusi. Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Masa (UGM) Laksono Trisnantoro PhD mengungkapkan hal itu dalam acara prapeluncuran Roadmap Reformasi Kesehatan di Indonesia yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (6/7) di Jakarta. Dikatakan, di AS ada fasilitas atau insentif pajak bagi rumah sakit yang melakukan pelayanan kemanusiaan. Ironisnya, di Indonesia hal ini tidak ada. Malah sebaliknya, pemerintah menarik pajak dari layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan untuk orang miskin seperti impor bahan dan alat kesehatan. Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI) Hasbullah Thabrany mengatakan, jika mekanisme pasar ini dilanjutkan akan menimbulkan bahaya luar biasa, yang korban bukan hanya orang miskin, juga orang kaya. "Perlu reformasi total sistem kesehatan nasional. Sistem kesehatan harus egaliter. Akses ke medical untuk semua, dan ini tak mungkin dicapai dengan sistem mekanisme pasar, harus ada public private yang harmonis," jelas Hasbullah. Pada pertemuan yang dihadiri sejumlah pemerhati kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, Laksono menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan RUU Rumah Sakit yang sedang dibahas di DPR saat ini pun, belum mengakomodasi sifat industri kesehatan yang berbasis hukum pasar. Kedua RUU itu belum berbasis fakta di lapangan. Berdasarkan pengalaman, katanya, RUU yang tak jelas ideologi, kebijakan tanpa roh dan tanpa aspek teknis akan tidak berfungsi dan multitafsir, juga hanya akan ada di atas kertas. Dia mencontohkan sektor kesehatan berbasis pasar, di antaranya penumpukan dokter spesialis anak di Jakarta yang jumlahnya mencapai 425 orang. Sementara itu, di Bengkulu berkisar tiga hingga empat orang. Tak Terkontol Contoh lain, dalam hal praktik dokter di suatu daerah. Menurut UU Praktik Kedokteran, seorang dokter bisa berpraktik jika ada rekomendasi dari dokter senior. Dampak dari peraturan ini bisa negatif, karena menimbulkan kartel. Kondisi ini, katanya, belum diatur dalam sistem kesehatan. Laksono menegaskan, unsur penghasilan sangat berpengaruh terhadap dokter Indonesia. Pasalnya, dokter tidak dibayar tinggi, tetapi dibayar berdasarkan insentif. Akibatnya, ada dokter yang sangat kaya karena insentif. Bukan karena gaji yang jumlahnya tetap. Penerimaan dokter yang naik turun merupakan dampak dari pasar yang tak dikontrol. Berbeda dengan Malaysia, dokter PNS tidak miskin dam tidak terlalu kaya. Fakta sektor kesehatan berbasis pasar tanpa kendali juga terlihat dari semakin banyak rumah sakit berbentuk perseroan terbatas (PT) dibanding yayasan dan nirlaba. Pasalnya, tidak ada insentif berupa pengurangan pajak bagi rumah sakit yang memiliki misi sosial, seperti rumah sakit keagamaan. Tarif air, listrik rumah sakit berbentuk yayasan sama dengan rumah sakit berbentuk PT. Bahkan, perusahaan yang memberi bantuan untuk pelayanan kesehatan di Indonesia tak mendapat insentif pengurangan pajak. "Di berbagai negara, termasuk yang menggunakan prinsip pasar seperti AS ada perbedaan pajak untuk pelayanan kesehatan oleh lembaga yang profit dengan non-profit," katanya. "RUU kesehatan tidak mengatur insentif pajak bagi perusahaan yang menyumbang untuk pelayanan kesehatan dan insentif pajak bagi perusahaan yang menyediakan dana pelayanan kesehatan," ujar Laksono. Dia menambahkan, perlu ada penambahan materi mengenai perpajakan di sektor kesehatan dalam RUU Kesehatan. Hal lain yang harus diperbaiki dalam RUU itu adalah peran pemerintah, masyarakat dan swasta perlu dipertajam dalam konteks pemerintahan yang bersih. [N-4] [Non-text portions of this message have been removed]

