Lanjutkan kebohongan dan kemunafikan?

Hisap manfaat dari pihak lain, setelah itut 'tendang' setelah tidak ada
sisanya..
Usaha KPK diakui sebagai prestasi.. begitu KPK mau mengaudit KPU yang
mendapat bantuan dari IFES (lembaga asing), ndilalahnya, ketua KPK
disangkutkan
dengan kasus pidana..

Mulailah KPK mau diaudit BPKP atas perintahnya, yang belakangan dibantah
(krn malu/
gengsi, gak ngerti aturan negara?)..  berikutnya membahas jangan ada lembaga
superbody,
bla bla bla.. padahal semua pihak paham dan sepakat bahwa KPK adalah lembaga
independen
untuk membenahi sektor tersebut sebelum UU TIPIKOR selesai.

Belum lama mengatakan pemberantasan korupsi jangan dengan menjebak.. yu
se(i) wot?
jangan mind mind ya.. Mengklaim pemerintahan bersih, tetapi akhirnya terbuka
juga watak
aslinya.. Jangan" email/tulisan  tempo hari soal 'JANGAN TAKUT KALAU
KABARNYA SALAH'
benar adanya.. buktinya membuat pagar pengaman sendiri sejak awal.. :-)

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K

---------- Pesan terusan ----------
Dari: <[email protected]>
Tanggal: 14 Juli 2009 22:13
Subjek: Re: Lanjutkan (Membunuh) KPK

Ini saya kutip dari Koran tempo - Rabu, 22 September 2004, dimana SBY
memberikan janji-janji dalam Pilpres 2004. Dalam hal "Hukum", di butir
keempat tentang janji tersebut adalah: "Akan mengefektifkan kinerja lembaga
seperti KPK dan BPK untuk pembersihan aparatur negara (SBY, Jakarta 14 Dept
'04). Dan pada butir ke 2, masih tentang hukum SBY menyatakan:"Akan memimpin
langsung pemberantasan korupsi" - (SBY, Pasuruan - 7 Sept 04)

Namun sepertinya SBY tidak memenuhi janji tersebut, sebab SBY malah bingung
dengan menyatakan:"Memberantas korupsi, ya jangan jebak koruptor". Mestinya
sebagai Presiden yang telah berjanji untuk menangani langsung pemberantasan
korupsi, ya HARUS TEGAS dalam memberikan pernyataan didepan rakyatnya.
Jangan terpengaruh akan pernyataan-pernyataan dari pihak kepolisian, ataupun
dari pihak lain-nya. Sehingga memberi pernyataan yang KEDENGARANNYA BIMBANG.

Satu lagi janji SBY pada kampanye pilpres 2004 tentang Sektor KESRA, yaitu
pada butir ke 6:"Akan melindungi para buruh migran mulai dari kemanusiannya
sampai hak-haknya (SBY, Jakarta - 16 Sept '04).

Namun sejak pemerintahan SBY dan JK, beberapa buruh migran kok malahan pada
teraniaya. Pulang ke Indonesia hanya jasad saja. Terutama sewaktu
sibuk-sibuknya berkampanye utnuk Pileg dan Pilpres tahun 2009 ini. Berapa
saja kasus-kasus mengenai buruh migran yang teraniaya dinegara jiran?
Buruh migran pulang kembali kenegaranya malahan habis uangnya dijalanan
menuju kampung halaman-nya, karena perampokan. Pemerasan di bandara
Sukarno-Hatta juga masih sering berlangsung, sampai buruh migran merasa
tidak berdaya lagi menghadapi semua kesulitan di Bandara.

Jika memang motto-nya "Lanjutkan", sampai kapan akan dilanjutkan untuk
memenuhi janji-janji tersebut, namun belum tentu akan mencapai tujuan dan
goalnya?

Salam,
Yuli

--- On Mon, 7/13/09, Agus Hamonangan  <agushamonangan%40yahoo.co.id>wrote:
Subject: Lanjutkan (Membunuh) KPK
Date: Monday, July 13, 2009, 9:41 PM
Oleh Saldi Isra
http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/07/14/ 03440594/ lanjutkan.
membunuh. kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah berjuang menghadapi sakratulmaut. Bukan
tidak mungkin, "malaikat maut" segera mencabut nyawa KPK, lembaga yang
ditakuti dan dibenci para koruptor.

Jamak diketahui, meski masih ada banyak catatan, KPK berhasil menyentuh
hampir semua episentrum korupsi yang selama ini sulit dijangkau lembaga
penegak hukum konvensional. Diakui atau tidak, sepanjang sejarah penegakan
hukum di negeri ini, belum pernah ada capaian pemberantasan korupsi
sebagaimana terjadi selama terbentuknya KPK.

Dengan sepak terjang KPK, banyak kalangan merasa gerah. Terlebih saat KPK
masuk ke wilayah-wilayah yang selama ini mempunyai posisi politik amat kuat,
termasuk penangkapan sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi.

Dari catatan yang ada, sebenarnya kegerahan atas langkah KPK bukan hanya
muncul belakangan. Resistensi sudah muncul sejak KPK menjamah kasus-kasus
besar (skandal) korupsi. Karena resistensi lebih banyak datang dari mereka
yang tersangkut kasus korupsi, isu corruptors fight back cukup untuk
menghadapinya.

Namun, ketika kegerahan masuk wilayah para pengambil keputusan, eksistensi
KPK benar-benar terancam. Misalnya, bagaimana proses seleksi calon pimpinan
KPK generasi kedua menyingkirkan sebagian figur yang dikenal memiliki
keberanian, integritas, dan kompetensi dalam proses fit and proper test di
DPR. Atau dengan cara lain, melalui proses legislasi, hingga kini RUU
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih jauh dari selesai.

Upaya membunuh KPK

Terkuaknya dugaan keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan Direktur PT
Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen memberi dampak luar biasa atas
eksistensi KPK. Melihat gejala yang ada, skandal kematian Nasrudin potensial
menjadi menjadi titik balik sekaligus menjadi serangan balik terhadap KPK.
Sejak skandal itu, upaya membunuh KPK sepertinya berjalan secara sistematis.

Masih segar dalam ingatan kita, betapa bernafsunya sebagian anggota DPR
untuk menghentikan semua upaya penegakan hukum yang akan dilakukan KPK.
Argumentasi yang digunakan cukup sederhana, dengan nonaktifnya Antasari
Azhar, pimpinan KPK tidak lagi memenuhi syarat kolektif sebagaimana
diisyaratkan Pasal 21 UU KPK. Bagi mereka, kolektif harus berjumlah lima
orang. Jika pimpinan kurang dari lima, KPK tidak dapat lagi menjalankan
kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan.

Beruntung, argumentasi itu dibantah sebagian anggota DPR yang lain. Karena
itu, ibarat menepuk air di dulang, argumentasi kolektivitas yang digunakan
sebagian anggota DPR itu akhirnya memercik ke muka sendiri. Argumentasi
kolektif itu lebih banyak datang dari anggota DPR yang selama ini bersuara
miring terhadap eksistensi KPK.

Tidak lazim

Belum usai keterperangahan publik menghadapi upaya pembunuhan KPK melalui
argumentasi pimpinan kolektif, tiba-tiba BPKP melakukan langkah tidak lazim:
berupaya mengaudit KPK. Padahal, sebagai auditor internal pemerintah, BPKP
sama sekali tak berwenang mengaudit lembaga independen, termasuk KPK.
Ketidaklaziman tindakan BPKP ini terasa kian aneh saat Kepala BPKP Didi
Widayadi menyatakan rencana mengaudit KPK dilakukan atas perintah Presiden.
Meskipun Yudhoyono membantah pernyataan itu, sulit dipercaya bahwa tindakan
BPKP atas inisiatif sendiri.

Dari semua upaya yang ada, tindakan yang dilakukan kepolisian benar-benar
masuk ke jantung pertahanan KPK. Pada akhir Juni lalu, Wakil Ketua KPK
Chandra Hamzah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen. Hasil pemeriksaan itu belum tentu membuat kasus pembunuhan kian
terang. Yang dirasakan publik, pemeriksaan Chandra Hamzah sepertinya sedang
bergerak menuju pendulum berbeda.

Dalam hal ini, menarik menyimak pendapat Ketua Pengurus Masyarakat
Transparansi Indonesia Hamid Chalid (Kompas, 2/7), polisi seolah bicara
kasus Antasari, tetapi jangan-jangan semacam preemtive action. Kecurigaan
Hamid bukan tanpa alasan karena polisi amat agresif mempersoalkan kewenangan
penyadapan KPK. Yang paling meresahkan dan menakutkan, sedang dibangun upaya
sistemik berupa kriminalisasi atas kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.

Lanjutkan KPK

Merujuk tenggat yang terjadi, hampir semua langkah untuk membunuh KPK
terjadi dalam masa-masa menuju pemilihan umum presiden 8 Juli. Aneh
sekaligus mengherankan, tidak ada calon presiden yang memberi dukungan
(terbuka) bagi KPK. Jangankan dukungan, rasa prihatin saja tak keluar dari
para calon presiden.

Selain itu, masalah-masalah krusial lain yang berhubungan erat dengan
pemberantasan korupsi juga tidak mendapat solusi dan dukungan terbuka. Salah
satunya, isu krusial dalam RUU Pengadilan Khusus Tipikor, yaitu komposisi
hakim ad hoc. Sepanjang masa kampanye, tidak ada calon presiden yang berani
secara nyata menyatakan mempertahankan komposisi hakim ad hoc yang ada saat
ini.

Karena itu, secara jujur harus diakui, agenda pemberantasan korupsi yang
ditawarkan calon presiden dalam masa kampanye lalu jauh tertinggal jika
dibandingkan dengan tahun 2004. Padahal, ancaman korupsi tidak kalah
seriusnya dibandingkan dengan lima tahun lalu. Masalahnya, jika dalam
suasana menuju pemilihan presiden saja sulit meraih komitmen untuk
meneruskan dan meningkatkan agenda pemberantasan korupsi (termasuk dukungan
bagi KPK), pasca-8 Juli bisa menjadi semakin sulit.

Yang terasa, saat ini agenda pemberantasan korupsi sedang dalam masa sulit.
Meski demikian, kita tidak boleh menyerah pada segala upaya yang bermuara
pada melemahnya agenda memberantas korupsi. Karena itu, sebagai pasangan
yang mendapat dukungan terbesar pada 8 Juli lalu, Yudhoyono-Boediono punya
tanggung jawab besar dan tidak boleh surut dalam memberantas korupsi.

Diyakini, kepercayaan pemilih (terutama bagi Yudhoyono) untuk meneruskan
pemerintahan pada periode kedua harus dibaca dan dimaknai sebagai
perpanjangan amanat untuk melanjutkan agenda pemberantasan korupsi. Artinya,
eksistensi KPK harus dilanjutkan dan jangan lanjutkan (lagi) segala macam
upaya yang dapat membunuh KPK.

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara; Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke