Refleksi: Mau puji Allah pun dikorupsi, celaka negeri yang nama NKRI. Tak heran kalau bencana silih berganti dianugerahkan.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=9202 2009-07-14 KPK Pelajari Dugaan Korupsi Ibadah Haji [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempelajari laporan dan aduan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7). "Kita masih telaah semua. Karena ada beberapa laporan dari masyarakat yang masuk, dan itu harus dipelajari dulu," ujarnya. Johan pun membantah bahwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji sudah masuk tahap penyelidikan. Sementara itu, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mempertanyakan lambannya pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang dilakukan KPK. "Seharusnya, kasus ini menjadi prioritas KPK. Kenapa sampai sekarang belum juga jelas statusnya," ujarnya. Seperti diketahui, Senin (13/7), ICW kembali melaporkan dua bentuk dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 ke bagian pengaduan masyarakat KPK. Dua dugaan itu adalah korupsi biaya penerbangan dan biaya operasional dalam negeri dan Arab Saudi senilai US$ 127,7 juta atau Rp 1,28 triliun. Menurut ICW, dalam pelaksanaan biaya haji tahun 2008, harga avtur mencapai titik terendah. Sehingga, komponen biaya penerbangan semestinya bisa jauh lebih rendah. "Tapi dalam pelaksanaannya, biaya penerbangan yang ditanggung oleh jemaah jauh lebih besar," ujar Koordinator Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan kepada wartawan, di gedung KPK, kemarin. Berdasarkan data ICW, harga avtur tahun 2007 senilai US$ 75,30 per barel. Saat itu, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah senilai US$ 1.327. Sedangkan tahun 2008 ketika harga avtur turun menjadi US$ 60 per barel, jemaah membayar BPIH sebesar US$ 1.867. "Sehingga, terjadi kelebihan biaya penerbangan secara keseluruhan US$ 102,2 juta atau US$ 532 per jemaah," ujar Ade Irawan. Biaya Operasional Sementara itu, untuk biaya operasional di dalam negeri dan Arab Saudi, ICW menemukan dugaan korupsi total sebesar US$ 25,5 juta. Selisih biaya tersebut berasal dari berbagai komponen, seperti konsumsi jemaah dan petugas, alat tulis kantor, honor dan perjalanan dinas petugas, general service, akomodasi, konsumsi jemaah, serta petugas. Selain itu, ICW juga melaporkan soal temuan adanya manipulasi penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 senilai US$ 3.458 per jamaah, yang diajukan oleh Departemen Agama. Persetujuan itu, kini sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009. "ICW menemukan ketidakwajaran dalam beberapa komponen biaya, seharusnya jemaah bisa membayar biaya haji lebih murah, yaitu US$ 1695 per jemaah," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyas. Akibatnya, kata dia, terjadi selisih kemahalan US$ 382 per jemaah haji. Sebelumnya, pada 4 Desember 2008, ICW pernah melaporkan adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana biaya haji di Departemen Agama ke KPK. [M-17] [Non-text portions of this message have been removed]

