http://www.antaranews.com/berita/1248417901/penangkapan-komodo-untuk-taman-safari-dipertanyakan

Penangkapan Komodo untuk Taman Safari dipertanyakan
Jumat, 24 Juli 2009 13:45 WIB | Warta Bumi | Konservasi/

(Istimewa)
Kupang (ANTARA News) - Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) 
No.SK.384/Menhut-II/2009 tentang penangkapan 10 komodo untuk dipindahkan ke 
Taman Safari Indonesia di Bali dipertanyakan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara 
Timur (NTT).

"Kita pertanyakan SK yang dikeluarkan Menhut, kenapa tidak ditandatangani 
(Menhut) dan tanpa tembusan ke Pemda NTT," kata Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon 
Foenay, di Kupang, Jumat. 

SK Menhut tersebut, katanya, hanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan 
Organisasi Departemen Kehutanan, Suparno, SH, dengan tembusan kepada Sekjen dan 
Inpektur Jenderal Departemen Kehutanan, Dirjen Perlindungan Hutan dan 
Konservasi Alam, Kepala Pusat Penelitian Biologi-LIPI dan Kepala Balai Besar 
KSDA NTT. 

Sesuai SK penangkapan 10 komodo, kata Wagub Foenay, lima ekor jantan dan lima 
betina untuk alasan permurnian genetika dan kemudian dipindahkan ke Taman 
Safari Indonesia di Desa Serongga Kelod, Kecamatan Gianyar, Provinsi Bali. 

Pada dasarnya, kata Wagub Foenay, Pemda NTT menudukung SK Menhut untuk 
menangkap 10 komodo tersebut, namun tidak dipindahkan ke tempat lain, tetapi 
dipindahkan kembali ke Taman Nasional (TN) Komodo. 

"Jika komodo sudah diberdayakan ditempat lain artinya tidak murni lagi, 
sehingga kami minta dipindahkan ke TN Komodo," katanya.

Apalagi, lanjut Wagub Foenay, saat ini komodo masuk dalam daftar pooling tujuh 
keajaiban dunia ( New Seven Wonders) yang sedang digelar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Teknis Badan 
Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT, Agus Bere Lake 
mengatakan, berdasarkan surat Menhut tersebut, pihaknya akan menangkap 10 
komodo di kawasan konservasi alam Wae Wuul Kabupaten Manggarai Barat dan Riung 
di Kabupaten Ngada.

Selain di Wae Wuul dan Riung, komodo juga dijumpai di kawasan Padar, Rinca dan 
Pulau Komodo. Penangkapan, 10 komodo tersebut akan dilakukan pada Agustus 
mendatang.

"Hanya dua kawasan yang rencana dilakukan penangkapan yakni Wae Wuul di 
Manggarai Barat dan Riung di Ngada," katanya. 

Untuk menangkap seekor komodo, kata Agus, tidak mudah karena petugas harus 
mengetahui kapan komodo makan dan istirahat. Penangkapan juga harus menggunakan 
sebuah kotak besar yang dipancing dengan dengan makanan, seperti babi dan 
kambing.

Setelah ditangkap, pihaknya akan mengeluarkan surat angkut tumbuhan dan satwa 
domestik agar komodo dapat dipindahkan ke tempat lain.(*)
COPYRIGHT © 2009


Baca Juga
  a.. DPRD NTT Tolak Pemindahan Komodo ke Bali 
  b.. Ayo Vote: Taman Nasional Komodo Masuk Finalis "New 7 Wonders of Nature" 
  c.. Penambangan di Taman Komodo Harus Dihentikan 
  d.. Hungaria Menanti Komodo Indonesia


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke