Posted by: "rifky pradana" [email protected]   rifkyprdn 
Thu Aug 13, 2009 2:28 pm (PDT) 
(dari milis pembaca Kompas)

Bermula dari pernyataan Goenawan Mohamad yang
dilontarkan usai bertemu Kapolri pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2003 yang
telah lalu, dan dimuat di Koran Tempo dalam tiga kali penerbitan yaitu tanggal
12 dan 13 Maret 2003, antara lain yakni `Para
tokoh minta polisi tegas mengusut penyerangan ke kantor Tempo´.

Kemudian dari itu, kasus disidangkan dalam persidangan di PN ( Pengadilan 
Negeri) Jakarta Timur pada
bulan Mei tahun 2004 yang lalu. Putusan pada Pengadilan Negeri, majelis hakim
mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh 
majelis hakim banding di PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta.

Lalu, MA (Mahkamah
Agung) juga menolak kasasi yang diajukan Goenawan Mohamad terkait gugatan
perdata pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata.. 

Sehingga, dengan keputusan MA itu, Goenawan Mohamad
beserta tergugat lainnya yakni Koran Tempo dan PT. Tempo Inti Media Harian,
mesti melakukan permintaan maaf, karena dinilai telah menyebarkan berita dan
opini yang mencemarkan nama baik penggugat, pengusaha Tomy Winata. 

Permintaan maaf pun harus dibuat di sejumlah media massa. Namun untuk uang 
pengganti atas kerugian moril ditiadakan. "Uang ganti Rp. 1 miliar dihapus, dan 
uang
paksa bagi tergugat dari Rp. 1 juta per hari menjadi Rp. 500 ribu per hari bila
termohon tidak melaksanakan putusan ini", jelas anggota Majelis Hakim
Kasasi, Artidjo. 

Terkait dengan putusan kasasi MA ini, juga rentetan
sebab akibat dari kasus antara Goenawan Mohamad versus Tomy Winata ini, untuk
masa 5 tahun ke depan ini, rasanya akan cukup menarik untuk dicermati dan
selanjutnya diambil pelajarannya buat kita semua.

Karena, konon menurut rumor, Goenawan termasuk timsesnya Boediono dan Tomy 
termasuk pendukungnya SBY. Maka setelah SBY menggandeng Boediono untuk berduet 
dan bersama memimpin pemerintahan selama periode 2009-2014, apakah kemudian 
akan menjadikan kedua belah pihak melupakan
kasus-kasusnya sebagai catatan masa lalu yang perlu untuk ditutup buku ?.

Apakah selama kurun waktu lima tahun mendatang ini,
kedua belah pihak akan mengubur masa lalunya, selanjutnya menjadi rukun dan
saling bergandengan tangan serta bersinergi demi kemajuan negeri dengan yang
satu di sebelah utara tugu Monas sedang yang satunya berada di sebelah selatan
tugu Monas deretannya sebelah baratnya gedung Kedubes AS ?.

Bagaimana menurut pendapat dan prediksinya para
pembaca yang budiman ?. 

*
Referensi Artikel dan
Sumber Berita :
* `Kasasi Ditolak, Goenawan Mohamad Harus Minta Maaf ke Tommy Winata´, klik 
disini.
* `gerbong pak boed´, klik disini.
* `pak tewe dan duda mbak tamara´, klik disini.
*
Artikel ini juga dapat dibaca di Politikanadengan
mengklikdisini atau di Kompasianadengan mengklikdisini




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke