From: Roeslan <[email protected]>
Date: Saturday, August 15, 2009, 12:08 AM


  





REFLEKSI : Uraian Gayus Lumbuum Koordinator Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo 
saya tangapi sebagai suatu tulisan yang sangat realistis dan betul, dalam 
uraian itu dia telah melihat adanya gejala-gejala aneh yang  melanggar 
undang-undang pemilu namun demikian oleh MK dipandang sebagai sesuatu yang 
harus diberi toleransi. 
Misalnya MK jelas mengakui bahwa KPU telah melakukan  sejumlah pelanggaran dan 
kekurangan dalam proses pemilu kali ini. Pernyataan MK itu tercermin dalam 
penjelasan Gayus Lubuum sebagai berikut, saya kutip:
Dia menyebutkan, dirinya kecewa terhadap putusan MK. Pasalnya, MK mengakui ada 
sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini, namun 
perbaikannya justru diupayakan pada masa mendatang. (kutipan selesai).
Luarbiasa sistem berpikir penegak hukum NKRI ini, pengakuan  bahwa KPU telah 
melakukan pelanggaran dalam proses pemilu dinegasi oleh pernyataan MK yang 
mengatakan bahwa perbaikannya diupayakan pada masa mendatang.
Menurut pengamatan saya, lokika MK seperti itu  sangat keblinger, ya dia 
keblinger karena sebagai badan penegak hukum yang sudah mengetahui bahwa ada 
aparat  negara (baca KPU) yang telah melakukan kecurangan, tapi di biarkan 
saja, di beri toleransi dengan alasan kecurangan itu bisa diperbaiki dimasa 
yang akan datang. 
Lokika seperti itu sangat berhabahaya, coba saja banyangkan jika lokika itu 
kita trapkan pada konteks pemberantasan Korupsi misalnya. Semua koruptor akan 
diberi ampun tanpa diproses secara hukum dengan alasan bahwa dimasa yang akan 
datang  moral korup dari para koruptor akan bisa diperbaiki.  Jika ini 
diaminin, bisa dibayangkan apakah yang akan terjadi dinegeri ini. Koruptor akan 
terus berkelanjutan, itu pasti. Utungnya KPK tidak bermental seperti MK dalam 
melakukan pemberantasa korupsi. Ini termanifestasikan dalam kenyataan sudah 
banyak pelaku kurup yang dijebloskan dalam penjara.
Polapikir MK sepeti tersebut diatas telah menimbukan suatau absraksi bahwa 
sekarang ini NKRI sudah memasuki jaman edan, artinya tidak waras, tidak mampu 
menggunakan nalar yang sehat. Edan menabrak sekalian kaidah hukum dan 
kehidupan, menjungkir-balikkan keadaan, dan bahkan membahayakan kehidupan 
Demokrasi di NKRI. Karena edan itu nampak serius, artinya tidak pura-pura, 
tidak sedang ngedan (pura-pura jadi edan).  Ini semua tercermin dalam 
kebijakkan MK dalam menganni gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tentang adanya 
kecurangan dalam pemilu yang telah dilakukan oleh PKU. 
Dalam suasana edan seperti itu  kehidupan di NKRI tidak lagi menjadi otentik. 
Sifat edan yang serius itu sungguh berbahaya, karena merusak dan merugikan 
kehidupan kita sekarang ini dan generasi bangsa yang berikutnya. Semua ini 
adalah meupakan dampak dari adanya >holargi globalisasi politik-ekonomi- 
baudaya< yang sedang ngetren dikalangan para penguasa NKRI dewasa ini.
Tulisan ini bukan berarti mementang keputusan yang sudah tidak dapat dibantah 
lagi, tapi tulisan ini menentang sistem berpikir yang sangat keliru dan 
menyesatkan yang diajarkan oleh MK pada seluruh rakyat Indonesia.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan pencerahan agar supaya kita tidak 
ikutan menjadi edan.
Roeslan. 
 
Detail | Back
2009-08-14
Pilpres Jadi Kelinci Percobaan
 
Dok SP - Gayus Lumbuun

[JAKARTA] Meski menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan 
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, kubu Megawati 
Soekarnoputri- Prabowo Subianto menyatakan, putusan tersebut menjadikan pemilu 
yang baru lalu sebagai kelinci percobaan.

Hal itu dikatakan Koordinator Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo, Gayus 
Lumbuun di Jakarta, Kamis (13/8). Dia mengaku sudah mencermati secara 
terperinci setiap pertimbangan dalam putusan MK. 

"Putusan MK seolah-olah menjadikan pemilu yang amat penting dalam kehidupan 
berbangsa dan bernegara sebagai kelinci percobaan," ujar Gayus.

Dia menyebutkan, dirinya kecewa terhadap putusan MK. Pasalnya, MK mengakui ada 
sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini, namun 
perbaikannya justru diupayakan pada masa mendatang. 

Kendati demikian, tuturnya, kubu Megawati-Prabowo menghormati putusan yang 
bersifat final dan mengikat itu.

Dia mengemukakan, dalam pertimbangan putusan tergambar keadaan proses pemilu 
saat ini yang diwarnai sejumlah pelanggaran oleh KPU, walau disebutkan tidak 
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. 

Namun, proses pemilu yang tidak profesional tersebut, menurut MK, demi asas 
manfaat rakyat banyak baru akan diperbaiki dalam pemilu pada masa mendatang.

Dia juga mencermati sejumlah pertimbangan dalam putusan MK yang pada pokoknya 
mengakui berbagai ketidaksempurnaan proses pemilu, namun justru meminta agar 
perbaikan atas banyak kekurangan dilakukan dalam pemilu-pemilu di masa depan.

Dari hasil pengkajian atas putusan MK, kubu Megawati-Prabowo mencatat, 
keberadaan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum KPU dapat diterima, namun 
pada masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga 
independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

Begitu pula soal bantuan asing dari IFES juga pada akhir pertimbangan hukum MK 
menyebutkan, seyogianya di masa depan bantuan asing tersebut dihindari agar 
tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, calon presiden Jusuf Kalla menyatakan, dirinya menerima putusan MK 
yang menolak gugatan pilpres. Menurut Kalla, sebagai partai dan pribadi, 
dirinya bersama Wiranto taat kepada hukum. "Saya mengucapkan selamat kepada Pak 
SBY dan Boediono," ujarnya.

Dikatakan, kader Partai Golkar tidak perlu lagi melihat ke belakang, tetapi 
harus menatap ke depan dengan kerja lebih keras lagi. Dia mengakui, kekalahan 
tersebut selain disebabkan faktor internal, juga ada masalah eksternal.


Menghargai

Sedangkan, Partai Demokrat menghargai sikap legawa pasangan Megawati-Prabowo 
dan JK-Wiranto. "Sikap legowo adalah tradisi demokrasi yang sehat dan dewasa. 
Sikap para pemohon tersebut akan turut menciptakan situasi kondusif 
pascapemilu," kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Sementara itu, pascaputusan MK, KPU menyusun pekerjaan rumah yang harus mereka 
selesaikan. Agenda utama yang akan dibahas KPU adalah persiapan pelantikan 
anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, mengadakan pleno untuk menentukan 
hari penetapan calon terpilih, serta mengeluarkan pernyataan bahwa pilpres 
hanya berlangsung satu putaran.

Menurut anggota KPU Andi Nurpati, di luar tahapan pemilu legislatif dan 
pilpres, pihaknya juga harus menyiapkan pelaksanaan pilkada yang mulai 
berlangsung 2010 dan penempatan anggota DPRD di wilayah pemekaran. Dari 491 
kabupaten dan kota hasil pemekaran, sebanyak 471 kabupaten dan kota 
melaksanakan pemilu legislatif dan pilpres. Sisanya, sebanyak 20 kabupaten dan 
kota, belum dapat mengikuti pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres. 
[J-11/M-7/L- 10/A-21/M- 16]
 














__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke