From: Roeslan <[email protected]> Date: Saturday, August 15, 2009, 12:08 AM
REFLEKSI : Uraian Gayus Lumbuum Koordinator Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo saya tangapi sebagai suatu tulisan yang sangat realistis dan betul, dalam uraian itu dia telah melihat adanya gejala-gejala aneh yang melanggar undang-undang pemilu namun demikian oleh MK dipandang sebagai sesuatu yang harus diberi toleransi. Misalnya MK jelas mengakui bahwa KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini. Pernyataan MK itu tercermin dalam penjelasan Gayus Lubuum sebagai berikut, saya kutip: Dia menyebutkan, dirinya kecewa terhadap putusan MK. Pasalnya, MK mengakui ada sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini, namun perbaikannya justru diupayakan pada masa mendatang. (kutipan selesai). Luarbiasa sistem berpikir penegak hukum NKRI ini, pengakuan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran dalam proses pemilu dinegasi oleh pernyataan MK yang mengatakan bahwa perbaikannya diupayakan pada masa mendatang. Menurut pengamatan saya, lokika MK seperti itu sangat keblinger, ya dia keblinger karena sebagai badan penegak hukum yang sudah mengetahui bahwa ada aparat negara (baca KPU) yang telah melakukan kecurangan, tapi di biarkan saja, di beri toleransi dengan alasan kecurangan itu bisa diperbaiki dimasa yang akan datang. Lokika seperti itu sangat berhabahaya, coba saja banyangkan jika lokika itu kita trapkan pada konteks pemberantasan Korupsi misalnya. Semua koruptor akan diberi ampun tanpa diproses secara hukum dengan alasan bahwa dimasa yang akan datang moral korup dari para koruptor akan bisa diperbaiki. Jika ini diaminin, bisa dibayangkan apakah yang akan terjadi dinegeri ini. Koruptor akan terus berkelanjutan, itu pasti. Utungnya KPK tidak bermental seperti MK dalam melakukan pemberantasa korupsi. Ini termanifestasikan dalam kenyataan sudah banyak pelaku kurup yang dijebloskan dalam penjara. Polapikir MK sepeti tersebut diatas telah menimbukan suatau absraksi bahwa sekarang ini NKRI sudah memasuki jaman edan, artinya tidak waras, tidak mampu menggunakan nalar yang sehat. Edan menabrak sekalian kaidah hukum dan kehidupan, menjungkir-balikkan keadaan, dan bahkan membahayakan kehidupan Demokrasi di NKRI. Karena edan itu nampak serius, artinya tidak pura-pura, tidak sedang ngedan (pura-pura jadi edan). Ini semua tercermin dalam kebijakkan MK dalam menganni gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto tentang adanya kecurangan dalam pemilu yang telah dilakukan oleh PKU. Dalam suasana edan seperti itu kehidupan di NKRI tidak lagi menjadi otentik. Sifat edan yang serius itu sungguh berbahaya, karena merusak dan merugikan kehidupan kita sekarang ini dan generasi bangsa yang berikutnya. Semua ini adalah meupakan dampak dari adanya >holargi globalisasi politik-ekonomi- baudaya< yang sedang ngetren dikalangan para penguasa NKRI dewasa ini. Tulisan ini bukan berarti mementang keputusan yang sudah tidak dapat dibantah lagi, tapi tulisan ini menentang sistem berpikir yang sangat keliru dan menyesatkan yang diajarkan oleh MK pada seluruh rakyat Indonesia. Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan pencerahan agar supaya kita tidak ikutan menjadi edan. Roeslan. Detail | Back 2009-08-14 Pilpres Jadi Kelinci Percobaan Dok SP - Gayus Lumbuun [JAKARTA] Meski menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, kubu Megawati Soekarnoputri- Prabowo Subianto menyatakan, putusan tersebut menjadikan pemilu yang baru lalu sebagai kelinci percobaan. Hal itu dikatakan Koordinator Hukum dan Advokasi Megawati-Prabowo, Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (13/8). Dia mengaku sudah mencermati secara terperinci setiap pertimbangan dalam putusan MK. "Putusan MK seolah-olah menjadikan pemilu yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai kelinci percobaan," ujar Gayus. Dia menyebutkan, dirinya kecewa terhadap putusan MK. Pasalnya, MK mengakui ada sejumlah pelanggaran dan kekurangan dalam proses pemilu kali ini, namun perbaikannya justru diupayakan pada masa mendatang. Kendati demikian, tuturnya, kubu Megawati-Prabowo menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat itu. Dia mengemukakan, dalam pertimbangan putusan tergambar keadaan proses pemilu saat ini yang diwarnai sejumlah pelanggaran oleh KPU, walau disebutkan tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, proses pemilu yang tidak profesional tersebut, menurut MK, demi asas manfaat rakyat banyak baru akan diperbaiki dalam pemilu pada masa mendatang. Dia juga mencermati sejumlah pertimbangan dalam putusan MK yang pada pokoknya mengakui berbagai ketidaksempurnaan proses pemilu, namun justru meminta agar perbaikan atas banyak kekurangan dilakukan dalam pemilu-pemilu di masa depan. Dari hasil pengkajian atas putusan MK, kubu Megawati-Prabowo mencatat, keberadaan jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum KPU dapat diterima, namun pada masa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Begitu pula soal bantuan asing dari IFES juga pada akhir pertimbangan hukum MK menyebutkan, seyogianya di masa depan bantuan asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara pemilu. Sebelumnya, calon presiden Jusuf Kalla menyatakan, dirinya menerima putusan MK yang menolak gugatan pilpres. Menurut Kalla, sebagai partai dan pribadi, dirinya bersama Wiranto taat kepada hukum. "Saya mengucapkan selamat kepada Pak SBY dan Boediono," ujarnya. Dikatakan, kader Partai Golkar tidak perlu lagi melihat ke belakang, tetapi harus menatap ke depan dengan kerja lebih keras lagi. Dia mengakui, kekalahan tersebut selain disebabkan faktor internal, juga ada masalah eksternal. Menghargai Sedangkan, Partai Demokrat menghargai sikap legawa pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto. "Sikap legowo adalah tradisi demokrasi yang sehat dan dewasa. Sikap para pemohon tersebut akan turut menciptakan situasi kondusif pascapemilu," kata Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sementara itu, pascaputusan MK, KPU menyusun pekerjaan rumah yang harus mereka selesaikan. Agenda utama yang akan dibahas KPU adalah persiapan pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, mengadakan pleno untuk menentukan hari penetapan calon terpilih, serta mengeluarkan pernyataan bahwa pilpres hanya berlangsung satu putaran. Menurut anggota KPU Andi Nurpati, di luar tahapan pemilu legislatif dan pilpres, pihaknya juga harus menyiapkan pelaksanaan pilkada yang mulai berlangsung 2010 dan penempatan anggota DPRD di wilayah pemekaran. Dari 491 kabupaten dan kota hasil pemekaran, sebanyak 471 kabupaten dan kota melaksanakan pemilu legislatif dan pilpres. Sisanya, sebanyak 20 kabupaten dan kota, belum dapat mengikuti pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres. [J-11/M-7/L- 10/A-21/M- 16] __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

