Membedah RUU Rahasia Negara 
 
Blog KOMPASIANA, 12 Augustus 2009 
Yustus Maturbongs 
Salah satu kasus yang di kaitkan dengan tuduhan membocorkan rahasia Negara 
terjadi pada tahun 1972. Waktu itu Harian Sinar Harapan memberitakan rancangan 
APBN. Akhirnya ,harian Sinar Harapan mendapat sanksi di larang terbit selama 
sepuluh hari. Masih segar dalam ingatan sebagian orang ketika pertengahan April 
beberapa tahun lalu Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sempat berang 
dan menuduh pemberitaan draf Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009 
sebagai pembocoran rahasia negara. Hal serupa terjadi saat Menteri Dalam Negeri 
Moh Ma’ruf mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2004, yang melarang 
jajaran membocorkan atau memanfaatkan rahasia negara, baik untuk kepentingan 
pribadi, golongan, atau pihak lain. 
Dalam satu kesempatan, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan, 
pemerintah dan negara perlu diberi keleluasaan merahasiakan beberapa 
kebijakannya. Hal itu agar pemerintah tidak selalu didikte atau dicampurtangani 
terlalu banyak pihak. 
Mengapa kontroversi? 
Kalau mau di lihat, sebenarnya aturan tentang kerahasiaan negara sudah di atur 
di dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan 
Informasi Publik. Selain itu, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 
terdapat 11 pasal yang mengatur tentang kejahatan pembocoran rahasia negara 
sekaligus pencegahan dan pemberantasan aktivitas spionase (mata-mata). Aturan 
itu tercantum dalam Pasal 112-120, Pasal 124, dan Pasal 125 KUHP. Pengertian 
rahasia negara dalam RUU Rahasia Negara tidak memiliki batasan yang jelas. 
Pasal 1 Ayat 1 hanya menyebutkan, “seluruh informasi, benda atau aktivitas yang 
secara resmi oleh presiden dinyatakan perlu dirahasiakan, dan jika dimiliki 
oleh orang lain dapat mengancam kedaulatan negara, dapat dikategorikan rahasia 
negara”. Jika ayat ini kita kaitkan dengan pidato presiden SBY pascaledakan di 
Ritz- Carlton dan JW Marriot beberapa waktu kemarin dengan memperlihatkan 
foto-foto pelaku terorisme, tentu saja
 akan bertolak belakang. 
Kalaupun termasuk kategori rahasia negara, apakah presiden berhak membuka 
rahasia negara di depan umum. Sehubungan dengan ayat 1 ayat 1 tadi, kalimat 
“jika dimiliki oleh orang lain dapat mengancam kedaulatan negara, dapat di 
kategorikan rahasia negara”. Di sini masih terdapat kekaburan dan terlalu luas 
penggunaan kalimat “jika dimili oleh orang lain”. Orang lain dalam batasan apa? 
Badan,pers,masyarak at ataukah pihak asing? Ketika rekaman CCTV sewaktu 
peristiwa di Ritz Carlton dan JW Marriot kemarin muncul di televisi dan media 
cetak, kepolisian kalang kabut kenapa rekaman itu bisa bocor?. Lalu siapa yang 
di salahkan? Kalaupun RUU Rahasia Negara ini sudah di jalankan pada saat 
peristiwa peledakan bom kemarin, bisa di bayangkan ada berapa banyak stasiun 
televisi dan media cetak yang terkena sanksi dari pemerintah. Kalangan jurnalis 
dapat di penjara 5-20 tahun karena membocorkan rahasia negara. 
Hal itu tentu saja bertentangan dengan pasal 6 UU Pers yang menjelaskan bahwa 
salah satu tugas jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan 
mengembangkan pendapat umum. Pasal 1 Ayat 9 menyatakan “pembuat rahasia negara 
adalah setiap lembaga negara yang membuat atau merumuskan rahasia negara”. 
Kalimat ini sangat multi-interpretasi yang dapat diartikan setiap pejabat di 
bawah presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menyatakan informasi 
atau benda sebagai rahasia negara. Jadi setiap menteri atau kepala daerah dapat 
memutuskan sesuatu menjadi rahasia negara. Itu akan melindungi birokrat dari 
kritik atau ketika dimintai akuntabilitasnya. Pasal lain yang paling 
kontroversial yaitu Pasal 6 tentang pertahanan negara yang menempatkan APBN 
sebagai rahasia negara, adanya larangan penyiaran struktur organisasi TNI, 
larangan penyiaran daftar gaji anggota TNI, dan lain sebagainya. 
Ayat-ayat dalam Pasal 6 tersebut sangat bertentangan dengan UU Rahasia Dagang, 
UU HAKI, UU Kebebasan Informasi Publik (KIP), serta UU Pers. Selain itu, pasal 
tersebut juga sudah diatur di dalam UU lain seperti UU penyiaran, 
Telekomunikasi, PP tentang Postel. Jadi seluruh ayat di Pasal 6 perlu dihapus. 
Persoalan lain juga membayangi ketika RUU Rahasia Negara memberi kewenangan 
kepada seorang kepala instansi untuk ikut menentukan tingkat kerahasiaan 
rahasia negara dalam instansinya (Pasal 16). Dalam draf RUU Rahasia Negara, 
instansi diterjemahkan sebagai seluruh institusi negara, baik di pusat, daerah, 
luar negeri, maupun tempat-tempat lain yang secara hukum ditetapkan sebagai 
yurisdiksi NKRI. Akibatnya, bukan tidak mungkin seorang kepala instansi akan 
menyatakan informasi tertentu termasuk rahasia negara, atau paling tidak 
rahasia instansi, walau secara hukum, informasi tadi dibutuhkan dalam konteks 
penegakan hukum. Hal lain yang perlu di cermati dan di
 koreksi adalah hubungan RUU Rahasia Negara ini dengan mekanisme dan system 
hukum kriminal (criminal justice system) di negara kita yang tidak terganggu 
pelaksanaannya, mengingat sejumlah hal terkait proses penyelidikan dan 
penyidikan sudah diatur dalam KUHAP. 
Persoalan semakin meruncing ketika aturan-aturan dalam RUU Rahasia Negara juga 
memungkinkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang 
pengadilan tidak lagi memakai KUHAP, terutama jika perkara itu menyangkut 
rahasia negara. Padahal dalam perkara tertentu yang menarik banyak perhatian 
publik, seperti korupsi dan pelanggaran HAM, masyarakat merasa punya hak untuk 
tahu sampai proses hukumnya tuntas. Persoalan lain, dalam Pasal 29 RUU Rahasia 
Negara diatur informasi, benda, atau kegiatan yang masuk kategori rahasia 
negara juga tidak bisa dijadikan barang atau alat bukti. Bahkan ketika 
bukti-bukti itu diperlukan oleh kepolisian, jaksa, maupun hakim. Mereka tidak 
dapat begitu saja menghadirkan bukti-bukti terkait rahasia negara (Pasal 30), 
tapi menggantinya dengan surat keterangan dari Dewan Rahasia Negara (Pasal 30, 
Ayat 1-2) 
RUU Rahasia Negara dan kepentingan pihak asing 
Surat kabar Sydney Morning Herald pada tanggal 14 Maret 2002, melaporkan 
keterlibatan intelijen Australia-AS dalam kasus lepasnya Timor-Timur. Dalam 
pemberitaan tersebut, di paparkan bahwa pada tahun 1999, dengan fasilitas 
militer canggih, Australia menyadap komunikasi seluler Jakarta-Dili. Dalam 
kasus yang lain, bulan Desember 2004, surat kabar Inggris The Guardian 
melaporkan proyek pembelian 100 unit tank scorpion oleh pemerintah Indonesia 
kepada perusahaan senjata Alvis Vehicle Limited tahun 1994-1996. Jika kita 
kaitkan dengan bunyi pasal 6 RUU RN di sebutkan bahwa rahasia Negara mencakup 
informasi, “rencana alokasi dan laporan pembelanjaan yang berkaitan dengan misi 
dan tugas nyata pertahanan, dan informasi yang berkaitan dengan impor dan 
ekspor persenjataan, teknologi perang dan amunisi untuk penggunaan (pembekalan) 
TNI”, dengan jelas bahwa transaksi pembelian senjata itu termasuk kategori 
rahasia negara. Dengan demikian, j 
ika mengacu pada RUU Rahasia Negara, maka jika ada media kita yang mengutip apa 
yang di tulis di The Guardian tadi, tentu saja akan kena sanksi pidana. Sudah 
menjadi rahasia umum bahwa hampir sebagian besar pemberitaan media-media 
nasional juga mengutip dari media-media asing. Melihat rumusan pasal 6 RUU 
Rahasia Negara tersebut, ada cela besar yang tidak di perhatikan oleh 
pemerintah. Terkesan pemerintah menutup akses keterbukaan informasi publik dari 
pers nasional terhadap masalah-masalah pertahanan keamanan dan pemerintahan 
tetapi di lain pihak memberi angin segar terhadap tindakan penyadapan, 
intelijen dan keterbukaan informasi pihak asing. 
Mengenai alokasi dan laporan pembelanjaan yang berkaitan dengan pertahanan 
kemananan TNI, seharusnya tidak perlu di atur lagi dalam RUU Rahasia Negara. 
Kenapa? Sebagai anggota PBB, Indonesia tergabung dalam Guidelines for 
International Arms Transfer (Disarmament Commision, Mey 1996), dimana UN 
Register of Conventional Arm and UN Standarized of Reporting on Military 
Expenditure mewajibkan transparansi transfer senjata konvensional antar negara. 
Sangat kontradiktif, jika nantinya pemerintah kita harus “membuka diri” dengan 
negara luar tetapi harus menjadi rahasia di dalam negeri. Jika demikian, 
menjadi pertanyaan besar, siapakah yang benar-benar memberi ancaman, masyarakat 
kita ataukah pihak asing? Pemerintah harus lebih jeli dalam merumuskan RUU 
Rahasia Negara ini, jangan terkesan dipaksakan untuk di undangkan, mengingat 
dalam 5 tahun terakhir, belum ada undang-undang yang di keluarkan oleh 
Departemen Pertahanan jika di bandingkan dengan
 departemen-departem en yang lain. 
Menuju Good Governance 
Sekarang eranya menuju tata pemerintahan yang baik (good governance). Salah 
satu asas yang dipakai menuju tata pemerintahan yang baik adalah “asas 
keterbukaan”. Di mana-mana, pemerintah di tuntut memberikan pelayanan yang baik 
kepada masyarakat dengan terbukanya akses informasi publik. Sebenarnya, 
pemerintah telah menunjukan arah yang baik dengan membuat beberapa 
Undang-Undang yang terkait dengan itu, misalnya Undang-Undang No. 37 tahun 2008 
tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengadu tentang 
buruknya pelayanan aparat pemerintah dan berhak mengetahui tentang informasi 
dari pelayanan pemerintah secara terbuka. Jika RUU Rahasia Negara ini jadi di 
terapkan, tentu saja akan terjadi benturan dan kekaburan bagi masyarakat. Di 
satu sisi masyarakat berhak melaporkan perilaku buruk aparat pemerintah namun 
di sisi lain, aparat pemerintah di lindungi dengan instrument
 undang-undang yang terkesan melindungi “rahasia birokrasi”. 
Saya mengutip apa yang tertulis dalam kalimat pertama Undang-Undang No. 14 
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan 
kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya 
serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh 
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik 
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi 
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kalupun 
RUU Rahasia Negara ini dipaksakan untuk tetap ada, saya berharap pemerintah 
melalui Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dapat memperhatikan aspek kebutuhan 
masyarakat daripada usaha melindungi negara yang membuat masyarakatnya menjadi 
korban di negara sendiri. 
RUU Rahasia Negara ini harus melalui uji kepentingan publik dan uji 
konsekuensi. Dengan demikian, semoga pemerintah dapat memberi rasa aman buat 
masyarakatnya sendiri, menuju pemerintahan yang baik dan benar. 
 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke