Membedah RUU Rahasia Negara
Blog KOMPASIANA, 12 Augustus 2009
Yustus Maturbongs
Salah satu kasus yang di kaitkan dengan tuduhan membocorkan rahasia Negara
terjadi pada tahun 1972. Waktu itu Harian Sinar Harapan memberitakan rancangan
APBN. Akhirnya ,harian Sinar Harapan mendapat sanksi di larang terbit selama
sepuluh hari. Masih segar dalam ingatan sebagian orang ketika pertengahan April
beberapa tahun lalu Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo sempat berang
dan menuduh pemberitaan draf Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009
sebagai pembocoran rahasia negara. Hal serupa terjadi saat Menteri Dalam Negeri
Moh Ma’ruf mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2004, yang melarang
jajaran membocorkan atau memanfaatkan rahasia negara, baik untuk kepentingan
pribadi, golongan, atau pihak lain.
Dalam satu kesempatan, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan,
pemerintah dan negara perlu diberi keleluasaan merahasiakan beberapa
kebijakannya. Hal itu agar pemerintah tidak selalu didikte atau dicampurtangani
terlalu banyak pihak.
Mengapa kontroversi?
Kalau mau di lihat, sebenarnya aturan tentang kerahasiaan negara sudah di atur
di dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Selain itu, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
terdapat 11 pasal yang mengatur tentang kejahatan pembocoran rahasia negara
sekaligus pencegahan dan pemberantasan aktivitas spionase (mata-mata). Aturan
itu tercantum dalam Pasal 112-120, Pasal 124, dan Pasal 125 KUHP. Pengertian
rahasia negara dalam RUU Rahasia Negara tidak memiliki batasan yang jelas.
Pasal 1 Ayat 1 hanya menyebutkan, “seluruh informasi, benda atau aktivitas yang
secara resmi oleh presiden dinyatakan perlu dirahasiakan, dan jika dimiliki
oleh orang lain dapat mengancam kedaulatan negara, dapat dikategorikan rahasia
negara”. Jika ayat ini kita kaitkan dengan pidato presiden SBY pascaledakan di
Ritz- Carlton dan JW Marriot beberapa waktu kemarin dengan memperlihatkan
foto-foto pelaku terorisme, tentu saja
akan bertolak belakang.
Kalaupun termasuk kategori rahasia negara, apakah presiden berhak membuka
rahasia negara di depan umum. Sehubungan dengan ayat 1 ayat 1 tadi, kalimat
“jika dimiliki oleh orang lain dapat mengancam kedaulatan negara, dapat di
kategorikan rahasia negara”. Di sini masih terdapat kekaburan dan terlalu luas
penggunaan kalimat “jika dimili oleh orang lain”. Orang lain dalam batasan apa?
Badan,pers,masyarak at ataukah pihak asing? Ketika rekaman CCTV sewaktu
peristiwa di Ritz Carlton dan JW Marriot kemarin muncul di televisi dan media
cetak, kepolisian kalang kabut kenapa rekaman itu bisa bocor?. Lalu siapa yang
di salahkan? Kalaupun RUU Rahasia Negara ini sudah di jalankan pada saat
peristiwa peledakan bom kemarin, bisa di bayangkan ada berapa banyak stasiun
televisi dan media cetak yang terkena sanksi dari pemerintah. Kalangan jurnalis
dapat di penjara 5-20 tahun karena membocorkan rahasia negara.
Hal itu tentu saja bertentangan dengan pasal 6 UU Pers yang menjelaskan bahwa
salah satu tugas jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum. Pasal 1 Ayat 9 menyatakan “pembuat rahasia negara
adalah setiap lembaga negara yang membuat atau merumuskan rahasia negara”.
Kalimat ini sangat multi-interpretasi yang dapat diartikan setiap pejabat di
bawah presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menyatakan informasi
atau benda sebagai rahasia negara. Jadi setiap menteri atau kepala daerah dapat
memutuskan sesuatu menjadi rahasia negara. Itu akan melindungi birokrat dari
kritik atau ketika dimintai akuntabilitasnya. Pasal lain yang paling
kontroversial yaitu Pasal 6 tentang pertahanan negara yang menempatkan APBN
sebagai rahasia negara, adanya larangan penyiaran struktur organisasi TNI,
larangan penyiaran daftar gaji anggota TNI, dan lain sebagainya.
Ayat-ayat dalam Pasal 6 tersebut sangat bertentangan dengan UU Rahasia Dagang,
UU HAKI, UU Kebebasan Informasi Publik (KIP), serta UU Pers. Selain itu, pasal
tersebut juga sudah diatur di dalam UU lain seperti UU penyiaran,
Telekomunikasi, PP tentang Postel. Jadi seluruh ayat di Pasal 6 perlu dihapus.
Persoalan lain juga membayangi ketika RUU Rahasia Negara memberi kewenangan
kepada seorang kepala instansi untuk ikut menentukan tingkat kerahasiaan
rahasia negara dalam instansinya (Pasal 16). Dalam draf RUU Rahasia Negara,
instansi diterjemahkan sebagai seluruh institusi negara, baik di pusat, daerah,
luar negeri, maupun tempat-tempat lain yang secara hukum ditetapkan sebagai
yurisdiksi NKRI. Akibatnya, bukan tidak mungkin seorang kepala instansi akan
menyatakan informasi tertentu termasuk rahasia negara, atau paling tidak
rahasia instansi, walau secara hukum, informasi tadi dibutuhkan dalam konteks
penegakan hukum. Hal lain yang perlu di cermati dan di
koreksi adalah hubungan RUU Rahasia Negara ini dengan mekanisme dan system
hukum kriminal (criminal justice system) di negara kita yang tidak terganggu
pelaksanaannya, mengingat sejumlah hal terkait proses penyelidikan dan
penyidikan sudah diatur dalam KUHAP.
Persoalan semakin meruncing ketika aturan-aturan dalam RUU Rahasia Negara juga
memungkinkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tidak lagi memakai KUHAP, terutama jika perkara itu menyangkut
rahasia negara. Padahal dalam perkara tertentu yang menarik banyak perhatian
publik, seperti korupsi dan pelanggaran HAM, masyarakat merasa punya hak untuk
tahu sampai proses hukumnya tuntas. Persoalan lain, dalam Pasal 29 RUU Rahasia
Negara diatur informasi, benda, atau kegiatan yang masuk kategori rahasia
negara juga tidak bisa dijadikan barang atau alat bukti. Bahkan ketika
bukti-bukti itu diperlukan oleh kepolisian, jaksa, maupun hakim. Mereka tidak
dapat begitu saja menghadirkan bukti-bukti terkait rahasia negara (Pasal 30),
tapi menggantinya dengan surat keterangan dari Dewan Rahasia Negara (Pasal 30,
Ayat 1-2)
RUU Rahasia Negara dan kepentingan pihak asing
Surat kabar Sydney Morning Herald pada tanggal 14 Maret 2002, melaporkan
keterlibatan intelijen Australia-AS dalam kasus lepasnya Timor-Timur. Dalam
pemberitaan tersebut, di paparkan bahwa pada tahun 1999, dengan fasilitas
militer canggih, Australia menyadap komunikasi seluler Jakarta-Dili. Dalam
kasus yang lain, bulan Desember 2004, surat kabar Inggris The Guardian
melaporkan proyek pembelian 100 unit tank scorpion oleh pemerintah Indonesia
kepada perusahaan senjata Alvis Vehicle Limited tahun 1994-1996. Jika kita
kaitkan dengan bunyi pasal 6 RUU RN di sebutkan bahwa rahasia Negara mencakup
informasi, “rencana alokasi dan laporan pembelanjaan yang berkaitan dengan misi
dan tugas nyata pertahanan, dan informasi yang berkaitan dengan impor dan
ekspor persenjataan, teknologi perang dan amunisi untuk penggunaan (pembekalan)
TNI”, dengan jelas bahwa transaksi pembelian senjata itu termasuk kategori
rahasia negara. Dengan demikian, j
ika mengacu pada RUU Rahasia Negara, maka jika ada media kita yang mengutip apa
yang di tulis di The Guardian tadi, tentu saja akan kena sanksi pidana. Sudah
menjadi rahasia umum bahwa hampir sebagian besar pemberitaan media-media
nasional juga mengutip dari media-media asing. Melihat rumusan pasal 6 RUU
Rahasia Negara tersebut, ada cela besar yang tidak di perhatikan oleh
pemerintah. Terkesan pemerintah menutup akses keterbukaan informasi publik dari
pers nasional terhadap masalah-masalah pertahanan keamanan dan pemerintahan
tetapi di lain pihak memberi angin segar terhadap tindakan penyadapan,
intelijen dan keterbukaan informasi pihak asing.
Mengenai alokasi dan laporan pembelanjaan yang berkaitan dengan pertahanan
kemananan TNI, seharusnya tidak perlu di atur lagi dalam RUU Rahasia Negara.
Kenapa? Sebagai anggota PBB, Indonesia tergabung dalam Guidelines for
International Arms Transfer (Disarmament Commision, Mey 1996), dimana UN
Register of Conventional Arm and UN Standarized of Reporting on Military
Expenditure mewajibkan transparansi transfer senjata konvensional antar negara.
Sangat kontradiktif, jika nantinya pemerintah kita harus “membuka diri” dengan
negara luar tetapi harus menjadi rahasia di dalam negeri. Jika demikian,
menjadi pertanyaan besar, siapakah yang benar-benar memberi ancaman, masyarakat
kita ataukah pihak asing? Pemerintah harus lebih jeli dalam merumuskan RUU
Rahasia Negara ini, jangan terkesan dipaksakan untuk di undangkan, mengingat
dalam 5 tahun terakhir, belum ada undang-undang yang di keluarkan oleh
Departemen Pertahanan jika di bandingkan dengan
departemen-departem en yang lain.
Menuju Good Governance
Sekarang eranya menuju tata pemerintahan yang baik (good governance). Salah
satu asas yang dipakai menuju tata pemerintahan yang baik adalah “asas
keterbukaan”. Di mana-mana, pemerintah di tuntut memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat dengan terbukanya akses informasi publik. Sebenarnya,
pemerintah telah menunjukan arah yang baik dengan membuat beberapa
Undang-Undang yang terkait dengan itu, misalnya Undang-Undang No. 37 tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang No. 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengadu tentang
buruknya pelayanan aparat pemerintah dan berhak mengetahui tentang informasi
dari pelayanan pemerintah secara terbuka. Jika RUU Rahasia Negara ini jadi di
terapkan, tentu saja akan terjadi benturan dan kekaburan bagi masyarakat. Di
satu sisi masyarakat berhak melaporkan perilaku buruk aparat pemerintah namun
di sisi lain, aparat pemerintah di lindungi dengan instrument
undang-undang yang terkesan melindungi “rahasia birokrasi”.
Saya mengutip apa yang tertulis dalam kalimat pertama Undang-Undang No. 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi merupakan
kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh
informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik
merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Kalupun
RUU Rahasia Negara ini dipaksakan untuk tetap ada, saya berharap pemerintah
melalui Panitia Kerja Komisi I DPR-RI dapat memperhatikan aspek kebutuhan
masyarakat daripada usaha melindungi negara yang membuat masyarakatnya menjadi
korban di negara sendiri.
RUU Rahasia Negara ini harus melalui uji kepentingan publik dan uji
konsekuensi. Dengan demikian, semoga pemerintah dapat memberi rasa aman buat
masyarakatnya sendiri, menuju pemerintahan yang baik dan benar.
[Non-text portions of this message have been removed]