kamis, 20/08/09

Ratusan buruh PT Nasional Interindo Metal (PT NIM) Mojokerto, hari ini (20/08) 
melakukan mogok kerja dan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mojokerto.

Mereka menuntut agar pihak pemerintah menekan
 Pengusaha tempat mereka bekerja yang selama 4 tahun ini tidak pernah membayar 
THR, dan untuk Lebaran tahun inipun, pihak perusahaan juga tidak akan 
membayarkan THR.

Dalam aksi ini, dua orang pimpinan Kota Front Nasional Perjuangan Buruh 
Independen Mojokerto yaitu Topa dan Hadi, yang ikut berunjukrasa sempat 
ditangkap dan dipukuli oleh aparat kepolisian, dan kemudian dibebaskan setelah 
ada desakan dari para buruh.

Selain berunjukrasa ke Kantor Bupati, ratusan buruh ini juga melakukan 
unjukrasa di Disnaker Mojokerto. (Th)


Berita terkait dengan perjuangan buruh-buruh PT NIM Mojokerto



http://www.kompas.com/

Ratusan Buruh di Mojokerto Mogok                                                
                /                                                               
        Rabu, 4 Maret 2009 | 20:30 WIB          MOJOKERTO, RABU - Tidak kurang 
132 orang buruh dari total sekitar 800 buruh PT Nasional Interindo Metal di 
Dusun Sidokare, Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/3) 
melakukan
 mogok kerja. Mereka memprotes penurunan upah kerja dan larangan beribadah yang 
ditetapkan perusahaan.Sejumlah buruh memprotes keputusan perusahaan untuk 
mengurangi upah produksi dari Rp 48 ribu per ton menjadi hanya Rp 44.500 setiap 
ton baja cor yang dihasilkan setelah melewati proses peleburan, penuangan, dan 
pencetakan. Dalam satu hari, sekitar 19 ton baja cor bisa dihasilkan setiap 
kelompok pekerja yang pendapatan totalnya dibagi kepada sekitar 17 orang 
anggota kelompok.Salah seorang buruh, Parjo (26) menuturkan kebebasan beribadah 
juga dikekang di perusahaan itu. "Walaupun sholat lima waktu tidak dilarang 
tetapi kami dilarang untuk sholat Jumat, jika tetap ada yang keluar untuk 
sholat Jumat maka didenda Rp 50 ribu," katanya.Pihak manajemen perusahaan tidak 
dapat dimintai komentarnya perihal itu. Namun Kepala Disnakertrans Kabupaten 
Mojokerto, Agus Anas saat dikonfirmasi meminta pihak pengusaha menanggung dulu 
b iaya berobat
 buruh-buruh yang mengalami kecelakaan kerja. Akan tetapi ia belum dapat 
menentukan sanksi apa yang bisa diberikan pada pihak perusahaan terkait hal 
tersebut.
http://www2.jawapos.co.id/

[ Kamis, 25 Juni 2009 ]
Buruh Pabrik Besi Tuntut THR                                                    
       Ramai-ramai Nglurug Pemkab

MOJOKERTO - Buruh pabrik pengolahan besi di Jetis Kabupaten Mojokerto unjuk 
rasa. Mereka yang mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan perusahaan 
beramai-ramai mendatangi kantor pemkab, kemarin. Didampingi serikat Front 
Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independen, mereka menuntut 
penyikapan tegas pemerintah setempat.

Membawa atribut serikat, para buruh berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP). 
Tak lama
 berselang, mereka bergerak menuju kantor pemkab mengendarai motor. ''Kami ke 
sini untuk menagih langkah pemkab dalam menyelesaikan persoalan tenaga kerja,'' 
lontar Hari Tjahyono, juru bicara FNPBI Independen Mojokerto.

Sebelumnya, dia mengaku sudah memasukkan pengaduan tentang sejumlah persoalan 
ketenagakerjaan ke Pemkab Mojokerto. Namun, selama itu belum ada langkah nyata 
yang mengarah pada upaya penyelesaian persoalan. ''Kami ingin ada langkah tegas 
dari pemkab untuk menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul di perusahaan,'' 
katanya.

Sampai di gerbang masuk kantor pemkab, langkah mereka terhenti. Selain pintunya 
ditutup, juga sudah bersiaga aparat keamanan dari kepolisian dan satpol PP 
setempat. Terpaksa, para buruh yang saat itu disuport moral Serikat Pengamen 
Mojokerto (SPM) menggelar orasi di luar pagar. ''Buruh di Nasional Interindo 
Metal (NIM), pabrik pengolahan besi itu tidak diberi hak normatifnya,'' katanya.

Dengan tidak
 memberikan hak normatif, dia menganggap, perusahaan sudah keterlaluan. 
Sehingga, pemerintah tidak bisa berpangku tangan. Tentang hak normatif itu, 
dikatakannya, sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003. ''Mereka sudah 
bekerja empat tahun, tapi tidak pernah mendapat THR. Padahal, itu hak 
normatif,'' katanya.

Selama berorasi, buruh-buruh itu juga membagikan selebaran yang berisi tuntutan 
dan membentangkan poster. Dalam orasinya, mereka terlihat geram dengan 
perlakuan perusahaan. Terlebih kaitannya dengan hak normatif, yang semestinya 
otomatis dilaksanakan perusahaan.

Hingga akhirnya mereka diperbolehkan masuk. Namun, tidak semua buruh, melainkan 
hanya perwakilan. Sesuai yang ditentukan, sepuluh orang masuk. Di kantor, para 
buruh ini sudah ditunggu sejumlah pejabat. Diantaranya, Asisten II 
(perekonomian dan pembangunan), Sugito dan Kepala Disnakertrans setempat, M. 
Agus Anas.

Serikat dan buruh pun menyampaikan seluruh
 tuntutannya. Termasuk, menagih langkah tegas pemerintah terhadap penyelesaian 
masalah ketenagakerjaan. ''Minggu depan, kami akan memerintahkan petugas 
pengawas ke pabrik,'' kata M Agus Anas kemarin.

Langkahnya tersebut, menurutnya, merupakan lanjutan. Sebab, dia mengaku, 
sebelumnya sudah melangkah. Agar dalam kinerjanya bisa dipantau, pihaknya akan 
melibatkan serikat kerja di pabrik tersebut. ''Sebenarnya untuk NIM itu sudah 
ada kesepakatan dengan serikat di sana dan karyawan. Untuk THR akan dibahas dan 
Jamsostek bertahap,'' katanya.

Kendati mengaku belum puas, Hari Tjahyono mengaku, memilih menunggu kesanggupan 
Disnakertrans. ''Kami diberi waktu seminggu untuk Disnakertrans memerintahkan 
petugas pengawasan,'' katanya.

Kalau sampai batas waktu yang disebutkan ternyata tidak ada action, pihaknya 
mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi. ''Nanti, kami juga 
dilibatkan dalam pengawasan di pabrik,''
 ujarnya.

Sementara itu, seorang buruh yang ditemui Radar Mojokerto mengaku sudah bekerja 
empat tahun. Namun, selama ini tidak pernah mendapatkan THR. ''Saya masuk kerja 
itu tanda tangan. Setelah itu, tidak pernah lagi sampai sekarang. Saya juga 
tidak tahu status saya,'' kata seorang buruh di tengah aksi. (abi/yr)
 


--

Posting oleh  APA ITU FNPBI-PRM?  ke  FNPBI-PRM  pada  8/20/2009 11:15:00 AM


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke